KPPU Agendakan Tujuh Sidang, Lima Perkara Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Jadi Sorotan

AvatarTaer 30 Okt 2026, 07:52 11

JAKARTA || RWN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengagendakan tujuh persidangan sepanjang pekan ini. Agenda tersebut meliputi lima perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha dan dua penilaian menyeluruh terhadap transaksi pengambilalihan saham sejumlah perusahaan besar.

 

Ketua KPPU Gopprera Panggabean menyampaikan hal tersebut dalam diskusi sore bersama sejumlah awak media di Kantor KPPU, Juanda, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

 

Gopprera menjelaskan, lima perkara yang masuk agenda pemeriksaan mencakup dugaan persekongkolan tender proyek pemerintah, keterlambatan pemberitahuan akuisisi, serta dugaan praktik persaingan tidak sehat dalam distribusi produk industri dan alat kesehatan.

 

Dua perkara di antaranya berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender proyek penataan pedestrian di Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2021 dan pembangunan Rumah Sakit Gresik Sehati di Kabupaten Gresik pada 2023.

 

“Proyek pedestrian memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) masing-masing Rp19,98 miliar dan Rp10,30 miliar. Sementara proyek rumah sakit memiliki nilai pagu sekitar Rp76,26 miliar,” jelas Gopprera.

 

Kedua perkara tersebut diperiksa atas dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Tender.

 

KPPU juga mengagendakan pemeriksaan dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Golden Eagle Energy Tbk oleh PT Geo Energy Investama pada 2023.

 

“Investigator menduga pemberitahuan transaksi disampaikan setelah melewati batas waktu 30 hari kerja sejak berlaku efektif secara yuridis. Perkara ini berkaitan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 yang mewajibkan notifikasi akuisisi tepat waktu,” ungkapnya.

 

Dua perkara lainnya menyangkut distribusi dan penjualan produk. Salah satunya melibatkan PT Jotun Indonesia dalam kegiatan distribusi, pemasaran, dan penjualan cat dekoratif.

 

Perusahaan cat asal Norwegia tersebut diduga melakukan pengaturan harga jual kembali, perjanjian tertutup, serta tindakan yang menghalangi hubungan usaha dengan pesaing.

 

Ketentuan yang menjadi objek pemeriksaan meliputi Pasal 8, Pasal 15, dan Pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

 

Perkara berikutnya berkaitan dengan distribusi dan penjualan benang bedah merek Covidien di Indonesia, termasuk perubahan jaringan distributor.

 

Pihak yang tercantum sebagai terlapor yakni Covidien Pte Ltd, PT Covidien Indonesia, PT Djembatan Dua, dan PT Anugrah Argon Medica.

 

Dugaan pelanggaran dalam perkara tersebut berkaitan dengan Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengenai perjanjian tertutup dan praktik diskriminatif.

 

Selain lima perkara dugaan pelanggaran, KPPU turut mengagendakan penilaian menyeluruh terhadap dua transaksi pengambilalihan saham.

 

Transaksi pertama adalah pengambilalihan Mitsubishi Fuso Truck and Bus Corporation (MFTBC) oleh ARCHION Corporation. Dalam rangkaian transaksi tersebut, ARCHION tercatat memiliki 100 persen saham MFTBC, dengan melibatkan Hino Motors Ltd, Toyota Motor Corporation, Daimler Truck AG, dan MFTBC.

 

Transaksi kedua menyangkut pengambilalihan saham PT Schroder Investment Management Indonesia oleh PT Manulife Aset Manajemen Indonesia.

 

Akuisisi yang efektif pada 1 April 2026 tersebut menjadikan Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai pemegang 99 persen saham Schroder Investment Management Indonesia.

 

“Berdasarkan penilaian awal, kedua transaksi tersebut dilanjutkan ke tahap penilaian menyeluruh untuk mengkaji potensi dampaknya terhadap persaingan usaha di pasar terkait,” beber Gopprera.

 

KPPU menegaskan, agenda pemeriksaan terhadap lima perkara tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak-pihak yang dilaporkan telah terbukti melanggar hukum.

