Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke APH Kepolisian

AvatarDewi Sari 07 Agu 2026, 23:12 65

BEKASI || RWN.CO.ID  Sekretaris Korwil Kabupaten Bekasi Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI), Ida Mulyani, resmi melaporkan RSP alias Ros ke pihak kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai merugikan nama baik organisasi.

 

RSP alias Ros diketahui merupakan mantan Ketua Korwil Kabupaten Bekasi periode 2022–2025. Laporan tersebut dibuat setelah Ida menemukan unggahan pada akun WhatsApp bernama “Ros Bekasi” yang dinilai memuat pernyata’an diduga bernada merendahkan serta mempersoalkan legalitas kepengurusan FWJI Kabupaten Bekasi pascapengukuhan kepengurusan baru pada 28 Juli 2026 di Jakarta.

 

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada Jumat, 7 Agustus 2026. Pelapor juga menyatakan telah memperoleh Surat Tanda Terima Laporan (STTL) dan menyerahkan sejumlah dokumen serta bukti pendukung kepada penyidik.

 

Ida mengaku menemukan unggahan tersebut pada Selasa, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 11.59 WIB. Dalam unggahan itu tertulis:

 

“Organisasi abal2 tdk tau organisasi… masa SK masih ada udh dilantik tanpa ada omongan sama yg pegang SK… FWJI hanya modal demo.”

 

Menurut Ida, unggahan tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap FWJI serta menimbulkan keresahan di internal organisasi maupun di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan.

 

✔️FWJI Bantah SK RSP Masih Berlaku

 

Dalam laporannya, Ida turut menyerahkan dokumen resmi DPP FWJ Indonesia untuk menjelaskan sejumlah hal yang dipersoalkan dalam unggahan tersebut.

 

✔️Ada dua poin utama yang menjadi bantahan.

 

Pertama, mengenai klaim bahwa Surat Keputusan (SK) RSP alias Ros masih berlaku. Berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada penyidik, SK Penetapan RSP alias Ros Nomor 0011.01/A/SK/P/FWJ/III/2022 untuk masa bakti 2022–2025 disebut telah dicabut pada 1 Februari 2024 melalui SK Nomor 071/DPP/SK/FWJI/II/2024.

 

Kedua, terkait proses pengukuhan kepengurusan baru FWJI Kabupaten Bekasi. Berdasarkan dokumen yang disampaikan pelapor, SK Penetapan Siti Mariam sebagai Plt Ketua Nomor 031.5.A/KEP/DPP/FWJI/X/2025 ditetapkan pada 10 Oktober 2025 oleh Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya.

 

Pengukuhan kepengurusan tersebut kemudian dilaksanakan pada 28 Juli 2026 di Jakarta, bertepatan dengan peringatan HUT ke-7 FWJ Indonesia.

 

“Yang berwenang melantik itu DPP Pusat, bukan pribadi dan SK RSP alias Ros sudah tidak berlaku sejak Februari 2024,” tegas Ida Mulyani.

 

Dalam proses pelaporan, Ida menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bahan pendukung. Di antaranya identitas pelapor, SK kepengurusan, dokumen legal standing organisasi, tangkapan layar unggahan WhatsApp, dokumentasi kegiatan FWJI, SK pencabutan kepengurusan RSP, serta SK pengangkatan Siti Mariam sebagai Ketua Korwil Kabupaten Bekasi periode 2026–2029.

 

Pelapor menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan duga’an pelanggaran ketentuan hukum mengenai informasi elektronik dan pencemaran nama baik. Dalam laporannya, Ida menyebut Pasal 28 ayat (2) UU ITE serta Pasal 433 KUHP sebagai ketentuan yang dipersoalkan.

 

“Saya melaporkan ini bukan karena urusan pribadi. Saya melaporkan sebagai Sekretaris Korwil demi menjaga nama baik organisasi yang kami perjuangkan bersama,” ujar Ida Mulyani usai membuat laporan.

 

Ida mengatakan proses pembuatan laporan tersebut turut mendapat dukungan dan pengawalan dari sejumlah unsur organisasi FWJI.

 

Di antaranya Bendahara Umum (Bendum) dan pengurus DPP, Tim 9 DPP, Ketua DPD DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Korwil Bekasi Kota beserta jajaran, serta pengurus dan anggota FWJI Kabupaten Bekasi.

