Duga’an Wartawan Diusir dari PN Watansoppeng Disorot, Prof. Sutan Nasomal Minta MA Perkuat Kemitra’an dengan Pers

AvatarTaer 08 Agu 2026, 14:04 90

SOPPENG || RWN.CO.ID – Duga’an adanya tiga wartawan yang diminta meninggalkan ruang tunggu Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng sa’at jam istirahat mendapat perhatian dari Prof. Dr. KH Alhamdhu Sutan Nasomal, S.H., M.H.

 

Prof. Sutan Nasomal menilai, apabila informasi tersebut benar, kejadian itu perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak pengadilan. Menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan akses masyarakat maupun insan pers di lingkungan pengadilan semestinya memiliki dasar aturan dan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.

 

“Apabila memang terdapat aturan pembatasan, maka aturan tersebut harus disampaikan secara terbuka dan diterapkan secara profesional. Namun apabila tidak ada dasar hukumnya, tindakan tersebut patut dievaluasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga peradilan,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, Kamis (8/8/2026).

 

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, tiga wartawan mengaku diminta meninggalkan ruang tunggu oleh seorang petugas keamanan. Menurut pengakuan wartawan, petugas tersebut menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan “perintah bos”.

 

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan PN Watansoppeng mengenai dugaan kejadian tersebut, termasuk apakah terdapat kebijakan khusus yang melarang wartawan berada di ruang tunggu pada waktu tertentu.

 

Prof. Sutan Nasomal mengatakan, persoalan tersebut tidak seharusnya hanya dilihat sebagai persoalan antara wartawan dan petugas keamanan. Menurutnya, kejadian semacam itu perlu ditempatkan dalam konteks pelayanan publik dan keterbukaan informasi lembaga peradilan.

 

Ia menilai, apabila memang terdapat ketentuan mengenai penggunaan ruang tunggu, akses wartawan, atau pembatasan tertentu pada jam istirahat, maka aturan tersebut harus dapat dijelaskan kepada masyarakat secara transparan.

 

“Jangan sampai petugas di lapangan mengambil tindakan berdasarkan perintah yang tidak diketahui dasar dan ketentuannya oleh masyarakat. Kalau ada SOP, sampaikan SOP-nya. Kalau ada aturan, jelaskan aturannya,” katanya.

 

Menurutnya, komunikasi yang terbuka dapat mencegah kesalahpahaman sekaligus menjaga citra dan kepercaya’an publik terhadap lembaga peradilan.

 

Dari persoalan tersebut, Prof. Sutan Nasomal kemudian mendorong Ketua Mahkamah Agung RI agar memperkuat pola komunikasi antara lembaga peradilan dan insan pers di seluruh Indonesia.

 

Ia berharap Ketua MA memberikan arahan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama agar membangun hubungan komunikasi yang lebih terbuka dengan media.

 

“Saya berharap Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan arahan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi maupun Ketua Pengadilan Tinggi Agama di Indonesia agar membuka kran komunikasi dengan insan pers,” katanya.

 

Menurutnya, kemitraan antara pengadilan dan pers tidak boleh dipandang sebagai ancaman terhadap independensi peradilan. Pers memiliki fungsi kontrol sosial, sedangkan pengadilan memiliki kewenangan menjalankan kekuasa’an kehakiman.

 

“Dengan komunikasi yang baik akan terbangun sinergi yang saling mendukung antara lembaga peradilan dan media sehingga informasi yang diterima masyarakat menjadi lebih jelas, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

 

Pers dan Pengadilan Memiliki Peran Masing-Masing

 

Prof. Sutan Nasomal menegaskan, kemerdekaan pers telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, aktivitas jurnalistik di lingkungan lembaga negara perlu dihormati sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Di sisi lain, ia juga mengingatkan insan pers agar tetap menjalankan tugas secara profesional, menghormati ketentuan yang berlaku di lingkungan pengadilan, serta mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberita’an.

