- NasionalPT Panca di STA 70 Tol Serang–Panimbang Disorot, Prof. Sutan Nasomal Desak Asal Tanah Timbunan Diusut
- NasionalProf. Sutan Nasomal Nasomal SH MHDesak Polres Mamasa Usut Dugaan Tawaran Uang dan Tuduhan Pemerasan Rp5 Juta
- NasionalProf. Sutan Nasomal Dukung Empat Pemred di Riau Tempuh Langkah Hukum, Minta Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Diperiksa
- ADAT BUDAYAMaulid Nabi Muhammad SAW dan Haul Pertama H.Alim Samsudin Bin H. Zakaria Berlangsung Khidmat
- GOTONG ROYONGMusdes Jatimulya Bahas Perubahan APBDes 2026, Kades Paparkan Hasil Pembangunan dan Antisipasi Banjir


Prof. Sutan Nasomal Dukung Empat Pemred di Riau Tempuh Langkah Hukum, Minta Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Diperiksa
PEKANBARU, RIAU || RWN.CO.ID – Polemik pemberitaan mengenai dugaan persoalan hubungan pribadi yang melibatkan Juari, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bengkalis, Riau, terus bergulir. Setelah Juari mengadukan sejumlah pemberitaan media daring ke Polda Riau, empat pimpinan redaksi dikabarkan mempertimbangkan langkah hukum untuk mempertahankan hak dan kehormatan mereka sebagai insan pers.
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum tersebut sepanjang didasarkan pada bukti yang sah dan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam keterangannya melalui sambungan telepon dari Jakarta, Minggu (18/10/2026), Sutan menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, pelaksanaan tugas jurnalistik tetap harus mengedepankan profesionalitas, verifikasi fakta, dan keberimbangan.
“Apabila para pimpinan redaksi telah menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan cek dan ricek serta memiliki dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu mereka berhak mempertahankan kehormatan dan hak hukumnya. Namun, seluruh persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar,” ujar Prof Sutan.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Ditreskrimsus Polda Riau melalui Subdit V melakukan penyelidikan atas pengaduan Juari terkait dugaan tindak pidana terhadap kehormatan atau nama baik melalui sarana teknologi informasi.
Surat tertanggal 29 September 2026 tersebut ditujukan kepada Rishki Nifayadi Garawn, selaku Pimpinan Redaksi kabarriau.net. Pengaduan itu berkaitan dengan pemberitaan yang dimuat pada 18 Juni 2026.
Dokumen tersebut turut mencantumkan surat pengaduan Juari tertanggal 24 Juli 2026, surat perintah penyelidikan tertanggal 12 Agustus 2026, serta surat Dewan Pers tertanggal 15 September 2026.
Dalam surat itu, penyidik meminta pimpinan redaksi memberikan keterangan sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. Penyidik juga meminta sejumlah dokumen perusahaan pers, termasuk akta pendirian, dokumen badan hukum, NIB, NPWP, struktur redaksi, dan dokumen terkait status perusahaan pers.
Surat tersebut menyebutkan bahwa kabarriau.net belum tercatat sebagai perusahaan pers di Dewan Pers. Meski demikian, status pendataan perusahaan pers perlu dibedakan dari penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana dalam suatu pemberitaan.
Penilaian hukum tetap harus memperhatikan fakta, alat bukti, ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan lain yang relevan.
Persoalan ini juga berkaitan dengan dokumen berjudul *Berita Acara Musyawarah Penyelesaian Masalah Keluarga*, tertanggal 25 April 2026.
Dokumen tersebut memuat hasil musyawarah antara pihak keluarga Dini, yang diwakili ayahnya bernama Azwar, dan pihak Juari.
Dalam berita acara itu tercantum sejumlah kesepakatan, antara lain mengenai rencana Juari menikahi Dini setelah kepulangannya dari ibadah haji, pemenuhan kebutuhan hidup Dini sebelum pernikahan, serta rencana pernikahan yang menunggu penyelesaian surat cerai Dini.
Dokumen tersebut mencantumkan nama sejumlah peserta musyawarah, termasuk pihak keluarga, unsur RT/RW, dan tokoh masyarakat. Pada bagian tanda tangan juga terdapat meterai.
Meski demikian, keaslian dokumen, konteks penyusunan, kebenaran isi, serta keterangan para pihak tetap perlu diperiksa secara objektif. Keberadaan berita acara tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pernikahan telah berlangsung ataupun telah terjadi tindak pidana.