 

Ia menegaskan, FWJI tidak ingin menjadikan persoalan tersebut sebagai konflik berkepanjangan. Namun, menurutnya, organisasi tetap akan mengambil langkah hukum apabila terdapat pihak yang dinilai menyerang atau merugikan nama baik organisasi.

 

“Organisasi kami tidak pernah mencari musuh. Namun, ketika organisasi dihina atau dijatuhkan harga dirinya, tentu kami akan mengambil sikap sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Pihak kepolisian melalui Satreskrim Polres Metro Bekasi disebut akan melakukan tahapan penyelidikan atas laporan tersebut. Penyidik nantinya akan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk terlapor.

 

Dalam penanganannya, kepolisian juga disebut akan mengedepankan proses mediasi terlebih dahulu sesuai prosedur. Apabila tidak ditemukan titik temu, perkara akan ditangani sesuai tahapan hukum berikutnya.

 

Hingga laporan ini dibuat, tuduhan terhadap RSP alias Ros masih merupakan bagian dari proses penanganan laporan dan belum merupakan putusan pengadilan. Konfirmasi dari pihak terlapor juga diperlukan untuk memberikan hak jawab dan menjaga keberimbangan pemberitaan.

 

FWJI Kabupaten Bekasi menegaskan akan tetap menjalankan fungsi organisasi dan mendukung pelaksana’an kegiatan jurnalistik yang profesional, berintegritas, serta memberikan manfa’at bagi masyarakat.***

 

Pewarta : I’in Warsinah

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BKP Jateng jadi Tersangka Kasus Suap

Supri Oleng

17 Okt 2026, 19:49

  Kabupaten Klaten-propinsi Jawa Tengah, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1×24 jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap hasil audit keuangan pemkab Klaten oleh Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK).   KPK menjelaskan dua di antaranya yakni Bupati Klaten …

Prof DR Sutan Nasomal SH MH Soroti Klarifikasi Suami Fenny Frans: Jangan Alihkan Pokok Persoalan, Perminta’an Ma’af Terbuka Dinilai Lebih Tepat

Dewi Sari

16 Okt 2026, 20:02

MAKASSAR, || RADAR WARTA NASIONAL –  Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menyoroti klarifikasi Mustadir Dg Sila, suami pemilik merek skincare Fenny Frans, terkait polemik penyebutan wartawan dengan istilah “anak kodok” dalam siaran langsung di TikTok.   Menurut Prof Sutan, klarifikasi seharusnya menjawab substansi …

Kapolri Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Ajak Masyarakat Bersinergi

Supri Oleng

15 Okt 2026, 22:13

JAKARTA ||RWN.CO.ID –  Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di Indonesia melalui operasi terpadu yang mengedepankan penegakan hukum, pencegahan, dan rehabilitasi.   “Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita harus lebih masif dalam bertindak,” kata Suyudi.   Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkoba sejalan dengan …

Karyawan CV. Global Jaya Minta Pemkot Tangerang Kedepankan Dialog, Nasib Pekerja Jadi Perhatian

Taer

13 Okt 2026, 12:32

TANGERANG ||  RADAR WARTA NASIONAL –   Rencana penyegelan lokasi usaha CV Global Jaya di kawasan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, memunculkan kekhawatiran di kalangan karyawan. Puluhan pekerja berharap pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang berpotensi timbul apabila aktivitas perusaha’an dihentikan.   Aspirasi tersebut disampaikan seorang narasumber berinisial D saat ditemui di lokasi usaha, Senin …

Prof Dr Sutan Nasomal Minta Kapolri Perintahkan Kapolda Riau Usut Dugaan Penyekapan Advokat Perempuan di Pekanbaru

Dewi Sari

12 Okt 2026, 22:37

JAKARTA || RWN.CO.ID – Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Riau bersama Kapolresta Pekanbaru mengusut tuntas dugaan kekerasan, intimidasi, dan penyekapan terhadap advokat perempuan Desi Silvia Angraini, SH, MH, saat menjalankan tugas profesinya.   Prof Sutan Nasomal SH MH., menegaskan, aparat penegak hukum perlu mengungkap fakta secara objektif …

Prof Sutan Nasomal SH MH., Minta Presiden Perhatikan Kasus Said Muchtar, Dorong Evaluasi Putusan PT Aceh

Taer

12 Okt 2026, 20:59

  JAKARTA || RWN.CO.ID – Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), meminta Presiden RI memberi perhatian terhadap perkara hukum yang menjerat Said Muchtar di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ia juga mendorong evaluasi sesuai kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan …