Prof Dr Sutan Nasomal: Kapolres Wajib Tindak Pemilik SPPG MBG Jika Terjadi Keracunan

AvatarDewi Sari 13 Sep 2026, 09:06 23

JAKARTA || RWN.CO.ID – Maraknya duga’an keracunan makanan yang dikaitkan dengan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah Indonesia mendapat perhatian dari Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, pakar hukum internasional dan ekonom.

 

Prof Sutan Nasomal menilai, setiap peristiwa keracunan yang menimpa siswa, guru, maupun penerima manfaat MBG harus ditangani secara serius melalui mekanisme hukum. Menurutnya, keselamatan masyarakat tidak boleh diabaikan.

 

Ia meminta pihak sekolah, khususnya kepala sekolah, segera melaporkan kepada kepolisian apabila terdapat siswa yang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari SPPG MBG.

 

“Pihak kepsek wajib melaporkan ke polisi atas peristiwa keracunan siswa setelah mengonsumsi menu makanan dari SPPG MBG tersebut sehingga mengancam keselamatan para siswa,” ujar Sutan Nasomal, Minggu (13/9/2026).

 

Selain pihak sekolah, ia juga mendorong para orang tua korban untuk membuat laporan resmi agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

Prof Sutan Nasomal menegaskan, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya tindak pidana atau kelalaian yang menyebabkan keracunan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum.

 

“KAPOLRES wajib menangkap pemilik SPPG MBG bila terjadi keracunan sehingga mengancam nyawa para siswa, guru, dan pihak-pihak yang menerima manfaat MBG,” tegasnya.

 

Ia juga meminta Mabes Polri dan Kompolnas memberikan perhatian serius terhadap kasus-kasus keracunan yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.

 

“Bila ada KAPOLRES tidak mau menangkap pemilik SPPG MBG yang telah menyebabkan keracunan para siswa, maka berhentikan dengan tidak hormat KAPOLRES tersebut,” katanya.

 

Pernyataan tersebut merupakan desakan narasumber agar aparat bertindak tegas. Adapun penangkapan maupun penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada bukti, hasil penyidikan, dan prosedur hukum yang tegas adil.

 

Prof. Sutan Nasomal juga menyatakan bahwa organisasi advokat di seluruh Indonesia memiliki hak untuk menempuh langkah hukum apabila masyarakat mengalami kerugian akibat dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan MBG.

 

“Semua organisasi advokat seluruh Indonesia juga memiliki hak menegakkan hukum dari dampak kerugian yang dialami masyarakat dan melakukan tuntutan resmi di ranah hukum sampai didapatkan keadilan,” ujarnya.

 

Terkait kompensasi bagi korban, ia menyampaikan tuntutan ganti rugi yang besar bagi anak-anak yang mengalami keracunan.

 

“Sangat wajib pihak SPPG MBG membayar ganti rugi Rp1 miliar bagi setiap anak-anak yang keracunan makanan dari SPPG MBG. Bila terjadi keracunan 600 anak, maka silakan bayarkan Rp600 milyar untuk ganti ruginya,” tegasnya.

 

Besaran ganti rugi tersebut merupakan tuntutan atau pandangan hukum yang disampaikan narasumber. Realisasi dan nominal kompensasi harus ditentukan melalui dasar hukum, pembuktian kerugian, serta mekanisme penyelesaian yang berlaku.

 

Prof. Sutan Nasomal turut menyoroti alasan makanan yang dimasak pada malam hari, kemudian dibagikan setelah siang hari, sebagai salah satu hal yang perlu dievaluasi apabila dikaitkan dengan duga’an keracunan.

 

“Jangan jadikan alasan bahwa makanan tersebut dimasak pada malam menjelang pagi dan diberikan setelah siang sehingga basi. Itu alasan orang bodoh,” ujarnya.

 

Menurutnya, penyelenggara MBG harus memahami standar keamanan pangan dan memastikan makanan yang dibagikan layak dikonsumsi.

 

“Bila tidak memahami makanan bisa basi, maka jangan berikan kepada para siswa untuk dimakan. Ini sama saja mau mencelakai dan merugikan masyarakat serta para siswa,” katanya.

 

Ia mengingatkan agar program MBG tidak hanya berorientasi pada pencapaian target, tetapi juga menjamin keamanan, kwalitas, dan keselamatan penerima manfa’at.

