- BISNIS SWASTAKABAR DUKA Pendiri Sariayu Martha Tilaar Berpulang di Usia 89 Tahun
- HUKUMKPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BKP Jateng jadi Tersangka Kasus Suap
- KESEHATAN“Warga” Kp Gintung-Mauk Diduga Keluhkan 11 Titik Lapak Limbah Sampah Liar, Petani Khawatir Wabah Penyakit Sawah Tercemar
- NasionalPonpes Modern DAI Preneur Indonesia Mulai Dibangun di Tapos Tigaraksa, Siapkan Generasi Berakhlak dan Mandiri
- BISNIS SWASTAMartha Tilaar Tinggalkan Warisan Budaya Jamu Terkenal Sampai Mancanegara


NUGRAHA BUDI S SH SEBUT KM VIRGO TRANSPORT 8 TIDAK LAYAK BEROPERASI Berusia 39 Tahun, Legalitas dan Kelayakan KM Virgo Transport 8 Dipertanyakan Diduga Ada Surat Rekomendasi di Balik Masuknya Kapal Bekas dari Jepang
JAKARTA || RWN.CO.ID – Tragedi tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai aspek keselamatan, kelayakan kapal, hingga proses legalitas sebelum kapal tersebut beroperasi di Indonesia.
Hingga pembaruan operasi SAR pada 17 September 2026, sebanyak 129 orang masih dinyatakan dalam pencarian. Kapal diketahui membawa sekitar 243 orang dalam pelayaran dari Surabaya menuju Banjarmasin dan mengalami kecelakaan setelah menghadapi kondisi cuaca buruk. Pemerintah menyatakan penyebab kecelakaan serta aspek pemeriksaan kelayakan kapal akan menjadi bagian dari investigasi resmi.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari praktisi hukum yang fokus pada bidang maritim, Nugraha Budi S SH. Ia mempertanyakan bagaimana kapal yang disebutnya telah berusia sekitar 39 tahun dapat masuk dan kemudian beroperasi di Indonesia.
Menurut Nugraha, berdasarkan data yang dimilikinya, KM Virgo Transport 8 dibeli oleh PT Virgo Karya Shipping (VKS) pada 2025 setelah masa operasional kapal tersebut di Jepang berakhir pada Juni 2025.
Ia menyebut kapal tersebut dibuat pada 1987. Dengan demikian, pada 2026 usia kapal mencapai sekitar 39 tahun.
“Berdasarkan data, KM Virgo Transport 8 dibeli oleh PT Virgo Karya Shipping (VKS) pada tahun 2025 setelah masa operasionalnya di Jepang berakhir pada Juni tahun 2025, kemudian mulai beroperasi di Indonesia pada Juli 2026,” terang Nugraha.
Ia menduga proses masuknya kapal tersebut ke Indonesia perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk kesesuaian dengan ketentuan impor barang dalam keadaan tidak baru.
Permendag Nomor 24 Tahun 2025 memang mengatur kebijakan dan persyaratan impor barang dalam keadaan tidak baru, termasuk barang modal dalam keadaan tidak baru untuk tujuan tertentu. Peraturan tersebut mulai berlaku 30 Agustus 2025.
Sementara itu, Permendag Nomor 20 Tahun 2021 merupakan regulasi mengenai kebijakan dan pengaturan impor yang kemudian mengalami perubahan.
PERTANYAAN TENTANG SURAT REKOMENDASI
Nugraha juga mempertanyakan proses administrasi yang memungkinkan kapal tersebut masuk ke Indonesia.
Menurut dia, terdapat dugaan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika tertanggal 13 November 2025 yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
“Siapa yang meloloskan KM Virgo Transport 8? Syarat masuknya kapal harus berdasarkan ketentuan Persetujuan Impor (PI) Permendag. Namun terungkap fakta dugaan adanya surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika tanggal 13 November 2025 kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” ujar Nugraha.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi terhadap dokumen asli serta penjelasan resmi dari instansi terkait. Keberadaan surat rekomendasi, apabila benar, juga perlu dilihat konteks, kewenangan, serta konsekuensi hukumnya secara utuh.
Nugraha juga mempertanyakan tanggung jawab pihak perusahaan pascakecelakaan. Ia menyebut berdasarkan profil perusahaan yang menjadi acuannya terdapat sejumlah pengurus dan pihak terkait di dalam struktur perusahaan.
Ia meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses impor, pemeriksaan, sertifikasi, hingga pemberian izin operasional kapal untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
“PT Virgo Karya Shipping hingga saat ini belum tampak mengatakan apapun ke publik untuk bertanggung jawab atas korban jiwa tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Ini menimbulkan tanda tanya,” ujarnya.