Pihak media juga menyatakan memiliki rekaman suara dari sejumlah narasumber. Keaslian, konteks, dan relevansi rekaman tersebut perlu diuji sebelum dijadikan dasar penarikan kesimpulan hukum.
Prof Sutan menilai, penanganan perkara seharusnya tidak hanya berfokus pada pengaduan terhadap pemberitaan media. Apabila terdapat bukti mengenai dugaan pelanggaran disiplin ASN atau persoalan perkawinan, instansi yang berwenang juga perlu melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Menurutnya, status ASN membawa kewajiban untuk mematuhi ketentuan disiplin dan menjaga integritas sebagai aparatur negara.
Peraturan yang relevan untuk ditelaah antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta ketentuan mengenai perkawinan dan perceraian bagi PNS apabila berlaku terhadap status kepegawaian yang bersangkutan.
Sementara itu, persoalan perkawinan perlu ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, beserta ketentuan lain yang relevan.
“Jangan sampai perhatian hukum hanya tertuju kepada pihak yang memberitakan, sementara dugaan persoalan yang menjadi dasar pemberitaan justru tidak diperiksa. Semua pihak harus diperlakukan secara adil di hadapan hukum,” tegas Sutan.
Ia mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran hukum harus diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan sekadar opini atau tekanan dari pihak tertentu.
Rishki Nifayadi Garawn, salah satu pimpinan redaksi yang menerima undangan klarifikasi, menilai dokumen yang menjadi dasar pemberitaan perlu diperiksa secara menyeluruh.
Bersama tiga pimpinan redaksi lainnya, ia dikabarkan mempertimbangkan langkah hukum apabila terdapat dasar dan bukti yang memadai. Namun, bentuk langkah hukum yang akan ditempuh serta pihak yang akan dilaporkan masih perlu dikonfirmasi.
Di sisi lain, adanya pengaduan terhadap wartawan tidak otomatis membuktikan bahwa pelapor melakukan pencemaran nama baik. Dugaan pelanggaran oleh setiap pihak harus dinilai secara terpisah berdasarkan unsur hukum dan bukti yang tersedia.
Penyelesaian sengketa pemberitaan juga perlu memperhatikan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Sutan berharap Polda Riau menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berimbang. Ia juga mendorong instansi pembina kepegawaian yang berwenang menelaah dugaan pelanggaran disiplin ASN apabila tersedia pengaduan dan bukti yang memenuhi persyaratan.
Menurutnya, kepastian hukum harus diberikan tanpa mengabaikan hak pelapor, pihak yang diberitakan, maupun kebebasan pers.
“Pers harus bebas dan bertanggung jawab. Aparat penegak hukum juga harus bekerja profesional. Jangan ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum melalui proses pembuktian yang sah,” pungkasnya.
Tim
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Association of Young Indonesian Advocates.
Dewi Sari
20 Okt 2026, 09:48
PANDEGLANG–SERANG, BANTEN || RWN.CO.ID – Duga’an penggunaan tanah merah yang disebut berasal dari tambang tanpa izin di proyek Jalan Tol Serang–Panimbang, tepatnya di STA 70, Desa Pasirgadung, menjadi sorotan. PT Panca, yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan di lokasi tersebut, diminta menjelaskan asal-usul material timbunan yang digunakan. Sorotan ini disampaikan Prof. Dr. Sutan Nasomal, …
Dewi Sari
20 Okt 2026, 09:41
MAMASA, SULAWESI BARAT || RWN.CO.ID- Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), mendesak Polres Mamasa mengusut tuntas laporan dua warga, Abd. Rahman dan Simson, terkait dugaan tawaran uang dalam polemik pengawasan proyek pembangunan PAUD di Desa Tapalinna, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa. Kasus ini mencuat …
Supri Oleng
19 Okt 2026, 08:59
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) António Guterres akan melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia pada 17-19 Oktober 2026. Masyarakat diimbau mengantisipasi perjalanan selama kunjungan tersebut. Imbauan itu disampaikan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro. Polisi menyebut bakal melakukan pengaturan lalu lintas di sejumlah ruas jalan yang dilintasi rangkaian kendaraan Sekjen …
Supri Oleng
19 Okt 2026, 08:53
