Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Tanjung Priok–Pluit hingga 2060 Disorot, Dasar Hukum dan Biaya Proyek Dipertanyakan

AvatarSupri Oleng 13 Okt 2026, 00:47 21

JAKARTA || RWN.CO.ID –  Perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Pluit hingga 2060 diduga menjadi sorotan sejumlah aktivis dan pengamat. Dalam sebuah forum diskusi, mereka mempertanyakan dasar hukum perpanjangan konsesi, mekanisme pengelolaan, serta pembiayaan pembangunan Harbour Road II atau Harbour Toll II.

 

Salah seorang pemapar yang membahas aspek hukum dan ekonomi menilai, kebijakan perpanjangan konsesi selama 35 tahun yang disebut diputuskan pada periode 2018–2019 perlu ditelaah melalui dokumen perjanjian dan ketentuan yang berlaku saat itu.

“Kalau memang posisi konsesinya sudah habis pada 2025, harus dipertanyakan bagaimana dasar hukum perpanjangannya. Apakah pengelolaannya harus dikembalikan kepada negara atau dapat diperpanjang melalui mekanisme tertentu? Itu yang harus diperiksa berdasarkan peraturan dan dokumen perjanjiannya,” demikian pokok pernyataan pemapar dalam forum tersebut.

Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan masa pengusahaan, tetapi juga mencakup status aset, kewajiban badan usaha, serta ketentuan pemerintah mengenai kelanjutan pengelolaan jalan tol.

Berakhirnya masa konsesi, menurut pokok pembahasan tersebut, tidak serta-merta berarti jalan tol langsung menjadi gratis. Status aset dan hak pengelolaan harus ditentukan berdasarkan perjanjian serta ketentuan hukum yang berlaku.

### Mekanisme Pembangunan Harbour Road II Dipertanyakan

Dalam pemaparannya, pengamat tersebut juga menyoroti pembangunan Harbour Road II. Ia mempertanyakan apakah proyek tersebut merupakan bagian dari pengembangan konsesi lama atau termasuk pembangunan infrastruktur baru yang memerlukan pengaturan tersendiri.

“Kalau hanya penambahan pekerjaan, tentu harus dilihat bentuk pekerjaannya. Tetapi kalau yang dibangun merupakan struktur baru, mekanisme pengadaan, pembiayaan, dan dasar pemberian konsesinya harus diperiksa. Jangan sampai status proyek baru dianggap otomatis menjadi bagian dari konsesi lama tanpa dasar hukum yang jelas,” demikian inti kritik yang disampaikan.

Ia turut membandingkan mekanisme pembangunan tersebut dengan sejumlah proyek jalan tol lain. Menurutnya, perbedaan prosedur pengadaan dan pemberian hak pengelolaan perlu ditelaah untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Namun, perbedaan mekanisme ant proyek tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penilaian harus didasarkan pada regulasi, karakteristik proyek, dokumen kontrak, dan dasar hukum yang digunakan.

### Dugaan Pembengkakan Biaya Perlu Diaudit

Forum tersebut juga membahas dugaan persoalan biaya pengadaan tanah sekitar Rp858 miliar dan biaya konstruksi sekitar Rp1,5 triliun hingga Rp1,6 triliun.

Pemapar meminta agar komponen biaya dan proses pengadaan ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen serta audit yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang harus diusut bukan hanya berapa besar anggarannya, tetapi juga bagaimana proses pengadaan tanah, bagaimana biaya konstruksinya dihitung, dan ke mana aliran dananya. Semua harus dibuka melalui pemeriksaan dokumen dan audit yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian substansi pernyataan yang disampaikan dalam diskusi.

Angka tersebut masih memerlukan verifikasi. Materi yang tersedia belum memastikan apakah nominal tersebut merupakan nilai anggaran, nilai kontrak, hasil audit, atau kerugian negara yang telah ditetapkan secara resmi.

Karena itu, dugaan penggelembungan biaya maupun kerugian negara tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum didukung hasil pemeriksaan yang sah.

\### BPK Pernah Mencatat Sejumlah Persoalan

Persoalan konsesi ini juga perlu dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan resmi. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sejumlah permasalahan terkait penambahan lingkup pengembangan Jalan Tol Ancol Timur–Pluit (Elevated).

BPK menyebut persetujuan perubahan lingkup kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) diberikan secara langsung tanpa melalui proses pelelangan. Pemeriksaan tersebut juga menyoroti persoalan pengadaan tanah, pertanggungjawaban biaya operasional dan pendukung, keterlambatan konstruksi, serta pemenuhan pembiayaan proyek.

BPK merekomendasikan evaluasi ulang atas penunjukan langsung dan perpanjangan masa konsesi, serta peninjauan kembali perjanjian pengusahaan jalan tol terkait penambahan lingkup proyek tersebut.

