Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14.616,5 gram atau sekitar 14,6 kilogram hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang warga negara China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

AvatarSupri Oleng 23 Sep 2026, 21:41 26

Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14.616,5 gram atau sekitar 14,6 kilogram hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang warga negara China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

 

Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap tersangka berinisial ZG alias A, warga negara China, yang diamankan petugas BNN pada 16 Juli 2026 di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 23.30 WIB.

 

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penumpang yang membawa ganja dalam penerbangan dari Bangkok, Thailand, menuju Hong Kong dengan transit di Bandara Soekarno-Hatta. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap koper milik tersangka dan menemukan 21 bungkus daun yang diduga ganja. Hasil pemeriksaan awal menggunakan Narcotest menunjukkan reaksi positif terhadap kandungan THC.

 

Hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN mengonfirmasi hasil pemeriksaan awal menggunakan Narcotest yang dilakukan petugas di lapangan. Hasil uji laboratorium menyatakan barang bukti tersebut positif merupakan narkotika jenis ganja. Dengan asumsi konsumsi 3 gram ganja per orang, barang bukti tersebut diperkirakan berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 4.879 jiwa.Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa tersangka dan lima orang saksi dari unsur Bea dan Cukai serta Aviation Security (AVSEC). Pemberitahuan penangkapan dan penahanan juga telah disampaikan kepada Kedutaan Besar China di Jakarta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

 

Melalui pemusnahan barang bukti ini, BNN menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, sejalan dengan semangat War on Drugs for Humanity.BNN bersama Ditjen Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan 2,6 ton narkotika golongan 1 jenis Metamfetamin Cair yang dibawa oleh kapal MV OCEAN PORTER berbendera Tanzania. Pengungkapan di Perairan Karimun Kepulauan Riau pada Senin (17/8) dilakukan setelah tim memperoleh informasi *pergerakan kapal yang mencurigakan dan diketahui beberapa kali berganti nama, yakni HONG RUN 2, RACE WIND, RAIN MAKER, dan MV OCEAN PORTER.*

 

*Tim Gabungan yang terdiri dari BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun*, pada sekitar pukul 18.30 wib berhasil melakukan intercept di Perairan Karimun Kepri terhadap Kapal MV OCEAN PORTER dan selanjutnya kapal tersebut dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan menggunakan Back Scatter dan K9 serta pemeriksaan atas awak kapal dan penggeledahan beberapa kompartemen.

 

Hasil penggeledahan terhadap 4 (empat) kontainer diketahui ada dua kontainer di antaranya kosong, satu kontainer sudah terbuka berisi barang-barang perkakas seperti tali, sparepart, plastic wrap, dan lain-lain, sementara satu kontainer yang masih tergembok dan baru dilas setelah dibongkar berisikan bungkusan-bungkusan rokok berlogo “GD” dengan gambar daun berbahasa ChinaBNN bersama Ditjen Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan 2,6 ton narkotika golongan 1 jenis Metamfetamin Cair yang dibawa oleh kapal MV OCEAN PORTER berbendera Tanzania. Pengungkapan di Perairan Karimun Kepulauan Riau pada Senin (17/8) dilakukan setelah tim memperoleh informasi *pergerakan kapal yang mencurigakan dan diketahui beberapa kali berganti nama, yakni HONG RUN 2, RACE WIND, RAIN MAKER, dan MV OCEAN PORTER.*

 

*Tim Gabungan yang terdiri dari BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun*, pada sekitar pukul 18.30 wib berhasil melakukan intercept di Perairan Karimun Kepri terhadap Kapal MV OCEAN PORTER dan selanjutnya kapal tersebut dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan menggunakan Back Scatter dan K9 serta pemeriksaan atas awak kapal dan penggeledahan beberapa kompartemen.