Polda Metro Jaya menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya Bharatu L.V.V.L., anggota Ditpoludara, dalam peristiwa penembakan di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. “Kami menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya salah satu …
Taer
17 Okt 2026, 11:08
TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Pembangunan Pondok Pesantren Modern DAI Preneur Indonesia resmi dimulai di Kampung Tapos Gardu, RT 02/RW 01, Desa Tapos, Kec. Tigaraksa, Kab. Tangerang, Banten, Sabtu (17/10/2026). Pembangunan Ponpes ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Kehadirannya diharapkan menjadi pusat pendidikan Islam yang tidak hanya membentuk generasi berakhlakul karimah, tetapi juga …
Taer
15 Okt 2026, 21:08
BEKASI || RWN.CO.ID – Sikap pejabat publik terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik kembali menjadi sorotan. Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), mendesak Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang terbukti menghalangi kerja pers. Desakan itu disampaikan menyusul duga’an pengusiran …
05 Agu 2026 353 views
TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Duga’an persoalan dalam transaksi jual beli sepeda motor kembali mencuat di wilkum Sepatan, Kabupaten Tangerang. Seorang warga Desa Kayu Agung, Muhammad Baihaqi (33), mengaku mengalami kerugian setelah membayar lunas sebesar Rp17 juta untuk pembelian satu unit sepeda motor, namun hingga kini kendara’an yang dijanjikan disebut belum pernah diterimanya. Merasa …
16 Agu 2026 242 views
BANTEN || RWN.CO.ID – Dalam rangka memaknai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdeka’an Republik Indonesia, ” Keraton Surosowan ” Banten, akan menggelar kegiatan bhakti sosial (Bhaksos) berupa layanan penyembuhan tradisional secara gratis bagi masyarakat Banten (16/8/2026). Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026, mulai pagi hingga selesai. Layanan ini terbuka untuk …
16 Agu 2026 213 views
TANGERANG,SURYABAHARI || RWN.CO.ID – Semangat kemerdeka’an dan kebersama’an terasa meriah di lingkungan Perum KPR BTN PCI (Pondok Cituis Indah), Suryabahari, Kec. Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten. Warga larut dakam euforia, turut memeriahkan rangkaian kompetisi proses acara penentuan perlomba’an pada acara tradisi peringatan HUT ke-81 Kemerdeka’an Republik Indonesia dengan berbagai hiburan perlomba’an rakyat yang berlangsung dilapangan …
09 Agu 2026 189 views
TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Jagat maya diduga kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video pengakuan seorang TKW, pekerja migran asal Kabupaten Tangerang, Banten, yang mengaku tengah mengalami tekanan berat sa’at ini bekerja di Libya (9/8/2026). Narasi video berdurasi sekira 2 menit 11 detik tersebut beredar di salah satu grup WhatsApp komunitas warga Tangerang, “GAMATA”, …
17 Agu 2026 183 views
BANTEN | RADAR WARTA NASIONAL – Pemilik sepeda motor R2 dengan tekhnologi keyless kini perlu meningkatkan kewaspada’an. Sistem tanpa anak kunci konvensional yang selama ini dianggap lebih praktis dan aman ternyata tetap di duga memiliki potensi menjadi sasaran kejahatan apabila pelaku menggunakan perangkat elektronik tertentu (17/8/2026). Perhatian terhadap modus tersebut mencuat setelah APH aparat …
07 Agu 2026 160 views
LEMBANG SARI, TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Proyek pekerja’an betonisasi badan jalan ruas Jl.Lingkungan Taman Kota (Tamkot) RT001/004, Rajeg–Lembang Sari, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan. Proyek yang semestinya menjadi bagian dari upaya peningkatan kwalitas infrastruktur masyarakat tersebut diduga dikerjakan dengan mengabaikan sejumlah ketentuan tehknis dan standart operasional prosedur (SOP). Pantauan tim awak media di lokasi …
09 Okt 2026 157 views
TANGKOT|| RWN.CO.ID – Sejumlah warga di Kel. Gondrong, Kota Tangerang-Banten, mengeluhkan aktivitas sebuah workshop yang disebut sebagai PT. Gamen karena diduga menimbulkan gangguan lingkungan dan berdampak terhadap kondisi jalan di sekitar permukiman. Keluhan tersebut disampaikan Bang Zeck, tokoh masyarakat Gondrong sekaligus mantan ketua RW selama tiga periode. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menindaklanjuti …
Comments are not available at the moment.