Sidang Praperadilan Disebut – Sebut “Molor” Dua Jam, Kuasa Hukum Pemohon Soroti Profesionalisme Termohon

AvatarTaer 26 Okt 2026, 17:24 20

 

DEPOK || RWN – Sidang lanjutan praperadilan hari ketiga di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/10/2026), diwarnai kekecewaan pihak pemohon. Persidangan yang dijadwalkan berlangsung sesuai agenda tersebut mengalami penundaan atau skors selama dua jam akibat persoalan administrasi pada surat jawaban pihak termohon.

 

Kuasa hukum pemohon menilai keterlambatan tersebut menunjukkan kurangnya profesionalisme pihak termohon dalam mempersiapkan persidangan. Menurutnya, surat jawaban yang diajukan termohon belum ditandatangani secara lengkap sehingga persidangan harus ditunda.

 

“Alhamdulillah, sidang ketiga hari ini berjalan lancar, tetapi kami kembali mengalami kekecewaan. Pihak termohon dinilai kurang menunjukkan profesionalisme. Terbukti, sidang tertunda atau diskors selama dua jam karena surat jawaban dari termohon tidak ditandatangani secara lengkap,” ujar kuasa hukum pemohon seusai persidangan, Senin (26/10/2026).

 

Ia menilai persoalan tersebut menjadi catatan dalam proses persidangan. Meski demikian, pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang diajukan dalam memutus perkara tersebut.

 

“Di sini sudah terlihat siapa yang serius dan siapa yang tidak serius dalam menghadapi persidangan. Insyaallah, kami berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang positif dan memberikan keadilan bagi klien kami,” katanya.

 

Soroti Prosedur Penetapan Tersangka

 

Selain menyoroti jalannya persidangan, kuasa hukum pemohon juga mempersoalkan prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menduga penetapan tersebut dilakukan sebelum alat bukti yang mendasarinya dikumpulkan atau dipastikan secara memadai.

 

“Dari prosedur penetapan tersangka terhadap klien kami sebelumnya, pihak termohon diduga melakukan penetapan terlebih dahulu, baru kemudian mencari alat bukti atau kesalahannya. Seharusnya alat bukti diperoleh dan dinilai terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

 

Menurut kuasa hukum, dugaan tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan. Ia menyatakan pihaknya akan mengajukan bukti-bukti untuk mendukung dalil yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

 

Namun, penilaian mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka tetap menjadi kewenangan hakim berdasarkan ketentuan hukum dan fakta yang terungkap selama persidangan.

 

Pemohon Siapkan Bukti Tambahan dan Saksi

 

Kuasa hukum menjelaskan, persidangan praperadilan tersebut diperkirakan berlangsung selama tujuh hari sesuai agenda yang telah ditetapkan.

 

Pada Selasa (27/10/2026), pihak pemohon dijadwalkan menyampaikan jawaban sekaligus melampirkan bukti-bukti tambahan. Selanjutnya, pada Rabu (28/10/2026), pihaknya berencana menghadirkan sejumlah saksi untuk mendukung dalil permohonan.

 

“Untuk besok, agendanya adalah jawaban dari kami dengan melampirkan bukti-bukti tambahan. Kemudian, pada hari Rabu, kami akan menyiapkan beberapa orang saksi yang akan mendukung kami,” jelasnya.

 

Ia mengaku optimistis terhadap bukti-bukti yang dimiliki pihaknya. Menurutnya, dokumen tersebut akan digunakan untuk memperkuat argumentasi hukum, termasuk terkait status kliennya sebagai ahli waris yang sah.

 

“Insyaallah, bukti dari kami sangat kuat. Kami memiliki bukti bahwa klien kami memang benar-benar ahli waris yang sah, bukan dibuat-buat, serta tidak menggunakan sertifikat palsu atau abal-abal,” pungkasnya.

