Permintaan tersebut disampaikan aktivis AMPB Supriyono alias Botok saat beraudiensi dengan pimpinan DPR,

AvatarSupri Oleng 27 Agu 2026, 17:25 39

Botok meminta pimpinan DPR RI, yakni Dasco, Saan Mustopa, dan Cucun, mundur apabila RUU yang telah disepakati tidak terealisasi hingga 15 Desember 2026. Ia menyebut dirinya siap mundur jika kesepakatan tersebut tidak terealisasi.

Sementara itu, AMPB meminta adanya bukti tertulis sebagai bentuk komitmen DPR untuk mengesahkan RUU tersebut. Perwakilan AMPB juga menyatakan akan kembali menggelar aksi pada 15 Desember 2026 apabila RUU tersebut tetap tidak disahkan.Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok meminta agar pimpinan DPR RI mundur dari jabatannya jika pengesahan Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset molor dari kesepakatan yaitu paling lambat 15 Desember 2026.

Hal itu disampaikan Botok dalam audiensi dengan pimpinan DPR RI di ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Agustus 2026.Pimpinan DPR yang hadir antara lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

“Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” kata Botok di ruang audiensi.

“Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi,” sambungnya.

Botok dalam kesempatan itu juga kembali menegaskan agar RUU Perampasan Aset disahkan sesuai dengan kesepakatan.Sebelumnya diberitakan, DPR RI menyetujui agar Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.Hal tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Awalnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa DPR akan mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.

“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target tapi sudah dapat dipastikan undang-undang perampasan aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” kata Habiburokhman.

Dia menjelaskan pada 16 September 2025, Komisi III telah memberikan penugasan kepada Badan Keahlian untuk membuat naskah akademik dan draf RUU Perancangan Aset.

“15 April, 15 Januari 2026 tim tersebut sudah menyampaikan ke kami,” ungkap Habibur.

Draf tersebut kemudian masih dibahas sampai hari ini. Habibur menyebut Komisi III DPR telah memanggil 50 narasumber untuk memberikan masukan.

“Kemudian kami sudah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah ya. Lalu kunjungan kerja masing-masing anggota Komisi III, 46 anggota Komisi III ke masing-masing daerah pemilihan,” katanya.Setelah menyerap aspirasi masyarakat, dia mengatakan DPR kemudian akan membahas RUU tersebut bersama pemerintah.

“Lalu harmonisasi, pembahasan DIM ya, pembahasan DIM lalu tim perumus, tim sinkronisasi, pengambilan keputusan tingkat pertama dan pengambilan keputusan tingkat kedua atau di Paripurna yang dipastikan di bulan Desember tahun 2026,” tegas Habibur.Sementara itu, Dasco menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir terkait persetujuan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada Desember tahun ini.“Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?” kata Dasco.

“Setuju,” jawab anggota Dewan, kemudian disambut ketukan palu tiga kali oleh Dasco. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meminta pertanggungjawaban DPR bila tak mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Desember 2026. Pernyataan itu sekaligus merespons sikap DPR terkait target pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.

Permintaan tersebut disampaikan aktivis AMPB Supriyono alias Botok saat beraudiensi dengan pimpinan DPR, Kamis (27/8/2026). Adapun pimpinan DPR yang hadir dalam audiensi itu ialah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

“Kita meminta berita acara audiensi AMPB, ARIB, dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor itu digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas,” ujar Botok.

Menurutnya, tenggat waktu itu penting untuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Dia mencontohkan, salah satu langkah yang bisa dilakukan yakni mundur dari jabatan anggota DPR jika pengesahan RUU tersebut tak terealisasi pada Desember 2026.

“Misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” ujar Botok.

“Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi, gitu,” ucapnya.

Sebelumnya, DPR sepakat RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan 15 Desember 2026. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027, yang turut dihadiri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) termasuk aktivis Supriyono alias Botok, Kamis (27/8/2026).Mulanya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, pihaknya berkomitmen merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman dalam forum.

Merespons hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat, meminta persetujuan target pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco yang langsung disambut seruan setuju.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Ponpes Modern DAI Preneur Indonesia Mulai Dibangun di Tapos Tigaraksa, Siapkan Generasi Berakhlak dan Mandiri

Taer

17 Okt 2026, 11:08

TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Pembangunan Pondok Pesantren Modern DAI Preneur Indonesia resmi dimulai di Kampung Tapos Gardu, RT 02/RW 01, Desa Tapos, Kec. Tigaraksa, Kab. Tangerang, Banten, Sabtu (17/10/2026).   Pembangunan Ponpes ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Kehadirannya diharapkan menjadi pusat pendidikan Islam yang tidak hanya membentuk generasi berakhlakul karimah, tetapi juga …

PROF DR SUTAN NASOMAL SH MH DESAK PRESIDEN PECAT DAN PROSES HUKUM KADIS DLH BEKASI: “JANGAN BUNGKAM PERS, HUKUM HARUS DITEGAKKAN!”

Taer

15 Okt 2026, 21:08

BEKASI || RWN.CO.ID – Sikap pejabat publik terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik kembali menjadi sorotan. Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), mendesak Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang terbukti menghalangi kerja pers.   Desakan itu disampaikan menyusul duga’an pengusiran …

Terkabarkan Dua Korban Tewas dalam Kebakaran Penjaringan, 174 Warga Butuh Penanganan

Taer

14 Okt 2026, 14:43

JAKUT || RADAR WARTA NASIONAL – Sebanyak 174 warga terdampak kebakaran di permukiman Jalan Kertajaya, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (13/10/2026). Peristiwa tersebut diduga menewaskan dua orang, menghanguskan puluhan rumah, dan memaksa warga meninggalkan tempat tinggal mereka.   Kebakaran terjadi sekira pukul 13.50 WIB di RT 007 dan RT 017, RW 014. Warga yang melihat …

Polda Metro Jaya Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dua Tersangka Pembunuhan Perempuan Ditangkap

Dewi Sari

13 Okt 2026, 18:20

JAKARTA || RWN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap tiga kasus kriminal, yakni pembunuhan disertai pencurian terhadap seorang perempuan di Pinang Ranti, Jakarta Timur, pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi online di Pamulang, Tangerang Selatan, serta pencurian kendaraan bermotor yang diduga melibatkan jaringan Jakarta–Lampung dan kepemilikan senjata api rakitan.   Dalam …

Pelantikan Bersama dan Pembekalan Bela Negara DPD FBN RI Kota Depok – Kab. Cianjur – Kab. Bogor Periode 2026–2031

Supri Oleng

10 Okt 2026, 14:43

Depok, MM Pelantikan Bersama dan Pembekalan Bela Negara Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBNRI) untuk wilayah Kota Depok, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Bogor periode 2026–2031 berlangsung di Aula Lantai 10 Balai Kota Depok, Sabtu (10/10/2026). Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pengurus FBNRI dalam menanamkan nilai-nilai bela negara, meningkatkan semangat nasionalisme, serta mendorong peran …

Indri Damayanthi : Persatuan Tak Bermakna Jika Perempuan Dikesampingkan

Taer

09 Okt 2026, 08:43

JAKARTA || RADAR WARTA NASIONAL – Indri Damayanthi, Kepala Bidang Kewanita’an Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), menegaskan bahwa perempuan harus menjadi bagian penting dalam gerakan persatuan, bukan sekedar pelengkap.   Pernyataan tersebut disampaikan Indri dalam momentum pelantikan pengurus PB SEMMI periode 2026–2029 di Novotel Jakarta Pulomas, Jakarta Timur, Kamis (8/10/2026). Pelantikan itu …