Prof Dr Sutan Nasomal Minta Kapolri Perintahkan Kapolda Riau Usut Dugaan Penyekapan Advokat Perempuan di Pekanbaru

AvatarDewi Sari 12 Okt 2026, 22:37 20

JAKARTA || RWN.CO.ID – Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Riau bersama Kapolresta Pekanbaru mengusut tuntas dugaan kekerasan, intimidasi, dan penyekapan terhadap advokat perempuan Desi Silvia Angraini, SH, MH, saat menjalankan tugas profesinya.

 

Prof Sutan Nasomal SH MH., menegaskan, aparat penegak hukum perlu mengungkap fakta secara objektif dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami berharap Bapak Kapolri memerintahkan Kapolda Riau bersama Kapolresta Pekanbaru untuk mengusut kasus ini secara serius. Jika ditemukan unsur pidana, pelaku harus diproses sesuai hukum agar memberikan efek jera,” ujar Sutan saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon dari kantornya di Cijantung, Jakarta, Senin (12/10/2026).

 

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) itu mengaku prihatin atas dugaan tindakan kekerasan terhadap advokat perempuan yang disebut terjadi ketika menjalankan tugas profesinya.

 

Menurutnya, setiap persoalan yang melibatkan advokat maupun pihak lain harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan intimidasi atau kekerasan.

 

## Berawal dari Penyampaian Somasi

 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak advokat, peristiwa tersebut bermula ketika Desi Silvia Angraini bersama rekannya dari Law Office Jaka Marhaen, SH & Associates mendatangi kediaman seorang perempuan berinisial GS, yang disebut menjabat sebagai Ketua RW, di Jalan Sidomulyo I, Padang Bulan, Senapelan, Kota Pekanbaru.

 

Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan surat somasi terkait dugaan perampasan dan penggelapan barang berharga milik klien Desi.

 

Menurut keterangan Desi, situasi yang semula berlangsung baik berubah setelah GS mengetahui maksud kedatangan mereka. Perselisihan lisan kemudian terjadi dan disebut melibatkan anak GS berinisial AD.

 

Desi mengaku mengalami intimidasi, ancaman, serta dugaan kekerasan fisik berupa tarikan pada pakaian, gigitan berulang pada lengan kiri dan kanan, serta pukulan di bagian dada hingga mengalami memar.

 

Ia juga menyebut dirinya dan rekan mengalami penghinaan terkait profesi advokat. Situasi semakin memanas setelah mereka diteriaki “maling” dan pagar rumah dikunci sehingga keduanya mengaku tidak dapat keluar dari lokasi.

 

Rangkaian kejadian tersebut menjadi dasar munculnya dugaan penyekapan. Namun, kronologi dan unsur pidana dalam peristiwa itu masih perlu didalami oleh aparat penegak hukum.

 

## Tim Advokat Tempuh Jalur Hukum

 

Advokat Jaka Marhaen, SH, membenarkan bahwa salah satu anggota timnya mengaku mengalami intimidasi, penghinaan terhadap profesi advokat, dan kekerasan fisik ketika menjalankan tugas.

 

Ia menegaskan, pihaknya tidak dapat menerima perlakuan tersebut dan memilih menempuh jalur hukum.

 

Tim advokat kemudian mendatangi Polresta Pekanbaru untuk membuat laporan resmi agar peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Di sisi lain, GS disebut telah lebih dahulu membuat laporan ke Polresta Pekanbaru pada 7 Oktober 2026 atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin.

 

Menanggapi hal itu, Jaka menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk membuat laporan polisi. Namun, menurutnya, dasar laporan dan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana harus dinilai melalui proses hukum.

 

“Biarlah hukum yang menentukan apakah unsur tindak pidana tersebut terpenuhi atau tidak,” demikian penjelasan Jaka sebagaimana disampaikan dalam keterangan yang diterima.

 

## Minta Penanganan Objektif dan Transparan

 

Prof Sutan Nasomal meminta aparat kepolisian memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mengumpulkan bukti, serta mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh.

 

Ia juga mendorong para advokat di Pekanbaru untuk mengawal proses hukum secara profesional agar perkara tersebut memperoleh penanganan yang semestinya.

 

Menurut Sutan, perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya merupakan hal penting. Meski demikian, dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses peradilan yang berlaku.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian karena melibatkan dua laporan dari pihak berbeda. Oleh sebab itu, kepolisian diharapkan menangani seluruh laporan secara objektif, profesional, dan transparan, tanpa mengabaikan hak hukum masing-masing pihak.

 

Tim

Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH., selain dikenal sebagai pakar hukum internasional dan ekonom, juga menjabat sebagai Ketua Umum PAMID, Ketua Umum YPLBH Profesor Doktor Sutan Nasomal, Rektor Universitas Bangsa Negara Bersatu (UBNB), Rektor STIA-STIH Pronass, serta Ketua Umum Yayasan Brigade Global Indonesia (HP.BRIGIP).

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BKP Jateng jadi Tersangka Kasus Suap

Supri Oleng

17 Okt 2026, 19:49

  Kabupaten Klaten-propinsi Jawa Tengah, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1×24 jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap hasil audit keuangan pemkab Klaten oleh Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK).   KPK menjelaskan dua di antaranya yakni Bupati Klaten …

Prof DR Sutan Nasomal SH MH Soroti Klarifikasi Suami Fenny Frans: Jangan Alihkan Pokok Persoalan, Perminta’an Ma’af Terbuka Dinilai Lebih Tepat

Dewi Sari

16 Okt 2026, 20:02

MAKASSAR, || RADAR WARTA NASIONAL –  Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menyoroti klarifikasi Mustadir Dg Sila, suami pemilik merek skincare Fenny Frans, terkait polemik penyebutan wartawan dengan istilah “anak kodok” dalam siaran langsung di TikTok.   Menurut Prof Sutan, klarifikasi seharusnya menjawab substansi …

Kapolri Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Ajak Masyarakat Bersinergi

Supri Oleng

15 Okt 2026, 22:13

JAKARTA ||RWN.CO.ID –  Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di Indonesia melalui operasi terpadu yang mengedepankan penegakan hukum, pencegahan, dan rehabilitasi.   “Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita harus lebih masif dalam bertindak,” kata Suyudi.   Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkoba sejalan dengan …

OTT KPK di BNPB, Lima Tersangka Ditahan: Uang Rp3,3 Miliar, Emas dan Asset Kripto Disita

Taer

14 Okt 2026, 23:40

JKT || RWN.CO.ID – KPK telah menetapkan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kini, para tersangka telah ditahan. Pantauan awak mediA di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026), ada lima tersangka yang dibawa ke rutan. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.   Para tersangka tampak mengenakan …

LAKA LANTAS Beruntun di JALINSUM – Sergai, Sopir Angkot Diduga Tewas dan Sembilan Orang Luka-luka

Taer

14 Okt 2026, 23:20

SERDANG BEDAGAI || RADAR WARTA NASIONAL – Kecelaka’an beruntun yang melibatkan satu unit angkutan kota (angkot) dan dua truk terjadi di Jl. Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan–Tebing Tinggi, Lingkungan Pasiran, dekat Jembatan Sungai Ular, Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (14/10/2026) sekira jam 08.00 WIB.   Dalam peristiwa …

Duga’an Perminta’an Uang Dilaporkan ke Divpropam Polri, Dua Personel Polda Jambi Disorot

Taer

14 Okt 2026, 09:50

JAMBI|| RADAR WARTA NASIONAL – Penanganan pengaduan duga’an ketidak profesionalan dalam bertugas yakni perminta’an uang yang dikaitkan dengan perkara pidana di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Jambi kini menjadi perhatian. Dua oknum personel POLRI , yakni Iptu S*parn* dan Aipda G*st* Kr*sn* Y*d*, disebut dalam laporan yang diajukan Joni ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. …