ASPEK TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PELAYARAN
Nugraha kemudian merujuk pada ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui UU Nomor 66 Tahun 2024.
Ia menyoroti ketentuan mengenai tanggung jawab perusahaan angkutan di perairan yang dapat timbul akibat pengoperasian kapal, termasuk kematian atau luka penumpang.
Menurutnya, aspek tanggung jawab perusahaan tidak hanya harus dilihat dari ada atau tidaknya kecelakaan, tetapi juga dari bagaimana perusahaan memenuhi kewajiban keselamatan, perlindungan penumpang dan pengelolaan risiko.
Nugraha juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 522 KUHD mengenai tanggung jawab pengangkut terhadap keselamatan penumpang selama proses pengangkutan.
“Pengangkut wajib mengganti kerugian yang disebabkan oleh cedera yang menimpa penumpang berkenaan dengan pengangkutan, kecuali dapat membuktikan bahwa cedera tersebut merupakan akibat peristiwa yang layaknya tidak dapat dicegah atau dihindari, atau akibat kesalahan penumpang sendiri,” jelasnya.
JAMINAN ASURANSI TURUT DIPERTANYAKAN
Selain persoalan usia dan kelayakan kapal, Nugraha juga menyoroti besaran perlindungan asuransi yang disebut diberikan kepada penumpang.
Menurut informasi yang disampaikannya, PT Virgo Karya Shipping memberikan jaminan asuransi perlindungan dasar penumpang melalui PT Jasa Raharja sebesar Rp50 juta dan asuransi tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga melalui PT Asuransi Jasa Raharja Putera sebesar Rp20 juta.
Nugraha menilai angka tersebut perlu dikaji kembali dari perspektif perlindungan korban dan ahli waris, terutama apabila nantinya hasil investigasi menemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan pelayaran.
“Jaminan tersebut sangat tidak memenuhi perlindungan korban penumpang, rasa keadilan dan hak asasi manusia,” pungkas Nugraha.
Sementara itu, penyebab pasti kecelakaan KM Virgo Transport 8 masih menunggu hasil investigasi resmi. Pemerintah sebelumnya menyatakan pemeriksaan akan mencakup kondisi kapal dan proses pemeriksaan kelayakannya sebelum kapal beroperasi.
Karena itu, pertanyaan mengenai siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana proses pemeriksaan kelayakan dilakukan, dasar masuknya kapal ke Indonesia, serta apakah seluruh persyaratan keselamatan telah dipenuhi menjadi bagian penting yang perlu dijawab secara transparan oleh pihak-pihak berwenang.
Hingga hasil investigasi resmi disampaikan, seluruh dugaan terkait pelanggaran, kelalaian maupun tanggung jawab pidana atau perdata tetap perlu ditempatkan sebagai dugaan dan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
( Iin Warsinah / M Sadam )
Taer
17 Okt 2026, 11:08
TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Pembangunan Pondok Pesantren Modern DAI Preneur Indonesia resmi dimulai di Kampung Tapos Gardu, RT 02/RW 01, Desa Tapos, Kec. Tigaraksa, Kab. Tangerang, Banten, Sabtu (17/10/2026). Pembangunan Ponpes ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Kehadirannya diharapkan menjadi pusat pendidikan Islam yang tidak hanya membentuk generasi berakhlakul karimah, tetapi juga …
Taer
15 Okt 2026, 21:08
BEKASI || RWN.CO.ID – Sikap pejabat publik terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik kembali menjadi sorotan. Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), mendesak Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang terbukti menghalangi kerja pers. Desakan itu disampaikan menyusul duga’an pengusiran …
Taer
14 Okt 2026, 14:43
JAKUT || RADAR WARTA NASIONAL – Sebanyak 174 warga terdampak kebakaran di permukiman Jalan Kertajaya, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (13/10/2026). Peristiwa tersebut diduga menewaskan dua orang, menghanguskan puluhan rumah, dan memaksa warga meninggalkan tempat tinggal mereka. Kebakaran terjadi sekira pukul 13.50 WIB di RT 007 dan RT 017, RW 014. Warga yang melihat …
Dewi Sari
13 Okt 2026, 18:20
JAKARTA || RWN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap tiga kasus kriminal, yakni pembunuhan disertai pencurian terhadap seorang perempuan di Pinang Ranti, Jakarta Timur, pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi online di Pamulang, Tangerang Selatan, serta pencurian kendaraan bermotor yang diduga melibatkan jaringan Jakarta–Lampung dan kepemilikan senjata api rakitan. Dalam …