 

Setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan berdasarkan fakta dan alat bukti yang relevan. Para pihak juga memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sementara itu, penilaian menyeluruh terhadap transaksi akuisisi dilakukan untuk mengidentifikasi potensi dampak terhadap struktur dan tingkat persaingan di pasar terkait.

 

Langkah pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya KPPU menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, mencegah praktik monopoli, serta memastikan kesempatan berusaha yang adil bagi seluruh pelaku usaha demi melindungi kepentingan masyarakat.

 

Pewarta : Shopia Tresnawati / D Arif

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
FBR GARDU 057 KUMPI TAKOK PEDULI SESAMA, SANTUNI 80 ANAK YATIM DI PULO GEBANG

Taer

06 Nov 2026, 07:09

  JAKTIM || RWN – Semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama ditunjukkan Forum Betawi Rempug (FBR) Gardu 057 Kumpi Takok, Kawasan Cakung 2, dengan menggelar kegiatan santunan kepada 80 anak yatim di Jalan Raya BKT Rawa Kuning, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).   Kegiatan sosial tersebut berlangsung dalam suasana penuh kehangatan …

Proyek Paving Block JL.Rawa Rotan Disorot, Paving Lama Ditimbun dan Pengawasan Dipertanyakan

Dewi Sari

05 Nov 2026, 13:47

TANGKOT || RWN – Pengerjaan proyek pembaruan paving block di Jl. Rawa Rotan RT 05 / 04, Kel. Sepanjang, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan dugaan ketidaksesuaian metode pelaksanaan pekerjaan dengan standar teknis konstruksi.   Proyek yang disebut menggunakan anggaran sebesar Rp159.220 tersebut diharapkan menghasilkan akses jalan yang kuat, rata, dan …

Soroti Polemik Gibran, Pengamat Politik Dorong Pembenahan Sistem Pemilu dan Etika Kepemimpinan

Supri Oleng

04 Nov 2026, 22:09

JAKARTA – Polemik mengenai posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu perhatian dalam diskusi mengenai kepemimpinan nasional, etika politik, dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.   Dalam pandangannya, seorang pembicara yang berlatar belakang pendidikan Ilmu Politik Universitas Indonesia menilai bahwa persoalan tersebut tidak seharusnya hanya diarahkan pada sosok atau individu tertentu. Menurutnya, pembenahan sistem …

Perkuat Sinergi dengan Pemprov DKI

Supri Oleng

04 Nov 2026, 15:57

Perkuat Sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta, Pewarna Indonesia Didorong Siapkan Program Kerja untuk Akses Dana Hibah dan CSR JAKARTA, RADAR WARTA NASIONAL – Organisasi Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (PEWARNA Indonesia), khususnya jajaran pengurus PEWARNA DKI Jakarta, didorong untuk memperkuat konsolidasi organisasi serta menyusun program kerja yang konkret sebagai langkah membangun kemitraan strategis dengan Pemerintah Provinsi …

Tim PKK Kota Tangerang Turun ke Kedaung Baru, Perkuat Pembinaan 10 Program Pokok PKK

Taer

04 Nov 2026, 13:47

KOTA TANGERANG, RADAR WARTA NASIONAL – Tim Penggerak PKK Kota Tangerang melakukan kunjungan pembinaan ke Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Rabu (4/11/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pelaksanaan 10 Program Pokok PKK sekaligus meningkatkan peran kader dalam mendorong kesejahteraan keluarga dan masyarakat.   Kegiatan tersebut dihadiri Lurah Kedaung Baru Marjiah beserta jajaran pemerintahan kelurahan, Camat Neglasari …

Proyek Revitalisasi SMKS Yuppentek 1 Tangerang Senilai Rp2,26 Miliar Disorot, Penerapan K3 Jadi Pertanya’an

Dewi Sari

03 Nov 2026, 10:24

TANGKOT || RWN – Pelaksana’an proyek revitalisasi SMKS Yuppentek 1 Tangerang menjadi sorotan miring terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan proyek konstruksi.   Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek tersebut merupakan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp2.263.237.000, bersumber dari APBN Tahun Anggaran …