Temuan itu menjadi dasar penting untuk menelusuri persoalan administrasi dan tata kelola proyek. Namun, temuan pemeriksaan tersebut tidak boleh langsung disamakan dengan penetapan kerugian negara atau pembuktian tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebelumnya menjelaskan bahwa perpanjangan konsesi dilakukan pada 2020 karena CMNP ditugaskan membangun Harbour Road II. Perusahaan memperoleh tambahan masa konsesi 35 tahun hingga 2060.

### Kepastian Hukum dan Transparansi Diperlukan

Dalam forum diskusi, peserta berharap persoalan konsesi tersebut diperiksa secara menyeluruh agar masyarakat memperoleh penjelasan mengenai dasar kebijakan, proses pengadaan, pembiayaan, dan pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan dugaan penyimpangan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, materi diskusi yang diberikan belum memuat tanggapan langsung dari CMNP maupun keterangan resmi terbaru dari Kejaksaan Agung mengenai status penanganan dugaan tersebut. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Pada prinsipnya, pengelolaan infrastruktur publik harus memenuhi asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Setiap temuan pemeriksaan perlu ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, sementara dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum.

 

(Supriadi Oleng)

 

https://vt.tiktok.com/ZSbK8s7CP/

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
KABAR DUKA Pendiri Sariayu Martha Tilaar Berpulang di Usia 89 Tahun

Supri Oleng

17 Okt 2026, 19:55

KABAR DUKA Pendiri Sariayu Martha Tilaar Berpulang di Usia 89 Tahun Dunia kecantikan Indonesia berduka. Pendiri Martha Tilaar Group, Dr. (H.C.) Martha Tilaar, meninggal dunia pada Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 06.22 WIB di RS Medistra, Jakarta Selatan, di usia 89 tahun.   Kabar duka tersebut dikonfirmasi langsung oleh putra sulungnya, Bryan David Emil Tilaar. …

Martha Tilaar Tinggalkan Warisan Budaya Jamu Terkenal Sampai Mancanegara

Supri Oleng

17 Okt 2026, 08:54

Karawang – Pengusaha Martha Tilaar tutup usia pada Rabu (14/10/2026) di usia 89 tahun. Pendiri dari Martha Tilaar Group ini dimakamkan Jumat (16/10/2026) di pemakaman keluarga yang berlokasi di San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat. Martha Tilaar lahir pada 1937 dan warisan budaya jamu tradisional Indonesia untuk kita semua dan sampai ke Internasional patut kita …

Indahnya Kebersama’an, Media Bersama Pengguna Jalan Tebar Jum’at Berkah di Kalibata

Dewi Sari

16 Okt 2026, 13:48

JAKSEL ||  RADAR WARTA NASIONAL- Semangat kebersama’an dan kepedulian sosial mewarnai kegiatan Jum’at Berkah yang digelar bersama Media Gapta TV, Gakorpan, dan Radar Warta Nasional di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Jum’at (16/10/2026).   Kegiatan berbagi tersebut disambut antusias oleh para pengguna jalan, mulai dari pengemudi taksi, Grab, Gojek, hingga masyarakat yang melintas di sekitar lokasi, …

Kapolri Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Ajak Masyarakat Bersinergi

Supri Oleng

15 Okt 2026, 22:13

JAKARTA ||RWN.CO.ID –  Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di Indonesia melalui operasi terpadu yang mengedepankan penegakan hukum, pencegahan, dan rehabilitasi.   “Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita harus lebih masif dalam bertindak,” kata Suyudi.   Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkoba sejalan dengan …

Duga’an Perminta’an Uang Dilaporkan ke Divpropam Polri, Dua Personel Polda Jambi Disorot

Taer

14 Okt 2026, 09:50

JAMBI|| RADAR WARTA NASIONAL – Penanganan pengaduan duga’an ketidak profesionalan dalam bertugas yakni perminta’an uang yang dikaitkan dengan perkara pidana di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Jambi kini menjadi perhatian. Dua oknum personel POLRI , yakni Iptu S*parn* dan Aipda G*st* Kr*sn* Y*d*, disebut dalam laporan yang diajukan Joni ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. …

Sandiaga Uno Meriahkan Fun Run 5K serta Festival Kuliner dan Seni Budaya Makeang Kayoa Halmahera Selatan

Supri Oleng

13 Okt 2026, 20:11

  Jakarta – Lomba lari Fun Run 5 K bareng Bang Sandi (Sandiaga Uno) serta Festival Kuliner dan Seni Budaya Makeang Kayoa sekaligus Pelantikan Pengurus Kabupaten Halmahera Selatan akan digelar pada 8 November 2026 bertempat di Jalan Baru Samping Hotel Sahid Jaya, Jakarta.   Kepulauan Kayoa merupakan gugusan pulau yang berada di Kabupaten Halmahera Selatan, …