 

“Jangan SPPG MBG mau untung dan masyarakat dijadikan kelinci percoba’an,” tegasnya.

 

⚠️Himbau Organisasi Advokat Tempuh Jalur Hukum

 

Di akhir pernyataannya, Prof. Sutan Nasomal mengimbau seluruh ketua umum organisasi advokat di Indonesia untuk memberikan perhatian terhadap dugaan keracunan yang berkaitan dengan program MBG.

 

“Himbauan kepada semua ketua umum organisasi advokat diharapkan lakukan tuntutan hukum seberat-beratnya bagi para pemilik SPPG MBG yang telah membiarkan terjadinya keracunan kepada para siswa dan masyarakat,” tutupnya. ***

 

Tim

 

Pernyata’an ini disampaikan Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, selaku pakar hukum internasional dan ekonom, serta Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) atau Association of Young Indonesian Advocates.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BKP Jateng jadi Tersangka Kasus Suap

Supri Oleng

17 Okt 2026, 19:49

  Kabupaten Klaten-propinsi Jawa Tengah, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1×24 jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap hasil audit keuangan pemkab Klaten oleh Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK).   KPK menjelaskan dua di antaranya yakni Bupati Klaten …

“Warga” Kp Gintung-Mauk Diduga Keluhkan 11 Titik Lapak Limbah Sampah Liar, Petani Khawatir Wabah Penyakit Sawah Tercemar

Taer

17 Okt 2026, 13:09

GINTUNG ||  RADAR WARTA NASIONAL – Keberada’an lapak-lapak pengepul limbah dan sampah yang diduga beroperasi tanpa pengelola’an lingkungan memadai di 11 titik wilayah Kampung Gintung, Desa Gintung, Kec. Sukadiri, Kab. Tangerang, disebut-sebut menuai keluhan warga. Aktivitas tersebut selain dirasakan menimbulkan aroma tak sedap, dikatakan dampak residu serta kandungan B3 dikhawatirkan menimbulkan pencemaran udara dan tanah …

Prof DR Sutan Nasomal SH MH Soroti Klarifikasi Suami Fenny Frans: Jangan Alihkan Pokok Persoalan, Perminta’an Ma’af Terbuka Dinilai Lebih Tepat

Dewi Sari

16 Okt 2026, 20:02

MAKASSAR, || RADAR WARTA NASIONAL –  Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menyoroti klarifikasi Mustadir Dg Sila, suami pemilik merek skincare Fenny Frans, terkait polemik penyebutan wartawan dengan istilah “anak kodok” dalam siaran langsung di TikTok.   Menurut Prof Sutan, klarifikasi seharusnya menjawab substansi …

OTT KPK di BNPB, Lima Tersangka Ditahan: Uang Rp3,3 Miliar, Emas dan Asset Kripto Disita

Taer

14 Okt 2026, 23:40

JKT || RWN.CO.ID – KPK telah menetapkan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kini, para tersangka telah ditahan. Pantauan awak mediA di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026), ada lima tersangka yang dibawa ke rutan. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.   Para tersangka tampak mengenakan …

LAKA LANTAS Beruntun di JALINSUM – Sergai, Sopir Angkot Diduga Tewas dan Sembilan Orang Luka-luka

Taer

14 Okt 2026, 23:20

SERDANG BEDAGAI || RADAR WARTA NASIONAL – Kecelaka’an beruntun yang melibatkan satu unit angkutan kota (angkot) dan dua truk terjadi di Jl. Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan–Tebing Tinggi, Lingkungan Pasiran, dekat Jembatan Sungai Ular, Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (14/10/2026) sekira jam 08.00 WIB.   Dalam peristiwa …

Duga’an Perminta’an Uang Dilaporkan ke Divpropam Polri, Dua Personel Polda Jambi Disorot

Taer

14 Okt 2026, 09:50

JAMBI|| RADAR WARTA NASIONAL – Penanganan pengaduan duga’an ketidak profesionalan dalam bertugas yakni perminta’an uang yang dikaitkan dengan perkara pidana di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Jambi kini menjadi perhatian. Dua oknum personel POLRI , yakni Iptu S*parn* dan Aipda G*st* Kr*sn* Y*d*, disebut dalam laporan yang diajukan Joni ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. …