Supri Oleng
10 Okt 2026, 14:43
Depok, MM Pelantikan Bersama dan Pembekalan Bela Negara Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBNRI) untuk wilayah Kota Depok, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Bogor periode 2026–2031 berlangsung di Aula Lantai 10 Balai Kota Depok, Sabtu (10/10/2026). Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pengurus FBNRI dalam menanamkan nilai-nilai bela negara, meningkatkan semangat nasionalisme, serta mendorong peran …
Taer
09 Okt 2026, 08:43
JAKARTA || RADAR WARTA NASIONAL – Indri Damayanthi, Kepala Bidang Kewanita’an Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), menegaskan bahwa perempuan harus menjadi bagian penting dalam gerakan persatuan, bukan sekedar pelengkap. Pernyataan tersebut disampaikan Indri dalam momentum pelantikan pengurus PB SEMMI periode 2026–2029 di Novotel Jakarta Pulomas, Jakarta Timur, Kamis (8/10/2026). Pelantikan itu …
05 Agu 2026 351 views
TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Duga’an persoalan dalam transaksi jual beli sepeda motor kembali mencuat di wilkum Sepatan, Kabupaten Tangerang. Seorang warga Desa Kayu Agung, Muhammad Baihaqi (33), mengaku mengalami kerugian setelah membayar lunas sebesar Rp17 juta untuk pembelian satu unit sepeda motor, namun hingga kini kendara’an yang dijanjikan disebut belum pernah diterimanya. Merasa …
16 Agu 2026 238 views
BANTEN || RWN.CO.ID – Dalam rangka memaknai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdeka’an Republik Indonesia, ” Keraton Surosowan ” Banten, akan menggelar kegiatan bhakti sosial (Bhaksos) berupa layanan penyembuhan tradisional secara gratis bagi masyarakat Banten (16/8/2026). Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026, mulai pagi hingga selesai. Layanan ini terbuka untuk …
16 Agu 2026 207 views
TANGERANG,SURYABAHARI || RWN.CO.ID – Semangat kemerdeka’an dan kebersama’an terasa meriah di lingkungan Perum KPR BTN PCI (Pondok Cituis Indah), Suryabahari, Kec. Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten. Warga larut dakam euforia, turut memeriahkan rangkaian kompetisi proses acara penentuan perlomba’an pada acara tradisi peringatan HUT ke-81 Kemerdeka’an Republik Indonesia dengan berbagai hiburan perlomba’an rakyat yang berlangsung dilapangan …
09 Agu 2026 187 views
TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Jagat maya diduga kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video pengakuan seorang TKW, pekerja migran asal Kabupaten Tangerang, Banten, yang mengaku tengah mengalami tekanan berat sa’at ini bekerja di Libya (9/8/2026). Narasi video berdurasi sekira 2 menit 11 detik tersebut beredar di salah satu grup WhatsApp komunitas warga Tangerang, “GAMATA”, …
17 Agu 2026 182 views
BANTEN | RADAR WARTA NASIONAL – Pemilik sepeda motor R2 dengan tekhnologi keyless kini perlu meningkatkan kewaspada’an. Sistem tanpa anak kunci konvensional yang selama ini dianggap lebih praktis dan aman ternyata tetap di duga memiliki potensi menjadi sasaran kejahatan apabila pelaku menggunakan perangkat elektronik tertentu (17/8/2026). Perhatian terhadap modus tersebut mencuat setelah APH aparat …
07 Agu 2026 155 views
LEMBANG SARI, TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Proyek pekerja’an betonisasi badan jalan ruas Jl.Lingkungan Taman Kota (Tamkot) RT001/004, Rajeg–Lembang Sari, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan. Proyek yang semestinya menjadi bagian dari upaya peningkatan kwalitas infrastruktur masyarakat tersebut diduga dikerjakan dengan mengabaikan sejumlah ketentuan tehknis dan standart operasional prosedur (SOP). Pantauan tim awak media di lokasi …
09 Okt 2026 150 views
TANGKOT|| RWN.CO.ID – Sejumlah warga di Kel. Gondrong, Kota Tangerang-Banten, mengeluhkan aktivitas sebuah workshop yang disebut sebagai PT. Gamen karena diduga menimbulkan gangguan lingkungan dan berdampak terhadap kondisi jalan di sekitar permukiman. Keluhan tersebut disampaikan Bang Zeck, tokoh masyarakat Gondrong sekaligus mantan ketua RW selama tiga periode. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menindaklanjuti …
Comments are not available at the moment.