Polemik dugaan penghinaan dan pengusiran wartawan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi

AvatarSupri Oleng 08 Okt 2026, 20:43 15

Polemik dugaan penghinaan dan pengusiran wartawan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, memasuki babak baru. Wartawan Kimsan Indra Simaremare resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi, Kamis (8/10/2026).

 

  1. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Oktober 2026, pukul 17.33 WIB.

 

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa (6/10/2026), ketika Kimsan bersama dua rekannya mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk melakukan konfirmasi kepada kepala dinas terkait persoalan kedinasan.

 

Namun, menurut keterangan pelapor dalam laporan polisi, kedatangannya justru berujung pada tindakan pengusiran dan ucapan yang dinilainya merendahkan martabat dirinya sebagai wartawan.

 

Dalam uraian laporan, Kimsan menyebut terlapor mengucapkan kalimat, “Aku hanya mengusir kau aja, karena jelek muka mu, bau badan mu,” serta, “Saya tidak menghina tapi memang sudah hina.”

 

Ucapan tersebut menjadi salah satu pokok persoalan yang dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

 

Koordinator Aksi: Jangan Biarkan Martabat Wartawan Direndahkan

 

Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menilai langkah Kimsan menempuh jalur hukum merupakan tindakan yang patut dihormati.

 

Menurut Paulus, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebatas perselisihan pribadi antara pejabat dan wartawan, melainkan perlu dilihat dalam konteks penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan pelayanan informasi publik.

 

Paulus menegaskan bahwa setiap pejabat publik memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menolak tuduhan, maupun menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara patut dan tidak menjadi pembenaran atas tindakan yang diduga merendahkan seseorang.

 

Ia juga menilai laporan polisi tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya dalam mengevaluasi sikap dan etika komunikasi pejabat publik ketika berhadapan dengan wartawan.

 

“Persoalan ini bukan semata-mata tentang seorang wartawan yang merasa dihina, tetapi juga menyangkut bagaimana pejabat publik menghormati profesi jurnalistik. Kami meminta kepolisian menangani laporan secara profesional, objektif, dan transparan,” kata Paulus Simalango, S.H. kepada wartawan.

 

Paulus juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan evaluasi secara objektif terhadap peristiwa tersebut, tanpa harus mendahului hasil proses hukum yang sedang berjalan.

 

Menurutnya, solidaritas wartawan tidak boleh dimaknai sebagai upaya menekan aparat penegak hukum, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan profesi dan penghormatan terhadap kebebasan pers.

 

Kimsan: Saya Menempuh Jalur Hukum untuk Mendapatkan Keadilan

 

Sementara itu, wartawan sekaligus pelapor, Kimsan Indra Simaremare, menyatakan dalam uraian laporan bahwa kedatangannya ke Kantor DLH Kabupaten Bekasi bertujuan menjalankan tugas jurnalistik berupa konfirmasi.

 

Ia mengaku merasa dirugikan oleh ucapan dan perlakuan yang dialaminya dalam peristiwa tersebut.

 

Kimsan memilih menempuh jalur hukum agar peristiwa itu dapat diperiksa secara objektif berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang tersedia.

 

“Saya datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan mencari persoalan pribadi. Karena merasa direndahkan, saya memilih menempuh jalur hukum agar kejadian ini dapat diperiksa secara adil,” ujar Kimsan.

 

Proses Hukum Diminta Berjalan Objektif

 

Laporan polisi tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan pencantuman Pasal 436 KUHP sebagai ketentuan subsidair.

 

Meski demikian, pencantuman pasal dalam laporan polisi belum berarti seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.

 

Peristiwa ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen perlindungan terhadap kerja jurnalistik serta kualitas komunikasi pejabat publik dengan insan pers.

 

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, berhak memberikan keterangan, klarifikasi, dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

 

Solidaritas wartawan yang akan digelar pada 15 Oktober 2026 diharapkan menjadi pengingat bahwa kebebasan pers, kehormatan pribadi, dan kewibawaan pejabat publik harus dijaga dalam koridor hukum yang sama.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Ponpes Modern DAI Preneur Indonesia Mulai Dibangun di Tapos Tigaraksa, Siapkan Generasi Berakhlak dan Mandiri

Taer

17 Okt 2026, 11:08

TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Pembangunan Pondok Pesantren Modern DAI Preneur Indonesia resmi dimulai di Kampung Tapos Gardu, RT 02/RW 01, Desa Tapos, Kec. Tigaraksa, Kab. Tangerang, Banten, Sabtu (17/10/2026).   Pembangunan Ponpes ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Kehadirannya diharapkan menjadi pusat pendidikan Islam yang tidak hanya membentuk generasi berakhlakul karimah, tetapi juga …

PROF DR SUTAN NASOMAL SH MH DESAK PRESIDEN PECAT DAN PROSES HUKUM KADIS DLH BEKASI: “JANGAN BUNGKAM PERS, HUKUM HARUS DITEGAKKAN!”

Taer

15 Okt 2026, 21:08

BEKASI || RWN.CO.ID – Sikap pejabat publik terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik kembali menjadi sorotan. Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), mendesak Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang terbukti menghalangi kerja pers.   Desakan itu disampaikan menyusul duga’an pengusiran …

Terkabarkan Dua Korban Tewas dalam Kebakaran Penjaringan, 174 Warga Butuh Penanganan

Taer

14 Okt 2026, 14:43

JAKUT || RADAR WARTA NASIONAL – Sebanyak 174 warga terdampak kebakaran di permukiman Jalan Kertajaya, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (13/10/2026). Peristiwa tersebut diduga menewaskan dua orang, menghanguskan puluhan rumah, dan memaksa warga meninggalkan tempat tinggal mereka.   Kebakaran terjadi sekira pukul 13.50 WIB di RT 007 dan RT 017, RW 014. Warga yang melihat …

Sandiaga Uno Meriahkan Fun Run 5K serta Festival Kuliner dan Seni Budaya Makeang Kayoa Halmahera Selatan

Supri Oleng

13 Okt 2026, 20:11

  Jakarta – Lomba lari Fun Run 5 K bareng Bang Sandi (Sandiaga Uno) serta Festival Kuliner dan Seni Budaya Makeang Kayoa sekaligus Pelantikan Pengurus Kabupaten Halmahera Selatan akan digelar pada 8 November 2026 bertempat di Jalan Baru Samping Hotel Sahid Jaya, Jakarta.   Kepulauan Kayoa merupakan gugusan pulau yang berada di Kabupaten Halmahera Selatan, …

Polda Metro Jaya Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dua Tersangka Pembunuhan Perempuan Ditangkap

Dewi Sari

13 Okt 2026, 18:20

JAKARTA || RWN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap tiga kasus kriminal, yakni pembunuhan disertai pencurian terhadap seorang perempuan di Pinang Ranti, Jakarta Timur, pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi online di Pamulang, Tangerang Selatan, serta pencurian kendaraan bermotor yang diduga melibatkan jaringan Jakarta–Lampung dan kepemilikan senjata api rakitan.   Dalam …

Karyawan CV. Global Jaya Minta Pemkot Tangerang Kedepankan Dialog, Nasib Pekerja Jadi Perhatian

Taer

13 Okt 2026, 12:32

TANGERANG ||  RADAR WARTA NASIONAL –   Rencana penyegelan lokasi usaha CV Global Jaya di kawasan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, memunculkan kekhawatiran di kalangan karyawan. Puluhan pekerja berharap pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang berpotensi timbul apabila aktivitas perusaha’an dihentikan.   Aspirasi tersebut disampaikan seorang narasumber berinisial D saat ditemui di lokasi usaha, Senin …