- BISNIS SWASTAKABAR DUKA Pendiri Sariayu Martha Tilaar Berpulang di Usia 89 Tahun
- HUKUMKPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BKP Jateng jadi Tersangka Kasus Suap
- KESEHATAN“Warga” Kp Gintung-Mauk Diduga Keluhkan 11 Titik Lapak Limbah Sampah Liar, Petani Khawatir Wabah Penyakit Sawah Tercemar
- NasionalPonpes Modern DAI Preneur Indonesia Mulai Dibangun di Tapos Tigaraksa, Siapkan Generasi Berakhlak dan Mandiri
- BISNIS SWASTAMartha Tilaar Tinggalkan Warisan Budaya Jamu Terkenal Sampai Mancanegara


Polda Metro Jaya Perkuat Tim Kolaborator Penegakan Hukum, 28 Penggiat Medsos Didalami
Polda Metro Jaya Perkuat Tim Kolaborator Penegakan Hukum, 28 Penggiat Medsos Didalami
JAKARTA || – Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri memperkuat langkah penegakan hukum di ruang digital melalui Tim Kolaborator Penegakan Hukum.
Tim tersebut mengintegrasikan dan mengolaborasikan sejumlah direktorat, di antaranya Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse Siber, Direktorat Intelkam, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, serta Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Langkah tersebut tidak semata-mata diarahkan pada tindakan represif, tetapi juga mengedepankan upaya preventif, peringatan, serta edukasi kepada masyarakat terkait batas-batas kebebasan berekspresi di ruang digital.
Dalam keterangannya, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa ruang siber merupakan ruang publik, bukan ruang privat. Karena itu, setiap pengguna media sosial tetap memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban, serta menghormati hak orang lain.
“Ruang siber atau ruang digital merupakan ruang publik. Dalam menjalankan hubungan sosial di dalam ruang publik, negara sudah mengatur mengenai kehidupan sosial yang beradab,” demikian disampaikan dalam konferensi pers Polda Metro Jaya.
28 Penggiat Media Sosial Didalami
Tim Kolaborator Penegakan Hukum Polda Metro Jaya melakukan pendalaman terhadap 28 orang penggiat media sosial dengan 37 akun yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif maupun hoaks selama periode Juni hingga Agustus 2026.
Dari hasil pendalaman tersebut, 10 orang dilanjutkan ke proses penyidikan dan disebut sedang menjalani proses hukum, termasuk penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, 18 orang lainnya diberikan peringatan dan edukasi sebagai langkah preventif dan pre-emptive education, agar memahami batas-batas kebebasan berekspresi sekaligus konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial.
Selain itu, polisi telah mengamankan atau melakukan penyitaan terhadap 10 akun untuk kepentingan penyidikan. Sebanyak 22 akun diberikan kesempatan melakukan pemulihan, perbaikan, maupun klarifikasi, sedangkan 30 konten telah dilakukan take down.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa angka tersebut menunjukkan penegakan hukum tidak otomatis berujung pada tindakan pidana. Pendekatan pencegahan dan edukasi tetap menjadi bagian penting sebelum tindakan hukum ditempuh.
Lima Laporan Polisi dan Modus yang Didalami
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Polda Metro Jaya menyebut terdapat lima laporan polisi yang saat ini sedang diproses.
Polisi mengungkap sejumlah modus yang diduga digunakan, antara lain mengambil dan menggunakan dokumen milik orang lain kemudian memodifikasi atau memanipulasinya sehingga terlihat seolah-olah sebagai dokumen elektronik asli.
Modus lainnya berupa pembuatan atau penggunaan dokumen elektronik palsu yang direkayasa sedemikian rupa agar menyerupai dokumen asli atau sah.
Polisi juga mendalami dugaan adanya pihak yang membayar atau memanfaatkan orang lain untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten, termasuk konten yang menyerang kehormatan seseorang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana.
