KITA-PD Siapkan Laporan ke Kejati Banten, Pengelola’an Asset Pemprov di Sepatan Dipertanyakan

AvatarTaer 10 Agu 2026, 21:51 41

TANGERANG, RWN.CO.ID – Diduga sengketa dan polemik pengelola’an asset milik Pemerintah Provinsi (pemprov) Banten di wilayah UPTD Balai Sungai Cidurian Cisadane kembali mencuat. Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum dengan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten (10/8/2026).

 

Langkah itu ditempuh setelah KITA-PD menilai jawaban atas surat klarifikasi yang sebelumnya mereka layangkan kepada Dinas Pekerja’an Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten belum menjawab secara komprehensif sejumlah pertanya’an mengenai status, pemanfa’atan, administrasi, serta potensi penerimaan daerah dari aset milik Pemprov Banten.

 

KITA-PD bahkan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam data yang diberikan dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah pengelolaan aset tersebut telah berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat pelanggaran.

 

Surat klarifikasi KITA-PD tercatat bernomor 058/KITA-PD/BTN/VII/2026, tertanggal 10 Juli 2026. Dalam surat tersebut, organisasi itu mempertanyakan sejumlah hal, antara lain kepastian status hukum asset, dasar serta keabsahan pemanfa’atan, mekanisme administrasi, hingga potensi penerimaan daerah yang seharusnya masuk ke kas pemerintah daerah.

 

Persoalan diduga semakin menjadi sorotan setelah KITA-PD menerima jawaban dari pihak UPTD. Berdasarkan dokumen yang dikonfirmasikan kepada media, terdapat surat bernomor 0002.5720/UPTD Peng DAS CidCis/VI/2026 yang berkaitan dengan daftar berkas sewa atau pinjam pakai tanah milik Pemprov Banten di wilayah Kelurahan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

 

KITA-PD mempersoalkan isi jawaban tersebut karena, menurut mereka, data yang disampaikan hanya mencantumkan transaksi pada periode tertentu, sementara sejumlah tahun lainnya belum mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai.

 

Rentang tahun yang dipertanyakan meliputi 2020, 2021, 2022, 2023, 2025 hingga 2026.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanya’an mendasar bagaimana status pemanfa’atan aset pada tahun-tahun tersebut, siapa pihak yang menggunakan atau menyewa, apa dasar hukumnya, berapa nilai sewanya, bagaimana mekanisme pembayaran, serta apakah seluruh penerimaan telah dicatat dan disetorkan sesuai ketentuan..?

 

Pertanya’an tersebut dinilai penting karena menyangkut asset pemerintah daerah yang penggunaannya semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.

 

KITA-PD menilai klarifikasi yang diberikan belum menyentuh seluruh substansi yang mereka persoalkan. Mereka juga mempertanyakan mengapa data pengelola’an asset untuk sejumlah periode belum disampaikan secara terbuka dan lengkap.

 

“Sejak awal kami melayangkan surat klarifikasi bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan pengelolaan asset pemerintah berjalan transparan dan sesuai aturan. Namun ketika jawaban yang diberikan tidak menjelaskan substansi secara utuh, tentu muncul pertanya’an lanjutan,” demikian sikap KITA-PD sebagaimana disampaikan kepada media.

 

Menurut KITA-PD, transparansi diperlukan agar tidak muncul spekulasi mengenai dugaan adanya pungutan di luar ketentuan maupun pemanfa’atan asset pemerintah tanpa mekanisme yang sah.

 

Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa duga’an tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran oleh lembaga yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.

 

KITA-PD menyatakan telah menyampaikan tembusan surat klarifikasi kepada sejumlah pihak, di antaranya Gubernur Banten, Inspektorat Provinsi Banten, DPRD Provinsi Banten, serta aparat penegak hukum.

 

Kini, setelah menilai jawaban yang diterima belum memberikan kepastian atas persoalan yang dipertanyakan, KITA-PD menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.

 

Laporan yang disiapkan disebut akan diarahkan untuk meminta aparat penegak hukum mengusut duga’an penyimpangan dalam pengelola’an aset, termasuk apabila nantinya ditemukan indikasi pungutan liar, pemanfa’atan asset tanpa dasar hukum, atau potensi kerugian keuangan daerah.

 

Namun demikian, duga’an tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksa’an maupun proses penegakan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran.

 

Karena itu, sejumlah pertanyaan penting masih menunggu jawaban resmi dari pihak terkait.

 

Di antaranya, berapa luas asset Pemprov Banten yang berada di lokasi tersebut, siapa saja pengguna atau penyewa aset, apa dasar perjanjian pemanfaatannya, berapa nilai sewa atau kontribusinya, ke mana pembayaran disetorkan, serta bagaimana pencatatannya dalam administrasi pemerintah daerah.

