- BISNIS SWASTAKABAR DUKA Pendiri Sariayu Martha Tilaar Berpulang di Usia 89 Tahun
- HUKUMKPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BKP Jateng jadi Tersangka Kasus Suap
- KESEHATAN“Warga” Kp Gintung-Mauk Diduga Keluhkan 11 Titik Lapak Limbah Sampah Liar, Petani Khawatir Wabah Penyakit Sawah Tercemar
- NasionalPonpes Modern DAI Preneur Indonesia Mulai Dibangun di Tapos Tigaraksa, Siapkan Generasi Berakhlak dan Mandiri
- BISNIS SWASTAMartha Tilaar Tinggalkan Warisan Budaya Jamu Terkenal Sampai Mancanegara


Klarifikasi Duga’an Penyalahguna’an Identitas Wartawan dan Duga’an “Pemerasan” : Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis, Fakta Harus Diuji Melalui Proses Hukum yang Sah
KOLAKA UTARA || RBN.CO.ID – Di tengah derasnya arus informasi digital, sebuah laporan atau tuduhan sering kali menyebar lebih cepat dibandingkan proses hukum yang memerlukan verifikasi, pemeriksaan alat bukti, dan pembuktian di pengadilan. Kondisi tersebut berpotensi membentuk opini publik yang dapat menghakimi seseorang sebelum adanya kepastian hukum (3/8/2026).
Hal itu mencuat menyusul beredarnya informasi mengenai duga’an penyalahguna’an identitas wartawan dan dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan Rustam, seorang anggota pers. Menanggapi isu tersebut, Rustam menyampaikan klarifikasi resmi dan meminta seluruh pihak tetap mengedepankan prinsip negara hukum serta tidak mengambil kesimpulan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pandangan tersebut turut diperkuat oleh Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa laporan polisi tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah. Menurutnya, laporan polisi hanyalah pintu masuk proses hukum yang masih harus diuji melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan apabila perkara dinyatakan memenuhi unsur untuk dilanjutkan.
“Laporan polisi bukanlah vonis. Adanya laporan terhadap seseorang tidak secara otomatis membuktikan bahwa orang tersebut bersalah. Masih diperlukan proses hukum yang berjenjang dan mendalam untuk menguji fakta, keabsahan alat bukti, serta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan melalui sambungan telepon kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan media daring, baik di dalam maupun luar negeri.
✔️Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung Tinggi
Prof. Sutan Nasomal menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan hukum yang adil dan setara.
Menurutnya, seseorang tidak dapat langsung dinyatakan bersalah hanya karena adanya laporan atau tuduhan yang belum terbukti.
” Asas praduga tak bersalah harus dihormati oleh seluruh elemen masyarakat. Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebelum itu, semua pihak wajib memberikan ruang agar proses hukum berjalan secara objektif,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila suatu tuduhan terbukti melalui proses hukum yang sah, maka sanksi dapat dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, maka hak atas nama baik pihak yang dilaporkan juga wajib dipulihkan.
✔️Pemimpin Redaksi Diminta Tidak Bertindak Prematur
Dalam konteks dunia pers, Prof. Sutan Nasomal mengingatkan para pemimpin redaksi agar tidak terburu-buru mengambil keputusan administratif terhadap wartawan yang sedang menghadapi proses hukum.
Menurutnya, pemberhentian wartawan hanya berdasarkan laporan polisi yang belum memiliki kepastian hukum berpotensi menimbulkan persoalan baru terkait rasa keadilan dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
“Pemimpin redaksi jangan sembarangan mengambil langkah pemutusan hubungan kerja hanya karena ada laporan polisi. Apabila belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka belum terdapat dasar hukum yang kuat untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian,” jelasnya.
⚫️Rustam: Biarkan Fakta Diuji Secara Objektif
Sementara itu, Rustam menegaskan bahwa informasi yang beredar saat ini masih sebatas dugaan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana.
