Prof. Dr. Sutan Nasomal: Presiden Harus Berani Bongkar Kekaya’an Tidak Wajar Elit Partai dan Pejabat Negara

AvatarDewi Sari 09 Sep 2026, 09:44 30

JAKARTA || RWN.CO.ID –  Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Asset kembali santer dan menjadi perhatian publik. Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., menilai pemerintah harus memastikan regulasi tersebut nantinya benar-benar digunakan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara.

 

Prof. Sutan Nasomal meminta Presiden RI Prabowo Subianto menunjukkan keberanian dan komitmen dalam mengungkap asal-usul kekaya’an yang dinilai tidak wajar, khususnya apabila terdapat indikasi keterkaitan dengan tindak pidana korupsi.

 

“Rakyat Indonesia sangat menantikan Presiden RI Bapak Haji Prabowo Subianto membuktikan kepada rakyat Indonesia bagaimana harta kekayaan hasil korupsi kelas kakap dapat dirampas dan disita untuk negara, kemudian digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat memberikan pandangannya kepada sejumlah pemimpin redaksi media, Rabu (9/9/2026).

 

Menurutnya, asset yang terbukti berasal dari tindak pidana seharusnya dapat dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, terutama kelompok masyarakat yang membutuhkan.

 

⚠️ Pertanyakan Siapa yang Menjadi Sasaran Perampasan Asset

 

Prof. Sutan Nasomal juga mempertanyakan arah penerapan UU Perampasan Aset apabila nantinya telah diberlakukan.

 

Ia menilai masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar kelompok masyarakat kecil, tetapi juga mampu menyentuh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan maupun kekayaan dalam jumlah besar apabila terdapat bukti pelanggaran hukum.

 

“Pokok permasalahannya adalah koruptor semakin berani menggondol uang negara dan menyimpannya di luar negeri. Ini persoalan yang menurut saya harus diselesaikan secara serius,” katanya.

 

Ia juga mendorong adanya mekanisme pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat publik dan penyelenggara negara yang dilakukan berdasarkan hukum, bukti, serta prosedur yang transparan.

 

Menurut Prof. Sutan, apabila terdapat ketidaksesuaian signifikan antara profil penghasilan seseorang dengan peningkatan kekayaannya, kondisi tersebut patut menjadi objek pemeriksaan oleh lembaga berwenang.

 

“Bukan cerita dongeng kalau ada orang yang menjadi kaya raya dalam waktu singkat. Kalau memang ada kekayaan yang tidak wajar, harus diperiksa dari mana asalnya,” ujarnya.

 

Jangan Sampai Hukum Tumpul ke Atas. Prof. Sutan Nasomal menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

 

Ia berpendapat bahwa pemberantasan korupsi tidak akan efektif apabila hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku di tingkat bawah, sementara aktor yang memiliki kekuasaan dan jaringan lebih besar tidak tersentuh.

 

Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana dan aset secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

 

“Korupsi tidak akan berjalan dengan baik dalam meraup uang negara dan membawa kabur ke luar negeri apabila tidak ada pihak lain yang mendukung atau terlibat. Karena itu, seluruh dugaan harus ditelusuri berdasarkan bukti,” kata Prof. Sutan.

 

Ia menyebut pemeriksaan tersebut, menurut pandangannya, dapat dilakukan terhadap siapa pun tanpa membedakan latar belakang politik, jabatan, institusi maupun status sosial, sepanjang terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup.

 

Asset Hasil Korupsi Harus Kembali ke Negara. Lebih lanjut, Sutan Nasomal menilai Indonesia memiliki sumber daya yang besar sehingga pemberantasan korupsi harus diarahkan bukan hanya kepada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara.

 

Ia menilai asset hasil tindak pidana yang berhasil dirampas berdasarkan putusan dan mekanisme hukum harus dikembalikan kepada negara.

 

“Indonesia negara yang kaya. Jangan sampai kekayaan negara hilang akibat korupsi, sementara rakyat justru harus menanggung berbagai beban ekonomi,” ujarnya.

 

Menurut dia, kebijakan pemberantasan korupsi yang kuat juga harus dibarengi dengan tata kelola pemerintahan yang transparan, pengawasan yang efektif dan penegakan hukum tanpa intervensi.

 

⚠️ Target Jangan Hanya Rakyat Kecil

 

Prof. Sutan juga menyoroti pertanyaan yang berkembang di masyarakat mengenai siapa yang nantinya menjadi target UU Perampasan Aset.

