- BISNIS SWASTAKABAR DUKA Pendiri Sariayu Martha Tilaar Berpulang di Usia 89 Tahun
- HUKUMKPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BKP Jateng jadi Tersangka Kasus Suap
- KESEHATAN“Warga” Kp Gintung-Mauk Diduga Keluhkan 11 Titik Lapak Limbah Sampah Liar, Petani Khawatir Wabah Penyakit Sawah Tercemar
- NasionalPonpes Modern DAI Preneur Indonesia Mulai Dibangun di Tapos Tigaraksa, Siapkan Generasi Berakhlak dan Mandiri
- BISNIS SWASTAMartha Tilaar Tinggalkan Warisan Budaya Jamu Terkenal Sampai Mancanegara


PROF DR SUTAN NASOMAL SH MH DESAK PRESIDEN PECAT DAN PROSES HUKUM KADIS DLH BEKASI: “JANGAN BUNGKAM PERS, HUKUM HARUS DITEGAKKAN!”
BEKASI || RWN.CO.ID – Sikap pejabat publik terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik kembali menjadi sorotan. Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), mendesak Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang terbukti menghalangi kerja pers.
Desakan itu disampaikan menyusul duga’an pengusiran dan penghinaan terhadap wartawan Kimsan Indra Simaremare oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait. Peristiwa tersebut disebut terjadi ketika wartawan meminta konfirmasi terkait dugaan persoalan penyewaan alat berat di UPTD TPA Burangkeng.
Apa pun alasannya, pejabat publik itu tugasnya mengayomi rakyat, bukan justru bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat, termasuk wartawan. Pejabat harus memahami bahwa setiap ucapan dan tindakannya menjadi perhatian publik. Jangan sembrono dalam bertindak..! ” tegas Prof Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan daring, Kamis (15/10/2026), melalui sambungan telepon.
Menurut Prof Sutan, wartawan yang datang untuk meminta keterangan resmi sedang menjalankan fungsi jurnalistik, termasuk melakukan konfirmasi agar pemberitaan berimbang. Karena itu, perbedaan pendapat atau persoalan pribadi tidak sepatutnya dijadikan alasan untuk mengusir, merendahkan, apalagi mengintimidasi jurnalis.
Kalau ada persoalan pribadi dengan wartawan, selesaikan secara baik-baik. Kalau tidak bersedia menjawab, sampaikan dengan santun atau arahkan kepada pejabat yang berwenang. Jangan malah melontarkan hinaan. Jabatan itu amanah, bukan alat untuk merendahkan orang lain! ujarnya.
Prof Sutan: Presiden Jangan Tutup Mata terhadap Dugaan Penghalangan Pers
Beliau meminta Presiden Prabowo Subianto mendorong pembinaan menyeluruh terhadap pejabat pemerintah, mulai dari kementerian, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa.
Dan juga meminta Menteri Dalam Negeri bersama para kepala daerah memperkuat pemahaman pejabat mengenai kebebasan pers, etika pelayanan publik, dan kewajiban menghormati kerja jurnalistik.
Bapak Presiden Prabowo Subianto harus memberi perhatian serius. Saya meminta Mendagri bersama gubernur, bupati, dan wali kota melakukan pembinaan menyeluruh terhadap para kepala dinas dan pejabat di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Jangan sampai ada pejabat yang merasa kebal kritik dan alergi terhadap konfirmasi wartawan..! tegasnya.
Ia menilai, hubungan pemerintah dengan pers seharusnya dibangun melalui komunikasi terbuka dan penghormatan terhadap fungsi kontrol sosial. Wartawan bukan musuh pemerintah, melainkan bagian dari kehidupan demokrasi yang menjalankan tugas mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Pers adalah salah satu pilar penting demokrasi. Kritik dan pertanyaan wartawan tidak boleh dibalas dengan penghinaan. Kalau pejabat merasa ada pemberitaan yang keliru, gunakan hak jawab dan mekanisme yang berlaku, bukan intimidasi. Jangan biarkan arogansi jabatan merusak kepercayaan masyarakat kepada pemerinta..! katanya.
Duga’an Hina’an terhadap Wartawan Jadi Perhatian
Dalam informasi mengenai peristiwa tersebut, Donny Sirait disebut terekam kamera terlibat adu mulut dengan Kimsan Indra Simaremare. Sejumlah ucapan yang menyerang kondisi fisik wartawan, termasuk kalimat “Jelek mukamu” dan “Bau sekali badanmu”, disebut terdengar dalam rekaman yang beredar di media sosial.
