Prof Sutan Nasomal Soroti Ijazah Hilang: Harus Diperkuat LP Polisi dan Nomor Registrasi

AvatarAdmin.Dki130 23 Agu 2026, 12:24 17

BENER MERIAH || RWN.CO.ID – Duga’an pengguna’an surat keterangan kehilangan ijazah sebagai salah satu dokumen persyaratan administrasi dalam proses pencalonan dan pengangkatan aparatur pemerintahan desa menjadi sorotan di Desa Tingkem Benyer, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah, Aceh. Seorang warga berinisial An disebut sebelumnya pernah menjabat sebagai Petue selama satu periode. Kini, An kembali masuk dalam struktur pemerintahan desa dan disebut menjabat sebagai Wakil Petue (23/8/2026).

 

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pada Kamis, 20 Agustus 2026, An telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan untuk jabatan tersebut.. Namun, proses administrasi tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait dugaan penggunaan surat keterangan kehilangan ijazah sebagai dokumen untuk memenuhi persyaratan administrasi.

 

Sejumlah pertanyaan pun muncul, antara lain mengenai bagaimana proses verifikasi dokumen dilakukan, siapa pihak yang menerbitkan surat keterangan tersebut, serta apakah dokumen kehilangan ijazah yang digunakan telah diterbitkan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

 

Prof Sutan Nasomal mengatakan Kehilangan Ijazah Harus Memiliki Dasar Administrasi yang Jelas. Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), mengatakan bahwa kehilangan ijazah harus didukung dokumen administrasi yang jelas dan dapat diverifikasi.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online terkait persoalan ijazah hilang di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, pada 23 Agustus 2026, melalui sambungan telepon seluler.

 

Menurut Prof. Sutan, apabila ijazah seseorang hilang akibat berbagai sebab, seperti kebakaran, tercecer, atau sebab lainnya, pihak sekolah maupun lembaga pendidikan dapat menerbitkan dokumen pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Namun, menurutnya, proses tersebut harus memiliki dasar laporan kehilangan kepada kepolisian sebagai salah satu dokumen pendukung.

 

“Masalah kasus ijazah hilang karena satu hal, kebakaran dan tercecer dan lain-lain, memang dapat dikeluarkan ijazah duplikat oleh pihak sekolah, baik negeri maupun swasta. Namun, dalam ijazah duplikat atau keterangan hilang yang dikeluarkan sekolah harus berdasarkan LP Polisi,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

 

Ia juga menilai nomor registrasi laporan polisi perlu dicantumkan atau setidaknya dapat diverifikasi untuk memperkuat dasar administrasi dokumen pengganti tersebut.

 

“Dalam surat keterangan atau ijazah hilang dicantumkan nomor registrasi LP Polisi untuk menguatkan,” katanya.

 

Kejar Paket dan PKBM Juga Harus Memenuhi Ketentuan .Prof. Sutan Nasomal turut menyoroti dokumen pendidikan yang berasal dari program Kejar Paket maupun lembaga pendidikan nonformal seperti PKBM.

 

Menurutnya, dokumen tersebut tetap harus diterbitkan dan disahkan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

” Sedangkan untuk ijazah Kejar Paket atau PKBM, ijazah harus ditandatangani pihak yang berwenang. Pihak Disdik juga sama, harus mencantumkan nomor registrasi LP Polisi,” jelasnya.

 

Ia menegaskan, kelengkapan administrasi diperlukan agar dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pemerintahan dapat ditelusuri asal-usulnya dan diverifikasi keabsahannya.

 

Terkait persoalan yang mencuat di Desa Tingkem Benyer, seluruh dugaan tersebut masih perlu diverifikasi dan diklarifikasi oleh pihak-pihak yang berwenang.

 

Verifikasi dapat dilakukan dengan memeriksa surat keterangan kehilangan, laporan polisi beserta nomor registrasinya apabila memang ada, pihak yang menerbitkan dokumen, serta melakukan konfirmasi kepada sekolah atau lembaga pendidikan yang bersangkutan.

 

Apabila seluruh dokumen dinyatakan sah dan diterbitkan sesuai prosedur, maka hal tersebut dapat menjawab pertanyaan masyarakat terkait kelengkapan administrasi yang digunakan.

 

Sebaliknya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dokumen yang tidak sah, tidak benar, atau digunakan untuk memenuhi persyaratan dengan mengetahui bahwa dokumen tersebut tidak benar, maka persoalan tersebut dapat berpotensi masuk ke ranah hukum.