Selain itu, terdapat pula dugaan penyebarluasan kembali atau repost konten provokatif, destruktif, hoaks maupun informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Konten semacam itu dinilai berpotensi menimbulkan keresahan, memicu konflik, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi Ingatkan Konsekuensi Hukum
Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar melakukan verifikasi sebelum membuat maupun menyebarluaskan suatu informasi.
Dalam perkara yang sedang ditangani, penyidik menyebut sejumlah ketentuan pidana yang dapat diterapkan sesuai dengan konstruksi masing-masing perkara, antara lain ketentuan dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menyampaikan adanya kemungkinan penerapan ketentuan pidana lain apabila ditemukan keterkaitan dengan penggunaan, pengelolaan, atau penyalahgunaan keuangan negara maupun daerah dalam pembiayaan pembuatan dan penyebarluasan konten yang mengandung tindak pidana.
Selain itu, apabila materi atau konten diperoleh dari data pribadi milik orang lain secara ilegal, perkara tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan mengenai perlindungan data pribadi.
Kritik Tetap Dijamin, Hoaks dan Provokasi Tidak
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak menyampaikan kritik dan pendapat di ruang publik.
Namun, kebebasan berekspresi tidak berarti bebas menyebarkan informasi yang tidak benar, melakukan fitnah, menyebarkan kebencian, memanipulasi dokumen, atau membuat konten yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada aparat apabila menemukan konten atau aksi yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel.
Pendekatan yang dikedepankan adalah pencegahan dan edukasi, sementara proses pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir apabila ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Langkah tersebut, menurut kepolisian, merupakan bagian dari upaya mewujudkan ruang digital yang lebih aman, beradab dan beretika, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.Kapolda metro jaya
Time penegakan hukum yg tujuan nya adalah mengintegrasikan dan mengkolaborasikan di rektorat resesi kriminal umum direktorat cyber direktorat intel.direktorat krimsus dan Narkoba di dalam proses penanganan preventif education dan preventif.ada pun beberapa orang yang sudah diamankn.
Di lakukan edukasi prime education serta dilakukan pendalaman terkait tentang tujuan maksud konten ataupun unggahan yang di sampaikan di ruang publik.
Dewi Sari
16 Okt 2026, 20:02
MAKASSAR, || RADAR WARTA NASIONAL – Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menyoroti klarifikasi Mustadir Dg Sila, suami pemilik merek skincare Fenny Frans, terkait polemik penyebutan wartawan dengan istilah “anak kodok” dalam siaran langsung di TikTok. Menurut Prof Sutan, klarifikasi seharusnya menjawab substansi …
Supri Oleng
15 Okt 2026, 22:13
JAKARTA ||RWN.CO.ID – Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di Indonesia melalui operasi terpadu yang mengedepankan penegakan hukum, pencegahan, dan rehabilitasi. “Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita harus lebih masif dalam bertindak,” kata Suyudi. Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkoba sejalan dengan …
Dewi Sari
12 Okt 2026, 22:37
JAKARTA || RWN.CO.ID – Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Riau bersama Kapolresta Pekanbaru mengusut tuntas dugaan kekerasan, intimidasi, dan penyekapan terhadap advokat perempuan Desi Silvia Angraini, SH, MH, saat menjalankan tugas profesinya. Prof Sutan Nasomal SH MH., menegaskan, aparat penegak hukum perlu mengungkap fakta secara objektif …
Taer
12 Okt 2026, 10:53
BANTEN || RWN.CO.ID – Keluarga besar Polri menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Brigjen Pol. Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., atas amanah jabatan baru sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Banten (12/10/2026). Penunjukan tersebut menjadi bentuk kepercayaan pimpinan Polri atas dedikasi dan pengabdian yang telah dijalankan selama bertugas di institusi Kepolisian Negara Republik …