 

“Apakah yang menjadi target hanya masyarakat kecil dan lemah, atau juga pemilik aset bernilai puluhan hingga ratusan miliar bahkan triliunan rupiah apabila kekayaannya terbukti berkaitan dengan tindak pidana?” katanya.

 

Ia menegaskan, menurut pandangannya, hukum harus berlaku secara adil dan tidak boleh diterapkan berdasarkan pilih-pilih.

 

Meski demikian, setiap dugaan mengenai kepemilikan aset tidak wajar maupun keterlibatan seseorang dalam tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Tuduhan terhadap individu atau kelompok tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan keputusan dari lembaga yang berwenang.

 

Prof. Sutan Nasomal berharap pembahasan UU Perampasan Aset dapat menghasilkan instrumen hukum yang kuat untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.***

 

(Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Prof DR Sutan Nasomal SH MH Soroti Klarifikasi Suami Fenny Frans: Jangan Alihkan Pokok Persoalan, Perminta’an Ma’af Terbuka Dinilai Lebih Tepat

Dewi Sari

16 Okt 2026, 20:02

MAKASSAR, || RADAR WARTA NASIONAL –  Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menyoroti klarifikasi Mustadir Dg Sila, suami pemilik merek skincare Fenny Frans, terkait polemik penyebutan wartawan dengan istilah “anak kodok” dalam siaran langsung di TikTok.   Menurut Prof Sutan, klarifikasi seharusnya menjawab substansi …

Duga’an Perminta’an Uang Dilaporkan ke Divpropam Polri, Dua Personel Polda Jambi Disorot

Taer

14 Okt 2026, 09:50

JAMBI|| RADAR WARTA NASIONAL – Penanganan pengaduan duga’an ketidak profesionalan dalam bertugas yakni perminta’an uang yang dikaitkan dengan perkara pidana di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Jambi kini menjadi perhatian. Dua oknum personel POLRI , yakni Iptu S*parn* dan Aipda G*st* Kr*sn* Y*d*, disebut dalam laporan yang diajukan Joni ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. …

Pakar hukum dan ekonom desak pemerintah evaluasi sistem perpajakan, ringankan beban masyarakat kecil, serta dorong penurunan biaya listrik dan BBM

Dewi Sari

10 Okt 2026, 19:03

  JAKARTA || RWN.CO.ID – Penerima’an pajak negara yang mencapai Rp1.409 triliun hingga Agustus 2026 menjadi sorotan Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH. Ia mempertanyakan efektivitas pemanfaatan penerimaan negara tersebut di tengah keluhan masyarakat mengenai penurunan daya beli, sulitnya mencari penghasilan, dan melemahnya aktivitas pasar tradisional.   Dalam keterangannya kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak …

Duga’an Perundungan Siswa Kelas I SDN Warakas 03, Penanganan Sekolah Dipertanyakan

Taer

10 Okt 2026, 09:54

    JAKUT || RWN.CO.ID – Penanganan duga’an perundungan terhadap siswa berinisial N (8), siswa kelas I C SDN Warakas 03, Jakarta Utara, menuai sorotan. Selain dugaan kekerasan fisik yang dialami korban, pemanggilan orang tua siswa oleh pihak sekolah pada Jum’at (9/10/2026) turut memunculkan pertanyaan mengenai proses penyelesaian kasus tersebut.   Peristiwa bermula pada Rabu …

Duga’an Pelecehan Seksual di SMAN 25 Kabupaten Tangerang Mencuat, Lebih dari 10 Siswi Disebut Mengaku Jadi Korban

Taer

10 Okt 2026, 09:24

KABUPATEN TANGERANG || Duga’an pelecehan seksual di lingkungan SMAN 25 Kabupaten Tangerang mencuat setelah muncul informasi mengenai lebih dari 10 siswi yang disebut mengaku mengalami perlakuan tidak pantas dari oknum tenaga pendidik. Duga’an tersebut memicu desakan agar kasus diperiksa secara menyeluruh, independen, dan transparan.   Informasi awal mengenai dugaan kasus ini disebut beredar melalui komunikasi …

12 PASANGAN WARGA KOSAMBI IKUT NIKAH MASSAL PROGRAM PEMKAB TANGERANG

Taer

09 Okt 2026, 12:46

TANGERANG KAB || RADAR WARTA NASIONAL – Sebanyak 12 pasangan pengantin dari Desa Kosambi, Kec. Sukadiri, Kab. Tangerang, mengikuti program nikah massal yang diselenggarakan PEMKAB Tangerang di Kecamatan Sukamulya.   Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan yang membutuhkan bantuan biaya untuk melangsungkan pernikahan.   …