Para Pelaku Usaha Wajib Pasang Label Hallal, BPJPH Siapkan Sanksi Administratif

AvatarTaer 15 Agu 2026, 22:12 62

JAKARTA | RADAR WARTA NASIONAL –  Ketentuan mengenai produk hallal kini memasuki babak pengawasan serius yang lebih tegas. Pelaku usaha tidak cukup hanya memiliki sertifikat halal, tetapi juga wajib memperhatikan ketentuan pencantuman Label Halal pada setiap produk barang sesuai aturan yang berlaku (15/8/2026).

 

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengena’an Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggara’an Jaminan Produk Halal.

 

Regulasi tersebut diundangkan  pada Kementerian Hukum (Kemenkumham) yakni pada 5 Juni 2026 dan menjadi pedoman dalam penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran penyelenggara’an jaminan produk halal.

 

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk menghukum pelaku usaha. Pemerintah juga memberikan ruang pembina’an agar kepatuhan terhadap ketentuan jaminan produk halal dapat meningkat.

 

“Jaminan Produk Halal tidak hanya berbicara tentang sertifikat, tetapi juga tentang komitmen menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan. Karena itu, sistem pengawasan kita harus didukung dengan mekanisme penegakan hukum yang jelas, adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujar Ahmad Haikal Hasan akrab disapa Babe Haikal, dikutip dari akun resmi Website BPJHPH, Minggu (9/8/2026).

 

Ketentuan pencantuman Label Halal menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan pelaku usaha setelah memperoleh sertifikasi halal. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penerapan sanksi dilakukan melalui mekanisme administratif dan tetap membuka ruang pembinaan. Dengan demikian, penegakan aturan diharapkan tidak hanya menghasilkan kepatuhan formal, tetapi juga mendorong pelaku usaha menjaga konsistensi kehalalan produk.

 

” Halal hari ini bukan hanya menjadi kebutuhan ummat Islam semata. Halal telah menjadi standar kwalitas, standar keamanan, transparansi, traceability dan trustibility (kepercaya’an) yang berlaku universal dan diakui secara global. Karena itu, sertifikasi halal memberikan nilai tambah sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional,” lanjutnya.

 

Selain demi Perlindungan Konsumen dan di sisi lain, pencantuman Label produk Halal memberikan informasi kepada masyarakat mengenai status halal suatu produk. Kejelasan informasi tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen.

 

Karena itu, para produsen diharapkan tidak menganggap kewajiban Label Halal sebagai sekedar persoalan administratif. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab dalam penyelenggaraan produk halal sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat.

 

BPJPH melalui regulasi baru -baru ini pun menempatkan pengawasan, penegakan aturan, dan pembina’an dalam satu mekanisme untuk meningkatkan kepatuhan terhadap sistem jaminan produk halal.

 

Pewarta : Dewi Sari

Editor     : Taerudin S (Taer)

 

https://bpjph.halal.go.id/detail/tak-hanya-makanan-minuman-ini-jenis-produk-yang-wajib-bersertifikat-halal-mulai-18-oktober-2026

BPJPH, 4 Juni 2026

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
KABAR DUKA Pendiri Sariayu Martha Tilaar Berpulang di Usia 89 Tahun

Supri Oleng

17 Okt 2026, 19:55

KABAR DUKA Pendiri Sariayu Martha Tilaar Berpulang di Usia 89 Tahun Dunia kecantikan Indonesia berduka. Pendiri Martha Tilaar Group, Dr. (H.C.) Martha Tilaar, meninggal dunia pada Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 06.22 WIB di RS Medistra, Jakarta Selatan, di usia 89 tahun.   Kabar duka tersebut dikonfirmasi langsung oleh putra sulungnya, Bryan David Emil Tilaar. …

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BKP Jateng jadi Tersangka Kasus Suap

Supri Oleng

17 Okt 2026, 19:49

  Kabupaten Klaten-propinsi Jawa Tengah, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1×24 jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap hasil audit keuangan pemkab Klaten oleh Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK).   KPK menjelaskan dua di antaranya yakni Bupati Klaten …

Martha Tilaar Tinggalkan Warisan Budaya Jamu Terkenal Sampai Mancanegara

Supri Oleng

17 Okt 2026, 08:54

Karawang – Pengusaha Martha Tilaar tutup usia pada Rabu (14/10/2026) di usia 89 tahun. Pendiri dari Martha Tilaar Group ini dimakamkan Jumat (16/10/2026) di pemakaman keluarga yang berlokasi di San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat. Martha Tilaar lahir pada 1937 dan warisan budaya jamu tradisional Indonesia untuk kita semua dan sampai ke Internasional patut kita …

Prof DR Sutan Nasomal SH MH Soroti Klarifikasi Suami Fenny Frans: Jangan Alihkan Pokok Persoalan, Perminta’an Ma’af Terbuka Dinilai Lebih Tepat

Dewi Sari

16 Okt 2026, 20:02

MAKASSAR, || RADAR WARTA NASIONAL –  Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menyoroti klarifikasi Mustadir Dg Sila, suami pemilik merek skincare Fenny Frans, terkait polemik penyebutan wartawan dengan istilah “anak kodok” dalam siaran langsung di TikTok.   Menurut Prof Sutan, klarifikasi seharusnya menjawab substansi …

Indahnya Kebersama’an, Media Bersama Pengguna Jalan Tebar Jum’at Berkah di Kalibata

Dewi Sari

16 Okt 2026, 13:48

JAKSEL ||  RADAR WARTA NASIONAL- Semangat kebersama’an dan kepedulian sosial mewarnai kegiatan Jum’at Berkah yang digelar bersama Media Gapta TV, Gakorpan, dan Radar Warta Nasional di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Jum’at (16/10/2026).   Kegiatan berbagi tersebut disambut antusias oleh para pengguna jalan, mulai dari pengemudi taksi, Grab, Gojek, hingga masyarakat yang melintas di sekitar lokasi, …

Duga’an Perminta’an Uang Dilaporkan ke Divpropam Polri, Dua Personel Polda Jambi Disorot

Taer

14 Okt 2026, 09:50

JAMBI|| RADAR WARTA NASIONAL – Penanganan pengaduan duga’an ketidak profesionalan dalam bertugas yakni perminta’an uang yang dikaitkan dengan perkara pidana di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Jambi kini menjadi perhatian. Dua oknum personel POLRI , yakni Iptu S*parn* dan Aipda G*st* Kr*sn* Y*d*, disebut dalam laporan yang diajukan Joni ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. …