Prof. Sutan Nasomal Nasomal SH MHDesak Polres Mamasa Usut Dugaan Tawaran Uang dan Tuduhan Pemerasan Rp5 Juta

AvatarDewi Sari 20 Okt 2026, 09:41 12

MAMASA, SULAWESI BARAT || RWN.CO.ID- Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), mendesak Polres Mamasa mengusut tuntas laporan dua warga, Abd. Rahman dan Simson, terkait dugaan tawaran uang dalam polemik pengawasan proyek pembangunan PAUD di Desa Tapalinna, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa.

 

Kasus ini mencuat setelah kedua warga tersebut mengaku ditawari uang saat mempertanyakan keterbukaan informasi anggaran dan kualitas material proyek. Mereka kemudian membantah tuduhan pemerasan sebesar Rp5 juta yang beredar melalui pesan berantai.

 

“Jangan sampai yang mengawasi justru dibungkam dengan amplop lalu difitnah. Ini bukan sekadar kasus dua orang warga, ini ujian keadilan di Mamasa. Polres Mamasa harus segera bertindak, panggil seluruh pihak, periksa dengan adil, dan buktikan kepada publik siapa yang menyuap, siapa yang memfitnah, dan siapa yang sebenarnya berbuat salah,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

 

Menurut keterangan Abd. Rahman dan Simson, pada 16 Oktober 2026 mereka mendatangi lokasi pembangunan PAUD di Desa Tapalinna untuk meminta penjelasan mengenai anggaran dan material bangunan. Kepala sekolah berinisial H disebut menyampaikan bahwa papan informasi proyek akan segera dipasang.

 

Keduanya mengaku bahwa dalam rangkaian peristiwa tersebut, Rahman sempat ditawari uang Rp200.000, tetapi menolaknya. Simson kemudian mengaku diminta datang ke kediaman kepala sekolah dan menerima amplop berisi uang yang disebut-sebut untuk disampaikan kepada Rahman agar persoalan proyek tidak dipermasalahkan.

 

Simson menyatakan telah menolak pemberian tersebut. Namun, menurut keterangannya, amplop itu tetap dimasukkan ke dalam tasnya.

 

Dalam perkembangan berikutnya, beredar pesan berantai yang menuduh oknum LSM meminta uang Rp5 juta kepada kepala sekolah. Rahman dan Simson membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah meminta uang.

 

Mereka mengaku menyimpan amplop berisi uang Rp800.000 sebagai barang bukti. Keduanya juga menyebut memiliki rekaman percakapan, tangkapan layar pesan WhatsApp, serta keterangan saksi yang siap disampaikan kepada penyidik.

 

Seluruh keterangan tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan dan verifikasi aparat penegak hukum.

 

Pada 18 Oktober 2026, Abd. Rahman dan Simson menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut ke Satreskrim Polres Mamasa. Mereka mengaku menerima tanda bukti penerimaan laporan dan memperlihatkan sejumlah barang bukti kepada penyidik.

 

Bukti yang disebutkan meliputi amplop berisi uang Rp800.000, rekaman percakapan, tangkapan layar pesan WhatsApp, serta dokumen penerimaan laporan.

 

Keduanya berharap polisi memeriksa asal-usul uang, konteks pemberiannya, komunikasi antara pihak-pihak terkait, serta dasar penyebaran tuduhan pemerasan Rp5 juta.

 

Prof. Sutan Nasomal menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara transparan agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.

 

“Ada pola yang sangat jelas di sini. Warga bertanya soal dana pendidikan, bukannya diberi penjelasan terbuka, justru ditawari uang, lalu muncul tuduhan pemerasan. Jika ini dibiarkan, siapa lagi yang berani mengawasi penggunaan uang rakyat? Ini menyangkut hak publik untuk tahu,” ujarnya.

 

Ia mendesak Polres Mamasa memeriksa kepala sekolah berinisial H dan Hasriani terkait dugaan pemberian uang, serta meminta penyidik mengklarifikasi peran Riki dan pihak konsultan yang disebut berkaitan dengan penyebaran informasi tersebut.

 

Menurutnya, pemeriksaan harus didasarkan pada bukti, bukan asumsi atau keberpihakan kepada salah satu pihak.

 

“Buktikan di hadapan hukum siapa yang benar dan siapa yang salah. Jangan ada pihak yang dilindungi karena alasan apa pun. Kepastian hukum adalah hak seluruh masyarakat Mamasa,” katanya.

 

Dalam perkara ini, dugaan pemberian uang, pemerasan, dan pencemaran nama baik tidak dapat langsung dinyatakan terbukti hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak.