Peristiwa itu memicu kecaman dari kalangan pers dan disebut telah dibawa ke jalur hukum. Namun, dugaan pelanggaran yang terjadi tetap harus ditangani melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Guru besar Sutan, menegaskan, apabila terdapat bukti bahwa seorang pejabat dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada kecaman publik.
Saya meminta persoalan ini diusut secara serius. Jika pelanggaran terbukti, proses sesuai hukum dan berikan sanksi tegas. Saya bahkan mendesak Presiden mengevaluasi jabatan pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan dan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers..! tandasnya.
Beliau juga menyerukan kepada organisasi pers dan pimpinan perusahaan media agar mengawal penanganan perkara tersebut, sekaligus memastikan wartawan memahami prosedur kerja jurnalistik dan ketentuan hukum yang melindungi profesinya.
UU Pers Harus Ditegakkan, Bukan Sekadar Pajangan
Prof Sutan Nasomal SH MH merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai salah satu landasan perlindungan kemerdekaan pers. Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa setiap laporan dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik secara profesional, objektif, dan transparan.
Secara khusus, Pasal 4 ayat (3) UU Pers mengatur bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada unsur perbuatan, alat bukti, dan hasil pemeriksaan aparat berwenang. Karena itu, desakan penindakan tidak berarti seseorang dapat dinyatakan bersalah sebelum proses hukum membuktikannya.
Jangan sampai undang-undang hanya menjadi tulisan di atas kertas. Siapa pun yang terbukti melanggar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hukum tidak boleh tunduk kepada jabatan, pangkat, ataupun kekuasaan!” tegas Sutan.
Ia menambahkan, wartawan yang merasa dihalangi saat menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan peraturan perundang-undangan dapat mendokumentasikan kejadian, mengumpulkan bukti, serta melaporkannya melalui jalur yang tersedia.
Jangan Ada Upaya Membungkam Pers!
Menutup pernyata’annya, Prof Sutan mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan. Ia berharap pemerintah pusat hingga daerah membangun hubungan profesional dengan insan pers serta tidak menjadikan kritik sebagai alasan untuk melakukan tekanan.
Jangan ada upaya membungkam pers di negeri ini! Pejabat publik harus siap dikonfirmasi, siap dikritik, dan siap mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada rakyat. Kalau tidak setuju dengan wartawan, jawab dengan data dan fakta, bukan hinaan. Negara hukum harus membuktikan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum..!” pungkasnya.
Prof Sutan Nasomal SH MH menyatakan kesedia’annya membuka ruang konsultasi bagi perusaha’an pers dan wartawan yang membutuhkan pendampingan terkait persoalan hukum pers melalui komunikasi langsung.
Dewi Sari
Narsum : Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonom, Ketua Umum PAMID, Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal, Rektor Universitas Bangsa Negara Bersatu (UBNB), Rektor STIA-STIH Pronass, serta pendiri dan pengasuh Ponpes Ass-Saqwa Plus.
Taer
17 Okt 2026, 11:08
TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Pembangunan Pondok Pesantren Modern DAI Preneur Indonesia resmi dimulai di Kampung Tapos Gardu, RT 02/RW 01, Desa Tapos, Kec. Tigaraksa, Kab. Tangerang, Banten, Sabtu (17/10/2026). Pembangunan Ponpes ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Kehadirannya diharapkan menjadi pusat pendidikan Islam yang tidak hanya membentuk generasi berakhlakul karimah, tetapi juga …
Taer
14 Okt 2026, 14:43
JAKUT || RADAR WARTA NASIONAL – Sebanyak 174 warga terdampak kebakaran di permukiman Jalan Kertajaya, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (13/10/2026). Peristiwa tersebut diduga menewaskan dua orang, menghanguskan puluhan rumah, dan memaksa warga meninggalkan tempat tinggal mereka. Kebakaran terjadi sekira pukul 13.50 WIB di RT 007 dan RT 017, RW 014. Warga yang melihat …
Dewi Sari
13 Okt 2026, 18:20
JAKARTA || RWN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap tiga kasus kriminal, yakni pembunuhan disertai pencurian terhadap seorang perempuan di Pinang Ranti, Jakarta Timur, pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi online di Pamulang, Tangerang Selatan, serta pencurian kendaraan bermotor yang diduga melibatkan jaringan Jakarta–Lampung dan kepemilikan senjata api rakitan. Dalam …
Supri Oleng
10 Okt 2026, 14:43
