Sikap Kanit Jatanras AKP IRW Diadukan ke Propam, Buntut Dua Tersangka Tak Ditahan

AvatarTaer 23 Sep 2026, 09:43 28

JAMBI, WASESA NEWS || RWN.CO.ID – Keluarga korban duga’an penipuan dan penggelapan mengadukan sikap Kanit Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi, AKP IRW, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri. Pengaduan tersebut menyusul keberatan keluarga atas tidak ditahannya dua orang yang telah berstatus tersangka, dugaan penundaan penanganan perkara, serta tudingan adanya ucapan kasar dan pengusiran saat audiensi.

 

Pengaduan disampaikan melalui portal Dumas Presisi dan laporan tertulis ke Divpropam Mabes Polri. Berdasarkan keterangan keluarga, pengaduan tersebut telah teregistrasi dengan nomor tiket penerimaan 33520-EFF6-20260922.

 

Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya meminta pengawasan internal terhadap proses penanganan perkara pidana yang dilaporkan oleh almarhum Arifin Anak dari Tahir.

 

Dua Tersangka Ditetapkan Sejak 28 Juli 2026

 

Sorotan keluarga tertuju pada penanganan perkara dengan laporan polisi Nomor LP/B-88/III/2025/SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 11 Maret 2025.

 

Dalam perkara tersebut, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi disebut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada 28 Juli 2026, yakni:

 

1. Eka Trisnadinata, S.P. bin Komaruddin.

2. Fitriani binti Patahangi (Alm).

 

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/94/VII/RES.1.11./2026/Ditreskrimum atas nama Eka Trisnadinata dan Nomor S.Tap/95/VII/RES.1.11./2026/Ditreskrimum atas nama Fitriani Binti Patahangi (Alm).

 

Dokumen tersebut disebut ditandatangani Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma, S.I.K., M.H.

 

Berdasarkan dokumen pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, kedua tersangka dikenakan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana.

 

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Jalan Dr. Abdul Rachman Saleh Nomor 19, RT 06, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

 

Keluarga Pertanyakan Alasan Tersangka Tidak Ditahan

 

Keluarga korban mengaku kecewa karena kedua tersangka belum ditahan meskipun penetapan tersangka telah diterbitkan.

 

Pihak keluarga kemudian mendatangi ruang pemeriksaan Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi untuk mempertanyakan alasan tidak dilakukannya penahanan serta kejelasan proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

 

Dalam audiensi tersebut, keluarga mengaku Kanit Jatanras AKP IRW meminta agar penanganan perkara ditangguhkan selama satu bulan atau hingga pertengahan Oktober 2026.

 

Menurut keterangan keluarga, alasan yang disampaikan berkaitan dengan kesempatan bagi kedua tersangka untuk mengupayakan pembayaran ganti rugi kepada korban.

 

Namun, keluarga menyatakan menolak penundaan tersebut karena belum memperoleh kepastian mengenai realisasi pembayaran maupun bukti aset yang dapat dijadikan dasar komitmen pengembalian kerugian.

 

Pihak keluarga juga mengaku telah melakukan penelusuran terhadap rencana pembayaran melalui penjualan aset maupun pengajuan kredit perbankan. Menurut mereka, rencana tersebut belum disertai kejelasan dokumen pendukung yang memadai.

 

Keluarga menilai proses hukum pidana tidak seharusnya bergantung pada janji pengembalian kerugian yang belum memiliki kepastian.

 

Tudingan Pengusiran dan Kata-Kata Kasar

 

Ketegangan disebut terjadi ketika keluarga menyampaikan keberatan atas rencana penundaan perkara.

 

Perwakilan keluarga mengaku mendapat bentakan, kata-kata kasar, serta pengusiran dari ruang pemeriksaan oleh Kanit Jatanras AKP IRW.

 

Tudingan tersebut menjadi salah satu materi pengaduan yang disampaikan kepada Divpropam Mabes Polri.

 

“Status Eka Trisnadinata dan Fitriani itu sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jambi sejak 28 Juli 2026 lalu. Tapi anehnya, sampai detik ini kedua tersangka tidak ditahan. Begitu kami menanyakan kepastian hukum dan menolak penundaan kasus yang hanya diimingi janji ganti rugi tanpa bukti aset jelas, kami malah diintervensi, diusir keluar, dan dihujani kata-kata kasar oleh Kanit AKP IRW. Kami tidak menghalangi ganti rugi jika ada niat baik yang konkret, tetapi proses hukum pidana atas status tersangka tidak boleh disandera atau diulur-ulur. Harapan kami, Divpropam Mabes Polri turun tangan memeriksa seluruh proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Jambi secara objektif, transparan, dan menindak tegas oknum yang melanggar kode etik,” ujar perwakilan keluarga korban.

 

Keluarga berharap pengaduan tersebut dapat menjadi pintu masuk pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penanganan perkara.

