PROF DR SUTAN NASOMAL SH MH DESAK PRESIDEN PECAT DAN PROSES HUKUM KADIS DLH BEKASI: “JANGAN BUNGKAM PERS, HUKUM HARUS DITEGAKKAN!”

AvatarTaer 15 Okt 2026, 21:08 34

BEKASI || RWN.CO.ID – Sikap pejabat publik terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik kembali menjadi sorotan. Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), mendesak Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang terbukti menghalangi kerja pers.

 

Desakan itu disampaikan menyusul duga’an pengusiran dan penghinaan terhadap wartawan Kimsan Indra Simaremare oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait. Peristiwa tersebut disebut terjadi ketika wartawan meminta konfirmasi terkait dugaan persoalan penyewaan alat berat di UPTD TPA Burangkeng.

 

Apa pun alasannya, pejabat publik itu tugasnya mengayomi rakyat, bukan justru bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat, termasuk wartawan. Pejabat harus memahami bahwa setiap ucapan dan tindakannya menjadi perhatian publik. Jangan sembrono dalam bertindak..! ” tegas Prof Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan daring, Kamis (15/10/2026), melalui sambungan telepon.

 

Menurut Prof Sutan, wartawan yang datang untuk meminta keterangan resmi sedang menjalankan fungsi jurnalistik, termasuk melakukan konfirmasi agar pemberitaan berimbang. Karena itu, perbedaan pendapat atau persoalan pribadi tidak sepatutnya dijadikan alasan untuk mengusir, merendahkan, apalagi mengintimidasi jurnalis.

 

Kalau ada persoalan pribadi dengan wartawan, selesaikan secara baik-baik. Kalau tidak bersedia menjawab, sampaikan dengan santun atau arahkan kepada pejabat yang berwenang. Jangan malah melontarkan hinaan. Jabatan itu amanah, bukan alat untuk merendahkan orang lain! ujarnya.

 

Prof Sutan: Presiden Jangan Tutup Mata terhadap Dugaan Penghalangan Pers

 

Beliau meminta Presiden Prabowo Subianto mendorong pembinaan menyeluruh terhadap pejabat pemerintah, mulai dari kementerian, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa.

 

Dan juga meminta Menteri Dalam Negeri bersama para kepala daerah memperkuat pemahaman pejabat mengenai kebebasan pers, etika pelayanan publik, dan kewajiban menghormati kerja jurnalistik.

 

Bapak Presiden Prabowo Subianto harus memberi perhatian serius. Saya meminta Mendagri bersama gubernur, bupati, dan wali kota melakukan pembinaan menyeluruh terhadap para kepala dinas dan pejabat di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Jangan sampai ada pejabat yang merasa kebal kritik dan alergi terhadap konfirmasi wartawan..!  tegasnya.

 

Ia menilai, hubungan pemerintah dengan pers seharusnya dibangun melalui komunikasi terbuka dan penghormatan terhadap fungsi kontrol sosial. Wartawan bukan musuh pemerintah, melainkan bagian dari kehidupan demokrasi yang menjalankan tugas mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

 

Pers adalah salah satu pilar penting demokrasi. Kritik dan pertanyaan wartawan tidak boleh dibalas dengan penghinaan. Kalau pejabat merasa ada pemberitaan yang keliru, gunakan hak jawab dan mekanisme yang berlaku, bukan intimidasi. Jangan biarkan arogansi jabatan merusak kepercayaan masyarakat kepada pemerinta..! katanya.

 

Duga’an Hina’an terhadap Wartawan Jadi Perhatian

 

Dalam informasi mengenai peristiwa tersebut, Donny Sirait disebut terekam kamera terlibat adu mulut dengan Kimsan Indra Simaremare. Sejumlah ucapan yang menyerang kondisi fisik wartawan, termasuk kalimat “Jelek mukamu” dan “Bau sekali badanmu”, disebut terdengar dalam rekaman yang beredar di media sosial.

 

Peristiwa itu memicu kecaman dari kalangan pers dan disebut telah dibawa ke jalur hukum. Namun, dugaan pelanggaran yang terjadi tetap harus ditangani melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Guru besar Sutan, menegaskan, apabila terdapat bukti bahwa seorang pejabat dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada kecaman publik.

 

Saya meminta persoalan ini diusut secara serius. Jika pelanggaran terbukti, proses sesuai hukum dan berikan sanksi tegas. Saya bahkan mendesak Presiden mengevaluasi jabatan pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan dan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers..! tandasnya.

 

Beliau juga menyerukan kepada organisasi pers dan pimpinan perusahaan media agar mengawal penanganan perkara tersebut, sekaligus memastikan wartawan memahami prosedur kerja jurnalistik dan ketentuan hukum yang melindungi profesinya.

 

UU Pers Harus Ditegakkan, Bukan Sekadar Pajangan

 

Prof Sutan Nasomal SH MH merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai salah satu landasan perlindungan kemerdekaan pers. Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa setiap laporan dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik secara profesional, objektif, dan transparan.

 

Secara khusus, Pasal 4 ayat (3) UU Pers mengatur bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

 

Penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada unsur perbuatan, alat bukti, dan hasil pemeriksaan aparat berwenang. Karena itu, desakan penindakan tidak berarti seseorang dapat dinyatakan bersalah sebelum proses hukum membuktikannya.