Ia menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, namun berharap pemeriksaan berlangsung secara profesional, transparan, objektif, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan maupun alat bukti.
“Setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan berdasarkan asumsi atau opini publik. Negara hukum menjamin setiap orang memiliki hak yang sama untuk memberikan keterangan, menghadirkan bukti, dan memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum,” ujar Rustam.
Rustam juga mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Yang kami harapkan hanyalah perlakuan yang sama di hadapan hukum, sesuai amanat konstitusi, yakni tidak ada seseorang yang dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum Harus Berjalan Seimbang
Prof. Sutan Nasomal menilai persoalan yang melibatkan insan pers menjadi pengingat bahwa kebebasan pers dan penegakan hukum harus berjalan beriringan.
Menurutnya, apabila benar terjadi penyalahgunaan identitas maupun tindak pidana pemerasan, maka hukum harus ditegakkan secara tegas. Namun proses tersebut tetap wajib menghormati hak setiap orang untuk memperoleh peradilan yang adil.
“Kalau terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau tidak terbukti, nama baik seseorang harus dipulihkan sepenuhnya. Negara wajib memastikan kedua hal tersebut berjalan secara benar,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. menegaskan kapasitasnya sebagai Pakar Hukum Internasional, ekonom, Ketum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), tokoh pers, wartawan internasional, serta wartawan senior luar negeri. Ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta mengedepankan verifikasi, akurasi, dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan, Cover Both Sides dan Kode Etik Jurnalistik.***
(Dewi Sari)
Dewi Sari
16 Okt 2026, 13:48
JAKSEL || RADAR WARTA NASIONAL- Semangat kebersama’an dan kepedulian sosial mewarnai kegiatan Jum’at Berkah yang digelar bersama Media Gapta TV, Gakorpan, dan Radar Warta Nasional di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Jum’at (16/10/2026). Kegiatan berbagi tersebut disambut antusias oleh para pengguna jalan, mulai dari pengemudi taksi, Grab, Gojek, hingga masyarakat yang melintas di sekitar lokasi, …
Taer
14 Okt 2026, 09:50
JAMBI|| RADAR WARTA NASIONAL – Penanganan pengaduan duga’an ketidak profesionalan dalam bertugas yakni perminta’an uang yang dikaitkan dengan perkara pidana di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Jambi kini menjadi perhatian. Dua oknum personel POLRI , yakni Iptu S*parn* dan Aipda G*st* Kr*sn* Y*d*, disebut dalam laporan yang diajukan Joni ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. …
Dewi Sari
09 Okt 2026, 13:49
DEPOK || RADAR WARTA NASIONAL – Menebar kepedulian terhadap sesama, Media Gakorpan dan Gapta TV berkolaborasi dengan Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) membagikan sekitar 100 nasi kotak kepada masyarakat di sekitar Pengadilan Negeri Depok pada Jum’at, (9/10/2026). Kegiatan sosial yang digelar setelah pelaksanaan salat Jum’at tersebut menyasar juru parkir, pengemudi ojek online, pengguna jalan, …
Dewi Sari
03 Okt 2026, 08:33
jAKARTA || RWN.CO.ID – Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyoroti dinamika sertifikasi kompetensi wartawan yang selama ini banyak dikaitkan dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Menurut Prof. Sutan, organisasi profesi wartawan maupun perguruan tinggi yang memiliki program studi komunikasi dapat membuka ruang sertifikasi profesi melalui skema yang bekerja sama dengan lembaga sertifikasi yang …
Taer
27 Sep 2026, 09:50
Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Dewan Pers Kawal Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Kolut Kapolri dan Kapolda Sultra Diminta Pastikan Penanganan Transparan SULTRA || RWN.CO.ID – Duga’an kekerasan terhadap wartawan M. Nawir Ndepa sa’at menjalankan tugas jurnalistik di Kec. Batu Putih, Kab. Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, mendapat sorotan Prof. Dr. Sutan Nasomal, …
