KIPP CS DESAK MK UJI KEMBALI KEABSAHAN PENCALONAN GIBRAN,,? DISEBUT-SEBUT PERSOALKAN SYARAT PENDIDIKAN

AvatarTaer 20 Sep 2026, 15:53 29

JAKARTA | RADAR WARTA NASIONAL – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) bersama Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah pemohon lainnya kembali mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

 

Permohonan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan pemeriksaan pendahuluannya dijadwalkan MK pada Senin, 21 September 2026.

 

Dalam rilis yang disampaikan para pemohon, salah satu pokok persoalan yang dipersoalkan adalah persyaratan pendidikan calon wakil presiden, khususnya keberadaan dan kedudukan dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

 

Para pemohon menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Ketentuan inilah yang menurut para pemohon perlu diuji dan diperiksa penerapannya dalam proses pencalonan Pilpres 2024.

 

Persoalan tersebut juga pernah menjadi bagian dari perdebatan mengenai penerapan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dalam proses pencalonan pasangan calon. Mahkamah Konstitusi sendiri dalam sejumlah dokumen persidangan sebelumnya mencatat adanya persoalan terkait penerapan aturan pencalonan dan dinamika perubahan regulasi menjelang Pilpres 2024.

 

Pertanyakan Dokumen Pendidikan

 

Para pemohon dalam rilisnya menyatakan bahwa kegiatan pendidikan yang dijalani Gibran pada Agustus 2019 dan dokumen yang kemudian menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan perlu diperiksa secara terbuka dalam persidangan.

 

Mereka mempertanyakan apakah seluruh dokumen tersebut telah memenuhi ketentuan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan peraturan KPU yang berlaku pada saat proses pencalonan.

 

Menurut para pemohon, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari keberadaan surat keterangan administratif, tetapi harus diuji berdasarkan dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitannya.

 

Para pemohon juga menilai bahwa keberadaan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk kapan norma tersebut dirumuskan, bagaimana proses pembentukannya, serta bagaimana norma itu diterapkan dalam verifikasi persyaratan calon.

 

Soroti Keputusan KPU 731 Tahun 2025

 

Selain persoalan PKPU, para pemohon turut menyinggung Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

 

Keputusan tersebut kemudian dicabut melalui Keputusan KPU Nomor 805 Tahun 2025. Dalam basis data resmi JDIH KPU, Keputusan 805 Tahun 2025 secara tegas disebut sebagai pencabutan atas Keputusan 731 Tahun 2025.

 

Para pemohon menilai munculnya keputusan tersebut perlu menjadi bagian dari pemeriksaan karena berkaitan dengan keterbukaan dokumen persyaratan pasangan calon kepada publik.

 

Namun demikian, persoalan mengenai apakah kebijakan tersebut memiliki kaitan langsung dengan dokumen pendidikan Gibran merupakan bagian yang harus dibuktikan melalui alat bukti dan pemeriksaan persidangan, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.

 

Gibran Dinilai Punya Kesempatan Membuktikan di MK

 

Para pemohon juga mempertanyakan ketidakhadiran Gibran sebagai pihak terkait dalam perkara PHPU 2024 yang kini mereka ajukan.

 

Menurut mereka, persidangan MK justru dapat menjadi ruang untuk memberikan penjelasan dan menghadirkan dokumen yang membuktikan terpenuhinya seluruh persyaratan pencalonan, termasuk syarat pendidikan.

 

Dalam rilis tersebut, para pemohon mempertanyakan apakah ketidakhadiran Gibran berkaitan dengan persoalan bukti pendidikan. Pertanyaan itu disampaikan sebagai bagian dari argumentasi para pemohon dan belum merupakan kesimpulan hukum yang telah dibuktikan di persidangan.

 

Mereka berharap MK memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menguji dokumen dan argumentasi secara terbuka sehingga persoalan mengenai keabsahan pencalonan Gibran dapat memperoleh kepastian hukum.

 

Minta MK Periksa dan Putus Berdasarkan Bukti

 

Para pemohon menyatakan tetap pada permohonannya agar MK memeriksa seluruh dalil, dokumen, serta bukti yang mereka ajukan terkait proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

 

Jika dalam pemeriksaan persidangan nantinya terbukti terdapat ketidaksesuaian terhadap persyaratan pencalonan sebagaimana didalilkan para pemohon, mereka meminta MK memberikan konsekuensi hukum sesuai kewenangan Mahkamah.