 

“Pers harus profesional dan pengadilan juga harus profesional. Jangan sampai persoalan komunikasi justru berkembang menjadi persoalan yang lebih besar karena tidak ada penjelasan yang terbuka,” tegasnya.

 

Ia berharap pimpinan PN Watansoppeng segera memberikan klarifikasi terkait duga’an insiden tersebut. Bila diperlukan, Mahkamah Agung juga dinilai perlu melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan publik dan mekanisme komunikasi dengan media di lingkungan peradilan.

 

Bagi Prof. Sutan Nasomal, keterbuka’an bukan berarti mencampuri independensi hakim, melainkan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.

 

Pewarta         :Dewi Sari

Narasumber : Prof. Dr. KH Alhamdhu Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional, ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, pendiri dan pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), Ketua Umum Yayasan Pendidikan Lembaga Bantuan Hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal, serta Rektor Universitas Pronass.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BKP Jateng jadi Tersangka Kasus Suap

Supri Oleng

17 Okt 2026, 19:49

  Kabupaten Klaten-propinsi Jawa Tengah, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1×24 jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap hasil audit keuangan pemkab Klaten oleh Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK).   KPK menjelaskan dua di antaranya yakni Bupati Klaten …

Karyawan CV. Global Jaya Minta Pemkot Tangerang Kedepankan Dialog, Nasib Pekerja Jadi Perhatian

Taer

13 Okt 2026, 12:32

TANGERANG ||  RADAR WARTA NASIONAL –   Rencana penyegelan lokasi usaha CV Global Jaya di kawasan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, memunculkan kekhawatiran di kalangan karyawan. Puluhan pekerja berharap pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang berpotensi timbul apabila aktivitas perusaha’an dihentikan.   Aspirasi tersebut disampaikan seorang narasumber berinisial D saat ditemui di lokasi usaha, Senin …

Prof Sutan Nasomal SH MH., Minta Presiden Perhatikan Kasus Said Muchtar, Dorong Evaluasi Putusan PT Aceh

Taer

12 Okt 2026, 20:59

  JAKARTA || RWN.CO.ID – Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), meminta Presiden RI memberi perhatian terhadap perkara hukum yang menjerat Said Muchtar di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ia juga mendorong evaluasi sesuai kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan …

Prof Sutan Nasomal Minta Presiden Perintahkan BNN, Polri dan TNI Bersatu Berantas Narkoba

Dewi Sari

09 Okt 2026, 17:09

JAKARTA,||RWN.CO.ID-Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, pakar hukum internasional dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), meminta Presiden RI menginstruksikan BNN, Polri, dan TNI memperkuat sinergi memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.   Ia mengusulkan tes urine mendadak secara rutin di kementerian, lembaga negara, DPR, DPRD, DPD, pemerintah daerah, serta sekolah dan perguruan …

SUKSES KAMSELTIBCAR POLSEK PASAR KEMIS, POLISI HADIR JAGA KESELAMATAN PENGGUNA JALAN

Dewi Sari

07 Okt 2026, 11:32

TANGERANG, Radar Warta Nasional.co.id-Upaya menciptakan rasa aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat pengguna jalan terus dilakukan jajaran Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, Banten.   Pada Rabu, 7 Oktober 2026 sekira pukul 11.30 WIB hingga selesai, Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi, S.H. bersama jajaran melaksanakan apel Cipta Kamseltibcar di Bengkel Storing Amalia Trans, Kampung Picung, Desa …

LSM KOMANDO Soroti RUU Pemilu 2029, Pertanyakan PT dan Syarat Pencapresan

Taer

07 Okt 2026, 08:17

BANTEN || RWN.CO.ID – Ketum LSM KOMANDO Corong Aspirasi Rakyat, M. Omar Rodhi, SH, menyoroti sejumlah ketentuan yang disebutnya berkaitan dengan pembahasan RUU Pemilu untuk Pemilu 2029.   Ketum Omar menilai rencana penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5–7 persen berpotensi memengaruhi keterwakilan suara pemilih. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan Putusan Mahkamah …