- BISNIS SWASTAKABAR DUKA Pendiri Sariayu Martha Tilaar Berpulang di Usia 89 Tahun
- HUKUMKPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BKP Jateng jadi Tersangka Kasus Suap
- KESEHATAN“Warga” Kp Gintung-Mauk Diduga Keluhkan 11 Titik Lapak Limbah Sampah Liar, Petani Khawatir Wabah Penyakit Sawah Tercemar
- NasionalPonpes Modern DAI Preneur Indonesia Mulai Dibangun di Tapos Tigaraksa, Siapkan Generasi Berakhlak dan Mandiri
- BISNIS SWASTAMartha Tilaar Tinggalkan Warisan Budaya Jamu Terkenal Sampai Mancanegara
Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
05 Agu 2026 351 views
TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Duga’an persoalan dalam transaksi jual beli sepeda motor kembali mencuat di wilkum Sepatan, Kabupaten Tangerang. Seorang warga Desa Kayu Agung, Muhammad Baihaqi (33), mengaku mengalami kerugian setelah membayar lunas sebesar Rp17 juta untuk pembelian satu unit sepeda motor, namun hingga kini kendara’an yang dijanjikan disebut belum pernah diterimanya. Merasa …
16 Agu 2026 238 views
BANTEN || RWN.CO.ID – Dalam rangka memaknai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdeka’an Republik Indonesia, ” Keraton Surosowan ” Banten, akan menggelar kegiatan bhakti sosial (Bhaksos) berupa layanan penyembuhan tradisional secara gratis bagi masyarakat Banten (16/8/2026). Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026, mulai pagi hingga selesai. Layanan ini terbuka untuk …
16 Agu 2026 206 views
TANGERANG,SURYABAHARI || RWN.CO.ID – Semangat kemerdeka’an dan kebersama’an terasa meriah di lingkungan Perum KPR BTN PCI (Pondok Cituis Indah), Suryabahari, Kec. Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten. Warga larut dakam euforia, turut memeriahkan rangkaian kompetisi proses acara penentuan perlomba’an pada acara tradisi peringatan HUT ke-81 Kemerdeka’an Republik Indonesia dengan berbagai hiburan perlomba’an rakyat yang berlangsung dilapangan …
09 Agu 2026 187 views
TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Jagat maya diduga kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video pengakuan seorang TKW, pekerja migran asal Kabupaten Tangerang, Banten, yang mengaku tengah mengalami tekanan berat sa’at ini bekerja di Libya (9/8/2026). Narasi video berdurasi sekira 2 menit 11 detik tersebut beredar di salah satu grup WhatsApp komunitas warga Tangerang, “GAMATA”, …
17 Agu 2026 180 views
BANTEN | RADAR WARTA NASIONAL – Pemilik sepeda motor R2 dengan tekhnologi keyless kini perlu meningkatkan kewaspada’an. Sistem tanpa anak kunci konvensional yang selama ini dianggap lebih praktis dan aman ternyata tetap di duga memiliki potensi menjadi sasaran kejahatan apabila pelaku menggunakan perangkat elektronik tertentu (17/8/2026). Perhatian terhadap modus tersebut mencuat setelah APH aparat …
07 Agu 2026 154 views
LEMBANG SARI, TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Proyek pekerja’an betonisasi badan jalan ruas Jl.Lingkungan Taman Kota (Tamkot) RT001/004, Rajeg–Lembang Sari, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan. Proyek yang semestinya menjadi bagian dari upaya peningkatan kwalitas infrastruktur masyarakat tersebut diduga dikerjakan dengan mengabaikan sejumlah ketentuan tehknis dan standart operasional prosedur (SOP). Pantauan tim awak media di lokasi …
09 Okt 2026 149 views
TANGKOT|| RWN.CO.ID – Sejumlah warga di Kel. Gondrong, Kota Tangerang-Banten, mengeluhkan aktivitas sebuah workshop yang disebut sebagai PT. Gamen karena diduga menimbulkan gangguan lingkungan dan berdampak terhadap kondisi jalan di sekitar permukiman. Keluhan tersebut disampaikan Bang Zeck, tokoh masyarakat Gondrong sekaligus mantan ketua RW selama tiga periode. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menindaklanjuti …