 

Putusan Ditargetkan Pekan Depan

 

Putusan praperadilan tersebut dijadwalkan dibacakan pada Senin pekan depan, sebagaimana disampaikan pihak pemohon.

 

Perlu diketahui, praperadilan merupakan mekanisme pengujian oleh pengadilan negeri terhadap aspek tertentu dalam proses penegakan hukum, termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Apabila hakim mengabulkan permohonan terkait keabsahan penetapan tersangka, akibat hukumnya bergantung pada amar putusan dan ruang lingkup permohonan yang diperiksa. Oleh karena itu, hasil akhir perkara ini masih menunggu keputusan majelis hakim.

 

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai alasan penundaan persidangan dari pihak termohon belum tercantum dalam informasi yang diterima.

 

Pewarta : Iin Warsinah/Tim

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Praperadilan Sengketa Lahan Masuki Tahap Akhir, Pemohon Hadirkan Empat Saksi

Pimprus.Banten30

28 Okt 2026, 13:30

  DEPOK || EWN – Persidangan praperadilan terkait sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok memasuki tahap pembuktian. Dalam sidang Rabu (28/10/2026), pihak pemohon menghadirkan empat saksi untuk mendukung dalil permohonan yang diajukan.   Kuasa hukum pemohon menjelaskan, dari lima saksi yang direncanakan hadir, empat orang telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, sementara satu saksi …

Sidang Praperadilan Kedua di PN Depok Ditunda, Kuasa Hukum Ida Soroti Permintaan Pembaruan Surat Kuasa

Dewi Sari

24 Okt 2026, 08:15

  DEPOK || RWN.CO.ID – Sidang kedua praperadilan yang diajukan terkait status tersangka Ida binti almarhum Usan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jumat (23/10/2026), kembali ditunda. Penundaan tersebut dipersoalkan tim kuasa hukum yang menilai permintaan pembaruan surat kuasa telah menghambat jalannya persidangan.   Sidang yang berlangsung di PN Depok Kelas IA, Jalan Boulevard Grand Depok …

Prof. Sutan Nasomal Sematkan Gelar CFLE kepada Rishki Nifayadi Garawn, Apresiasi Dedikasi Jurnalistik dan Sosial

Dewi Sari

22 Okt 2026, 08:39

JAKARTA || RWN.CO.ID – Dedikasi dalam dunia jurnalistik dan kegiatan sosial mendapat apresiasi melalui penyematan gelar Certified Force Legal Expert (CFLE) kepada Rishki Nifayadi Garawn, S.H., CFLE, jurnalis sekaligus pegiat sosial asal Kabupaten Siak, Provinsi Riau.   Penyematan gelar tersebut dilakukan secara simbolis oleh Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang dikenal sebagai pakar …

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang telah terverifikasi

Supri Oleng

19 Okt 2026, 08:53

Polda Metro Jaya menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya Bharatu L.V.V.L., anggota Ditpoludara, dalam peristiwa penembakan di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.   Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.   “Kami menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya salah satu …

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BKP Jateng jadi Tersangka Kasus Suap

Supri Oleng

17 Okt 2026, 19:49

  Kabupaten Klaten-propinsi Jawa Tengah, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1×24 jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap hasil audit keuangan pemkab Klaten oleh Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK).   KPK menjelaskan dua di antaranya yakni Bupati Klaten …

Karyawan CV. Global Jaya Minta Pemkot Tangerang Kedepankan Dialog, Nasib Pekerja Jadi Perhatian

Taer

13 Okt 2026, 12:32

TANGERANG ||  RADAR WARTA NASIONAL –   Rencana penyegelan lokasi usaha CV Global Jaya di kawasan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, memunculkan kekhawatiran di kalangan karyawan. Puluhan pekerja berharap pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang berpotensi timbul apabila aktivitas perusaha’an dihentikan.   Aspirasi tersebut disampaikan seorang narasumber berinisial D saat ditemui di lokasi usaha, Senin …