Duga’an Pengeroyokan di Tangcity Mall, Tagih Utang Pakai Otot, Legalitas Debt Collector Dipertanyakan

AvatarTaer 15 Sep 2026, 14:08 38

 

TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Praktik penagihan utang yang berujung aksi kekerasan kembali memakan korban. Seorang warga bernama Budiman (34) mendatangi Polres Metro Tangerang Kota usai menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai kolektor Bank Mega di area parkir Tangcity Mall.

 

Laporan polisi tersebut resmi diterbitkan pada 14 September 2026 dengan nomor LP/B/2088/IX/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.

 

Insiden berdarah ini bermula saat korban dihampiri oleh para pelaku yang menagih tunggakan kartu kredit. Perselisihan memuncak ketika korban menanyakan surat izin penagihan dan menyatakan belum memiliki dana untuk melunasi utang saat itu. Bukannya menunjukkan dokumen legal, para pelaku justru main hakim sendiri hingga korban mengalami luka lebam parah di bagian wajah, mata, kepala, serta punggung.

 

Aksi premanisme berkedok penagihan utang ini jelas menampar aturan keuangan nasional. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 secara tegas melarang seluruh bentuk ancaman, intimidasi, maupun kekerasan fisik dalam proses penagihan. POJK juga menegaskan bahwa Lembaga Jasa Keuangan bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga atau vendor penagihan yang mereka tunjuk.

 

Kini, bola panas berada di tangan aparat kepolisian dan manajemen perbankan. Polres Metro Tangerang Kota didesak mengusut tuntas kasus ini melalui penyitaan rekaman CCTV lokasi kejadian, pengujian bukti visum, hingga penelusuran status hukum para pelaku.

 

Di sisi lain, publik menunggu klarifikasi resmi dari Bank Mega untuk memastikan apakah para pelaku merupakan agen resmi, pihak ketiga, atau oknum tak bertangung jawab yang mencatut nama institusi. Proses hukum yang transparan menjadi kunci untuk membongkar legalitas aksi penagihan berujung pidana ini.***

 

(Tim)

SC : Irwan Fauzi-Sinar Baru LAW OFFICE

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
KABAR DUKA Pendiri Sariayu Martha Tilaar Berpulang di Usia 89 Tahun

Supri Oleng

17 Okt 2026, 19:55

KABAR DUKA Pendiri Sariayu Martha Tilaar Berpulang di Usia 89 Tahun Dunia kecantikan Indonesia berduka. Pendiri Martha Tilaar Group, Dr. (H.C.) Martha Tilaar, meninggal dunia pada Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 06.22 WIB di RS Medistra, Jakarta Selatan, di usia 89 tahun.   Kabar duka tersebut dikonfirmasi langsung oleh putra sulungnya, Bryan David Emil Tilaar. …

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BKP Jateng jadi Tersangka Kasus Suap

Supri Oleng

17 Okt 2026, 19:49

  Kabupaten Klaten-propinsi Jawa Tengah, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1×24 jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap hasil audit keuangan pemkab Klaten oleh Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK).   KPK menjelaskan dua di antaranya yakni Bupati Klaten …

Martha Tilaar Tinggalkan Warisan Budaya Jamu Terkenal Sampai Mancanegara

Supri Oleng

17 Okt 2026, 08:54

Karawang – Pengusaha Martha Tilaar tutup usia pada Rabu (14/10/2026) di usia 89 tahun. Pendiri dari Martha Tilaar Group ini dimakamkan Jumat (16/10/2026) di pemakaman keluarga yang berlokasi di San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat. Martha Tilaar lahir pada 1937 dan warisan budaya jamu tradisional Indonesia untuk kita semua dan sampai ke Internasional patut kita …

Prof DR Sutan Nasomal SH MH Soroti Klarifikasi Suami Fenny Frans: Jangan Alihkan Pokok Persoalan, Perminta’an Ma’af Terbuka Dinilai Lebih Tepat

Dewi Sari

16 Okt 2026, 20:02

MAKASSAR, || RADAR WARTA NASIONAL –  Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menyoroti klarifikasi Mustadir Dg Sila, suami pemilik merek skincare Fenny Frans, terkait polemik penyebutan wartawan dengan istilah “anak kodok” dalam siaran langsung di TikTok.   Menurut Prof Sutan, klarifikasi seharusnya menjawab substansi …

Indahnya Kebersama’an, Media Bersama Pengguna Jalan Tebar Jum’at Berkah di Kalibata

Dewi Sari

16 Okt 2026, 13:48

JAKSEL ||  RADAR WARTA NASIONAL- Semangat kebersama’an dan kepedulian sosial mewarnai kegiatan Jum’at Berkah yang digelar bersama Media Gapta TV, Gakorpan, dan Radar Warta Nasional di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Jum’at (16/10/2026).   Kegiatan berbagi tersebut disambut antusias oleh para pengguna jalan, mulai dari pengemudi taksi, Grab, Gojek, hingga masyarakat yang melintas di sekitar lokasi, …

Kapolri Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Ajak Masyarakat Bersinergi

Supri Oleng

15 Okt 2026, 22:13

JAKARTA ||RWN.CO.ID –  Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di Indonesia melalui operasi terpadu yang mengedepankan penegakan hukum, pencegahan, dan rehabilitasi.   “Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita harus lebih masif dalam bertindak,” kata Suyudi.   Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkoba sejalan dengan …