 

Jawaban atas pertanya’an tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah pengelola’an asset negara/daerah telah memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

 

✔️ PUPR dan UPTD Diminta Buka Data Secara Utuh

 

Media ini masih membuka ruang bagi Dinas PUPR Provinsi Banten maupun pihak UPTD Pengelolaan DAS Cidurian-Cisadane untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi secara lengkap atas persoalan tersebut.

 

Terutama terkait data pemanfa’atan asset pada periode 2020 hingga 2026, dasar hukum sewa atau pinjam pakai, nilai penerimaan, mekanisme penyetoran, serta dokumen administrasi yang menjadi dasar pemanfa’atan tanah milik Pemprov Banten.

 

Jika seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, keterbukaan data justru dapat menjadi jawaban paling efektif untuk menghentikan spekulasi.

 

Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan administrasi atau pelanggaran dalam proses pemeriksaan, persoalan tersebut menjadi kewenangan aparat dan instansi terkait untuk menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.

 

Kini bola berada di tangan pihak berwenang membuka seluruh data dan menjelaskan duduk persoalan secara transparan, atau membiarkan polemik ini berkembang menjadi laporan hukum yang akan menguji pengelola’an asset Pemprov Banten secara lebih terbuka. ***

 

Pewarta : Dewi Sari

Editor     : Taer

SC.           : SMT

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BKP Jateng jadi Tersangka Kasus Suap

Supri Oleng

17 Okt 2026, 19:49

  Kabupaten Klaten-propinsi Jawa Tengah, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1×24 jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap hasil audit keuangan pemkab Klaten oleh Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK).   KPK menjelaskan dua di antaranya yakni Bupati Klaten …

Prof DR Sutan Nasomal SH MH Soroti Klarifikasi Suami Fenny Frans: Jangan Alihkan Pokok Persoalan, Perminta’an Ma’af Terbuka Dinilai Lebih Tepat

Dewi Sari

16 Okt 2026, 20:02

MAKASSAR, || RADAR WARTA NASIONAL –  Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menyoroti klarifikasi Mustadir Dg Sila, suami pemilik merek skincare Fenny Frans, terkait polemik penyebutan wartawan dengan istilah “anak kodok” dalam siaran langsung di TikTok.   Menurut Prof Sutan, klarifikasi seharusnya menjawab substansi …

Duga’an Perminta’an Uang Dilaporkan ke Divpropam Polri, Dua Personel Polda Jambi Disorot

Taer

14 Okt 2026, 09:50

JAMBI|| RADAR WARTA NASIONAL – Penanganan pengaduan duga’an ketidak profesionalan dalam bertugas yakni perminta’an uang yang dikaitkan dengan perkara pidana di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Jambi kini menjadi perhatian. Dua oknum personel POLRI , yakni Iptu S*parn* dan Aipda G*st* Kr*sn* Y*d*, disebut dalam laporan yang diajukan Joni ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. …

Karyawan CV. Global Jaya Minta Pemkot Tangerang Kedepankan Dialog, Nasib Pekerja Jadi Perhatian

Taer

13 Okt 2026, 12:32

TANGERANG ||  RADAR WARTA NASIONAL –   Rencana penyegelan lokasi usaha CV Global Jaya di kawasan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, memunculkan kekhawatiran di kalangan karyawan. Puluhan pekerja berharap pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang berpotensi timbul apabila aktivitas perusaha’an dihentikan.   Aspirasi tersebut disampaikan seorang narasumber berinisial D saat ditemui di lokasi usaha, Senin …

Prof Sutan Nasomal SH MH., Minta Presiden Perhatikan Kasus Said Muchtar, Dorong Evaluasi Putusan PT Aceh

Taer

12 Okt 2026, 20:59

  JAKARTA || RWN.CO.ID – Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), meminta Presiden RI memberi perhatian terhadap perkara hukum yang menjerat Said Muchtar di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ia juga mendorong evaluasi sesuai kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan …

Pakar hukum dan ekonom desak pemerintah evaluasi sistem perpajakan, ringankan beban masyarakat kecil, serta dorong penurunan biaya listrik dan BBM

Dewi Sari

10 Okt 2026, 19:03

  JAKARTA || RWN.CO.ID – Penerima’an pajak negara yang mencapai Rp1.409 triliun hingga Agustus 2026 menjadi sorotan Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH. Ia mempertanyakan efektivitas pemanfaatan penerimaan negara tersebut di tengah keluhan masyarakat mengenai penurunan daya beli, sulitnya mencari penghasilan, dan melemahnya aktivitas pasar tradisional.   Dalam keterangannya kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak …