NUGRAHA BUDI S SH SEBUT KM VIRGO TRANSPORT 8 TIDAK LAYAK BEROPERASI Berusia 39 Tahun, Legalitas dan Kelayakan KM Virgo Transport 8 Dipertanyakan Diduga Ada Surat Rekomendasi di Balik Masuknya Kapal Bekas dari Jepang

AvatarTaer 19 Sep 2026, 15:55 24

JAKARTA || RWN.CO.ID – Tragedi tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai aspek keselamatan, kelayakan kapal, hingga proses legalitas sebelum kapal tersebut beroperasi di Indonesia.

 

Hingga pembaruan operasi SAR pada 17 September 2026, sebanyak 129 orang masih dinyatakan dalam pencarian. Kapal diketahui membawa sekitar 243 orang dalam pelayaran dari Surabaya menuju Banjarmasin dan mengalami kecelakaan setelah menghadapi kondisi cuaca buruk. Pemerintah menyatakan penyebab kecelakaan serta aspek pemeriksaan kelayakan kapal akan menjadi bagian dari investigasi resmi.

 

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari praktisi hukum yang fokus pada bidang maritim, Nugraha Budi S SH. Ia mempertanyakan bagaimana kapal yang disebutnya telah berusia sekitar 39 tahun dapat masuk dan kemudian beroperasi di Indonesia.

 

Menurut Nugraha, berdasarkan data yang dimilikinya, KM Virgo Transport 8 dibeli oleh PT Virgo Karya Shipping (VKS) pada 2025 setelah masa operasional kapal tersebut di Jepang berakhir pada Juni 2025.

 

Ia menyebut kapal tersebut dibuat pada 1987. Dengan demikian, pada 2026 usia kapal mencapai sekitar 39 tahun.

 

“Berdasarkan data, KM Virgo Transport 8 dibeli oleh PT Virgo Karya Shipping (VKS) pada tahun 2025 setelah masa operasionalnya di Jepang berakhir pada Juni tahun 2025, kemudian mulai beroperasi di Indonesia pada Juli 2026,” terang Nugraha.

 

Ia menduga proses masuknya kapal tersebut ke Indonesia perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk kesesuaian dengan ketentuan impor barang dalam keadaan tidak baru.

 

Permendag Nomor 24 Tahun 2025 memang mengatur kebijakan dan persyaratan impor barang dalam keadaan tidak baru, termasuk barang modal dalam keadaan tidak baru untuk tujuan tertentu. Peraturan tersebut mulai berlaku 30 Agustus 2025.

 

Sementara itu, Permendag Nomor 20 Tahun 2021 merupakan regulasi mengenai kebijakan dan pengaturan impor yang kemudian mengalami perubahan.

 

PERTANYAAN TENTANG SURAT REKOMENDASI

 

Nugraha juga mempertanyakan proses administrasi yang memungkinkan kapal tersebut masuk ke Indonesia.

 

Menurut dia, terdapat dugaan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika tertanggal 13 November 2025 yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

 

“Siapa yang meloloskan KM Virgo Transport 8? Syarat masuknya kapal harus berdasarkan ketentuan Persetujuan Impor (PI) Permendag. Namun terungkap fakta dugaan adanya surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika tanggal 13 November 2025 kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” ujar Nugraha.

 

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi terhadap dokumen asli serta penjelasan resmi dari instansi terkait. Keberadaan surat rekomendasi, apabila benar, juga perlu dilihat konteks, kewenangan, serta konsekuensi hukumnya secara utuh.

 

Nugraha juga mempertanyakan tanggung jawab pihak perusahaan pascakecelakaan. Ia menyebut berdasarkan profil perusahaan yang menjadi acuannya terdapat sejumlah pengurus dan pihak terkait di dalam struktur perusahaan.

 

Ia meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses impor, pemeriksaan, sertifikasi, hingga pemberian izin operasional kapal untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

 

“PT Virgo Karya Shipping hingga saat ini belum tampak mengatakan apapun ke publik untuk bertanggung jawab atas korban jiwa tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Ini menimbulkan tanda tanya,” ujarnya.

 

ASPEK TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PELAYARAN

 

Nugraha kemudian merujuk pada ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui UU Nomor 66 Tahun 2024.

 

Ia menyoroti ketentuan mengenai tanggung jawab perusahaan angkutan di perairan yang dapat timbul akibat pengoperasian kapal, termasuk kematian atau luka penumpang.

 

Menurutnya, aspek tanggung jawab perusahaan tidak hanya harus dilihat dari ada atau tidaknya kecelakaan, tetapi juga dari bagaimana perusahaan memenuhi kewajiban keselamatan, perlindungan penumpang dan pengelolaan risiko.

 

Nugraha juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 522 KUHD mengenai tanggung jawab pengangkut terhadap keselamatan penumpang selama proses pengangkutan.

 

“Pengangkut wajib mengganti kerugian yang disebabkan oleh cedera yang menimpa penumpang berkenaan dengan pengangkutan, kecuali dapat membuktikan bahwa cedera tersebut merupakan akibat peristiwa yang layaknya tidak dapat dicegah atau dihindari, atau akibat kesalahan penumpang sendiri,” jelasnya.

