- BISNIS SWASTAKABAR DUKA Pendiri Sariayu Martha Tilaar Berpulang di Usia 89 Tahun
- HUKUMKPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BKP Jateng jadi Tersangka Kasus Suap
- KESEHATAN“Warga” Kp Gintung-Mauk Diduga Keluhkan 11 Titik Lapak Limbah Sampah Liar, Petani Khawatir Wabah Penyakit Sawah Tercemar
- NasionalPonpes Modern DAI Preneur Indonesia Mulai Dibangun di Tapos Tigaraksa, Siapkan Generasi Berakhlak dan Mandiri
- BISNIS SWASTAMartha Tilaar Tinggalkan Warisan Budaya Jamu Terkenal Sampai Mancanegara


KITA-PD Siapkan Laporan ke Kejati Banten, Pengelola’an Asset Pemprov di Sepatan Dipertanyakan
TANGERANG, RWN.CO.ID – Diduga sengketa dan polemik pengelola’an asset milik Pemerintah Provinsi (pemprov) Banten di wilayah UPTD Balai Sungai Cidurian Cisadane kembali mencuat. Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum dengan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten (10/8/2026).
Langkah itu ditempuh setelah KITA-PD menilai jawaban atas surat klarifikasi yang sebelumnya mereka layangkan kepada Dinas Pekerja’an Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten belum menjawab secara komprehensif sejumlah pertanya’an mengenai status, pemanfa’atan, administrasi, serta potensi penerimaan daerah dari aset milik Pemprov Banten.
KITA-PD bahkan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam data yang diberikan dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah pengelolaan aset tersebut telah berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat pelanggaran.
Surat klarifikasi KITA-PD tercatat bernomor 058/KITA-PD/BTN/VII/2026, tertanggal 10 Juli 2026. Dalam surat tersebut, organisasi itu mempertanyakan sejumlah hal, antara lain kepastian status hukum asset, dasar serta keabsahan pemanfa’atan, mekanisme administrasi, hingga potensi penerimaan daerah yang seharusnya masuk ke kas pemerintah daerah.
Persoalan diduga semakin menjadi sorotan setelah KITA-PD menerima jawaban dari pihak UPTD. Berdasarkan dokumen yang dikonfirmasikan kepada media, terdapat surat bernomor 0002.5720/UPTD Peng DAS CidCis/VI/2026 yang berkaitan dengan daftar berkas sewa atau pinjam pakai tanah milik Pemprov Banten di wilayah Kelurahan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
KITA-PD mempersoalkan isi jawaban tersebut karena, menurut mereka, data yang disampaikan hanya mencantumkan transaksi pada periode tertentu, sementara sejumlah tahun lainnya belum mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai.
Rentang tahun yang dipertanyakan meliputi 2020, 2021, 2022, 2023, 2025 hingga 2026.
Kondisi tersebut memunculkan pertanya’an mendasar bagaimana status pemanfa’atan aset pada tahun-tahun tersebut, siapa pihak yang menggunakan atau menyewa, apa dasar hukumnya, berapa nilai sewanya, bagaimana mekanisme pembayaran, serta apakah seluruh penerimaan telah dicatat dan disetorkan sesuai ketentuan..?
Pertanya’an tersebut dinilai penting karena menyangkut asset pemerintah daerah yang penggunaannya semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.
KITA-PD menilai klarifikasi yang diberikan belum menyentuh seluruh substansi yang mereka persoalkan. Mereka juga mempertanyakan mengapa data pengelola’an asset untuk sejumlah periode belum disampaikan secara terbuka dan lengkap.
“Sejak awal kami melayangkan surat klarifikasi bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan pengelolaan asset pemerintah berjalan transparan dan sesuai aturan. Namun ketika jawaban yang diberikan tidak menjelaskan substansi secara utuh, tentu muncul pertanya’an lanjutan,” demikian sikap KITA-PD sebagaimana disampaikan kepada media.
Menurut KITA-PD, transparansi diperlukan agar tidak muncul spekulasi mengenai dugaan adanya pungutan di luar ketentuan maupun pemanfa’atan asset pemerintah tanpa mekanisme yang sah.
Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa duga’an tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran oleh lembaga yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.