 

Jangan sampai undang-undang hanya menjadi tulisan di atas kertas. Siapa pun yang terbukti melanggar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hukum tidak boleh tunduk kepada jabatan, pangkat, ataupun kekuasaan!” tegas Sutan.

 

Ia menambahkan, wartawan yang merasa dihalangi saat menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan peraturan perundang-undangan dapat mendokumentasikan kejadian, mengumpulkan bukti, serta melaporkannya melalui jalur yang tersedia.

 

Jangan Ada Upaya Membungkam Pers!

 

Menutup pernyata’annya, Prof Sutan mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan. Ia berharap pemerintah pusat hingga daerah membangun hubungan profesional dengan insan pers serta tidak menjadikan kritik sebagai alasan untuk melakukan tekanan.

 

Jangan ada upaya membungkam pers di negeri ini! Pejabat publik harus siap dikonfirmasi, siap dikritik, dan siap mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada rakyat. Kalau tidak setuju dengan wartawan, jawab dengan data dan fakta, bukan hinaan. Negara hukum harus membuktikan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum..!” pungkasnya.

 

Prof Sutan Nasomal SH MH menyatakan kesedia’annya membuka ruang konsultasi bagi perusaha’an pers dan wartawan yang membutuhkan pendampingan terkait persoalan hukum pers melalui komunikasi langsung.

 

Dewi Sari

Narsum : Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonom, Ketua Umum PAMID, Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal, Rektor Universitas Bangsa Negara Bersatu (UBNB), Rektor STIA-STIH Pronass, serta pendiri dan pengasuh Ponpes Ass-Saqwa Plus.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Ponpes Modern DAI Preneur Indonesia Mulai Dibangun di Tapos Tigaraksa, Siapkan Generasi Berakhlak dan Mandiri

Taer

17 Okt 2026, 11:08

TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Pembangunan Pondok Pesantren Modern DAI Preneur Indonesia resmi dimulai di Kampung Tapos Gardu, RT 02/RW 01, Desa Tapos, Kec. Tigaraksa, Kab. Tangerang, Banten, Sabtu (17/10/2026).   Pembangunan Ponpes ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Kehadirannya diharapkan menjadi pusat pendidikan Islam yang tidak hanya membentuk generasi berakhlakul karimah, tetapi juga …

Terkabarkan Dua Korban Tewas dalam Kebakaran Penjaringan, 174 Warga Butuh Penanganan

Taer

14 Okt 2026, 14:43

JAKUT || RADAR WARTA NASIONAL – Sebanyak 174 warga terdampak kebakaran di permukiman Jalan Kertajaya, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (13/10/2026). Peristiwa tersebut diduga menewaskan dua orang, menghanguskan puluhan rumah, dan memaksa warga meninggalkan tempat tinggal mereka.   Kebakaran terjadi sekira pukul 13.50 WIB di RT 007 dan RT 017, RW 014. Warga yang melihat …

Polda Metro Jaya Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dua Tersangka Pembunuhan Perempuan Ditangkap

Dewi Sari

13 Okt 2026, 18:20

JAKARTA || RWN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap tiga kasus kriminal, yakni pembunuhan disertai pencurian terhadap seorang perempuan di Pinang Ranti, Jakarta Timur, pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi online di Pamulang, Tangerang Selatan, serta pencurian kendaraan bermotor yang diduga melibatkan jaringan Jakarta–Lampung dan kepemilikan senjata api rakitan.   Dalam …

Pelantikan Bersama dan Pembekalan Bela Negara DPD FBN RI Kota Depok – Kab. Cianjur – Kab. Bogor Periode 2026–2031

Supri Oleng

10 Okt 2026, 14:43

Depok, MM Pelantikan Bersama dan Pembekalan Bela Negara Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBNRI) untuk wilayah Kota Depok, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Bogor periode 2026–2031 berlangsung di Aula Lantai 10 Balai Kota Depok, Sabtu (10/10/2026). Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pengurus FBNRI dalam menanamkan nilai-nilai bela negara, meningkatkan semangat nasionalisme, serta mendorong peran …

Indri Damayanthi : Persatuan Tak Bermakna Jika Perempuan Dikesampingkan

Taer

09 Okt 2026, 08:43

JAKARTA || RADAR WARTA NASIONAL – Indri Damayanthi, Kepala Bidang Kewanita’an Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), menegaskan bahwa perempuan harus menjadi bagian penting dalam gerakan persatuan, bukan sekedar pelengkap.   Pernyataan tersebut disampaikan Indri dalam momentum pelantikan pengurus PB SEMMI periode 2026–2029 di Novotel Jakarta Pulomas, Jakarta Timur, Kamis (8/10/2026). Pelantikan itu …

Polemik dugaan penghinaan dan pengusiran wartawan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi

Supri Oleng

08 Okt 2026, 20:43

Polemik dugaan penghinaan dan pengusiran wartawan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, memasuki babak baru. Wartawan Kimsan Indra Simaremare resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi, Kamis (8/10/2026).   Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Oktober 2026, pukul 17.33 WIB.   Berdasarkan …