- BISNIS SWASTAKABAR DUKA Pendiri Sariayu Martha Tilaar Berpulang di Usia 89 Tahun
- HUKUMKPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BKP Jateng jadi Tersangka Kasus Suap
- KESEHATAN“Warga” Kp Gintung-Mauk Diduga Keluhkan 11 Titik Lapak Limbah Sampah Liar, Petani Khawatir Wabah Penyakit Sawah Tercemar
- NasionalPonpes Modern DAI Preneur Indonesia Mulai Dibangun di Tapos Tigaraksa, Siapkan Generasi Berakhlak dan Mandiri
- BISNIS SWASTAMartha Tilaar Tinggalkan Warisan Budaya Jamu Terkenal Sampai Mancanegara


Polda Metro Jaya Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dua Tersangka Pembunuhan Perempuan Ditangkap
JAKARTA || RWN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap tiga kasus kriminal, yakni pembunuhan disertai pencurian terhadap seorang perempuan di Pinang Ranti, Jakarta Timur, pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi online di Pamulang, Tangerang Selatan, serta pencurian kendaraan bermotor yang diduga melibatkan jaringan Jakarta–Lampung dan kepemilikan senjata api rakitan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan masing-masing perkara.
## Dua Tersangka Pembunuhan Perempuan Ditangkap
Kasus pertama adalah pembunuhan terhadap perempuan berinisial KTA yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar indekos di kawasan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban ditemukan dalam posisi miring ke kiri dengan tangan dan kaki terikat. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban meninggal akibat sumbatan jalan napas oleh benda tumpul pada bagian mulut yang menyebabkan mati lemas.
Polisi menangkap dua tersangka, yakni KDN (22), yang diamankan pada 8 Oktober 2026 di Jatinegara, Jakarta Timur, serta ATW alias A (27), yang ditangkap pada 9 Oktober 2026 di Jatisampurna, Kota Bekasi.
Penyelidikan sementara mengungkap, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Kedua tersangka diduga merencanakan pencurian dengan memancing korban datang ke kamar indekos melalui aplikasi media sosial.
Saat korban tiba, salah satu tersangka diduga memberi isyarat kepada rekannya yang telah bersembunyi di kamar mandi. Korban kemudian mengalami kekerasan berupa pencekikan, pembekapan, serta penusukan pada bagian tubuh tertentu.
Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka diduga mengikat tangan dan kaki korban untuk menguasai barang-barang miliknya. Polisi menyebut motif sementara perbuatan tersebut berkaitan dengan kebutuhan ekonomi, pembayaran utang, dan kebutuhan sehari-hari.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain sebilah pisau, tali rafia, kain lap, pakaian, dan barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
## Pengemudi Taksi Online Diserang dengan Pisau
Kasus kedua merupakan pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi online berinisial A di Jalan Alam Segar I, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 01.20 WIB.
Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AF (21), yang diduga memesan kendaraan melalui akun taksi online dengan metode pembayaran tunai.
Setibanya di lokasi tujuan, tersangka berpura-pura mengambil uang untuk membayar ongkos perjalanan sebesar Rp55.000. Namun, tersangka diduga mengambil pisau dapur, kembali ke mobil, lalu menyerang korban dari belakang dengan menyayat bagian leher dan menusuk kepala korban.
Korban berusaha menyelamatkan diri dengan keluar dari mobil dan meminta pertolongan warga sekitar. Sementara itu, tersangka diduga membawa kabur kendaraan beserta barang-barang milik korban.
Dalam kejadian tersebut, tersangka juga diduga mengarahkan mobil ke arah korban yang sedang berlari. Korban berhasil menghindar.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap AF pada 8 Oktober 2026 di Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, sebagaimana disampaikan kepolisian.
## Curanmor Jaringan Jakarta–Lampung dan Senjata Api Rakitan
Kasus ketiga adalah pencurian kendaraan bermotor yang diduga melibatkan jaringan Jakarta–Lampung serta kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tersangka berinisial IAY (28) pada 8 September 2026 di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Perkara tersebut bermula dari pencurian sepeda motor Honda Vario di depan warung Soto Boyolali, kawasan Jatiwangi, Cikarang Barat, pada 1 September 2026.
Tersangka bersama seorang rekannya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) diduga melakukan pencurian menggunakan kunci yang telah dimodifikasi. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah pencurian lain di wilayah hukum Jakarta.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir peluru tajam, satu sarana peluru kaliber tertentu sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian, serta barang bukti lainnya.
Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak, dengan ancaman pidana sebagaimana disampaikan dalam rilis kepolisian.
Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk memburu tersangka yang masuk DPO, mendalami kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lain, serta mengembangkan pengungkapan jaringan tersebut.
Kepolisian menegaskan penanganan ketiga perkara dilakukan secara profesional dan terukur sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat.
