Praperadilan Sengketa Lahan Masuki Tahap Akhir, Pemohon Hadirkan Empat Saksi

AvatarPimprus.Banten30 28 Okt 2026, 13:30 29

 

DEPOK || EWN – Persidangan praperadilan terkait sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok memasuki tahap pembuktian. Dalam sidang Rabu (28/10/2026), pihak pemohon menghadirkan empat saksi untuk mendukung dalil permohonan yang diajukan.

 

Kuasa hukum pemohon menjelaskan, dari lima saksi yang direncanakan hadir, empat orang telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, sementara satu saksi lainnya berhalangan hadir.

 

“Agenda persidangan hari ini adalah pemanggilan saksi-saksi dari pihak pemohon. Hari ini kami sudah menghadirkan empat orang saksi yang telah memberikan kesaksiannya dari awal kejadian hingga akhir, sampai dengan pemagaran area yang kita sengketakan,” ujarnya seusai sidang.

 

Dalam persidangan tersebut, pihak termohon tidak menghadirkan saksi. Menurut kuasa hukum pemohon, pihak termohon hanya mengajukan perbaikan tahun dalam jawaban yang sebelumnya telah disampaikan.

 

“Dari pihak termohon tidak menghadirkan saksi sama sekali, satu pun tidak ada. Mereka hanya mengajukan perbaikan tahun di jawaban yang mereka kirimkan kemarin,” ungkapnya.

 

Pihak pemohon berharap keterangan empat saksi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan atas perkara yang sedang diperiksa.

 

“Kami sangat berharap kesaksian dari saksi-saksi kami hari ini dapat diterima dan menjadi bahan untuk keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim di hari Senin. Semoga hasilnya positif untuk klien kami,” katanya.

 

Kuasa hukum pemohon menyampaikan bahwa agenda persidangan berikutnya adalah penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

 

“Untuk besok agendanya adalah kesimpulan, dari kami dan juga dari pihak termohon,” katanya.

 

Terkait tidak diwajibkannya pihak termohon menghadirkan saksi, kuasa hukum pemohon menilai bahwa dalam tahap pembuktian, keterangan saksi dari kedua belah pihak diharapkan dapat memperjelas persoalan yang disengketakan.

 

“Kalau bicara wajib, tidak wajib, harusnya pada saat pembuktian kami berharap dari pihak termohon juga menghadirkan saksi. Tapi entah mengapa majelis hakim memang tidak mewajibkan,” katanya.

 

Di akhir keterangannya, pihak pemohon menegaskan akan terus memperjuangkan kepentingan kliennya. Kuasa hukum menyebut kliennya sebagai korban dan membantah anggapan bahwa kliennya merupakan penyerobot lahan.

 

“Klien kami di sini adalah korban, bukan penyerobot. Intinya kita akan memberikan semua yang terbaik untuk kepentingan klien kami. Harapannya pasti menang dan dapat diterima,” tutupnya.

 

(Iin Warsinah / Tim)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sidang Praperadilan Disebut – Sebut “Molor” Dua Jam, Kuasa Hukum Pemohon Soroti Profesionalisme Termohon

Taer

26 Okt 2026, 17:24

  DEPOK || RWN – Sidang lanjutan praperadilan hari ketiga di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/10/2026), diwarnai kekecewaan pihak pemohon. Persidangan yang dijadwalkan berlangsung sesuai agenda tersebut mengalami penundaan atau skors selama dua jam akibat persoalan administrasi pada surat jawaban pihak termohon.   Kuasa hukum pemohon menilai keterlambatan tersebut menunjukkan kurangnya profesionalisme pihak termohon dalam …

Sidang Praperadilan Kedua di PN Depok Ditunda, Kuasa Hukum Ida Soroti Permintaan Pembaruan Surat Kuasa

Dewi Sari

24 Okt 2026, 08:15

  DEPOK || RWN.CO.ID – Sidang kedua praperadilan yang diajukan terkait status tersangka Ida binti almarhum Usan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jumat (23/10/2026), kembali ditunda. Penundaan tersebut dipersoalkan tim kuasa hukum yang menilai permintaan pembaruan surat kuasa telah menghambat jalannya persidangan.   Sidang yang berlangsung di PN Depok Kelas IA, Jalan Boulevard Grand Depok …

Prof. Sutan Nasomal Sematkan Gelar CFLE kepada Rishki Nifayadi Garawn, Apresiasi Dedikasi Jurnalistik dan Sosial

Dewi Sari

22 Okt 2026, 08:39

JAKARTA || RWN.CO.ID – Dedikasi dalam dunia jurnalistik dan kegiatan sosial mendapat apresiasi melalui penyematan gelar Certified Force Legal Expert (CFLE) kepada Rishki Nifayadi Garawn, S.H., CFLE, jurnalis sekaligus pegiat sosial asal Kabupaten Siak, Provinsi Riau.   Penyematan gelar tersebut dilakukan secara simbolis oleh Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang dikenal sebagai pakar …

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang telah terverifikasi

Supri Oleng

19 Okt 2026, 08:53

Polda Metro Jaya menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya Bharatu L.V.V.L., anggota Ditpoludara, dalam peristiwa penembakan di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.   Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.   “Kami menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya salah satu …

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BKP Jateng jadi Tersangka Kasus Suap

Supri Oleng

17 Okt 2026, 19:49

  Kabupaten Klaten-propinsi Jawa Tengah, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1×24 jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap hasil audit keuangan pemkab Klaten oleh Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK).   KPK menjelaskan dua di antaranya yakni Bupati Klaten …

Karyawan CV. Global Jaya Minta Pemkot Tangerang Kedepankan Dialog, Nasib Pekerja Jadi Perhatian

Taer

13 Okt 2026, 12:32

TANGERANG ||  RADAR WARTA NASIONAL –   Rencana penyegelan lokasi usaha CV Global Jaya di kawasan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, memunculkan kekhawatiran di kalangan karyawan. Puluhan pekerja berharap pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang berpotensi timbul apabila aktivitas perusaha’an dihentikan.   Aspirasi tersebut disampaikan seorang narasumber berinisial D saat ditemui di lokasi usaha, Senin …