 

Minta Pemeriksaan Internal Secara Objektif

 

Melalui pengaduan tersebut, keluarga korban meminta Divpropam Polri memeriksa proses penyidikan, termasuk alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka serta dugaan penundaan penanganan perkara.

 

Keluarga juga meminta agar dugaan komunikasi dan interaksi antara penyidik dengan para tersangka diperiksa apabila relevan dengan substansi pengaduan.

 

Menurut pihak keluarga, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak terdapat perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

 

Pengaduan tersebut disampaikan dengan merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri.

 

Keluarga berharap laporan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal Polri dan memperoleh informasi perkembangan penanganan pengaduan.

 

Polda Jambi dan AKP IRW Belum Dikonfirmasi

 

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Polda Jambi, Ditreskrimum Polda Jambi, Kanit Jatanras AKP IRW, serta kedua tersangka terkait alasan tidak dilakukannya penahanan, rencana penundaan perkara, dan tudingan ucapan kasar maupun pengusiran belum termuat dalam naskah sumber.

 

Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan serta fakta pembanding.

 

Redaksi menegaskan, penetapan tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Adapun tudingan mengenai tindakan pengusiran, ucapan kasar, duga’an ketidakprofesionalan, dan kemungkinan penyimpangan dalam penanganan perkara masih merupakan materi pengaduan yang memerlukan pemeriksaan serta pembuktian oleh pihak berwenang.

 

Hak Jawab dan Hak Koreksi

 

Pihak-pihak terkait maupun masyarakat yang berkepentingan dapat menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi apabila terdapat kekeliruan data atau ketidakjelasan informasi dalam pemberitaan ini.

 

Sumber: Laporan Pengaduan Propam Polri, Surat Penetapan Tersangka Ditreskrimum Polda Jambi, dan keterangan keluarga korban.

 

Pewarta: Iin W / Dicky S

 

#PropamPolri #AKPIRW #JatanrasPoldaJambi #TersangkaTidakDitahan #WasesaNews

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BKP Jateng jadi Tersangka Kasus Suap

Supri Oleng

17 Okt 2026, 19:49

  Kabupaten Klaten-propinsi Jawa Tengah, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1×24 jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap hasil audit keuangan pemkab Klaten oleh Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK).   KPK menjelaskan dua di antaranya yakni Bupati Klaten …

Prof DR Sutan Nasomal SH MH Soroti Klarifikasi Suami Fenny Frans: Jangan Alihkan Pokok Persoalan, Perminta’an Ma’af Terbuka Dinilai Lebih Tepat

Dewi Sari

16 Okt 2026, 20:02

MAKASSAR, || RADAR WARTA NASIONAL –  Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menyoroti klarifikasi Mustadir Dg Sila, suami pemilik merek skincare Fenny Frans, terkait polemik penyebutan wartawan dengan istilah “anak kodok” dalam siaran langsung di TikTok.   Menurut Prof Sutan, klarifikasi seharusnya menjawab substansi …

Kapolri Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Ajak Masyarakat Bersinergi

Supri Oleng

15 Okt 2026, 22:13

JAKARTA ||RWN.CO.ID –  Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di Indonesia melalui operasi terpadu yang mengedepankan penegakan hukum, pencegahan, dan rehabilitasi.   “Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita harus lebih masif dalam bertindak,” kata Suyudi.   Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkoba sejalan dengan …

OTT KPK di BNPB, Lima Tersangka Ditahan: Uang Rp3,3 Miliar, Emas dan Asset Kripto Disita

Taer

14 Okt 2026, 23:40

JKT || RWN.CO.ID – KPK telah menetapkan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kini, para tersangka telah ditahan. Pantauan awak mediA di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026), ada lima tersangka yang dibawa ke rutan. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.   Para tersangka tampak mengenakan …

LAKA LANTAS Beruntun di JALINSUM – Sergai, Sopir Angkot Diduga Tewas dan Sembilan Orang Luka-luka

Taer

14 Okt 2026, 23:20

SERDANG BEDAGAI || RADAR WARTA NASIONAL – Kecelaka’an beruntun yang melibatkan satu unit angkutan kota (angkot) dan dua truk terjadi di Jl. Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan–Tebing Tinggi, Lingkungan Pasiran, dekat Jembatan Sungai Ular, Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (14/10/2026) sekira jam 08.00 WIB.   Dalam peristiwa …

Duga’an Perminta’an Uang Dilaporkan ke Divpropam Polri, Dua Personel Polda Jambi Disorot

Taer

14 Okt 2026, 09:50

JAMBI|| RADAR WARTA NASIONAL – Penanganan pengaduan duga’an ketidak profesionalan dalam bertugas yakni perminta’an uang yang dikaitkan dengan perkara pidana di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Jambi kini menjadi perhatian. Dua oknum personel POLRI , yakni Iptu S*parn* dan Aipda G*st* Kr*sn* Y*d*, disebut dalam laporan yang diajukan Joni ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. …