“WARGA” GONDRONG KELUHKAN AKTIVITAS WORKSHOP, BANG ZECK MINTA PEMKOT TANGERANG LAKUKAN PEMERIKSA’AN

AvatarDewi Sari 09 Okt 2026, 09:49 150

TANGKOT|| RWN.CO.ID – Sejumlah warga di Kel. Gondrong, Kota Tangerang-Banten, mengeluhkan aktivitas sebuah workshop yang disebut sebagai PT. Gamen karena diduga menimbulkan gangguan lingkungan dan berdampak terhadap kondisi jalan di sekitar permukiman.

 

Keluhan tersebut disampaikan Bang Zeck, tokoh masyarakat Gondrong sekaligus mantan ketua RW selama tiga periode. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menindaklanjuti aduan warga melalui pemeriksaan langsung dan melibatkan instansi terkait sesuai kewenangannya.

 

Menurut Bang Zeck, persoalan yang dikeluhkan warga meliputi duga’an gangguan kualitas udara, kebisingan aktivitas pekerja’an, serta kerusakan jalan lingkungan yang diduga berkaitan dengan lalu lintas kendaraan pengangkut material menuju lokasi usaha.

 

Ia juga menyebut upaya mediasi telah beberapa kali dilakukan. Namun, menurut keterangannya, penyelesaian yang diharapkan warga belum tercapai.

 

“Warga berharap pemerintah turun langsung ke lapangan, mendengarkan keterangan para pihak, dan memeriksa apakah kegiatan usaha tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian inti aspirasi Bang Zeck.

 

### Minta Pemeriksaan Dampak Lingkungan

 

Bang Zeck meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang memeriksa dugaan gangguan udara dan kebisingan yang disampaikan warga.

 

Menurutnya, pemeriksa’an diperlukan untuk mengetahui kondisi faktual di lapangan, termasuk sumber kebisingan, potensi pencemaran udara, pengelolaan limbah apabila ada, serta pemenuhan kewajiban lingkungan sesuai jenis kegiatan usaha.

 

Ia berharap penilaian dilakukan berdasarkan pemeriksaan teknis, bukan semata-mata berdasarkan keluhan maupun bantahan salah satu pihak.

 

Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, ia meminta instansi berwenang menindaklanjutinya sesuai peraturan. Sebaliknya, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara jelas apabila kegiatan usaha dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

### Kerusakan Jalan Perlu Ditelusuri

 

Selain keluhan lingkungan, Bang Zeck menyampaikan adanya dugaan kerusakan jalan di sekitar lokasi workshop yang dikaitkan dengan aktivitas kendaraan pengangkut material.

 

Ia meminta pemerintah daerah melalui perangkat dinas yang menangani jalan dan prasarana lingkungan memeriksa kondisi jalan serta menelusuri kemungkinan penyebab kerusakannya.

 

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah kerusakan berkaitan dengan kendaraan operasional usaha atau dipengaruhi faktor lain.

 

Menurut Bang Zeck, jalan lingkungan merupakan fasilitas yang digunakan masyarakat sehari-hari sehingga kondisi dan keselamatannya perlu diperhatikan.

 

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya kerusakan yang menjadi tanggung jawab pihak tertentu, ia berharap penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

### Perizinan dan Tata Ruang Diminta Diklarifikasi

 

Bang Zeck juga meminta instansi terkait memeriksa kesesuaian kegiatan workshop dengan perizinan berusaha, pemanfaatan ruang, serta ketentuan bangunan yang berlaku.

 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta perangkat daerah yang membidangi tata ruang dan bangunan diharapkan melakukan verifikasi sesuai kewenangan masing-masing.

 

Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian antara kegiatan usaha yang dijalankan, lokasi operasional, penggunaan bangunan, dan persyaratan yang diwajibkan.

 

Keberadaan badan hukum perseroan terbatas tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh aspek operasional telah memenuhi ketentuan. Namun, dugaan pelanggaran juga tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keluhan warga tanpa pemeriksaan dan bukti pendukung.

 

### Aspek Ketenagakerjaan Perlu Dikonfirmasi

 

Dalam keterangannya, Bang Zeck turut mempertanyakan status tenaga kerja di lokasi usaha tersebut. Ia menyebut, berdasarkan pengamatannya, keberadaan pekerja belum terlihat secara jelas.

 

Atas hal itu, ia meminta Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang melakukan klarifikasi apabila terdapat dasar dan kewenangan untuk memeriksa aspek ketenagakerjaan di lokasi tersebut.

 

Status pekerja maupun pemenuhan kewajiban ketenagakerjaan perlu dinilai berdasarkan keterangan pengelola dan dokumen yang relevan. Pengamatan dari luar lokasi saja tidak cukup untuk memastikan ada atau tidaknya hubungan kerja.

 

### Satpol PP Diminta Menindaklanjuti Sesuai Kewenangan

 

Bang Zeck juga berharap Satpol PP Kota Tangerang menindaklanjuti pengaduan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran peraturan daerah yang menjadi kewenangannya.

 

Ia meminta pemerintah memeriksa terlebih dahulu aspek legalitas dan kepatuhan kegiatan usaha sebelum menentukan tindakan lanjutan.

 

Terkait kemungkinan penghentian kegiatan atau penyegelan, tindakan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, ketentuan hukum, serta prosedur dan kewenangan yang berlaku.

