- BISNIS SWASTAKABAR DUKA Pendiri Sariayu Martha Tilaar Berpulang di Usia 89 Tahun
- HUKUMKPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BKP Jateng jadi Tersangka Kasus Suap
- KESEHATAN“Warga” Kp Gintung-Mauk Diduga Keluhkan 11 Titik Lapak Limbah Sampah Liar, Petani Khawatir Wabah Penyakit Sawah Tercemar
- NasionalPonpes Modern DAI Preneur Indonesia Mulai Dibangun di Tapos Tigaraksa, Siapkan Generasi Berakhlak dan Mandiri
- BISNIS SWASTAMartha Tilaar Tinggalkan Warisan Budaya Jamu Terkenal Sampai Mancanegara


Ada Apa Tersangka Penipuan Miliaran Belum Ditahan..? Pertanya’an Publik Sorot Polda Jambi
JAMBI || RWN.CO.ID – Perkara duga’an tindak pidana penipuan dan penggelapan yang ditangani Ditreskrimum Polda Jambi kembali menjadi sorotan. Perhatian publik muncul setelah adanya dokumen resmi terkait penetapan tersangka yang telah dikirimkan kepada Kepala Kejaksa’an Tinggi Jambi (14/8/2026).

Namun, persoalan baru muncul karena hingga pertengahan Agustus 2026, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dikabarkan belum dilakukan penahanan.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Ditreskrimum Polda Jambi menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor R/94.a/VII/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 28 Juli 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksa’an Tinggi Jambi.
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa EKA TRISNADINATA, S.P. bin Komaruddin dan FITRIANI binti Patahangi (Alm) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B-88/III/2025/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 11 Maret 2025 yang dilaporkan oleh A. Arifin bin Tahir (alm.).
Dalam proses penanganannya, penyidik melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari penyelidikan, peningkatan perkara ke tahap penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, pemeriksa’an dokumen hingga pelaksanaan gelar perkara.
Bahkan, berdasarkan Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 25 Juni 2026 sebagaimana tercantum dalam dokumen, penyidik menyatakan telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sehingga perkara dinilai memenuhi ketentuan untuk menetapkan tersangka.
Selanjutnya diterbitkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/94/VII/RES.1.11./2026/Ditreskrimum pada 28 Juli 2026.
Peristiwa yang menjadi objek penyidikan disebut terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025 di Jalan Dr. Abdul Rachman Saleh Nomor 19, RT 06, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, atau setidak-tidaknya masih berada dalam wilayah hukum Kota Jambi.
Meski status tersangka telah ditetapkan, belum adanya penahanan kemudian menjadi pertanyaan. Terlebih, perkara tersebut telah melalui proses penyidikan dan gelar perkara sebagaimana disebutkan dalam dokumen.
Untuk mendapatkan penjelasan mengenai persoalan tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi AKP Irwan, S.H. melalui WhatsApp, pada Kamis (14/8/2026).
Sa’at dikonfirmasi mengenai alasan tersangka belum ditahan, AKP Irwan menyatakan bahwa keputusan tersebut bukan berada pada kewenangan Kanit Jatanras.
- “Tersangka tidak ditahan adalah kewenangan Dirkrimum Polda Jambi,” tulis AKP Irwan dalam balasan WhatsApp pada awak media.
Awak media kemudian kembali menanyakan mengenai dasar hukum terkait keputusan penahanan maupun tidak dilakukannya penahanan tersebut.
- “Kalau berdasarkan KUHAP, penahanan ataupun tidak dilakukan penahanan merupakan kewenangan pimpinan penyidik,” jelas AKP Irwan.
Pernyata’an tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan karena menunjukkan bahwa keputusan mengenai penahanan berada pada kewenangan pimpinan penyidik.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi sa’at ini dijabat oleh Dirreskrimum Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K.
Keterangan dari Kanit Jatanras tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat mengenai pertimbangan hukum yang digunakan sehingga tersangka yang telah ditetapkan pada 28 Juli 2026 belum dilakukan penahanan.
Di sisi lain, secara hukum, penetapan tersangka memang tidak secara otomatis berarti seseorang wajib ditahan. Penahanan memiliki persyaratan dan pertimbangan tersendiri berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Karena itu, persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai apakah tersangka ditahan atau tidak, melainkan bagaimana dasar pertimbangan tersebut dapat dijelaskan secara transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Publik berharap penanganan perkara berjalan profesional.
