Klarifikasi Duga’an Penyalahguna’an Identitas Wartawan dan Duga’an “Pemerasan” : Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis, Fakta Harus Diuji Melalui Proses Hukum yang Sah

AvatarTaer 03 Agu 2026, 08:42 12

KOLAKA UTARA || RBN.CO.ID  – Di tengah derasnya arus informasi digital, sebuah laporan atau tuduhan sering kali menyebar lebih cepat dibandingkan proses hukum yang memerlukan verifikasi, pemeriksaan alat bukti, dan pembuktian di pengadilan. Kondisi tersebut berpotensi membentuk opini publik yang dapat menghakimi seseorang sebelum adanya kepastian hukum (3/8/2026).

 

Hal itu mencuat menyusul beredarnya informasi mengenai duga’an penyalahguna’an identitas wartawan dan dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan Rustam, seorang anggota pers. Menanggapi isu tersebut, Rustam menyampaikan klarifikasi resmi dan meminta seluruh pihak tetap mengedepankan prinsip negara hukum serta tidak mengambil kesimpulan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Pandangan tersebut turut diperkuat oleh Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa laporan polisi tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah. Menurutnya, laporan polisi hanyalah pintu masuk proses hukum yang masih harus diuji melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan apabila perkara dinyatakan memenuhi unsur untuk dilanjutkan.

 

“Laporan polisi bukanlah vonis. Adanya laporan terhadap seseorang tidak secara otomatis membuktikan bahwa orang tersebut bersalah. Masih diperlukan proses hukum yang berjenjang dan mendalam untuk menguji fakta, keabsahan alat bukti, serta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan melalui sambungan telepon kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan media daring, baik di dalam maupun luar negeri.

 

✔️Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung Tinggi

 

Prof. Sutan Nasomal menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan hukum yang adil dan setara.

 

Menurutnya, seseorang tidak dapat langsung dinyatakan bersalah hanya karena adanya laporan atau tuduhan yang belum terbukti.

 

” Asas praduga tak bersalah harus dihormati oleh seluruh elemen masyarakat. Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebelum itu, semua pihak wajib memberikan ruang agar proses hukum berjalan secara objektif,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, apabila suatu tuduhan terbukti melalui proses hukum yang sah, maka sanksi dapat dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, maka hak atas nama baik pihak yang dilaporkan juga wajib dipulihkan.

 

✔️Pemimpin Redaksi Diminta Tidak Bertindak Prematur

 

Dalam konteks dunia pers, Prof. Sutan Nasomal mengingatkan para pemimpin redaksi agar tidak terburu-buru mengambil keputusan administratif terhadap wartawan yang sedang menghadapi proses hukum.

 

Menurutnya, pemberhentian wartawan hanya berdasarkan laporan polisi yang belum memiliki kepastian hukum berpotensi menimbulkan persoalan baru terkait rasa keadilan dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

 

“Pemimpin redaksi jangan sembarangan mengambil langkah pemutusan hubungan kerja hanya karena ada laporan polisi. Apabila belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka belum terdapat dasar hukum yang kuat untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian,” jelasnya.

 

⚫️Rustam: Biarkan Fakta Diuji Secara Objektif

 

Sementara itu, Rustam menegaskan bahwa informasi yang beredar saat ini masih sebatas dugaan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana.

 

Ia menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, namun berharap pemeriksaan berlangsung secara profesional, transparan, objektif, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan maupun alat bukti.

 

“Setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan berdasarkan asumsi atau opini publik. Negara hukum menjamin setiap orang memiliki hak yang sama untuk memberikan keterangan, menghadirkan bukti, dan memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum,” ujar Rustam.

 

Rustam juga mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

 

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Yang kami harapkan hanyalah perlakuan yang sama di hadapan hukum, sesuai amanat konstitusi, yakni tidak ada seseorang yang dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

 

Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum Harus Berjalan Seimbang

 

Prof. Sutan Nasomal menilai persoalan yang melibatkan insan pers menjadi pengingat bahwa kebebasan pers dan penegakan hukum harus berjalan beriringan.

 

Menurutnya, apabila benar terjadi penyalahgunaan identitas maupun tindak pidana pemerasan, maka hukum harus ditegakkan secara tegas. Namun proses tersebut tetap wajib menghormati hak setiap orang untuk memperoleh peradilan yang adil.