 

Sebaliknya, seluruh dalil tersebut tetap harus diuji melalui proses persidangan dan pembuktian, sehingga putusan akhir berada pada kewenangan Mahkamah Konstitusi.

 

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut bukan hanya persoalan dokumen pendidikan seorang calon, tetapi juga transparansi, kepastian hukum, serta proses verifikasi persyaratan calon dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.

 

12 Pemohon

 

Dalam rilis tertanggal Jakarta, 20 September 2026 tersebut, disebutkan para pemohon berasal dari sejumlah unsur, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang diwakili Sekjen Brahma Ariana, Partai Ummat yang diwakili Plt Ketua Umum Muhammad Sadiq, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan Palal, Bonatua Silalahi, serta Mercy Sihombing dan pemohon lainnya.

 

“Perkara tersebut akan memasuki tahapan pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 21 September 2026”, ungkap Subam Pala mewakili.

 

Sidang nantinya menjadi ruang bagi para pemohon, KPU sebagai pihak termohon, serta pihak-pihak terkait untuk menyampaikan argumentasi, dokumen, dan alat bukti masing-masing di hadapan majelis hakim konstitusi.

 

(Supriadi Oleng)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BKP Jateng jadi Tersangka Kasus Suap

Supri Oleng

17 Okt 2026, 19:49

  Kabupaten Klaten-propinsi Jawa Tengah, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1×24 jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap hasil audit keuangan pemkab Klaten oleh Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK).   KPK menjelaskan dua di antaranya yakni Bupati Klaten …

Ponpes Modern DAI Preneur Indonesia Mulai Dibangun di Tapos Tigaraksa, Siapkan Generasi Berakhlak dan Mandiri

Taer

17 Okt 2026, 11:08

TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Pembangunan Pondok Pesantren Modern DAI Preneur Indonesia resmi dimulai di Kampung Tapos Gardu, RT 02/RW 01, Desa Tapos, Kec. Tigaraksa, Kab. Tangerang, Banten, Sabtu (17/10/2026).   Pembangunan Ponpes ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Kehadirannya diharapkan menjadi pusat pendidikan Islam yang tidak hanya membentuk generasi berakhlakul karimah, tetapi juga …

PROF DR SUTAN NASOMAL SH MH DESAK PRESIDEN PECAT DAN PROSES HUKUM KADIS DLH BEKASI: “JANGAN BUNGKAM PERS, HUKUM HARUS DITEGAKKAN!”

Taer

15 Okt 2026, 21:08

BEKASI || RWN.CO.ID – Sikap pejabat publik terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik kembali menjadi sorotan. Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), mendesak Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang terbukti menghalangi kerja pers.   Desakan itu disampaikan menyusul duga’an pengusiran …

Terkabarkan Dua Korban Tewas dalam Kebakaran Penjaringan, 174 Warga Butuh Penanganan

Taer

14 Okt 2026, 14:43

JAKUT || RADAR WARTA NASIONAL – Sebanyak 174 warga terdampak kebakaran di permukiman Jalan Kertajaya, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (13/10/2026). Peristiwa tersebut diduga menewaskan dua orang, menghanguskan puluhan rumah, dan memaksa warga meninggalkan tempat tinggal mereka.   Kebakaran terjadi sekira pukul 13.50 WIB di RT 007 dan RT 017, RW 014. Warga yang melihat …

Polda Metro Jaya Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dua Tersangka Pembunuhan Perempuan Ditangkap

Dewi Sari

13 Okt 2026, 18:20

JAKARTA || RWN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap tiga kasus kriminal, yakni pembunuhan disertai pencurian terhadap seorang perempuan di Pinang Ranti, Jakarta Timur, pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi online di Pamulang, Tangerang Selatan, serta pencurian kendaraan bermotor yang diduga melibatkan jaringan Jakarta–Lampung dan kepemilikan senjata api rakitan.   Dalam …

Karyawan CV. Global Jaya Minta Pemkot Tangerang Kedepankan Dialog, Nasib Pekerja Jadi Perhatian

Taer

13 Okt 2026, 12:32

TANGERANG ||  RADAR WARTA NASIONAL –   Rencana penyegelan lokasi usaha CV Global Jaya di kawasan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, memunculkan kekhawatiran di kalangan karyawan. Puluhan pekerja berharap pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang berpotensi timbul apabila aktivitas perusaha’an dihentikan.   Aspirasi tersebut disampaikan seorang narasumber berinisial D saat ditemui di lokasi usaha, Senin …