 

Penyidik perlu menguji apakah terdapat permintaan atau ancaman untuk memperoleh uang, apa tujuan pemberian uang yang dipersoalkan, serta apakah informasi mengenai dugaan pemerasan disebarkan dengan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Penerapan pasal pidana juga harus disesuaikan dengan unsur perbuatan, alat bukti, waktu kejadian, dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Selain persoalan dugaan pemberian uang dan tuduhan pemerasan, Prof. Sutan meminta aspek teknis pembangunan PAUD turut diperiksa apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi atau volume material. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan penggunaan anggaran pendidikan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Hingga informasi ini disusun, keterangan mengenai rangkaian peristiwa tersebut masih bersumber dari pihak pelapor. Klarifikasi dari kepala sekolah berinisial H, Hasriani, Riki, pihak konsultan, dan Polres Mamasa diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.

 

Pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membantah tuduhan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang sah.

 

“Faktanya sederhana: bertanya mengenai penggunaan dana rakyat adalah hak warga, bukan kejahatan. Kami menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh pihak secara objektif. Jangan sampai persoalan ini berhenti pada saling tuduh tanpa kejelasan,” tutup Prof. Sutan Nasomal.

 

Pewarta : Dewi Sari / Tim

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik pembuat obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebanyak 16 orang ditangkap dengan peran yang berbeda-beda.

Supri Oleng

21 Okt 2026, 12:01

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik pembuat obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebanyak 16 orang ditangkap dengan peran yang berbeda-beda. Pengungkapan ini disampaikan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).Bismo menjelaskan, pabrik pertama berada di Kartasura. Di lokasi ini …

Enam Aktivis Lingkungan Diamankan Usai Aksi di Bundaran HI, Pendamping Hukum Desak Polda Metro Jaya Beri Kejelasan

Supri Oleng

20 Okt 2026, 20:25

  JAKARTA || RWN.CO.ID – Enam aktivis lingkungan yang menggelar aksi damai di Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), menjadi perhatian setelah pendamping hukum mempertanyakan kejelasan status hukum mereka. Polda Metro Jaya didesak menjelaskan dasar hukum tindakan terhadap keenam aktivis tersebut.   Aksi itu dilakukan untuk menyuarakan keresahan masyarakat terkait kebakaran hutan dan lahan, …

PT Panca di STA 70 Tol Serang–Panimbang Disorot, Prof. Sutan Nasomal Desak Asal Tanah Timbunan Diusut

Dewi Sari

20 Okt 2026, 09:48

  PANDEGLANG–SERANG, BANTEN || RWN.CO.ID –  Duga’an penggunaan tanah merah yang disebut berasal dari tambang tanpa izin di proyek Jalan Tol Serang–Panimbang, tepatnya di STA 70, Desa Pasirgadung, menjadi sorotan. PT Panca, yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan di lokasi tersebut, diminta menjelaskan asal-usul material timbunan yang digunakan.   Sorotan ini disampaikan Prof. Dr. Sutan Nasomal, …

Prof. Sutan Nasomal Dukung Empat Pemred di Riau Tempuh Langkah Hukum, Minta Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Diperiksa

Taer

20 Okt 2026, 09:18

PEKANBARU, RIAU || RWN.CO.ID –  Polemik pemberitaan mengenai dugaan persoalan hubungan pribadi yang melibatkan Juari, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bengkalis, Riau, terus bergulir. Setelah Juari mengadukan sejumlah pemberitaan media daring ke Polda Riau, empat pimpinan redaksi dikabarkan mempertimbangkan langkah hukum untuk mempertahankan hak dan kehormatan mereka sebagai insan pers.   Prof. Dr. …

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) António Guterres akan melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia pada 17-19 Oktober 2026. Masyarakat diimbau mengantisipasi perjalanan selama kunjungan

Supri Oleng

19 Okt 2026, 08:59

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) António Guterres akan melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia pada 17-19 Oktober 2026. Masyarakat diimbau mengantisipasi perjalanan selama kunjungan tersebut. Imbauan itu disampaikan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro. Polisi menyebut bakal melakukan pengaturan lalu lintas di sejumlah ruas jalan yang dilintasi rangkaian kendaraan Sekjen …

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang telah terverifikasi

Supri Oleng

19 Okt 2026, 08:53

Polda Metro Jaya menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya Bharatu L.V.V.L., anggota Ditpoludara, dalam peristiwa penembakan di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.   Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.   “Kami menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya salah satu …