KITA-PD menyatakan telah menyampaikan tembusan surat klarifikasi kepada sejumlah pihak, di antaranya Gubernur Banten, Inspektorat Provinsi Banten, DPRD Provinsi Banten, serta aparat penegak hukum.
Kini, setelah menilai jawaban yang diterima belum memberikan kepastian atas persoalan yang dipertanyakan, KITA-PD menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
Laporan yang disiapkan disebut akan diarahkan untuk meminta aparat penegak hukum mengusut duga’an penyimpangan dalam pengelola’an aset, termasuk apabila nantinya ditemukan indikasi pungutan liar, pemanfa’atan asset tanpa dasar hukum, atau potensi kerugian keuangan daerah.
Namun demikian, duga’an tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksa’an maupun proses penegakan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran.
Karena itu, sejumlah pertanyaan penting masih menunggu jawaban resmi dari pihak terkait.
Di antaranya, berapa luas asset Pemprov Banten yang berada di lokasi tersebut, siapa saja pengguna atau penyewa aset, apa dasar perjanjian pemanfaatannya, berapa nilai sewa atau kontribusinya, ke mana pembayaran disetorkan, serta bagaimana pencatatannya dalam administrasi pemerintah daerah.
Jawaban atas pertanya’an tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah pengelola’an asset negara/daerah telah memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
✔️ PUPR dan UPTD Diminta Buka Data Secara Utuh
Media ini masih membuka ruang bagi Dinas PUPR Provinsi Banten maupun pihak UPTD Pengelolaan DAS Cidurian-Cisadane untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi secara lengkap atas persoalan tersebut.
Terutama terkait data pemanfa’atan asset pada periode 2020 hingga 2026, dasar hukum sewa atau pinjam pakai, nilai penerimaan, mekanisme penyetoran, serta dokumen administrasi yang menjadi dasar pemanfa’atan tanah milik Pemprov Banten.
Jika seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, keterbukaan data justru dapat menjadi jawaban paling efektif untuk menghentikan spekulasi.
Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan administrasi atau pelanggaran dalam proses pemeriksaan, persoalan tersebut menjadi kewenangan aparat dan instansi terkait untuk menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.
Kini bola berada di tangan pihak berwenang membuka seluruh data dan menjelaskan duduk persoalan secara transparan, atau membiarkan polemik ini berkembang menjadi laporan hukum yang akan menguji pengelola’an asset Pemprov Banten secara lebih terbuka. ***
Pewarta : Dewi Sari
Editor : Taer
SC. : SMT
Supri Oleng
17 Okt 2026, 19:49
Kabupaten Klaten-propinsi Jawa Tengah, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1×24 jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap hasil audit keuangan pemkab Klaten oleh Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK). KPK menjelaskan dua di antaranya yakni Bupati Klaten …
Dewi Sari
16 Okt 2026, 20:02
MAKASSAR, || RADAR WARTA NASIONAL – Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menyoroti klarifikasi Mustadir Dg Sila, suami pemilik merek skincare Fenny Frans, terkait polemik penyebutan wartawan dengan istilah “anak kodok” dalam siaran langsung di TikTok. Menurut Prof Sutan, klarifikasi seharusnya menjawab substansi …
Taer
14 Okt 2026, 09:50
JAMBI|| RADAR WARTA NASIONAL – Penanganan pengaduan duga’an ketidak profesionalan dalam bertugas yakni perminta’an uang yang dikaitkan dengan perkara pidana di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Jambi kini menjadi perhatian. Dua oknum personel POLRI , yakni Iptu S*parn* dan Aipda G*st* Kr*sn* Y*d*, disebut dalam laporan yang diajukan Joni ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. …
Taer
13 Okt 2026, 12:32
TANGERANG || RADAR WARTA NASIONAL – Rencana penyegelan lokasi usaha CV Global Jaya di kawasan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, memunculkan kekhawatiran di kalangan karyawan. Puluhan pekerja berharap pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang berpotensi timbul apabila aktivitas perusaha’an dihentikan. Aspirasi tersebut disampaikan seorang narasumber berinisial D saat ditemui di lokasi usaha, Senin …
