- BISNIS SWASTAKABAR DUKA Pendiri Sariayu Martha Tilaar Berpulang di Usia 89 Tahun
- HUKUMKPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BKP Jateng jadi Tersangka Kasus Suap
- KESEHATAN“Warga” Kp Gintung-Mauk Diduga Keluhkan 11 Titik Lapak Limbah Sampah Liar, Petani Khawatir Wabah Penyakit Sawah Tercemar
- NasionalPonpes Modern DAI Preneur Indonesia Mulai Dibangun di Tapos Tigaraksa, Siapkan Generasi Berakhlak dan Mandiri
- BISNIS SWASTAMartha Tilaar Tinggalkan Warisan Budaya Jamu Terkenal Sampai Mancanegara


Sikap Kanit Jatanras AKP IRW Diadukan ke Propam, Buntut Dua Tersangka Tak Ditahan
JAMBI, WASESA NEWS || RWN.CO.ID – Keluarga korban duga’an penipuan dan penggelapan mengadukan sikap Kanit Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi, AKP IRW, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri. Pengaduan tersebut menyusul keberatan keluarga atas tidak ditahannya dua orang yang telah berstatus tersangka, dugaan penundaan penanganan perkara, serta tudingan adanya ucapan kasar dan pengusiran saat audiensi.
Pengaduan disampaikan melalui portal Dumas Presisi dan laporan tertulis ke Divpropam Mabes Polri. Berdasarkan keterangan keluarga, pengaduan tersebut telah teregistrasi dengan nomor tiket penerimaan 33520-EFF6-20260922.
Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya meminta pengawasan internal terhadap proses penanganan perkara pidana yang dilaporkan oleh almarhum Arifin Anak dari Tahir.
Dua Tersangka Ditetapkan Sejak 28 Juli 2026
Sorotan keluarga tertuju pada penanganan perkara dengan laporan polisi Nomor LP/B-88/III/2025/SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 11 Maret 2025.
Dalam perkara tersebut, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi disebut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada 28 Juli 2026, yakni:
1. Eka Trisnadinata, S.P. bin Komaruddin.
2. Fitriani binti Patahangi (Alm).
Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/94/VII/RES.1.11./2026/Ditreskrimum atas nama Eka Trisnadinata dan Nomor S.Tap/95/VII/RES.1.11./2026/Ditreskrimum atas nama Fitriani Binti Patahangi (Alm).
Dokumen tersebut disebut ditandatangani Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma, S.I.K., M.H.
Berdasarkan dokumen pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, kedua tersangka dikenakan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Jalan Dr. Abdul Rachman Saleh Nomor 19, RT 06, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Keluarga Pertanyakan Alasan Tersangka Tidak Ditahan
Keluarga korban mengaku kecewa karena kedua tersangka belum ditahan meskipun penetapan tersangka telah diterbitkan.
Pihak keluarga kemudian mendatangi ruang pemeriksaan Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi untuk mempertanyakan alasan tidak dilakukannya penahanan serta kejelasan proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
Dalam audiensi tersebut, keluarga mengaku Kanit Jatanras AKP IRW meminta agar penanganan perkara ditangguhkan selama satu bulan atau hingga pertengahan Oktober 2026.
Menurut keterangan keluarga, alasan yang disampaikan berkaitan dengan kesempatan bagi kedua tersangka untuk mengupayakan pembayaran ganti rugi kepada korban.
Namun, keluarga menyatakan menolak penundaan tersebut karena belum memperoleh kepastian mengenai realisasi pembayaran maupun bukti aset yang dapat dijadikan dasar komitmen pengembalian kerugian.
Pihak keluarga juga mengaku telah melakukan penelusuran terhadap rencana pembayaran melalui penjualan aset maupun pengajuan kredit perbankan. Menurut mereka, rencana tersebut belum disertai kejelasan dokumen pendukung yang memadai.
Keluarga menilai proses hukum pidana tidak seharusnya bergantung pada janji pengembalian kerugian yang belum memiliki kepastian.
Tudingan Pengusiran dan Kata-Kata Kasar
Ketegangan disebut terjadi ketika keluarga menyampaikan keberatan atas rencana penundaan perkara.
Perwakilan keluarga mengaku mendapat bentakan, kata-kata kasar, serta pengusiran dari ruang pemeriksaan oleh Kanit Jatanras AKP IRW.
