PERMOHONAN KE MK PERSOALKAN KEABSAHAN SYARAT GIBRAN, PEMOHON: KEPUTUSAN AKHIR KAMI SERAHKAN KEPADA HAKIM

AvatarTaer 20 Sep 2026, 15:48 38

JAKARTA | RWN.CO.ID – Permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan persyaratan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia memasuki tahapan persidangan.

 

Pemohon mempersoalkan persyaratan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024. Salah satu hal yang menjadi pokok permohonan adalah dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan sebagaimana yang dipersoalkan pemohon.

 

Dalam keterangannya, pemohon menyatakan pihaknya telah melakukan penelitian dan sampai pada kesimpulan yang menurut mereka menunjukkan adanya persoalan terkait ijazah atau dokumen pendidikan Gibran yang dipersyaratkan.

 

“Atas dasar keyakinan itulah kami mengajukan gugatan ke MK. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk mengadili perkara ini dengan sejujur-jujurnya,” ujar Subam Pala pemohon.

 

Menurut pemohon, persoalan yang mereka ajukan bukan semata-mata mengenai data pribadi, melainkan menyangkut keabsahan persyaratan pencalonan dalam kontestasi Pilpres 2024.

 

Pemohon juga menyebut MK telah menyediakan mekanisme hukum acara untuk menangani permohonan tersebut. Tahapan awal persidangan akan menjadi kesempatan bagi MK untuk memeriksa permohonan, termasuk aspek persyaratan formil dan kelengkapan perkara.

 

“Pertama kan sidang pendahuluan. Misalkan membuka, memeriksa persyaratan, kemudian kalau ada perbaikan-perbaikan, tentu akan disampaikan dalam proses persidangan,” katanya.

 

Pemohon mengaku optimistis perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Namun, mereka menegaskan bahwa keputusan mengenai substansi permohonan sepenuhnya berada di tangan hakim konstitusi.

 

“Kita berproses di MK. Jadi putusannya kita serahkan kepada hakim MK. Upaya itu terakhir, nanti MK yang memutuskan,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, pemohon menyatakan apabila permohonannya dikabulkan, konsekuensi hukum terkait kedudukan Wakil Presiden akan mengikuti putusan MK dan mekanisme konstitusional yang berlaku.

 

Pihak pemohon berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan berdasarkan hukum serta bukti yang diajukan di persidangan.

 

“Kami tidak rela kalau ada pemimpin yang tidak memenuhi syarat. Karena itu, kami ingin persoalan ini dibuktikan melalui proses hukum,” tegasnya.

 

Perkara tersebut selanjutnya akan mengikuti tahapan persidangan di MK. Pemohon menyatakan akan menghadapi setiap tahapan persidangan dan menyerahkan penilaian mengenai bukti serta dalil permohonan kepada majelis hakim.

 

(Supriadi Oleng)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BKP Jateng jadi Tersangka Kasus Suap

Supri Oleng

17 Okt 2026, 19:49

  Kabupaten Klaten-propinsi Jawa Tengah, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1×24 jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap hasil audit keuangan pemkab Klaten oleh Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK).   KPK menjelaskan dua di antaranya yakni Bupati Klaten …

Sandiaga Uno Meriahkan Fun Run 5K serta Festival Kuliner dan Seni Budaya Makeang Kayoa Halmahera Selatan

Supri Oleng

13 Okt 2026, 20:11

  Jakarta – Lomba lari Fun Run 5 K bareng Bang Sandi (Sandiaga Uno) serta Festival Kuliner dan Seni Budaya Makeang Kayoa sekaligus Pelantikan Pengurus Kabupaten Halmahera Selatan akan digelar pada 8 November 2026 bertempat di Jalan Baru Samping Hotel Sahid Jaya, Jakarta.   Kepulauan Kayoa merupakan gugusan pulau yang berada di Kabupaten Halmahera Selatan, …

Karyawan CV. Global Jaya Minta Pemkot Tangerang Kedepankan Dialog, Nasib Pekerja Jadi Perhatian

Taer

13 Okt 2026, 12:32

TANGERANG ||  RADAR WARTA NASIONAL –   Rencana penyegelan lokasi usaha CV Global Jaya di kawasan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, memunculkan kekhawatiran di kalangan karyawan. Puluhan pekerja berharap pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang berpotensi timbul apabila aktivitas perusaha’an dihentikan.   Aspirasi tersebut disampaikan seorang narasumber berinisial D saat ditemui di lokasi usaha, Senin …

Dr. Billy Adam Soroti Kesenjangan Digital UMKM, Dorong Regulasi dan Penguatan Pengusaha Pribumi Banten

Supri Oleng

13 Okt 2026, 00:07

  BANTEN || RWN CO.ID – Perkembangan tehknologi digital harus diimbangi dengan regulasi yang jelas serta program pendampingan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tanpa dukungan tersebut, pengusaha yang merintis usaha secara mandiri berisiko tertinggal dari pelaku usaha yang lebih menguasai teknologi informasi (IT). Hal itu disampaikan Dr. Billy Adam, perwakilan DPC HIPPI …

HUT ke-50 HIPPI, Novi Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi dan Kolaborasi

Taer

12 Okt 2026, 21:26

JAKARTA || RWN.CO.ID – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) menjadi momentum untuk memperkuat peran pengusaha pribumi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).   Novi, perwakilan DPP HIPPI dari Divisi Perdagangan, menyampaikan bahwa penguatan UMKM menjadi salah satu langkah penting untuk membantu …

HIPPI Gelar Agenda Nasional, 600 Peserta Hadiri Konsolidasi dan Peringatan 50 Tahun Organisasi

Taer

12 Okt 2026, 21:03

JAKARTA || RWN.CO.ID – Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia menggelar agenda nasional sebagai wadah konsolidasi, koordinasi, dan kolaborasi antarpengurus daerah sekaligus memperingati 50 tahun perjalanan organisasi.   Kegiatan tersebut diikuti lebih dari 600 peserta yang terdaftar dari berbagai daerah. Berdasarkan keterangan narasumber, sekitar 17 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) turut hadir. …