 

Dengan demikian, penanganan aduan tidak hanya berorientasi pada tuntutan warga, tetapi juga menjamin kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

 

Untuk memperoleh kejelasan, Bang Zeck berharap Pemkot Tangerang mengoordinasikan pemeriksaan lintas instansi, meliputi:

 

1. Dinas Lingkungan Hidup, terkait dugaan gangguan udara, kebisingan, dan pengelolaan limbah.

2. Perangkat daerah bidang tata ruang dan bangunan, terkait kesesuaian pemanfaatan ruang dan penggunaan bangunan.

3. DPMPTSP atau instansi perizinan berwenang, terkait kesesuaian perizinan kegiatan usaha.

4. Dinas Ketenagakerjaan, terkait aspek ketenagakerjaan sesuai kewenangannya.

5. Satpol PP, terkait dugaan pelanggaran peraturan daerah.

6. Perangkat daerah yang menangani jalan, untuk memeriksa kondisi jalan dan menelusuri penyebab kerusakannya.

 

Ia berharap hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar penentuan langkah penyelesaian, termasuk kewajiban perbaikan apabila ditemukan pelanggaran.

 

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak pengelola PT Gamen terkait jenis kegiatan usaha, perizinan, pengelolaan dampak lingkungan, penggunaan tenaga kerja, serta keluhan mengenai kondisi jalan.

 

Karena itu, seluruh duga’an yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi yang memadai.

 

Bang Zeck berharap pemerintah dapat segera menindaklanjuti aduan tersebut secara objektif, transparan, dan proporsional.

 

“Yang diharapkan warga adalah kepastian. Pemerintah perlu memeriksa langsung, mendengarkan semua pihak, dan mengambil langkah sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran,” demikian inti harapan yang disampaikannya.

 

Warga Gondrong kini menantikan tindak lanjut Pemkot Tangerang untuk memastikan kegiatan usaha dan kepentingan masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan, tanpa mengabaikan kenyamanan lingkungan permukiman.

 

Inwar

SC. Rls Zakaria (Bang Zeck)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
KABAR DUKA Pendiri Sariayu Martha Tilaar Berpulang di Usia 89 Tahun

Supri Oleng

17 Okt 2026, 19:55

KABAR DUKA Pendiri Sariayu Martha Tilaar Berpulang di Usia 89 Tahun Dunia kecantikan Indonesia berduka. Pendiri Martha Tilaar Group, Dr. (H.C.) Martha Tilaar, meninggal dunia pada Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 06.22 WIB di RS Medistra, Jakarta Selatan, di usia 89 tahun.   Kabar duka tersebut dikonfirmasi langsung oleh putra sulungnya, Bryan David Emil Tilaar. …

Martha Tilaar Tinggalkan Warisan Budaya Jamu Terkenal Sampai Mancanegara

Supri Oleng

17 Okt 2026, 08:54

Karawang – Pengusaha Martha Tilaar tutup usia pada Rabu (14/10/2026) di usia 89 tahun. Pendiri dari Martha Tilaar Group ini dimakamkan Jumat (16/10/2026) di pemakaman keluarga yang berlokasi di San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat. Martha Tilaar lahir pada 1937 dan warisan budaya jamu tradisional Indonesia untuk kita semua dan sampai ke Internasional patut kita …

Indahnya Kebersama’an, Media Bersama Pengguna Jalan Tebar Jum’at Berkah di Kalibata

Dewi Sari

16 Okt 2026, 13:48

JAKSEL ||  RADAR WARTA NASIONAL- Semangat kebersama’an dan kepedulian sosial mewarnai kegiatan Jum’at Berkah yang digelar bersama Media Gapta TV, Gakorpan, dan Radar Warta Nasional di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Jum’at (16/10/2026).   Kegiatan berbagi tersebut disambut antusias oleh para pengguna jalan, mulai dari pengemudi taksi, Grab, Gojek, hingga masyarakat yang melintas di sekitar lokasi, …

Sandiaga Uno Meriahkan Fun Run 5K serta Festival Kuliner dan Seni Budaya Makeang Kayoa Halmahera Selatan

Supri Oleng

13 Okt 2026, 20:11

  Jakarta – Lomba lari Fun Run 5 K bareng Bang Sandi (Sandiaga Uno) serta Festival Kuliner dan Seni Budaya Makeang Kayoa sekaligus Pelantikan Pengurus Kabupaten Halmahera Selatan akan digelar pada 8 November 2026 bertempat di Jalan Baru Samping Hotel Sahid Jaya, Jakarta.   Kepulauan Kayoa merupakan gugusan pulau yang berada di Kabupaten Halmahera Selatan, …

Karyawan CV. Global Jaya Minta Pemkot Tangerang Kedepankan Dialog, Nasib Pekerja Jadi Perhatian

Taer

13 Okt 2026, 12:32

TANGERANG ||  RADAR WARTA NASIONAL –   Rencana penyegelan lokasi usaha CV Global Jaya di kawasan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, memunculkan kekhawatiran di kalangan karyawan. Puluhan pekerja berharap pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang berpotensi timbul apabila aktivitas perusaha’an dihentikan.   Aspirasi tersebut disampaikan seorang narasumber berinisial D saat ditemui di lokasi usaha, Senin …

Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Tanjung Priok–Pluit hingga 2060 Disorot, Dasar Hukum dan Biaya Proyek Dipertanyakan

Supri Oleng

13 Okt 2026, 00:47

JAKARTA || RWN.CO.ID –  Perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Pluit hingga 2060 diduga menjadi sorotan sejumlah aktivis dan pengamat. Dalam sebuah forum diskusi, mereka mempertanyakan dasar hukum perpanjangan konsesi, mekanisme pengelolaan, serta pembiayaan pembangunan Harbour Road II atau Harbour Toll II.   Salah seorang pemapar yang membahas aspek hukum dan ekonomi menilai, kebijakan perpanjangan konsesi …