Tudingan tersebut menjadi salah satu materi pengaduan yang disampaikan kepada Divpropam Mabes Polri.
“Status Eka Trisnadinata dan Fitriani itu sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jambi sejak 28 Juli 2026 lalu. Tapi anehnya, sampai detik ini kedua tersangka tidak ditahan. Begitu kami menanyakan kepastian hukum dan menolak penundaan kasus yang hanya diimingi janji ganti rugi tanpa bukti aset jelas, kami malah diintervensi, diusir keluar, dan dihujani kata-kata kasar oleh Kanit AKP IRW. Kami tidak menghalangi ganti rugi jika ada niat baik yang konkret, tetapi proses hukum pidana atas status tersangka tidak boleh disandera atau diulur-ulur. Harapan kami, Divpropam Mabes Polri turun tangan memeriksa seluruh proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Jambi secara objektif, transparan, dan menindak tegas oknum yang melanggar kode etik,” ujar perwakilan keluarga korban.
Keluarga berharap pengaduan tersebut dapat menjadi pintu masuk pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penanganan perkara.
Minta Pemeriksaan Internal Secara Objektif
Melalui pengaduan tersebut, keluarga korban meminta Divpropam Polri memeriksa proses penyidikan, termasuk alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka serta dugaan penundaan penanganan perkara.
Keluarga juga meminta agar dugaan komunikasi dan interaksi antara penyidik dengan para tersangka diperiksa apabila relevan dengan substansi pengaduan.
Menurut pihak keluarga, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak terdapat perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
Pengaduan tersebut disampaikan dengan merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri.
Keluarga berharap laporan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal Polri dan memperoleh informasi perkembangan penanganan pengaduan.
Polda Jambi dan AKP IRW Belum Dikonfirmasi
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Polda Jambi, Ditreskrimum Polda Jambi, Kanit Jatanras AKP IRW, serta kedua tersangka terkait alasan tidak dilakukannya penahanan, rencana penundaan perkara, dan tudingan ucapan kasar maupun pengusiran belum termuat dalam naskah sumber.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan serta fakta pembanding.
Redaksi menegaskan, penetapan tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun tudingan mengenai tindakan pengusiran, ucapan kasar, duga’an ketidakprofesionalan, dan kemungkinan penyimpangan dalam penanganan perkara masih merupakan materi pengaduan yang memerlukan pemeriksaan serta pembuktian oleh pihak berwenang.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Pihak-pihak terkait maupun masyarakat yang berkepentingan dapat menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi apabila terdapat kekeliruan data atau ketidakjelasan informasi dalam pemberitaan ini.
Sumber: Laporan Pengaduan Propam Polri, Surat Penetapan Tersangka Ditreskrimum Polda Jambi, dan keterangan keluarga korban.
Pewarta: Iin W / Dicky S
#PropamPolri #AKPIRW #JatanrasPoldaJambi #TersangkaTidakDitahan #WasesaNews
Supri Oleng
17 Okt 2026, 19:49
Kabupaten Klaten-propinsi Jawa Tengah, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1×24 jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap hasil audit keuangan pemkab Klaten oleh Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK). KPK menjelaskan dua di antaranya yakni Bupati Klaten …
Dewi Sari
16 Okt 2026, 20:02
MAKASSAR, || RADAR WARTA NASIONAL – Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menyoroti klarifikasi Mustadir Dg Sila, suami pemilik merek skincare Fenny Frans, terkait polemik penyebutan wartawan dengan istilah “anak kodok” dalam siaran langsung di TikTok. Menurut Prof Sutan, klarifikasi seharusnya menjawab substansi …
Supri Oleng
15 Okt 2026, 22:13
JAKARTA ||RWN.CO.ID – Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di Indonesia melalui operasi terpadu yang mengedepankan penegakan hukum, pencegahan, dan rehabilitasi. “Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita harus lebih masif dalam bertindak,” kata Suyudi. Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkoba sejalan dengan …
Taer
14 Okt 2026, 23:40