 

“Kalau terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau tidak terbukti, nama baik seseorang harus dipulihkan sepenuhnya. Negara wajib memastikan kedua hal tersebut berjalan secara benar,” ujarnya.

 

Di akhir keterangannya, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. menegaskan kapasitasnya sebagai Pakar Hukum Internasional, ekonom, Ketum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), tokoh pers, wartawan internasional, serta wartawan senior luar negeri. Ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta mengedepankan verifikasi, akurasi, dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan, Cover Both Sides dan Kode Etik Jurnalistik.***

 

(Dewi Sari)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Indahnya Kebersama’an, Media Bersama Pengguna Jalan Tebar Jum’at Berkah di Kalibata

Dewi Sari

16 Okt 2026, 13:48

JAKSEL ||  RADAR WARTA NASIONAL- Semangat kebersama’an dan kepedulian sosial mewarnai kegiatan Jum’at Berkah yang digelar bersama Media Gapta TV, Gakorpan, dan Radar Warta Nasional di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Jum’at (16/10/2026).   Kegiatan berbagi tersebut disambut antusias oleh para pengguna jalan, mulai dari pengemudi taksi, Grab, Gojek, hingga masyarakat yang melintas di sekitar lokasi, …

Duga’an Perminta’an Uang Dilaporkan ke Divpropam Polri, Dua Personel Polda Jambi Disorot

Taer

14 Okt 2026, 09:50

JAMBI|| RADAR WARTA NASIONAL – Penanganan pengaduan duga’an ketidak profesionalan dalam bertugas yakni perminta’an uang yang dikaitkan dengan perkara pidana di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Jambi kini menjadi perhatian. Dua oknum personel POLRI , yakni Iptu S*parn* dan Aipda G*st* Kr*sn* Y*d*, disebut dalam laporan yang diajukan Joni ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. …

JUM’AT BERKAH, MEDIA GAKORPAN, GAPTA TV DAN FWJ INDONESIA BAGIKAN 100 NASI KOTAK DI DEPOK

Dewi Sari

09 Okt 2026, 13:49

DEPOK ||  RADAR WARTA NASIONAL – Menebar kepedulian terhadap sesama, Media Gakorpan dan Gapta TV berkolaborasi dengan Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) membagikan sekitar 100 nasi kotak kepada masyarakat di sekitar Pengadilan Negeri Depok pada Jum’at, (9/10/2026).   Kegiatan sosial yang digelar setelah pelaksanaan salat Jum’at tersebut menyasar juru parkir, pengemudi ojek online, pengguna jalan, …

Sertifikasi Wartawan Tak Hanya UKW, Prof. Sutan Nasomal Soroti Jalur BNSP

Dewi Sari

03 Okt 2026, 08:33

jAKARTA || RWN.CO.ID – Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyoroti dinamika sertifikasi kompetensi wartawan yang selama ini banyak dikaitkan dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).   Menurut Prof. Sutan, organisasi profesi wartawan maupun perguruan tinggi yang memiliki program studi komunikasi dapat membuka ruang sertifikasi profesi melalui skema yang bekerja sama dengan lembaga sertifikasi yang …

Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Dewan Pers Kawal Duga’an Kekerasan terhadap Wartawan di Kolut, Kapolri dan Kapolda Sultra Diminta Pastikan Penanganan Transparan

Taer

27 Sep 2026, 09:50

Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Dewan Pers Kawal Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Kolut   Kapolri dan Kapolda Sultra Diminta Pastikan Penanganan Transparan   SULTRA || RWN.CO.ID – Duga’an kekerasan terhadap wartawan M. Nawir Ndepa sa’at menjalankan tugas jurnalistik di Kec. Batu Putih, Kab. Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, mendapat sorotan Prof. Dr. Sutan Nasomal, …

PEMERINTAH KECAMATAN JAMBE SULIT DITEMUI,?! KONFIRMASI PROYEK PAVING BUNTU !

Taer

24 Sep 2026, 14:12

KABUPATEN TANGERANG, radarberitanasional.co.id – Upaya awak media meminta konfirmasi resmi terkait proyek paving blok di Desa Taban, Kec. Jambe, Kab. Tangerang, diduga kembali menemui jalan buntu, Kamis (24/9/2026).   Camat Jambe, Kasi Pembangunan, maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) disebut tidak berada di kantor. Seorang staf menyampaikan bahwa para pejabat tersebut sedang mengikuti kegiatan di …