 

Hasil penggeledahan terhadap 4 (empat) kontainer diketahui ada dua kontainer di antaranya kosong, satu kontainer sudah terbuka berisi barang-barang perkakas seperti tali, sparepart, plastic wrap, dan lain-lain, sementara satu kontainer yang masih tergembok dan baru dilas setelah dibongkar berisikan bungkusan-bungkusan rokok berlogo “GD” dengan gambar daun berbahasa China.BNN bersama Ditjen Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan 2,6 ton narkotika golongan 1 jenis Metamfetamin Cair yang dibawa oleh kapal MV OCEAN PORTER berbendera Tanzania. Pengungkapan di Perairan Karimun Kepulauan Riau pada Senin (17/8) dilakukan setelah tim memperoleh informasi *pergerakan kapal yang mencurigakan dan diketahui beberapa kali berganti nama, yakni HONG RUN 2, RACE WIND, RAIN MAKER, dan MV OCEAN PORTER.*

 

*Tim Gabungan yang terdiri dari BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun*, pada sekitar pukul 18.30 wib berhasil melakukan intercept di Perairan Karimun Kepri terhadap Kapal MV OCEAN PORTER dan selanjutnya kapal tersebut dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan menggunakan Back Scatter dan K9 serta pemeriksaan atas awak kapal dan penggeledahan beberapa kompartemen.

 

Hasil penggeledahan terhadap 4 (empat) kontainer diketahui ada dua kontainer di antaranya kosong, satu kontainer sudah terbuka berisi barang-barang perkakas seperti tali, sparepart, plastic wrap, dan lain-lain, sementara satu kontainer yang masih tergembok dan baru dilas setelah dibongkar berisikan bungkusan-bungkusan rokok berlogo “GD” dengan gambar daun berbahasa ChinaBNN bersama Ditjen Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan 2,6 ton narkotika golongan 1 jenis Metamfetamin Cair yang dibawa oleh kapal MV OCEAN PORTER berbendera Tanzania. Pengungkapan di Perairan Karimun Kepulauan Riau pada Senin (17/8) dilakukan setelah tim memperoleh informasi *pergerakan kapal yang mencurigakan dan diketahui beberapa kali berganti nama, yakni HONG RUN 2, RACE WIND, RAIN MAKER, dan MV OCEAN PORTER.*

 

*Tim Gabungan yang terdiri dari BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun*, pada sekitar pukul 18.30 wib berhasil melakukan intercept di Perairan Karimun Kepri terhadap Kapal MV OCEAN PORTER dan selanjutnya kapal tersebut dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan menggunakan Back Scatter dan K9 serta pemeriksaan atas awak kapal dan penggeledahan beberapa kompartemen.

 

Hasil penggeledahan terhadap 4 (empat) kontainer diketahui ada dua kontainer di antaranya kosong, satu kontainer sudah terbuka berisi barang-barang perkakas seperti tali, sparepart, plastic wrap, dan lain-lain, sementara satu kontainer yang masih tergembok dan baru dilas setelah dibongkar berisikan bungkusan-bungkusan rokok berlogo “GD” dengan gambar daun berbahasa China.Berdasarkan keterangan salah seorang awak kapal, pemeriksaan kemudian dikembangkan pada satu lokasi penyimpanan mencurigakan di atas kontainer. Dalam pemeriksaan tersebut tim gabungan menemukan 8 (delapan) drum berkapasitas masing-masing 200 liter dan satu Water Tank berkapasitas 1.000 liter berisi cairan yang setelah diperiksa menggunakan Narcotics Identification Kit ternyata positif mengandung Metamfetamin. Dengan demikian, total barang bukti yang diduga mengandung narkotika Metamfetamin tersebut mencapai Berat Brutto 2,6 Ton

 

Selain barang bukti narkotika, tim juga menyita sejumlah barang bukti non narkotika berupa 157 box rokok ilegal asal China merek GD, dengan total 1.570.000 batang, serta mengamankan 10 orang crew kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan asing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.

