Prof. Sutan Nasomal Dukung Empat Pemred di Riau Tempuh Langkah Hukum, Minta Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Diperiksa

AvatarTaer 20 Okt 2026, 09:18 11

PEKANBARU, RIAU || RWN.CO.ID –  Polemik pemberitaan mengenai dugaan persoalan hubungan pribadi yang melibatkan Juari, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bengkalis, Riau, terus bergulir. Setelah Juari mengadukan sejumlah pemberitaan media daring ke Polda Riau, empat pimpinan redaksi dikabarkan mempertimbangkan langkah hukum untuk mempertahankan hak dan kehormatan mereka sebagai insan pers.

 

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum tersebut sepanjang didasarkan pada bukti yang sah dan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Dalam keterangannya melalui sambungan telepon dari Jakarta, Minggu (18/10/2026), Sutan menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, pelaksanaan tugas jurnalistik tetap harus mengedepankan profesionalitas, verifikasi fakta, dan keberimbangan.

 

“Apabila para pimpinan redaksi telah menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan cek dan ricek serta memiliki dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu mereka berhak mempertahankan kehormatan dan hak hukumnya. Namun, seluruh persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar,” ujar Prof Sutan.

 

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Ditreskrimsus Polda Riau melalui Subdit V melakukan penyelidikan atas pengaduan Juari terkait dugaan tindak pidana terhadap kehormatan atau nama baik melalui sarana teknologi informasi.

 

Surat tertanggal 29 September 2026 tersebut ditujukan kepada Rishki Nifayadi Garawn, selaku Pimpinan Redaksi kabarriau.net. Pengaduan itu berkaitan dengan pemberitaan yang dimuat pada 18 Juni 2026.

 

Dokumen tersebut turut mencantumkan surat pengaduan Juari tertanggal 24 Juli 2026, surat perintah penyelidikan tertanggal 12 Agustus 2026, serta surat Dewan Pers tertanggal 15 September 2026.

 

Dalam surat itu, penyidik meminta pimpinan redaksi memberikan keterangan sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. Penyidik juga meminta sejumlah dokumen perusahaan pers, termasuk akta pendirian, dokumen badan hukum, NIB, NPWP, struktur redaksi, dan dokumen terkait status perusahaan pers.

 

Surat tersebut menyebutkan bahwa kabarriau.net belum tercatat sebagai perusahaan pers di Dewan Pers. Meski demikian, status pendataan perusahaan pers perlu dibedakan dari penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana dalam suatu pemberitaan.

 

Penilaian hukum tetap harus memperhatikan fakta, alat bukti, ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan lain yang relevan.

 

Persoalan ini juga berkaitan dengan dokumen berjudul *Berita Acara Musyawarah Penyelesaian Masalah Keluarga*, tertanggal 25 April 2026.

 

Dokumen tersebut memuat hasil musyawarah antara pihak keluarga Dini, yang diwakili ayahnya bernama Azwar, dan pihak Juari.

 

Dalam berita acara itu tercantum sejumlah kesepakatan, antara lain mengenai rencana Juari menikahi Dini setelah kepulangannya dari ibadah haji, pemenuhan kebutuhan hidup Dini sebelum pernikahan, serta rencana pernikahan yang menunggu penyelesaian surat cerai Dini.

 

Dokumen tersebut mencantumkan nama sejumlah peserta musyawarah, termasuk pihak keluarga, unsur RT/RW, dan tokoh masyarakat. Pada bagian tanda tangan juga terdapat meterai.

 

Meski demikian, keaslian dokumen, konteks penyusunan, kebenaran isi, serta keterangan para pihak tetap perlu diperiksa secara objektif. Keberadaan berita acara tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pernikahan telah berlangsung ataupun telah terjadi tindak pidana.

 

Pihak media juga menyatakan memiliki rekaman suara dari sejumlah narasumber. Keaslian, konteks, dan relevansi rekaman tersebut perlu diuji sebelum dijadikan dasar penarikan kesimpulan hukum.

 

Prof Sutan menilai, penanganan perkara seharusnya tidak hanya berfokus pada pengaduan terhadap pemberitaan media. Apabila terdapat bukti mengenai dugaan pelanggaran disiplin ASN atau persoalan perkawinan, instansi yang berwenang juga perlu melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

 

Menurutnya, status ASN membawa kewajiban untuk mematuhi ketentuan disiplin dan menjaga integritas sebagai aparatur negara.

 

Peraturan yang relevan untuk ditelaah antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta ketentuan mengenai perkawinan dan perceraian bagi PNS apabila berlaku terhadap status kepegawaian yang bersangkutan.

 

Sementara itu, persoalan perkawinan perlu ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, beserta ketentuan lain yang relevan.

 

“Jangan sampai perhatian hukum hanya tertuju kepada pihak yang memberitakan, sementara dugaan persoalan yang menjadi dasar pemberitaan justru tidak diperiksa. Semua pihak harus diperlakukan secara adil di hadapan hukum,” tegas Sutan.