 

JAMINAN ASURANSI TURUT DIPERTANYAKAN

 

Selain persoalan usia dan kelayakan kapal, Nugraha juga menyoroti besaran perlindungan asuransi yang disebut diberikan kepada penumpang.

 

Menurut informasi yang disampaikannya, PT Virgo Karya Shipping memberikan jaminan asuransi perlindungan dasar penumpang melalui PT Jasa Raharja sebesar Rp50 juta dan asuransi tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga melalui PT Asuransi Jasa Raharja Putera sebesar Rp20 juta.

 

Nugraha menilai angka tersebut perlu dikaji kembali dari perspektif perlindungan korban dan ahli waris, terutama apabila nantinya hasil investigasi menemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan pelayaran.

 

“Jaminan tersebut sangat tidak memenuhi perlindungan korban penumpang, rasa keadilan dan hak asasi manusia,” pungkas Nugraha.

 

Sementara itu, penyebab pasti kecelakaan KM Virgo Transport 8 masih menunggu hasil investigasi resmi. Pemerintah sebelumnya menyatakan pemeriksaan akan mencakup kondisi kapal dan proses pemeriksaan kelayakannya sebelum kapal beroperasi.

 

Karena itu, pertanyaan mengenai siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana proses pemeriksaan kelayakan dilakukan, dasar masuknya kapal ke Indonesia, serta apakah seluruh persyaratan keselamatan telah dipenuhi menjadi bagian penting yang perlu dijawab secara transparan oleh pihak-pihak berwenang.

 

Hingga hasil investigasi resmi disampaikan, seluruh dugaan terkait pelanggaran, kelalaian maupun tanggung jawab pidana atau perdata tetap perlu ditempatkan sebagai dugaan dan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

 

 

( Iin Warsinah / M Sadam )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Ponpes Modern DAI Preneur Indonesia Mulai Dibangun di Tapos Tigaraksa, Siapkan Generasi Berakhlak dan Mandiri

Taer

17 Okt 2026, 11:08

TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Pembangunan Pondok Pesantren Modern DAI Preneur Indonesia resmi dimulai di Kampung Tapos Gardu, RT 02/RW 01, Desa Tapos, Kec. Tigaraksa, Kab. Tangerang, Banten, Sabtu (17/10/2026).   Pembangunan Ponpes ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Kehadirannya diharapkan menjadi pusat pendidikan Islam yang tidak hanya membentuk generasi berakhlakul karimah, tetapi juga …

PROF DR SUTAN NASOMAL SH MH DESAK PRESIDEN PECAT DAN PROSES HUKUM KADIS DLH BEKASI: “JANGAN BUNGKAM PERS, HUKUM HARUS DITEGAKKAN!”

Taer

15 Okt 2026, 21:08

BEKASI || RWN.CO.ID – Sikap pejabat publik terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik kembali menjadi sorotan. Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), mendesak Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang terbukti menghalangi kerja pers.   Desakan itu disampaikan menyusul duga’an pengusiran …

Terkabarkan Dua Korban Tewas dalam Kebakaran Penjaringan, 174 Warga Butuh Penanganan

Taer

14 Okt 2026, 14:43

JAKUT || RADAR WARTA NASIONAL – Sebanyak 174 warga terdampak kebakaran di permukiman Jalan Kertajaya, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (13/10/2026). Peristiwa tersebut diduga menewaskan dua orang, menghanguskan puluhan rumah, dan memaksa warga meninggalkan tempat tinggal mereka.   Kebakaran terjadi sekira pukul 13.50 WIB di RT 007 dan RT 017, RW 014. Warga yang melihat …

Polda Metro Jaya Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dua Tersangka Pembunuhan Perempuan Ditangkap

Dewi Sari

13 Okt 2026, 18:20

JAKARTA || RWN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap tiga kasus kriminal, yakni pembunuhan disertai pencurian terhadap seorang perempuan di Pinang Ranti, Jakarta Timur, pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi online di Pamulang, Tangerang Selatan, serta pencurian kendaraan bermotor yang diduga melibatkan jaringan Jakarta–Lampung dan kepemilikan senjata api rakitan.   Dalam …

Pelantikan Bersama dan Pembekalan Bela Negara DPD FBN RI Kota Depok – Kab. Cianjur – Kab. Bogor Periode 2026–2031

Supri Oleng

10 Okt 2026, 14:43

Depok, MM Pelantikan Bersama dan Pembekalan Bela Negara Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBNRI) untuk wilayah Kota Depok, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Bogor periode 2026–2031 berlangsung di Aula Lantai 10 Balai Kota Depok, Sabtu (10/10/2026). Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pengurus FBNRI dalam menanamkan nilai-nilai bela negara, meningkatkan semangat nasionalisme, serta mendorong peran …

Indri Damayanthi : Persatuan Tak Bermakna Jika Perempuan Dikesampingkan

Taer

09 Okt 2026, 08:43

JAKARTA || RADAR WARTA NASIONAL – Indri Damayanthi, Kepala Bidang Kewanita’an Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), menegaskan bahwa perempuan harus menjadi bagian penting dalam gerakan persatuan, bukan sekedar pelengkap.   Pernyataan tersebut disampaikan Indri dalam momentum pelantikan pengurus PB SEMMI periode 2026–2029 di Novotel Jakarta Pulomas, Jakarta Timur, Kamis (8/10/2026). Pelantikan itu …