(Iin Warsinah / Tim)
Supri Oleng
17 Okt 2026, 19:49
Kabupaten Klaten-propinsi Jawa Tengah, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1×24 jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap hasil audit keuangan pemkab Klaten oleh Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK). KPK menjelaskan dua di antaranya yakni Bupati Klaten …
Dewi Sari
16 Okt 2026, 20:02
MAKASSAR, || RADAR WARTA NASIONAL – Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menyoroti klarifikasi Mustadir Dg Sila, suami pemilik merek skincare Fenny Frans, terkait polemik penyebutan wartawan dengan istilah “anak kodok” dalam siaran langsung di TikTok. Menurut Prof Sutan, klarifikasi seharusnya menjawab substansi …
Taer
14 Okt 2026, 23:40
JKT || RWN.CO.ID – KPK telah menetapkan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kini, para tersangka telah ditahan. Pantauan awak mediA di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026), ada lima tersangka yang dibawa ke rutan. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Para tersangka tampak mengenakan …
Taer
14 Okt 2026, 09:50
JAMBI|| RADAR WARTA NASIONAL – Penanganan pengaduan duga’an ketidak profesionalan dalam bertugas yakni perminta’an uang yang dikaitkan dengan perkara pidana di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Jambi kini menjadi perhatian. Dua oknum personel POLRI , yakni Iptu S*parn* dan Aipda G*st* Kr*sn* Y*d*, disebut dalam laporan yang diajukan Joni ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. …
Dewi Sari
13 Okt 2026, 20:02
JAKARTA || RWN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap tiga kasus kriminal, yakni pembunuhan disertai pencurian terhadap seorang perempuan di Pinang Ranti, Jakarta Timur, pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi online di Pamulang, Tangerang Selatan, serta pencurian kendaraan bermotor yang diduga melibatkan jaringan Jakarta–Lampung dan kepemilikan senjata api rakitan. Dalam …
Dewi Sari
13 Okt 2026, 18:20
JAKARTA || RWN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap tiga kasus kriminal, yakni pembunuhan disertai pencurian terhadap seorang perempuan di Pinang Ranti, Jakarta Timur, pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi online di Pamulang, Tangerang Selatan, serta pencurian kendaraan bermotor yang diduga melibatkan jaringan Jakarta–Lampung dan kepemilikan senjata api rakitan. Dalam …
05 Agu 2026 352 views
TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Duga’an persoalan dalam transaksi jual beli sepeda motor kembali mencuat di wilkum Sepatan, Kabupaten Tangerang. Seorang warga Desa Kayu Agung, Muhammad Baihaqi (33), mengaku mengalami kerugian setelah membayar lunas sebesar Rp17 juta untuk pembelian satu unit sepeda motor, namun hingga kini kendara’an yang dijanjikan disebut belum pernah diterimanya. Merasa …
16 Agu 2026 242 views
BANTEN || RWN.CO.ID – Dalam rangka memaknai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdeka’an Republik Indonesia, ” Keraton Surosowan ” Banten, akan menggelar kegiatan bhakti sosial (Bhaksos) berupa layanan penyembuhan tradisional secara gratis bagi masyarakat Banten (16/8/2026). Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026, mulai pagi hingga selesai. Layanan ini terbuka untuk …
16 Agu 2026 212 views
TANGERANG,SURYABAHARI || RWN.CO.ID – Semangat kemerdeka’an dan kebersama’an terasa meriah di lingkungan Perum KPR BTN PCI (Pondok Cituis Indah), Suryabahari, Kec. Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten. Warga larut dakam euforia, turut memeriahkan rangkaian kompetisi proses acara penentuan perlomba’an pada acara tradisi peringatan HUT ke-81 Kemerdeka’an Republik Indonesia dengan berbagai hiburan perlomba’an rakyat yang berlangsung dilapangan …
09 Agu 2026 187 views
TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Jagat maya diduga kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video pengakuan seorang TKW, pekerja migran asal Kabupaten Tangerang, Banten, yang mengaku tengah mengalami tekanan berat sa’at ini bekerja di Libya (9/8/2026). Narasi video berdurasi sekira 2 menit 11 detik tersebut beredar di salah satu grup WhatsApp komunitas warga Tangerang, “GAMATA”, …
17 Agu 2026 182 views
BANTEN | RADAR WARTA NASIONAL – Pemilik sepeda motor R2 dengan tekhnologi keyless kini perlu meningkatkan kewaspada’an. Sistem tanpa anak kunci konvensional yang selama ini dianggap lebih praktis dan aman ternyata tetap di duga memiliki potensi menjadi sasaran kejahatan apabila pelaku menggunakan perangkat elektronik tertentu (17/8/2026). Perhatian terhadap modus tersebut mencuat setelah APH aparat …
07 Agu 2026 157 views
LEMBANG SARI, TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Proyek pekerja’an betonisasi badan jalan ruas Jl.Lingkungan Taman Kota (Tamkot) RT001/004, Rajeg–Lembang Sari, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan. Proyek yang semestinya menjadi bagian dari upaya peningkatan kwalitas infrastruktur masyarakat tersebut diduga dikerjakan dengan mengabaikan sejumlah ketentuan tehknis dan standart operasional prosedur (SOP). Pantauan tim awak media di lokasi …
09 Okt 2026 155 views
TANGKOT|| RWN.CO.ID – Sejumlah warga di Kel. Gondrong, Kota Tangerang-Banten, mengeluhkan aktivitas sebuah workshop yang disebut sebagai PT. Gamen karena diduga menimbulkan gangguan lingkungan dan berdampak terhadap kondisi jalan di sekitar permukiman. Keluhan tersebut disampaikan Bang Zeck, tokoh masyarakat Gondrong sekaligus mantan ketua RW selama tiga periode. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menindaklanjuti …
Comments are not available at the moment.