Depok, MM Pelantikan Bersama dan Pembekalan Bela Negara Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBNRI) untuk wilayah Kota Depok, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Bogor periode 2026–2031 berlangsung di Aula Lantai 10 Balai Kota Depok, Sabtu (10/10/2026). Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pengurus FBNRI dalam menanamkan nilai-nilai bela negara, meningkatkan semangat nasionalisme, serta mendorong peran …
Taer
09 Okt 2026, 08:43
JAKARTA || RADAR WARTA NASIONAL – Indri Damayanthi, Kepala Bidang Kewanita’an Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), menegaskan bahwa perempuan harus menjadi bagian penting dalam gerakan persatuan, bukan sekedar pelengkap. Pernyataan tersebut disampaikan Indri dalam momentum pelantikan pengurus PB SEMMI periode 2026–2029 di Novotel Jakarta Pulomas, Jakarta Timur, Kamis (8/10/2026). Pelantikan itu …
Supri Oleng
08 Okt 2026, 20:43
Polemik dugaan penghinaan dan pengusiran wartawan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, memasuki babak baru. Wartawan Kimsan Indra Simaremare resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi, Kamis (8/10/2026). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Oktober 2026, pukul 17.33 WIB. Berdasarkan …
05 Agu 2026 351 views
TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Duga’an persoalan dalam transaksi jual beli sepeda motor kembali mencuat di wilkum Sepatan, Kabupaten Tangerang. Seorang warga Desa Kayu Agung, Muhammad Baihaqi (33), mengaku mengalami kerugian setelah membayar lunas sebesar Rp17 juta untuk pembelian satu unit sepeda motor, namun hingga kini kendara’an yang dijanjikan disebut belum pernah diterimanya. Merasa …
16 Agu 2026 238 views
BANTEN || RWN.CO.ID – Dalam rangka memaknai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdeka’an Republik Indonesia, ” Keraton Surosowan ” Banten, akan menggelar kegiatan bhakti sosial (Bhaksos) berupa layanan penyembuhan tradisional secara gratis bagi masyarakat Banten (16/8/2026). Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026, mulai pagi hingga selesai. Layanan ini terbuka untuk …
16 Agu 2026 207 views
TANGERANG,SURYABAHARI || RWN.CO.ID – Semangat kemerdeka’an dan kebersama’an terasa meriah di lingkungan Perum KPR BTN PCI (Pondok Cituis Indah), Suryabahari, Kec. Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten. Warga larut dakam euforia, turut memeriahkan rangkaian kompetisi proses acara penentuan perlomba’an pada acara tradisi peringatan HUT ke-81 Kemerdeka’an Republik Indonesia dengan berbagai hiburan perlomba’an rakyat yang berlangsung dilapangan …
09 Agu 2026 187 views
TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Jagat maya diduga kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video pengakuan seorang TKW, pekerja migran asal Kabupaten Tangerang, Banten, yang mengaku tengah mengalami tekanan berat sa’at ini bekerja di Libya (9/8/2026). Narasi video berdurasi sekira 2 menit 11 detik tersebut beredar di salah satu grup WhatsApp komunitas warga Tangerang, “GAMATA”, …
17 Agu 2026 182 views
BANTEN | RADAR WARTA NASIONAL – Pemilik sepeda motor R2 dengan tekhnologi keyless kini perlu meningkatkan kewaspada’an. Sistem tanpa anak kunci konvensional yang selama ini dianggap lebih praktis dan aman ternyata tetap di duga memiliki potensi menjadi sasaran kejahatan apabila pelaku menggunakan perangkat elektronik tertentu (17/8/2026). Perhatian terhadap modus tersebut mencuat setelah APH aparat …
07 Agu 2026 155 views
LEMBANG SARI, TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Proyek pekerja’an betonisasi badan jalan ruas Jl.Lingkungan Taman Kota (Tamkot) RT001/004, Rajeg–Lembang Sari, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan. Proyek yang semestinya menjadi bagian dari upaya peningkatan kwalitas infrastruktur masyarakat tersebut diduga dikerjakan dengan mengabaikan sejumlah ketentuan tehknis dan standart operasional prosedur (SOP). Pantauan tim awak media di lokasi …
09 Okt 2026 150 views
TANGKOT|| RWN.CO.ID – Sejumlah warga di Kel. Gondrong, Kota Tangerang-Banten, mengeluhkan aktivitas sebuah workshop yang disebut sebagai PT. Gamen karena diduga menimbulkan gangguan lingkungan dan berdampak terhadap kondisi jalan di sekitar permukiman. Keluhan tersebut disampaikan Bang Zeck, tokoh masyarakat Gondrong sekaligus mantan ketua RW selama tiga periode. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menindaklanjuti …
Comments are not available at the moment.