 

Sebelumnya Kapal MV OCEAN PORTER, menurut pengakuan sang Kapten AT, tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani reparasi. Kapal kemudian berangkat dari Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 dengan tujuan Chittagong, Bangladesh, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Port Kaohsiung, Taiwan. Pada 14 Agustus 2026, kapal melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari (IMO 8626513) dengan jumlah sekitar 40 ton sebelum akhirnya diamankan tim gabungan.Melalui pengungkapan kasus besar ini, tim gabungan berhasil mencegah peredaran narkotika jenis metamfetamin cair yang memiliki valuasi ekonomi mencapai hampir Rp 8,5 Triliun. Selain itu, langkah tegas ini juga berhasil menyelamatkan 14,13 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
*Kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam Spektrum dan Lanskap Polri Bersama Masyarakat dan Bhayangkara Negara

Supri Oleng

02 Okt 2026, 09:04

*Kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam Spektrum dan Lanskap Polri Bersama Masyarakat dan Bhayangkara Negara*     Penulis : *Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia ; mantan Tim Perumus UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Kehakiman, UU MA, UU MK, UU KY, UU Pertahanan Negara, UU Pemerintahan Daerah, UU KPK ; mantan Komisi …

BERIKAN KULIAH UMUM DI UNHAN, KEPALA BNN RI LINDUNGI GENERASI MUDA DEMI KEDAULATAN NEGARA

Supri Oleng

26 Sep 2026, 11:11

“Pemusnahan barang bukti menjadi wujud nyata komitmen negara dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Mari rapatkan barisan, tingkatkan kewaspadaan, dan bersama-sama wujudkan Indonesia yang bersih dari narkotika.”   — Suyudi Ario Seto, Kepala BNN RI.“Pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara teliti, cermat, dan transparan di bawah pengawasan ketat, sebagai bentuk pertanggungjawaban BNN untuk memastikan setiap …

Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat garda terdepan layanan rehabilitasi berbasis masyarakat. Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia

Supri Oleng

23 Sep 2026, 21:38

Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat garda terdepan layanan rehabilitasi berbasis masyarakat. Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, dr. Amrita Devi, Sp.KJ., M.Si., secara resmi membuka kegiatan Refresher Training Petugas Pendamping Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) Tahun 2026 yang menjangkau sebanyak 192 Petugas Pendamping dari 96 satuan kerja dari berbagai wilayah. …

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil penanganan 21 kasus dengan 25 tersangka di Kantor BNN RI,

Supri Oleng

23 Sep 2026, 21:21

Jakarta”–Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil penanganan 21 kasus dengan 25 tersangka di Kantor BNN RI, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan barang bukti ke dalam mesin pembakar. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 29.613,81 gram, sabu cair sebanyak 2,02 ton, ganja 4.156,81 gram, daun ganja 10,65 gram, …

Saat kami melaksanakan razia, kami bersyukur Alhamdulillah tidak ditemukan narkoba dan alat komunikasi ilegal. Kami juga sempat berdialog dengan warga binaan dan mereka menyebut tidak menggunakan narkoba, dan terbukti dalam razia kami tidak menemukan itu,” jelas Wachid.

Supri Oleng

18 Sep 2026, 16:33

Petugas gabungan menggelar razia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Senin (14/9/2026) malam. Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen PAS DKI Jakarta Edi Sigit Budiman mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari pengawasan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.”Kegiatan pada malam hari ini adalah kegiatan rutin penggeledahan razia di …

Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur menggelar kegiatan sosialisasi danpengarahan kepada warga binaan terkait pentingnya disiplin, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban selama menjalani masa pidana.

Supri Oleng

18 Sep 2026, 08:59

Bogor — Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur menggelar kegiatan sosialisasi danpengarahan kepada warga binaan terkait pentingnya disiplin, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban selama menjalani masa pidana. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta meningkatkan kualitas pembinaan di lingkungan lapas.   Pengarahan diberikan oleh Pelaksana …