 

Ia mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran hukum harus diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan sekadar opini atau tekanan dari pihak tertentu.

 

Rishki Nifayadi Garawn, salah satu pimpinan redaksi yang menerima undangan klarifikasi, menilai dokumen yang menjadi dasar pemberitaan perlu diperiksa secara menyeluruh.

 

Bersama tiga pimpinan redaksi lainnya, ia dikabarkan mempertimbangkan langkah hukum apabila terdapat dasar dan bukti yang memadai. Namun, bentuk langkah hukum yang akan ditempuh serta pihak yang akan dilaporkan masih perlu dikonfirmasi.

 

Di sisi lain, adanya pengaduan terhadap wartawan tidak otomatis membuktikan bahwa pelapor melakukan pencemaran nama baik. Dugaan pelanggaran oleh setiap pihak harus dinilai secara terpisah berdasarkan unsur hukum dan bukti yang tersedia.

 

Penyelesaian sengketa pemberitaan juga perlu memperhatikan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sutan berharap Polda Riau menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berimbang. Ia juga mendorong instansi pembina kepegawaian yang berwenang menelaah dugaan pelanggaran disiplin ASN apabila tersedia pengaduan dan bukti yang memenuhi persyaratan.

 

Menurutnya, kepastian hukum harus diberikan tanpa mengabaikan hak pelapor, pihak yang diberitakan, maupun kebebasan pers.

 

“Pers harus bebas dan bertanggung jawab. Aparat penegak hukum juga harus bekerja profesional. Jangan ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum melalui proses pembuktian yang sah,” pungkasnya.

 

 

Tim

Narasumber:  Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Association of Young Indonesian Advocates.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PT Panca di STA 70 Tol Serang–Panimbang Disorot, Prof. Sutan Nasomal Desak Asal Tanah Timbunan Diusut

Dewi Sari

20 Okt 2026, 09:48

  PANDEGLANG–SERANG, BANTEN || RWN.CO.ID –  Duga’an penggunaan tanah merah yang disebut berasal dari tambang tanpa izin di proyek Jalan Tol Serang–Panimbang, tepatnya di STA 70, Desa Pasirgadung, menjadi sorotan. PT Panca, yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan di lokasi tersebut, diminta menjelaskan asal-usul material timbunan yang digunakan.   Sorotan ini disampaikan Prof. Dr. Sutan Nasomal, …

Prof. Sutan Nasomal Nasomal SH MHDesak Polres Mamasa Usut Dugaan Tawaran Uang dan Tuduhan Pemerasan Rp5 Juta

Dewi Sari

20 Okt 2026, 09:41

MAMASA, SULAWESI BARAT || RWN.CO.ID- Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), mendesak Polres Mamasa mengusut tuntas laporan dua warga, Abd. Rahman dan Simson, terkait dugaan tawaran uang dalam polemik pengawasan proyek pembangunan PAUD di Desa Tapalinna, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa.   Kasus ini mencuat …

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) António Guterres akan melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia pada 17-19 Oktober 2026. Masyarakat diimbau mengantisipasi perjalanan selama kunjungan

Supri Oleng

19 Okt 2026, 08:59

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) António Guterres akan melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia pada 17-19 Oktober 2026. Masyarakat diimbau mengantisipasi perjalanan selama kunjungan tersebut. Imbauan itu disampaikan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro. Polisi menyebut bakal melakukan pengaturan lalu lintas di sejumlah ruas jalan yang dilintasi rangkaian kendaraan Sekjen …

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang telah terverifikasi

Supri Oleng

19 Okt 2026, 08:53

Polda Metro Jaya menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya Bharatu L.V.V.L., anggota Ditpoludara, dalam peristiwa penembakan di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.   Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.   “Kami menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya salah satu …

Ponpes Modern DAI Preneur Indonesia Mulai Dibangun di Tapos Tigaraksa, Siapkan Generasi Berakhlak dan Mandiri

Taer

17 Okt 2026, 11:08

TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Pembangunan Pondok Pesantren Modern DAI Preneur Indonesia resmi dimulai di Kampung Tapos Gardu, RT 02/RW 01, Desa Tapos, Kec. Tigaraksa, Kab. Tangerang, Banten, Sabtu (17/10/2026).   Pembangunan Ponpes ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Kehadirannya diharapkan menjadi pusat pendidikan Islam yang tidak hanya membentuk generasi berakhlakul karimah, tetapi juga …

PROF DR SUTAN NASOMAL SH MH DESAK PRESIDEN PECAT DAN PROSES HUKUM KADIS DLH BEKASI: “JANGAN BUNGKAM PERS, HUKUM HARUS DITEGAKKAN!”

Taer

15 Okt 2026, 21:08

BEKASI || RWN.CO.ID – Sikap pejabat publik terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik kembali menjadi sorotan. Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), mendesak Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang terbukti menghalangi kerja pers.   Desakan itu disampaikan menyusul duga’an pengusiran …