Polda Metro Jaya Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dua Tersangka Pembunuhan Perempuan Ditangkap

AvatarDewi Sari 13 Okt 2026, 18:20 4

JAKARTA || RWN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap tiga kasus kriminal, yakni pembunuhan disertai pencurian terhadap seorang perempuan di Pinang Ranti, Jakarta Timur, pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi online di Pamulang, Tangerang Selatan, serta pencurian kendaraan bermotor yang diduga melibatkan jaringan Jakarta–Lampung dan kepemilikan senjata api rakitan.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan masing-masing perkara.

 

## Dua Tersangka Pembunuhan Perempuan Ditangkap

 

Kasus pertama adalah pembunuhan terhadap perempuan berinisial KTA yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar indekos di kawasan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

 

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban ditemukan dalam posisi miring ke kiri dengan tangan dan kaki terikat. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban meninggal akibat sumbatan jalan napas oleh benda tumpul pada bagian mulut yang menyebabkan mati lemas.

 

Polisi menangkap dua tersangka, yakni KDN (22), yang diamankan pada 8 Oktober 2026 di Jatinegara, Jakarta Timur, serta ATW alias A (27), yang ditangkap pada 9 Oktober 2026 di Jatisampurna, Kota Bekasi.

 

Penyelidikan sementara mengungkap, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Kedua tersangka diduga merencanakan pencurian dengan memancing korban datang ke kamar indekos melalui aplikasi media sosial.

 

Saat korban tiba, salah satu tersangka diduga memberi isyarat kepada rekannya yang telah bersembunyi di kamar mandi. Korban kemudian mengalami kekerasan berupa pencekikan, pembekapan, serta penusukan pada bagian tubuh tertentu.

 

Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka diduga mengikat tangan dan kaki korban untuk menguasai barang-barang miliknya. Polisi menyebut motif sementara perbuatan tersebut berkaitan dengan kebutuhan ekonomi, pembayaran utang, dan kebutuhan sehari-hari.

 

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain sebilah pisau, tali rafia, kain lap, pakaian, dan barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

 

## Pengemudi Taksi Online Diserang dengan Pisau

 

Kasus kedua merupakan pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi online berinisial A di Jalan Alam Segar I, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 01.20 WIB.

 

Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AF (21), yang diduga memesan kendaraan melalui akun taksi online dengan metode pembayaran tunai.

 

Setibanya di lokasi tujuan, tersangka berpura-pura mengambil uang untuk membayar ongkos perjalanan sebesar Rp55.000. Namun, tersangka diduga mengambil pisau dapur, kembali ke mobil, lalu menyerang korban dari belakang dengan menyayat bagian leher dan menusuk kepala korban.

 

Korban berusaha menyelamatkan diri dengan keluar dari mobil dan meminta pertolongan warga sekitar. Sementara itu, tersangka diduga membawa kabur kendaraan beserta barang-barang milik korban.

 

Dalam kejadian tersebut, tersangka juga diduga mengarahkan mobil ke arah korban yang sedang berlari. Korban berhasil menghindar.

 

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap AF pada 8 Oktober 2026 di Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

 

Tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, sebagaimana disampaikan kepolisian.

 

## Curanmor Jaringan Jakarta–Lampung dan Senjata Api Rakitan

 

Kasus ketiga adalah pencurian kendaraan bermotor yang diduga melibatkan jaringan Jakarta–Lampung serta kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak.

 

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tersangka berinisial IAY (28) pada 8 September 2026 di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

 

Perkara tersebut bermula dari pencurian sepeda motor Honda Vario di depan warung Soto Boyolali, kawasan Jatiwangi, Cikarang Barat, pada 1 September 2026.

 

Tersangka bersama seorang rekannya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) diduga melakukan pencurian menggunakan kunci yang telah dimodifikasi. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah pencurian lain di wilayah hukum Jakarta.

 

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir peluru tajam, satu sarana peluru kaliber tertentu sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian, serta barang bukti lainnya.

 

Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak, dengan ancaman pidana sebagaimana disampaikan dalam rilis kepolisian.

 

Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk memburu tersangka yang masuk DPO, mendalami kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lain, serta mengembangkan pengungkapan jaringan tersebut.

 

Kepolisian menegaskan penanganan ketiga perkara dilakukan secara profesional dan terukur sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat.

 

Pewarta : Supriadi

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BKP Jateng jadi Tersangka Kasus Suap

Supri Oleng

17 Okt 2026, 19:49

  Kabupaten Klaten-propinsi Jawa Tengah, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1×24 jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap hasil audit keuangan pemkab Klaten oleh Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK).   KPK menjelaskan dua di antaranya yakni Bupati Klaten …

Ponpes Modern DAI Preneur Indonesia Mulai Dibangun di Tapos Tigaraksa, Siapkan Generasi Berakhlak dan Mandiri

Taer

17 Okt 2026, 11:08

TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Pembangunan Pondok Pesantren Modern DAI Preneur Indonesia resmi dimulai di Kampung Tapos Gardu, RT 02/RW 01, Desa Tapos, Kec. Tigaraksa, Kab. Tangerang, Banten, Sabtu (17/10/2026).   Pembangunan Ponpes ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Kehadirannya diharapkan menjadi pusat pendidikan Islam yang tidak hanya membentuk generasi berakhlakul karimah, tetapi juga …

Prof DR Sutan Nasomal SH MH Soroti Klarifikasi Suami Fenny Frans: Jangan Alihkan Pokok Persoalan, Perminta’an Ma’af Terbuka Dinilai Lebih Tepat

Dewi Sari

16 Okt 2026, 20:02

MAKASSAR, || RADAR WARTA NASIONAL –  Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menyoroti klarifikasi Mustadir Dg Sila, suami pemilik merek skincare Fenny Frans, terkait polemik penyebutan wartawan dengan istilah “anak kodok” dalam siaran langsung di TikTok.   Menurut Prof Sutan, klarifikasi seharusnya menjawab substansi …

PROF DR SUTAN NASOMAL SH MH DESAK PRESIDEN PECAT DAN PROSES HUKUM KADIS DLH BEKASI: “JANGAN BUNGKAM PERS, HUKUM HARUS DITEGAKKAN!”

Taer

15 Okt 2026, 21:08

BEKASI || RWN.CO.ID – Sikap pejabat publik terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik kembali menjadi sorotan. Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), mendesak Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang terbukti menghalangi kerja pers.   Desakan itu disampaikan menyusul duga’an pengusiran …

OTT KPK di BNPB, Lima Tersangka Ditahan: Uang Rp3,3 Miliar, Emas dan Asset Kripto Disita

Taer

14 Okt 2026, 23:40

JKT || RWN.CO.ID – KPK telah menetapkan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kini, para tersangka telah ditahan. Pantauan awak mediA di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026), ada lima tersangka yang dibawa ke rutan. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.   Para tersangka tampak mengenakan …

Terkabarkan Dua Korban Tewas dalam Kebakaran Penjaringan, 174 Warga Butuh Penanganan

Taer

14 Okt 2026, 14:43

JAKUT || RADAR WARTA NASIONAL – Sebanyak 174 warga terdampak kebakaran di permukiman Jalan Kertajaya, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (13/10/2026). Peristiwa tersebut diduga menewaskan dua orang, menghanguskan puluhan rumah, dan memaksa warga meninggalkan tempat tinggal mereka.   Kebakaran terjadi sekira pukul 13.50 WIB di RT 007 dan RT 017, RW 014. Warga yang melihat …