 

Kendati demikian, seseorang tidak dapat dinyatakan melakukan tindak pidana hanya berdasarkan dugaan atau pemberitaan. Ada tidaknya unsur pidana dan pertanggungjawaban hukum harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

 

Masyarakat berharap Pemdes  Tingkem Benyer, Pemerintah Kec. Bukit, Pemerintah Kab. Bener Meriah, serta instansi terkait dapat memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi persyaratan administrasi dan penerbitan SK pengangkatan tersebut.

 

Transparansi dinilai penting untuk memastikan seluruh proses administrasi pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah munculnya dugaan kelalaian atau persoalan dalam proses verifikasi dokumen.

 

Redaksi Radar Warta Nasional membuka ruang hak jawab dan klarifikasi yang seluas-luasnya kepada AN, Pemdes Tingkem Benyer, Pemerintah Kec. Bukit, Pemerintah Kab. Bener Meriah, pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait, maupun pihak lainnya yang berkaitan dengan persoalan tersebut.***

 

(Admin JKT1)

 

Narasumber : Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Pakar Hukum Internasional

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BKP Jateng jadi Tersangka Kasus Suap

Supri Oleng

17 Okt 2026, 19:49

  Kabupaten Klaten-propinsi Jawa Tengah, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1×24 jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap hasil audit keuangan pemkab Klaten oleh Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK).   KPK menjelaskan dua di antaranya yakni Bupati Klaten …

Karyawan CV. Global Jaya Minta Pemkot Tangerang Kedepankan Dialog, Nasib Pekerja Jadi Perhatian

Taer

13 Okt 2026, 12:32

TANGERANG ||  RADAR WARTA NASIONAL –   Rencana penyegelan lokasi usaha CV Global Jaya di kawasan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, memunculkan kekhawatiran di kalangan karyawan. Puluhan pekerja berharap pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang berpotensi timbul apabila aktivitas perusaha’an dihentikan.   Aspirasi tersebut disampaikan seorang narasumber berinisial D saat ditemui di lokasi usaha, Senin …

Prof Sutan Nasomal SH MH., Minta Presiden Perhatikan Kasus Said Muchtar, Dorong Evaluasi Putusan PT Aceh

Taer

12 Okt 2026, 20:59

  JAKARTA || RWN.CO.ID – Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), meminta Presiden RI memberi perhatian terhadap perkara hukum yang menjerat Said Muchtar di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ia juga mendorong evaluasi sesuai kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan …

Prof Sutan Nasomal Minta Presiden Perintahkan BNN, Polri dan TNI Bersatu Berantas Narkoba

Dewi Sari

09 Okt 2026, 17:09

JAKARTA,||RWN.CO.ID-Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, pakar hukum internasional dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), meminta Presiden RI menginstruksikan BNN, Polri, dan TNI memperkuat sinergi memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.   Ia mengusulkan tes urine mendadak secara rutin di kementerian, lembaga negara, DPR, DPRD, DPD, pemerintah daerah, serta sekolah dan perguruan …

SUKSES KAMSELTIBCAR POLSEK PASAR KEMIS, POLISI HADIR JAGA KESELAMATAN PENGGUNA JALAN

Dewi Sari

07 Okt 2026, 11:32

TANGERANG, Radar Warta Nasional.co.id-Upaya menciptakan rasa aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat pengguna jalan terus dilakukan jajaran Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, Banten.   Pada Rabu, 7 Oktober 2026 sekira pukul 11.30 WIB hingga selesai, Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi, S.H. bersama jajaran melaksanakan apel Cipta Kamseltibcar di Bengkel Storing Amalia Trans, Kampung Picung, Desa …

LSM KOMANDO Soroti RUU Pemilu 2029, Pertanyakan PT dan Syarat Pencapresan

Taer

07 Okt 2026, 08:17

BANTEN || RWN.CO.ID – Ketum LSM KOMANDO Corong Aspirasi Rakyat, M. Omar Rodhi, SH, menyoroti sejumlah ketentuan yang disebutnya berkaitan dengan pembahasan RUU Pemilu untuk Pemilu 2029.   Ketum Omar menilai rencana penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5–7 persen berpotensi memengaruhi keterwakilan suara pemilih. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan Putusan Mahkamah …