Taer
24 Sep 2026, 14:12
KABUPATEN TANGERANG, radarberitanasional.co.id – Upaya awak media meminta konfirmasi resmi terkait proyek paving blok di Desa Taban, Kec. Jambe, Kab. Tangerang, diduga kembali menemui jalan buntu, Kamis (24/9/2026). Camat Jambe, Kasi Pembangunan, maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) disebut tidak berada di kantor. Seorang staf menyampaikan bahwa para pejabat tersebut sedang mengikuti kegiatan di …
05 Agu 2026 352 views
TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Duga’an persoalan dalam transaksi jual beli sepeda motor kembali mencuat di wilkum Sepatan, Kabupaten Tangerang. Seorang warga Desa Kayu Agung, Muhammad Baihaqi (33), mengaku mengalami kerugian setelah membayar lunas sebesar Rp17 juta untuk pembelian satu unit sepeda motor, namun hingga kini kendara’an yang dijanjikan disebut belum pernah diterimanya. Merasa …
16 Agu 2026 242 views
BANTEN || RWN.CO.ID – Dalam rangka memaknai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdeka’an Republik Indonesia, ” Keraton Surosowan ” Banten, akan menggelar kegiatan bhakti sosial (Bhaksos) berupa layanan penyembuhan tradisional secara gratis bagi masyarakat Banten (16/8/2026). Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026, mulai pagi hingga selesai. Layanan ini terbuka untuk …
16 Agu 2026 212 views
TANGERANG,SURYABAHARI || RWN.CO.ID – Semangat kemerdeka’an dan kebersama’an terasa meriah di lingkungan Perum KPR BTN PCI (Pondok Cituis Indah), Suryabahari, Kec. Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten. Warga larut dakam euforia, turut memeriahkan rangkaian kompetisi proses acara penentuan perlomba’an pada acara tradisi peringatan HUT ke-81 Kemerdeka’an Republik Indonesia dengan berbagai hiburan perlomba’an rakyat yang berlangsung dilapangan …
09 Agu 2026 187 views
TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Jagat maya diduga kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video pengakuan seorang TKW, pekerja migran asal Kabupaten Tangerang, Banten, yang mengaku tengah mengalami tekanan berat sa’at ini bekerja di Libya (9/8/2026). Narasi video berdurasi sekira 2 menit 11 detik tersebut beredar di salah satu grup WhatsApp komunitas warga Tangerang, “GAMATA”, …
17 Agu 2026 182 views
BANTEN | RADAR WARTA NASIONAL – Pemilik sepeda motor R2 dengan tekhnologi keyless kini perlu meningkatkan kewaspada’an. Sistem tanpa anak kunci konvensional yang selama ini dianggap lebih praktis dan aman ternyata tetap di duga memiliki potensi menjadi sasaran kejahatan apabila pelaku menggunakan perangkat elektronik tertentu (17/8/2026). Perhatian terhadap modus tersebut mencuat setelah APH aparat …
07 Agu 2026 158 views
LEMBANG SARI, TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Proyek pekerja’an betonisasi badan jalan ruas Jl.Lingkungan Taman Kota (Tamkot) RT001/004, Rajeg–Lembang Sari, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan. Proyek yang semestinya menjadi bagian dari upaya peningkatan kwalitas infrastruktur masyarakat tersebut diduga dikerjakan dengan mengabaikan sejumlah ketentuan tehknis dan standart operasional prosedur (SOP). Pantauan tim awak media di lokasi …
09 Okt 2026 156 views
TANGKOT|| RWN.CO.ID – Sejumlah warga di Kel. Gondrong, Kota Tangerang-Banten, mengeluhkan aktivitas sebuah workshop yang disebut sebagai PT. Gamen karena diduga menimbulkan gangguan lingkungan dan berdampak terhadap kondisi jalan di sekitar permukiman. Keluhan tersebut disampaikan Bang Zeck, tokoh masyarakat Gondrong sekaligus mantan ketua RW selama tiga periode. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menindaklanjuti …
Comments are not available at the moment.