Ada Apa Tersangka Penipuan Miliaran Belum Ditahan..? Pertanya’an Publik Sorot Polda Jambi

AvatarDewi Sari 14 Agu 2026, 16:41 40

JAMBI || RWN.CO.ID – Perkara duga’an tindak pidana penipuan dan penggelapan yang ditangani Ditreskrimum Polda Jambi kembali menjadi sorotan. Perhatian publik muncul setelah adanya dokumen resmi terkait penetapan tersangka yang telah dikirimkan kepada Kepala Kejaksa’an Tinggi Jambi (14/8/2026).

 

Namun, persoalan baru muncul karena hingga pertengahan Agustus 2026, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dikabarkan belum dilakukan penahanan.

 

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Ditreskrimum Polda Jambi menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor R/94.a/VII/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 28 Juli 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksa’an Tinggi Jambi.

 

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa EKA TRISNADINATA, S.P. bin Komaruddin dan FITRIANI binti Patahangi (Alm) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

 

Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B-88/III/2025/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 11 Maret 2025 yang dilaporkan oleh A. Arifin bin Tahir (alm.).

 

Dalam proses penanganannya, penyidik melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari penyelidikan, peningkatan perkara ke tahap penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, pemeriksa’an dokumen hingga pelaksanaan gelar perkara.

 

Bahkan, berdasarkan Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 25 Juni 2026 sebagaimana tercantum dalam dokumen, penyidik menyatakan telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sehingga perkara dinilai memenuhi ketentuan untuk menetapkan tersangka.

 

Selanjutnya diterbitkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/94/VII/RES.1.11./2026/Ditreskrimum pada 28 Juli 2026.

 

Peristiwa yang menjadi objek penyidikan disebut terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025 di Jalan Dr. Abdul Rachman Saleh Nomor 19, RT 06, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, atau setidak-tidaknya masih berada dalam wilayah hukum Kota Jambi.

 

Meski status tersangka telah ditetapkan, belum adanya penahanan kemudian menjadi pertanyaan. Terlebih, perkara tersebut telah melalui proses penyidikan dan gelar perkara sebagaimana disebutkan dalam dokumen.

 

Untuk mendapatkan penjelasan mengenai persoalan tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi AKP Irwan, S.H. melalui WhatsApp, pada Kamis (14/8/2026).

 

Sa’at dikonfirmasi mengenai alasan tersangka belum ditahan, AKP Irwan menyatakan bahwa keputusan tersebut bukan berada pada kewenangan Kanit Jatanras.

 

  • “Tersangka tidak ditahan adalah kewenangan Dirkrimum Polda Jambi,” tulis AKP Irwan dalam balasan WhatsApp pada awak media.

Awak media kemudian kembali menanyakan mengenai dasar hukum terkait keputusan penahanan maupun tidak dilakukannya penahanan tersebut.

 

  • “Kalau berdasarkan KUHAP, penahanan ataupun tidak dilakukan penahanan merupakan kewenangan pimpinan penyidik,” jelas AKP Irwan.

Pernyata’an tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan karena menunjukkan bahwa keputusan mengenai penahanan berada pada kewenangan pimpinan penyidik.

 

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi sa’at ini dijabat oleh Dirreskrimum Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K.

 

Keterangan dari Kanit Jatanras tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat mengenai pertimbangan hukum yang digunakan sehingga tersangka yang telah ditetapkan pada 28 Juli 2026 belum dilakukan penahanan.

 

Di sisi lain, secara hukum, penetapan tersangka memang tidak secara otomatis berarti seseorang wajib ditahan. Penahanan memiliki persyaratan dan pertimbangan tersendiri berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

 

Karena itu, persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai apakah tersangka ditahan atau tidak, melainkan bagaimana dasar pertimbangan tersebut dapat dijelaskan secara transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Publik berharap penanganan perkara berjalan profesional.

 

(Iin Warsinah / Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BKP Jateng jadi Tersangka Kasus Suap

Supri Oleng

17 Okt 2026, 19:49

  Kabupaten Klaten-propinsi Jawa Tengah, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1×24 jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap hasil audit keuangan pemkab Klaten oleh Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK).   KPK menjelaskan dua di antaranya yakni Bupati Klaten …

Prof DR Sutan Nasomal SH MH Soroti Klarifikasi Suami Fenny Frans: Jangan Alihkan Pokok Persoalan, Perminta’an Ma’af Terbuka Dinilai Lebih Tepat

Dewi Sari

16 Okt 2026, 20:02

MAKASSAR, || RADAR WARTA NASIONAL –  Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menyoroti klarifikasi Mustadir Dg Sila, suami pemilik merek skincare Fenny Frans, terkait polemik penyebutan wartawan dengan istilah “anak kodok” dalam siaran langsung di TikTok.   Menurut Prof Sutan, klarifikasi seharusnya menjawab substansi …

OTT KPK di BNPB, Lima Tersangka Ditahan: Uang Rp3,3 Miliar, Emas dan Asset Kripto Disita

Taer

14 Okt 2026, 23:40

JKT || RWN.CO.ID – KPK telah menetapkan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kini, para tersangka telah ditahan. Pantauan awak mediA di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026), ada lima tersangka yang dibawa ke rutan. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.   Para tersangka tampak mengenakan …

Duga’an Perminta’an Uang Dilaporkan ke Divpropam Polri, Dua Personel Polda Jambi Disorot

Taer

14 Okt 2026, 09:50

JAMBI|| RADAR WARTA NASIONAL – Penanganan pengaduan duga’an ketidak profesionalan dalam bertugas yakni perminta’an uang yang dikaitkan dengan perkara pidana di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Jambi kini menjadi perhatian. Dua oknum personel POLRI , yakni Iptu S*parn* dan Aipda G*st* Kr*sn* Y*d*, disebut dalam laporan yang diajukan Joni ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. …

Polda Metro Jaya Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dua Tersangka Pembunuhan Perempuan Ditangkap

Dewi Sari

13 Okt 2026, 20:02

JAKARTA || RWN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap tiga kasus kriminal, yakni pembunuhan disertai pencurian terhadap seorang perempuan di Pinang Ranti, Jakarta Timur, pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi online di Pamulang, Tangerang Selatan, serta pencurian kendaraan bermotor yang diduga melibatkan jaringan Jakarta–Lampung dan kepemilikan senjata api rakitan.   Dalam …

Polda Metro Jaya Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dua Tersangka Pembunuhan Perempuan Ditangkap

Dewi Sari

13 Okt 2026, 18:20

JAKARTA || RWN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap tiga kasus kriminal, yakni pembunuhan disertai pencurian terhadap seorang perempuan di Pinang Ranti, Jakarta Timur, pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi online di Pamulang, Tangerang Selatan, serta pencurian kendaraan bermotor yang diduga melibatkan jaringan Jakarta–Lampung dan kepemilikan senjata api rakitan.   Dalam …