Pewarta : Supriadi
Supri Oleng
17 Okt 2026, 19:49
Kabupaten Klaten-propinsi Jawa Tengah, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1×24 jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap hasil audit keuangan pemkab Klaten oleh Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK). KPK menjelaskan dua di antaranya yakni Bupati Klaten …
Taer
17 Okt 2026, 11:08
TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Pembangunan Pondok Pesantren Modern DAI Preneur Indonesia resmi dimulai di Kampung Tapos Gardu, RT 02/RW 01, Desa Tapos, Kec. Tigaraksa, Kab. Tangerang, Banten, Sabtu (17/10/2026). Pembangunan Ponpes ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Kehadirannya diharapkan menjadi pusat pendidikan Islam yang tidak hanya membentuk generasi berakhlakul karimah, tetapi juga …
Dewi Sari
16 Okt 2026, 20:02
MAKASSAR, || RADAR WARTA NASIONAL – Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menyoroti klarifikasi Mustadir Dg Sila, suami pemilik merek skincare Fenny Frans, terkait polemik penyebutan wartawan dengan istilah “anak kodok” dalam siaran langsung di TikTok. Menurut Prof Sutan, klarifikasi seharusnya menjawab substansi …
Taer
15 Okt 2026, 21:08
BEKASI || RWN.CO.ID – Sikap pejabat publik terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik kembali menjadi sorotan. Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), mendesak Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang terbukti menghalangi kerja pers. Desakan itu disampaikan menyusul duga’an pengusiran …
Taer
14 Okt 2026, 23:40
JKT || RWN.CO.ID – KPK telah menetapkan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kini, para tersangka telah ditahan. Pantauan awak mediA di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026), ada lima tersangka yang dibawa ke rutan. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Para tersangka tampak mengenakan …
Taer
14 Okt 2026, 14:43
JAKUT || RADAR WARTA NASIONAL – Sebanyak 174 warga terdampak kebakaran di permukiman Jalan Kertajaya, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (13/10/2026). Peristiwa tersebut diduga menewaskan dua orang, menghanguskan puluhan rumah, dan memaksa warga meninggalkan tempat tinggal mereka. Kebakaran terjadi sekira pukul 13.50 WIB di RT 007 dan RT 017, RW 014. Warga yang melihat …
05 Agu 2026 351 views
TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Duga’an persoalan dalam transaksi jual beli sepeda motor kembali mencuat di wilkum Sepatan, Kabupaten Tangerang. Seorang warga Desa Kayu Agung, Muhammad Baihaqi (33), mengaku mengalami kerugian setelah membayar lunas sebesar Rp17 juta untuk pembelian satu unit sepeda motor, namun hingga kini kendara’an yang dijanjikan disebut belum pernah diterimanya. Merasa …
16 Agu 2026 239 views
BANTEN || RWN.CO.ID – Dalam rangka memaknai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdeka’an Republik Indonesia, ” Keraton Surosowan ” Banten, akan menggelar kegiatan bhakti sosial (Bhaksos) berupa layanan penyembuhan tradisional secara gratis bagi masyarakat Banten (16/8/2026). Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026, mulai pagi hingga selesai. Layanan ini terbuka untuk …
16 Agu 2026 208 views
TANGERANG,SURYABAHARI || RWN.CO.ID – Semangat kemerdeka’an dan kebersama’an terasa meriah di lingkungan Perum KPR BTN PCI (Pondok Cituis Indah), Suryabahari, Kec. Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten. Warga larut dakam euforia, turut memeriahkan rangkaian kompetisi proses acara penentuan perlomba’an pada acara tradisi peringatan HUT ke-81 Kemerdeka’an Republik Indonesia dengan berbagai hiburan perlomba’an rakyat yang berlangsung dilapangan …
09 Agu 2026 187 views
TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Jagat maya diduga kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video pengakuan seorang TKW, pekerja migran asal Kabupaten Tangerang, Banten, yang mengaku tengah mengalami tekanan berat sa’at ini bekerja di Libya (9/8/2026). Narasi video berdurasi sekira 2 menit 11 detik tersebut beredar di salah satu grup WhatsApp komunitas warga Tangerang, “GAMATA”, …
17 Agu 2026 182 views
BANTEN | RADAR WARTA NASIONAL – Pemilik sepeda motor R2 dengan tekhnologi keyless kini perlu meningkatkan kewaspada’an. Sistem tanpa anak kunci konvensional yang selama ini dianggap lebih praktis dan aman ternyata tetap di duga memiliki potensi menjadi sasaran kejahatan apabila pelaku menggunakan perangkat elektronik tertentu (17/8/2026). Perhatian terhadap modus tersebut mencuat setelah APH aparat …
07 Agu 2026 155 views
LEMBANG SARI, TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Proyek pekerja’an betonisasi badan jalan ruas Jl.Lingkungan Taman Kota (Tamkot) RT001/004, Rajeg–Lembang Sari, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan. Proyek yang semestinya menjadi bagian dari upaya peningkatan kwalitas infrastruktur masyarakat tersebut diduga dikerjakan dengan mengabaikan sejumlah ketentuan tehknis dan standart operasional prosedur (SOP). Pantauan tim awak media di lokasi …
09 Okt 2026 150 views
TANGKOT|| RWN.CO.ID – Sejumlah warga di Kel. Gondrong, Kota Tangerang-Banten, mengeluhkan aktivitas sebuah workshop yang disebut sebagai PT. Gamen karena diduga menimbulkan gangguan lingkungan dan berdampak terhadap kondisi jalan di sekitar permukiman. Keluhan tersebut disampaikan Bang Zeck, tokoh masyarakat Gondrong sekaligus mantan ketua RW selama tiga periode. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menindaklanjuti …
Comments are not available at the moment.