AvatarSupri Oleng 07 Nov 2026, 17:06 0

 

TANGERANG – Seorang warga tengah berupaya mengurus dokumen kepemilikan tanah setelah Akta Jual Beli (AJB) asli miliknya dilaporkan hilang. Dokumen tersebut diperkirakan telah hilang sekitar enam bulan lalu, diduga setelah pemilik berpindah tempat tinggal.

 

Berdasarkan keterangan warga, hilangnya AJB baru menjadi persoalan serius ketika dirinya hendak melanjutkan proses pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau program sertifikasi tanah yang sebelumnya dikenal dengan PRONA.

 

Dalam proses tersebut, dokumen AJB asli menjadi salah satu berkas yang diminta untuk melengkapi administrasi. Namun, karena dokumen tersebut tidak lagi ditemukan, pemilik berinisiatif mengurus surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

 

Warga mengungkapkan, dirinya telah mendatangi pemerintah desa untuk mengurus sejumlah dokumen pendukung, termasuk surat pernyataan kepemilikan tanah dan keterangan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam kondisi sengketa.

 

“Persyaratan dari desa sudah lengkap, termasuk pernyataan bahwa tanah tersebut milik saya dan tidak dalam sengketa. Namun, pihak kepolisian meminta data pendukung untuk proses penerbitan surat kehilangan AJB,” ungkapnya.

 

Ia juga menyebutkan bahwa dalam proses pengurusan tersebut terdapat permintaan pengumuman kehilangan melalui dua media massa sebagai bagian dari kelengkapan administrasi yang diarahkan kepadanya.

 

Adapun luas tanah yang dimaksud diperkirakan sekitar 150 meter persegi.

Persoalan ini menjadi perhatian karena dokumen AJB memiliki peran penting dalam riwayat peralihan hak atas tanah. Kehilangan dokumen tersebut perlu ditangani melalui prosedur administrasi yang benar agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

 

Untuk itu, warga diharapkan memperoleh penjelasan secara resmi mengenai persyaratan penerbitan surat kehilangan dari kepolisian serta ketentuan dokumen pengganti atau dokumen pendukung dari kantor pertanahan (BPN).

 

Proses pengurusan sertifikat tanah harus tetap mengacu pada ketentuan pertanahan yang berlaku. Kehilangan AJB tidak serta-merta menghapus hak keperdataan pemilik, sepanjang riwayat perolehan dan bukti kepemilikannya dapat diverifikasi sesuai prosedur.

 

Redaksi Radar Warta Nasional (RWN) membuka ruang klarifikasi kepada pihak kepolisian, pemerintah desa, maupun kantor pertanahan guna memperoleh penjelasan berimbang mengenai prosedur pengurusan AJB yang hilang.

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dikatakan AJB Tanah Hilang Enam Bulan, Warga Urus Surat Kehilangan untuk Proses Penerbitan Sertifikat

Supri Oleng

07 Nov 2026, 17:17

  TANGERANG – Seorang warga tengah berupaya mengurus dokumen kepemilikan tanah setelah Akta Jual Beli (AJB) asli miliknya dilaporkan hilang. Dokumen tersebut diperkirakan telah hilang sekitar enam bulan lalu, diduga setelah pemilik berpindah tempat tinggal.   Berdasarkan keterangan warga, hilangnya AJB baru menjadi persoalan serius ketika dirinya hendak melanjutkan proses pengurusan sertifikat tanah melalui program …

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan bahwa keberhasilan transformasi digital tidak hanya diukur dari kecanggihan teknologi, tetapi dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat

Supri Oleng

07 Nov 2026, 08:13

  Jakarta – PT Jasa Raharja (Persero) bersama Korlantas Polri dan stakeholder terkait melaksanakan Survei Kesiapan Jalur Transportasi dan Pelabuhan Penyeberangan dalam rangka pengamanan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru), Kamis (5/11/2026).   Survei dilakukan di sejumlah titik strategis Pelabuhan Bakauheni dan Merak untuk memastikan kesiapan infrastruktur, kelancaran lalu lintas, keselamatan transportasi, serta kualitas …

FBR GARDU 057 KUMPI TAKOK PEDULI SESAMA, SANTUNI 80 ANAK YATIM DI PULO GEBANG

Taer

06 Nov 2026, 07:09

  JAKTIM || RWN – Semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama ditunjukkan Forum Betawi Rempug (FBR) Gardu 057 Kumpi Takok, Kawasan Cakung 2, dengan menggelar kegiatan santunan kepada 80 anak yatim di Jalan Raya BKT Rawa Kuning, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).   Kegiatan sosial tersebut berlangsung dalam suasana penuh kehangatan …

Sefnat Momao Apresiasi Langkah Pemprov Papua Barat Daya dan Pemkab Maybrat, Pemulihan Wilayah Konflik Aifat Harus Segera Direalisasikan

Supri Oleng

05 Nov 2026, 16:24

  *SORONG || RADAR WARTA NASIONAL* – Upaya pemerintah dalam memperjuangkan pemulihan wilayah terdampak konflik di Aifat Timur Raya dan Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, mendapat dukungan dan apresiasi dari Sefnat Momao, mantan Anggota DPRK Maybrat periode 2019–2024 sekaligus Sekretaris Lembaga Masyarakat Adat Sarpukun Maybrat/Mai Somara.   Dalam pernyata’an konferensi pers yang disampaikan …

Proyek Paving Block JL.Rawa Rotan Disorot, Paving Lama Ditimbun dan Pengawasan Dipertanyakan

Dewi Sari

05 Nov 2026, 13:47

TANGKOT || RWN – Pengerjaan proyek pembaruan paving block di Jl. Rawa Rotan RT 05 / 04, Kel. Sepanjang, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan dugaan ketidaksesuaian metode pelaksanaan pekerjaan dengan standar teknis konstruksi.   Proyek yang disebut menggunakan anggaran sebesar Rp159.220 tersebut diharapkan menghasilkan akses jalan yang kuat, rata, dan …

Soroti Polemik Gibran, Pengamat Politik Dorong Pembenahan Sistem Pemilu dan Etika Kepemimpinan

Supri Oleng

04 Nov 2026, 22:09

JAKARTA – Polemik mengenai posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu perhatian dalam diskusi mengenai kepemimpinan nasional, etika politik, dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.   Dalam pandangannya, seorang pembicara yang berlatar belakang pendidikan Ilmu Politik Universitas Indonesia menilai bahwa persoalan tersebut tidak seharusnya hanya diarahkan pada sosok atau individu tertentu. Menurutnya, pembenahan sistem …