Taer
10 Okt 2026, 09:54
JAKUT || RWN.CO.ID – Penanganan duga’an perundungan terhadap siswa berinisial N (8), siswa kelas I C SDN Warakas 03, Jakarta Utara, menuai sorotan. Selain dugaan kekerasan fisik yang dialami korban, pemanggilan orang tua siswa oleh pihak sekolah pada Jum’at (9/10/2026) turut memunculkan pertanyaan mengenai proses penyelesaian kasus tersebut. Peristiwa bermula pada Rabu …
Supri Oleng
10 Okt 2026, 01:00
Takhta kepemimpinan di markas kepolisian ibu kota resmi berganti. Komjen Pol Dadang Hartanto kini memegang komando sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Komjen Pol Asep Edi Suheri yang mendapat promosi penugasan baru sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Suasana hangat mewarnai parade pisah sambut yang digelar di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10/2026). …
05 Agu 2026 351 views
TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Duga’an persoalan dalam transaksi jual beli sepeda motor kembali mencuat di wilkum Sepatan, Kabupaten Tangerang. Seorang warga Desa Kayu Agung, Muhammad Baihaqi (33), mengaku mengalami kerugian setelah membayar lunas sebesar Rp17 juta untuk pembelian satu unit sepeda motor, namun hingga kini kendara’an yang dijanjikan disebut belum pernah diterimanya. Merasa …
16 Agu 2026 238 views
BANTEN || RWN.CO.ID – Dalam rangka memaknai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdeka’an Republik Indonesia, ” Keraton Surosowan ” Banten, akan menggelar kegiatan bhakti sosial (Bhaksos) berupa layanan penyembuhan tradisional secara gratis bagi masyarakat Banten (16/8/2026). Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026, mulai pagi hingga selesai. Layanan ini terbuka untuk …
16 Agu 2026 207 views
TANGERANG,SURYABAHARI || RWN.CO.ID – Semangat kemerdeka’an dan kebersama’an terasa meriah di lingkungan Perum KPR BTN PCI (Pondok Cituis Indah), Suryabahari, Kec. Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten. Warga larut dakam euforia, turut memeriahkan rangkaian kompetisi proses acara penentuan perlomba’an pada acara tradisi peringatan HUT ke-81 Kemerdeka’an Republik Indonesia dengan berbagai hiburan perlomba’an rakyat yang berlangsung dilapangan …
09 Agu 2026 187 views
TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Jagat maya diduga kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video pengakuan seorang TKW, pekerja migran asal Kabupaten Tangerang, Banten, yang mengaku tengah mengalami tekanan berat sa’at ini bekerja di Libya (9/8/2026). Narasi video berdurasi sekira 2 menit 11 detik tersebut beredar di salah satu grup WhatsApp komunitas warga Tangerang, “GAMATA”, …
17 Agu 2026 182 views
BANTEN | RADAR WARTA NASIONAL – Pemilik sepeda motor R2 dengan tekhnologi keyless kini perlu meningkatkan kewaspada’an. Sistem tanpa anak kunci konvensional yang selama ini dianggap lebih praktis dan aman ternyata tetap di duga memiliki potensi menjadi sasaran kejahatan apabila pelaku menggunakan perangkat elektronik tertentu (17/8/2026). Perhatian terhadap modus tersebut mencuat setelah APH aparat …
07 Agu 2026 155 views
LEMBANG SARI, TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Proyek pekerja’an betonisasi badan jalan ruas Jl.Lingkungan Taman Kota (Tamkot) RT001/004, Rajeg–Lembang Sari, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan. Proyek yang semestinya menjadi bagian dari upaya peningkatan kwalitas infrastruktur masyarakat tersebut diduga dikerjakan dengan mengabaikan sejumlah ketentuan tehknis dan standart operasional prosedur (SOP). Pantauan tim awak media di lokasi …
09 Okt 2026 150 views
TANGKOT|| RWN.CO.ID – Sejumlah warga di Kel. Gondrong, Kota Tangerang-Banten, mengeluhkan aktivitas sebuah workshop yang disebut sebagai PT. Gamen karena diduga menimbulkan gangguan lingkungan dan berdampak terhadap kondisi jalan di sekitar permukiman. Keluhan tersebut disampaikan Bang Zeck, tokoh masyarakat Gondrong sekaligus mantan ketua RW selama tiga periode. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menindaklanjuti …
Comments are not available at the moment.