Termohon Tak Hadir,,? Sidang Penetapan Tersangka Ida Binty Alm Kusan Dijadwalkan Kembali Pada 23 Oktober 2026

AvatarTaer 10 Okt 2026, 08:45 22

DEPOK || RWN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Depok menunda sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum RW and Partner terhadap penyidik Polres Metro Depok terkait penetapan Ida binti almarhum Kusan sebagai tersangka dugaan penyerobotan lahan. Sidang dijadwalkan kembali pada 23 Oktober 2026 setelah pihak termohon tidak hadir dalam persidangan Jumat (9/10/2026).

 

Kuasa hukum pemohon, Kanisius Huller, SH, mengatakan praperadilan ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta hukum.

 

“Kami mengajukan praperadilan untuk mendapatkan keadilan dan menguji dasar penetapan tersangka, sehingga persoalan hukum yang dihadapi klien kami menjadi terang,” ujar Kanisius di PN Depok.

 

Ia berharap proses hukum berjalan objektif dan hak-hak kliennya sebagai pihak yang mengklaim memiliki hak waris mendapat perlindungan sesuai ketentuan hukum.

 

Sementara itu, Richard William, kuasa hukum pemohon sekaligus Ketua Umum GAPTA dan salah satu pendiri Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, mempertanyakan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) yang disebut digunakan dalam sengketa tersebut.

 

Menurut Richard, terdapat persoalan yang perlu diuji terkait penyebutan HGB Nomor 442 dan HGB Nomor 726, termasuk perubahan keterangan lokasi yang disebutnya dari Kelurahan Limo menjadi Krukut.

 

“Ini yang perlu diuji, dasar hukum dan keabsahan dokumen yang digunakan. Kami ingin semuanya diperiksa secara terbuka berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” kata Richard.

 

Ia juga menyebut adanya perkara pidana Nomor 1/Pid.B/2024 yang menurutnya menggunakan alas hak serupa di wilayah Kelurahan Limo. Karena itu, pihaknya meminta kejelasan mengenai hubungan dokumen tersebut dengan objek lahan yang kini disengketakan.

 

Richard menegaskan, pihaknya meyakini Ida bukan pelaku penyerobotan lahan sebagaimana disangkakan, melainkan pihak yang justru menjadi korban sengketa penguasaan tanah. Namun, klaim tersebut masih menjadi bagian dari argumentasi pemohon yang perlu diuji melalui proses hukum.

 

Selain mengajukan praperadilan, Richard mengatakan pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri. Menurut dia, laporan itu telah didisposisikan ke pengawasan penyidikan Polda Metro Jaya. Pihaknya juga mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada DPR RI.

 

Ia turut mempersoalkan tindakan pemagaran lahan pada 2025 dan penggunaan dokumen HGB yang menurutnya memiliki perbedaan nomor serta keterangan lokasi. Richard menduga terdapat persoalan keabsahan dokumen dan meminta hal tersebut ditelusuri lebih lanjut.

 

**Praperadilan Menunggu Pembuktian**

 

Sidang lanjutan pada 23 Oktober 2026 diharapkan menjadi kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan argumentasi dan bukti masing-masing. Pokok pemeriksaan praperadilan adalah menguji aspek hukum yang menjadi kewenangan pengadilan, termasuk keabsahan penetapan tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Hingga berita ini disusun, keterangan dari penyidik Polres Metro Depok maupun pihak PT Megapolitan Development Tbk belum tercantum dalam materi rilis yang diterima redaksi. Karena itu, tudingan mengenai keabsahan dokumen, dugaan pelanggaran oleh penyidik, serta klaim kepemilikan lahan masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

 

Inwar/Sadam

**Sumber: Rilis resmi DPP FWJ Indonesia.**

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BKP Jateng jadi Tersangka Kasus Suap

Supri Oleng

17 Okt 2026, 19:49

  Kabupaten Klaten-propinsi Jawa Tengah, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1×24 jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap hasil audit keuangan pemkab Klaten oleh Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK).   KPK menjelaskan dua di antaranya yakni Bupati Klaten …

Prof DR Sutan Nasomal SH MH Soroti Klarifikasi Suami Fenny Frans: Jangan Alihkan Pokok Persoalan, Perminta’an Ma’af Terbuka Dinilai Lebih Tepat

Dewi Sari

16 Okt 2026, 20:02

MAKASSAR, || RADAR WARTA NASIONAL –  Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menyoroti klarifikasi Mustadir Dg Sila, suami pemilik merek skincare Fenny Frans, terkait polemik penyebutan wartawan dengan istilah “anak kodok” dalam siaran langsung di TikTok.   Menurut Prof Sutan, klarifikasi seharusnya menjawab substansi …

OTT KPK di BNPB, Lima Tersangka Ditahan: Uang Rp3,3 Miliar, Emas dan Asset Kripto Disita

Taer

14 Okt 2026, 23:40

JKT || RWN.CO.ID – KPK telah menetapkan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kini, para tersangka telah ditahan. Pantauan awak mediA di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026), ada lima tersangka yang dibawa ke rutan. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.   Para tersangka tampak mengenakan …

Duga’an Perminta’an Uang Dilaporkan ke Divpropam Polri, Dua Personel Polda Jambi Disorot

Taer

14 Okt 2026, 09:50

JAMBI|| RADAR WARTA NASIONAL – Penanganan pengaduan duga’an ketidak profesionalan dalam bertugas yakni perminta’an uang yang dikaitkan dengan perkara pidana di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Jambi kini menjadi perhatian. Dua oknum personel POLRI , yakni Iptu S*parn* dan Aipda G*st* Kr*sn* Y*d*, disebut dalam laporan yang diajukan Joni ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. …

Polda Metro Jaya Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dua Tersangka Pembunuhan Perempuan Ditangkap

Dewi Sari

13 Okt 2026, 20:02

JAKARTA || RWN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap tiga kasus kriminal, yakni pembunuhan disertai pencurian terhadap seorang perempuan di Pinang Ranti, Jakarta Timur, pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi online di Pamulang, Tangerang Selatan, serta pencurian kendaraan bermotor yang diduga melibatkan jaringan Jakarta–Lampung dan kepemilikan senjata api rakitan.   Dalam …

Polda Metro Jaya Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dua Tersangka Pembunuhan Perempuan Ditangkap

Dewi Sari

13 Okt 2026, 18:20

JAKARTA || RWN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap tiga kasus kriminal, yakni pembunuhan disertai pencurian terhadap seorang perempuan di Pinang Ranti, Jakarta Timur, pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi online di Pamulang, Tangerang Selatan, serta pencurian kendaraan bermotor yang diduga melibatkan jaringan Jakarta–Lampung dan kepemilikan senjata api rakitan.   Dalam …