JKT || RWN.CO.ID – KPK telah menetapkan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kini, para tersangka telah ditahan. Pantauan awak mediA di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026), ada lima tersangka yang dibawa ke rutan. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Para tersangka tampak mengenakan …
Taer
14 Okt 2026, 23:20
SERDANG BEDAGAI || RADAR WARTA NASIONAL – Kecelaka’an beruntun yang melibatkan satu unit angkutan kota (angkot) dan dua truk terjadi di Jl. Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan–Tebing Tinggi, Lingkungan Pasiran, dekat Jembatan Sungai Ular, Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (14/10/2026) sekira jam 08.00 WIB. Dalam peristiwa …
Taer
14 Okt 2026, 09:50
JAMBI|| RADAR WARTA NASIONAL – Penanganan pengaduan duga’an ketidak profesionalan dalam bertugas yakni perminta’an uang yang dikaitkan dengan perkara pidana di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Jambi kini menjadi perhatian. Dua oknum personel POLRI , yakni Iptu S*parn* dan Aipda G*st* Kr*sn* Y*d*, disebut dalam laporan yang diajukan Joni ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. …
05 Agu 2026 351 views
TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Duga’an persoalan dalam transaksi jual beli sepeda motor kembali mencuat di wilkum Sepatan, Kabupaten Tangerang. Seorang warga Desa Kayu Agung, Muhammad Baihaqi (33), mengaku mengalami kerugian setelah membayar lunas sebesar Rp17 juta untuk pembelian satu unit sepeda motor, namun hingga kini kendara’an yang dijanjikan disebut belum pernah diterimanya. Merasa …
16 Agu 2026 238 views
BANTEN || RWN.CO.ID – Dalam rangka memaknai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdeka’an Republik Indonesia, ” Keraton Surosowan ” Banten, akan menggelar kegiatan bhakti sosial (Bhaksos) berupa layanan penyembuhan tradisional secara gratis bagi masyarakat Banten (16/8/2026). Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026, mulai pagi hingga selesai. Layanan ini terbuka untuk …
16 Agu 2026 207 views
TANGERANG,SURYABAHARI || RWN.CO.ID – Semangat kemerdeka’an dan kebersama’an terasa meriah di lingkungan Perum KPR BTN PCI (Pondok Cituis Indah), Suryabahari, Kec. Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten. Warga larut dakam euforia, turut memeriahkan rangkaian kompetisi proses acara penentuan perlomba’an pada acara tradisi peringatan HUT ke-81 Kemerdeka’an Republik Indonesia dengan berbagai hiburan perlomba’an rakyat yang berlangsung dilapangan …
09 Agu 2026 187 views
TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Jagat maya diduga kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video pengakuan seorang TKW, pekerja migran asal Kabupaten Tangerang, Banten, yang mengaku tengah mengalami tekanan berat sa’at ini bekerja di Libya (9/8/2026). Narasi video berdurasi sekira 2 menit 11 detik tersebut beredar di salah satu grup WhatsApp komunitas warga Tangerang, “GAMATA”, …
17 Agu 2026 182 views
BANTEN | RADAR WARTA NASIONAL – Pemilik sepeda motor R2 dengan tekhnologi keyless kini perlu meningkatkan kewaspada’an. Sistem tanpa anak kunci konvensional yang selama ini dianggap lebih praktis dan aman ternyata tetap di duga memiliki potensi menjadi sasaran kejahatan apabila pelaku menggunakan perangkat elektronik tertentu (17/8/2026). Perhatian terhadap modus tersebut mencuat setelah APH aparat …
07 Agu 2026 155 views
LEMBANG SARI, TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Proyek pekerja’an betonisasi badan jalan ruas Jl.Lingkungan Taman Kota (Tamkot) RT001/004, Rajeg–Lembang Sari, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan. Proyek yang semestinya menjadi bagian dari upaya peningkatan kwalitas infrastruktur masyarakat tersebut diduga dikerjakan dengan mengabaikan sejumlah ketentuan tehknis dan standart operasional prosedur (SOP). Pantauan tim awak media di lokasi …
09 Okt 2026 150 views
TANGKOT|| RWN.CO.ID – Sejumlah warga di Kel. Gondrong, Kota Tangerang-Banten, mengeluhkan aktivitas sebuah workshop yang disebut sebagai PT. Gamen karena diduga menimbulkan gangguan lingkungan dan berdampak terhadap kondisi jalan di sekitar permukiman. Keluhan tersebut disampaikan Bang Zeck, tokoh masyarakat Gondrong sekaligus mantan ketua RW selama tiga periode. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menindaklanjuti …
Comments are not available at the moment.