Taer
12 Okt 2026, 20:59
JAKARTA || RWN.CO.ID – Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), meminta Presiden RI memberi perhatian terhadap perkara hukum yang menjerat Said Muchtar di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ia juga mendorong evaluasi sesuai kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan …
Dewi Sari
10 Okt 2026, 19:03
JAKARTA || RWN.CO.ID – Penerima’an pajak negara yang mencapai Rp1.409 triliun hingga Agustus 2026 menjadi sorotan Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH. Ia mempertanyakan efektivitas pemanfaatan penerimaan negara tersebut di tengah keluhan masyarakat mengenai penurunan daya beli, sulitnya mencari penghasilan, dan melemahnya aktivitas pasar tradisional. Dalam keterangannya kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak …
05 Agu 2026 351 views
TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Duga’an persoalan dalam transaksi jual beli sepeda motor kembali mencuat di wilkum Sepatan, Kabupaten Tangerang. Seorang warga Desa Kayu Agung, Muhammad Baihaqi (33), mengaku mengalami kerugian setelah membayar lunas sebesar Rp17 juta untuk pembelian satu unit sepeda motor, namun hingga kini kendara’an yang dijanjikan disebut belum pernah diterimanya. Merasa …
16 Agu 2026 238 views
BANTEN || RWN.CO.ID – Dalam rangka memaknai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdeka’an Republik Indonesia, ” Keraton Surosowan ” Banten, akan menggelar kegiatan bhakti sosial (Bhaksos) berupa layanan penyembuhan tradisional secara gratis bagi masyarakat Banten (16/8/2026). Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026, mulai pagi hingga selesai. Layanan ini terbuka untuk …
16 Agu 2026 207 views
TANGERANG,SURYABAHARI || RWN.CO.ID – Semangat kemerdeka’an dan kebersama’an terasa meriah di lingkungan Perum KPR BTN PCI (Pondok Cituis Indah), Suryabahari, Kec. Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten. Warga larut dakam euforia, turut memeriahkan rangkaian kompetisi proses acara penentuan perlomba’an pada acara tradisi peringatan HUT ke-81 Kemerdeka’an Republik Indonesia dengan berbagai hiburan perlomba’an rakyat yang berlangsung dilapangan …
09 Agu 2026 187 views
TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Jagat maya diduga kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video pengakuan seorang TKW, pekerja migran asal Kabupaten Tangerang, Banten, yang mengaku tengah mengalami tekanan berat sa’at ini bekerja di Libya (9/8/2026). Narasi video berdurasi sekira 2 menit 11 detik tersebut beredar di salah satu grup WhatsApp komunitas warga Tangerang, “GAMATA”, …
17 Agu 2026 182 views
BANTEN | RADAR WARTA NASIONAL – Pemilik sepeda motor R2 dengan tekhnologi keyless kini perlu meningkatkan kewaspada’an. Sistem tanpa anak kunci konvensional yang selama ini dianggap lebih praktis dan aman ternyata tetap di duga memiliki potensi menjadi sasaran kejahatan apabila pelaku menggunakan perangkat elektronik tertentu (17/8/2026). Perhatian terhadap modus tersebut mencuat setelah APH aparat …
07 Agu 2026 155 views
LEMBANG SARI, TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Proyek pekerja’an betonisasi badan jalan ruas Jl.Lingkungan Taman Kota (Tamkot) RT001/004, Rajeg–Lembang Sari, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan. Proyek yang semestinya menjadi bagian dari upaya peningkatan kwalitas infrastruktur masyarakat tersebut diduga dikerjakan dengan mengabaikan sejumlah ketentuan tehknis dan standart operasional prosedur (SOP). Pantauan tim awak media di lokasi …
09 Okt 2026 150 views
TANGKOT|| RWN.CO.ID – Sejumlah warga di Kel. Gondrong, Kota Tangerang-Banten, mengeluhkan aktivitas sebuah workshop yang disebut sebagai PT. Gamen karena diduga menimbulkan gangguan lingkungan dan berdampak terhadap kondisi jalan di sekitar permukiman. Keluhan tersebut disampaikan Bang Zeck, tokoh masyarakat Gondrong sekaligus mantan ketua RW selama tiga periode. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menindaklanjuti …
Comments are not available at the moment.