Diduga Minta Uang dan Kaitkan dengan Pemberita’an, Oknum Wartawan di Bireuen Disorot Prof. Sutan Nasomal: Jika Wartawan Minta Uang dan Kaitkan dengan Pemberita’an, Itu Patut Diduga Bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik

AvatarTaer 12 Agu 2026, 10:41 36

BIREUEN, ACEH || RWN.CO.ID – Duga’an adanya permintaan sejumlah uang yang dilakukan seorang oknum wartawan terhadap seorang karyawan sebuah perusaha’an di Jl. Bireuen–Takengon, Kec. Juli, Kab. Bireuen, diduga menjadi sorotan. Persoalan tersebut semakin menuai perhatian setelah perminta’an uang itu disebut-sebut dikaitkan dengan aktivitas pemberita’an.

 

Oknum wartawan yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan (Kaperwil) salah satu media di Aceh tersebut disebut berinisial BN.

 

Berdasarkan informasi dan percakapan WhatsApp yang beredar, pada Senin (10/8/2026), BN diduga meminta uang sebesar Rp800 ribu dengan alasan untuk keperluan perjalanan ke Lhokseumawe.

 

Namun, pihak yang dimintai uang disebut hanya mampu memberikan Rp500 ribu. Sehari kemudian, oknum tersebut kembali menghubungi pihak yang sama dan diduga meminta tambahan dana sebesar Rp500 ribu.

 

Dalam percakapan yang beredar, terdapat kalimat yang disebut berbunyi, “Mana cukup Rp500 ribu yang dikasih kemarin,” sebelum nominal perminta’an kemudian disebut diturunkan menjadi Rp300 ribu.

 

Duga’an tersebut menjadi semakin serius lantaran dalam percakapan yang beredar juga terdapat kalimat, ” Ini nanti naik berita kaget bosnya”.

 

Kalimat tersebut memunculkan pertanya’an publik mengenai apakah permintaan uang tersebut memiliki kaitan dengan aktivitas pemberitaan atau tidak.

 

Namun demikian, isi percakapan tersebut masih perlu diklarifikasi secara menyeluruh oleh pihak yang bersangkutan agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan profesi yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan demokrasi dan harus dijalankan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.

 

Menurutnya, wartawan wajib menjaga independensi dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi.

 

” Seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib bersikap independen, profesional, dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi. Apabila terdapat oknum yang meminta sejumlah uang kepada narasumber atau pihak tertentu dengan mengaitkan pemberita’an, maka tindakan tersebut patut diduga bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan dapat mencederai kehormatan profesi pers,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

 

Ia menegaskan, fungsi pers bukan untuk menjadikan pemberitaan sebagai alat memperoleh keuntungan pribadi, melainkan memberikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta, kepentingan publik, serta prinsip keberimbangan.

 

” Saya meminta pimpinan redaksi dan perusahaan pers agar melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin terhadap anggotanya. Jika duga’an tersebut terbukti benar, maka yang bertanggung jawab adalah oknum yang melakukan perbuatan tersebut, bukan profesi wartawan secara keseluruhan,” tegasnya.

 

Prof. Sutan juga mengingatkan seluruh pihak agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat klarifikasi dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

” Marwah pers harus dijaga. Wartawan yang profesional akan bekerja berdasarkan fakta, konfirmasi, dan kepentingan publik, bukan berdasarkan imbalan atau tekanan terhadap pihak tertentu,” tambahnya.

 

Sementara itu, Ketua DPD SWI Kabupaten Bener Meriah, Adis Atim Rohmansah, menyatakan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan pribadi oknum dan tidak dapat digeneralisasi sebagai perilaku wartawan secara keseluruhan.

 

“Pers harus menjaga marwah profesi dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Jika ada oknum yang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, maka hal itu tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

 

Menurutnya, organisasi profesi maupun perusahaan media perlu memperkuat pembinaan terhadap wartawan agar tugas jurnalistik tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar fungsi pers.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan maupun media tempatnya bernaung belum memberikan klarifikasi resmi terkait duga’an perminta’an uang dan isi percakapan WhatsApp yang beredar.

 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebutkan dalam pemberita’an ini.

 

Azas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga seluruh fakta dan keterangan dari para pihak dapat diperoleh secara utuh dan berimbang. ***

 

(TIM – Kontributor Aceh)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BKP Jateng jadi Tersangka Kasus Suap

Supri Oleng

17 Okt 2026, 19:49

  Kabupaten Klaten-propinsi Jawa Tengah, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1×24 jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap hasil audit keuangan pemkab Klaten oleh Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK).   KPK menjelaskan dua di antaranya yakni Bupati Klaten …

Ponpes Modern DAI Preneur Indonesia Mulai Dibangun di Tapos Tigaraksa, Siapkan Generasi Berakhlak dan Mandiri

Taer

17 Okt 2026, 11:08

TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Pembangunan Pondok Pesantren Modern DAI Preneur Indonesia resmi dimulai di Kampung Tapos Gardu, RT 02/RW 01, Desa Tapos, Kec. Tigaraksa, Kab. Tangerang, Banten, Sabtu (17/10/2026).   Pembangunan Ponpes ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Kehadirannya diharapkan menjadi pusat pendidikan Islam yang tidak hanya membentuk generasi berakhlakul karimah, tetapi juga …

Prof DR Sutan Nasomal SH MH Soroti Klarifikasi Suami Fenny Frans: Jangan Alihkan Pokok Persoalan, Perminta’an Ma’af Terbuka Dinilai Lebih Tepat

Dewi Sari

16 Okt 2026, 20:02

MAKASSAR, || RADAR WARTA NASIONAL –  Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menyoroti klarifikasi Mustadir Dg Sila, suami pemilik merek skincare Fenny Frans, terkait polemik penyebutan wartawan dengan istilah “anak kodok” dalam siaran langsung di TikTok.   Menurut Prof Sutan, klarifikasi seharusnya menjawab substansi …

Indahnya Kebersama’an, Media Bersama Pengguna Jalan Tebar Jum’at Berkah di Kalibata

Dewi Sari

16 Okt 2026, 13:48

JAKSEL ||  RADAR WARTA NASIONAL- Semangat kebersama’an dan kepedulian sosial mewarnai kegiatan Jum’at Berkah yang digelar bersama Media Gapta TV, Gakorpan, dan Radar Warta Nasional di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Jum’at (16/10/2026).   Kegiatan berbagi tersebut disambut antusias oleh para pengguna jalan, mulai dari pengemudi taksi, Grab, Gojek, hingga masyarakat yang melintas di sekitar lokasi, …

PROF DR SUTAN NASOMAL SH MH DESAK PRESIDEN PECAT DAN PROSES HUKUM KADIS DLH BEKASI: “JANGAN BUNGKAM PERS, HUKUM HARUS DITEGAKKAN!”

Taer

15 Okt 2026, 21:08

BEKASI || RWN.CO.ID – Sikap pejabat publik terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik kembali menjadi sorotan. Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), mendesak Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang terbukti menghalangi kerja pers.   Desakan itu disampaikan menyusul duga’an pengusiran …

OTT KPK di BNPB, Lima Tersangka Ditahan: Uang Rp3,3 Miliar, Emas dan Asset Kripto Disita

Taer

14 Okt 2026, 23:40

JKT || RWN.CO.ID – KPK telah menetapkan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kini, para tersangka telah ditahan. Pantauan awak mediA di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026), ada lima tersangka yang dibawa ke rutan. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.   Para tersangka tampak mengenakan …