Sidang Praperadilan Kedua di PN Depok Ditunda, Kuasa Hukum Ida Soroti Permintaan Pembaruan Surat Kuasa

AvatarDewi Sari 24 Okt 2026, 08:15 30

 

DEPOK || RWN.CO.ID – Sidang kedua praperadilan yang diajukan terkait status tersangka Ida binti almarhum Usan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jumat (23/10/2026), kembali ditunda. Penundaan tersebut dipersoalkan tim kuasa hukum yang menilai permintaan pembaruan surat kuasa telah menghambat jalannya persidangan.

 

Sidang yang berlangsung di PN Depok Kelas IA, Jalan Boulevard Grand Depok City, Kalimulya, Kecamatan Cilodong, itu dijadwalkan kembali pada Senin (26/10/2026) pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembaruan surat kuasa dan jawaban dari pihak termohon, yakni penyidik Polres Metro Depok.

 

Kuasa hukum Ida mengaku kecewa karena perkara yang mereka ajukan belum berlanjut ke pokok agenda persidangan. Mereka mempertanyakan dasar hukum permintaan pembaruan surat kuasa yang disampaikan hakim tunggal.

 

Kuasa Hukum Minta Persidangan Berjalan Efektif

 

Eko Wahyudi Utomo, S.H., pengacara dari Firma Hukum Richard William and Partner, menjelaskan bahwa timnya diminta memperbarui surat kuasa yang berasal dari klien, Ida, sekaligus menyesuaikan nama-nama penerima kuasa.

 

Menurut Eko, surat kuasa tersebuut selanjutnya akan mencantumkan Richard William dan Eko Wahyudi Utomo, S.H., sebagai kuasa hukum.

 

Pihaknya berharap agenda persidangan berikutnya dapat berjalan efektif sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga permohonan praperadilan dapat segera diperiksa.

 

Tim kuasa hukum juga berharap proses hukum tersebut menghasilkan penyelesaian yang adil bagi kliennya, termasuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap Ida melalui mekanisme praperadilan.

 

Mereka turut menyinggung PT Megapolitan Developments Tbk sebagai pihak pelapor yang disebut dalam perkara tersebut. Namun, hubungan para pihak dan duduk perkara secara lengkap masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi serta keterangan dari masing-masing pihak.

 

Richard William Singgung Dana Konsinyasi Rp129 Milyar

 

Di tempat terpisah, Richard William menyampaikan dugaan adanya persoalan yang lebih luas di balik perkara tersebut. Ia mengaitkannya dengan dana konsinyasi pembebasan tanah untuk proyek Tol Depok–Antasari senilai sekitar Rp129 miliar yang menurutnya merupakan hak tersangka.

 

Richard juga menduga adanya pengondisian oleh oknum penyidik yang dikaitkannya dengan pihak perusahaan dan seorang oknum anggota Wantimpres yang disebut dalam keterangannya.

 

Selain itu, ia mempertanyakan riwayat dan perubahan luas tanah yang menjadi bagian dari sengketa. Richard merujuk pada Putusan Perkara Pidana Nomor 1/Pid.B/2024/PN DPK tertanggal 6 November 2024, seraya menyampaikan dugaan adanya ketidaksesuaian mengenai asal-usul serta luas bidang tanah.

 

“Tanah itu seperti ternak yang bisa berkembang biak,” ujar Richard, menggambarkan kejanggalan yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut.

 

Dugaan Intervensi Perlu Dibuktikan

 

Sorotan terhadap dugaan intervensi dalam proses hukum menjadi persoalan serius yang perlu ditempatkan secara proporsional. Penundaan sidang dan permintaan pembaruan surat kuasa tidak dengan sendirinya membuktikan adanya campur tangan pihak tertentu.

 

Untuk memperoleh gambaran yang berimbang, diperlukan penjelasan mengenai pertimbangan hakim yang mendasari permintaan pembaruan surat kuasa, tanggapan Polres Metro Depok selaku termohon, serta klarifikasi pihak perusahaan dan pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.

 

Sidang lanjutan pada Senin (26/10/2026) diharapkan dapat memperjelas duduk perkara dan memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan argumentasi berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Seluruh dugaan yang disampaikan kuasa hukum perlu diuji melalui proses hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan. ***

 

 

Pewarta : Iin Warsinah/Tim

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Praperadilan Sengketa Lahan Masuki Tahap Akhir, Pemohon Hadirkan Empat Saksi

Pimprus.Banten30

28 Okt 2026, 13:30

  DEPOK || EWN – Persidangan praperadilan terkait sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok memasuki tahap pembuktian. Dalam sidang Rabu (28/10/2026), pihak pemohon menghadirkan empat saksi untuk mendukung dalil permohonan yang diajukan.   Kuasa hukum pemohon menjelaskan, dari lima saksi yang direncanakan hadir, empat orang telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, sementara satu saksi …

Sidang Praperadilan Disebut – Sebut “Molor” Dua Jam, Kuasa Hukum Pemohon Soroti Profesionalisme Termohon

Taer

26 Okt 2026, 17:24

  DEPOK || RWN – Sidang lanjutan praperadilan hari ketiga di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/10/2026), diwarnai kekecewaan pihak pemohon. Persidangan yang dijadwalkan berlangsung sesuai agenda tersebut mengalami penundaan atau skors selama dua jam akibat persoalan administrasi pada surat jawaban pihak termohon.   Kuasa hukum pemohon menilai keterlambatan tersebut menunjukkan kurangnya profesionalisme pihak termohon dalam …

Prof. Sutan Nasomal Sematkan Gelar CFLE kepada Rishki Nifayadi Garawn, Apresiasi Dedikasi Jurnalistik dan Sosial

Dewi Sari

22 Okt 2026, 08:39

JAKARTA || RWN.CO.ID – Dedikasi dalam dunia jurnalistik dan kegiatan sosial mendapat apresiasi melalui penyematan gelar Certified Force Legal Expert (CFLE) kepada Rishki Nifayadi Garawn, S.H., CFLE, jurnalis sekaligus pegiat sosial asal Kabupaten Siak, Provinsi Riau.   Penyematan gelar tersebut dilakukan secara simbolis oleh Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang dikenal sebagai pakar …

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang telah terverifikasi

Supri Oleng

19 Okt 2026, 08:53

Polda Metro Jaya menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya Bharatu L.V.V.L., anggota Ditpoludara, dalam peristiwa penembakan di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.   Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.   “Kami menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya salah satu …

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BKP Jateng jadi Tersangka Kasus Suap

Supri Oleng

17 Okt 2026, 19:49

  Kabupaten Klaten-propinsi Jawa Tengah, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1×24 jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap hasil audit keuangan pemkab Klaten oleh Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK).   KPK menjelaskan dua di antaranya yakni Bupati Klaten …

Karyawan CV. Global Jaya Minta Pemkot Tangerang Kedepankan Dialog, Nasib Pekerja Jadi Perhatian

Taer

13 Okt 2026, 12:32

TANGERANG ||  RADAR WARTA NASIONAL –   Rencana penyegelan lokasi usaha CV Global Jaya di kawasan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, memunculkan kekhawatiran di kalangan karyawan. Puluhan pekerja berharap pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang berpotensi timbul apabila aktivitas perusaha’an dihentikan.   Aspirasi tersebut disampaikan seorang narasumber berinisial D saat ditemui di lokasi usaha, Senin …