DUGA’AN PENGANIAYA’AN DI LINGKUNGAN PT MPP DISOROT, PROF SUTAN NASOMAL: KAPOLDA SULTRA HARUS PASTIKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG

AvatarTaer 11 Agu 2026, 10:09 37

KOLAKA, SULTRA || RWN.CO.ID – Duga’an penganiaya’an terhadap warga berinisial MF setelah dijemput dari lokasi kerja PT. Master Pancang Pondasi (MPP), Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mendapat sorotan Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

 

Prof. Sutan meminta Kapolda Sulawesi Tenggara memastikan Kapolres Kolaka mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara transparan dan objektif, mulai dari dugaan kehilangan solar hingga dugaan kekerasan terhadap MF.

 

Menurut Sutan, kedua persoalan tersebut harus dipisahkan. Jika memang terdapat duga’an pencurian solar pada 8 Agustus 2026, pembuktiannya harus dilakukan melalui proses hukum. Begitu pula jika benar terjadi duga’an penganiaya’an terhadap MF setelah proses penjemputan pada 9 Agustus 2026.

 

“Kalau ada duga’an main hakim sendiri atau penganiayaan, tetap tidak dibenarkan secara hukum. Apa pun kasusnya, jangan diselesaikan dengan cara main hakim sendiri. Penganiayaan, baik ringan maupun berat, harus diselesaikan melalui proses hukum,” tegas prof Sutan, Selasa (11/8/2026).

 

Informasi yang diterima redaksi menyebut adanya dugaan kehilangan solar di lokasi PT MPP. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh informasi terverifikasi mengenai jumlah solar yang hilang, barang bukti, laporan polisi, rekaman CCTV, maupun bukti yang secara langsung mengaitkan MF dengan duga’an tersebut.

 

“Duga’an bukanlah pembuktian. Kalau memang ada tindak pidana, tunjukkan bukti dan proses sesuai hukum,” tegasnya.

 

MF disebut dijemput sekitar pukul 13.15 WITA oleh tiga orang yang disebut sebagai anggota Brimob dan kemudian dibawa menuju mes pengamanan Brimob.

 

Namun, identitas personel, dasar kewenangan, surat perintah, status hukum MF, serta alasan penjemputan masih perlu diklarifikasi secara resmi.

 

Persoalan semakin serius karena muncul keterangan adanya dugaan pemukulan selama perjalanan sekitar 14 kilometer. MF juga disebut kembali mengalami dugaan kekerasan setelah tiba di mes, yang disebut terdapat sekitar delapan orang lainnya.

 

Seluruh keterangan tersebut, menurut Sutan, harus diuji melalui saksi, rekaman CCTV, kendaraan yang digunakan, pemeriksaan medis, dokumen resmi, serta alat bukti lain yang relevan.

 

Sutan menegaskan, dugaan tindak pidana tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan.

 

” Kalau memang ada kasus, selesaikan secara hukum. Jangan sampai persoalan berkembang karena masing-masing pihak mengambil tindakan sendiri,” lagi katanya.

 

Ia meminta Kapolda Sultra memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

 

“Harapan kita, kiranya Kapolda Sultra memerintahkan Kapolres Kolaka menyidik secara transparan kasus ini agar hukum itu terang-benderang sebagaimana mestinya,” ujar Sutan.

 

Menurutnya, transparansi penting untuk melindungi seluruh pihak. MF berhak memperoleh perlindungan hukum apabila benar menjadi korban kekerasan. PT MPP juga berhak memperoleh perlindungan apabila tuduhan terhadap perusahaan atau pekerjanya tidak terbukti. Demikian pula aparat yang disebut terlibat harus diberi ruang untuk memberikan klarifikasi berdasarkan fakta dan prosedur hukum.

 

“Kalau pencurian terbukti, proses hukum harus berjalan. Kalau kekerasan terbukti, proses hukum juga harus berjalan. Kalau tidak terbukti, hasil pemeriksa’an harus disampaikan berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegasnya.

 

Sutan berharap perkara tersebut tidak berhenti pada saling tuding, tetapi dibawa pada pembuktian yang objektif.

 

“Yang menentukan bukan siapa yang lebih kuat, melainkan bukti dan hukum,” tutupnya.

 

Tim

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. – Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Ketua YPLBH Pronass, serta Rektor STIA-STIH Pronass.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
KABAR DUKA Pendiri Sariayu Martha Tilaar Berpulang di Usia 89 Tahun

Supri Oleng

17 Okt 2026, 19:55

KABAR DUKA Pendiri Sariayu Martha Tilaar Berpulang di Usia 89 Tahun Dunia kecantikan Indonesia berduka. Pendiri Martha Tilaar Group, Dr. (H.C.) Martha Tilaar, meninggal dunia pada Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 06.22 WIB di RS Medistra, Jakarta Selatan, di usia 89 tahun.   Kabar duka tersebut dikonfirmasi langsung oleh putra sulungnya, Bryan David Emil Tilaar. …

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BKP Jateng jadi Tersangka Kasus Suap

Supri Oleng

17 Okt 2026, 19:49

  Kabupaten Klaten-propinsi Jawa Tengah, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1×24 jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap hasil audit keuangan pemkab Klaten oleh Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK).   KPK menjelaskan dua di antaranya yakni Bupati Klaten …

Martha Tilaar Tinggalkan Warisan Budaya Jamu Terkenal Sampai Mancanegara

Supri Oleng

17 Okt 2026, 08:54

Karawang – Pengusaha Martha Tilaar tutup usia pada Rabu (14/10/2026) di usia 89 tahun. Pendiri dari Martha Tilaar Group ini dimakamkan Jumat (16/10/2026) di pemakaman keluarga yang berlokasi di San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat. Martha Tilaar lahir pada 1937 dan warisan budaya jamu tradisional Indonesia untuk kita semua dan sampai ke Internasional patut kita …

Prof DR Sutan Nasomal SH MH Soroti Klarifikasi Suami Fenny Frans: Jangan Alihkan Pokok Persoalan, Perminta’an Ma’af Terbuka Dinilai Lebih Tepat

Dewi Sari

16 Okt 2026, 20:02

MAKASSAR, || RADAR WARTA NASIONAL –  Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menyoroti klarifikasi Mustadir Dg Sila, suami pemilik merek skincare Fenny Frans, terkait polemik penyebutan wartawan dengan istilah “anak kodok” dalam siaran langsung di TikTok.   Menurut Prof Sutan, klarifikasi seharusnya menjawab substansi …

Indahnya Kebersama’an, Media Bersama Pengguna Jalan Tebar Jum’at Berkah di Kalibata

Dewi Sari

16 Okt 2026, 13:48

JAKSEL ||  RADAR WARTA NASIONAL- Semangat kebersama’an dan kepedulian sosial mewarnai kegiatan Jum’at Berkah yang digelar bersama Media Gapta TV, Gakorpan, dan Radar Warta Nasional di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Jum’at (16/10/2026).   Kegiatan berbagi tersebut disambut antusias oleh para pengguna jalan, mulai dari pengemudi taksi, Grab, Gojek, hingga masyarakat yang melintas di sekitar lokasi, …

Kapolri Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Ajak Masyarakat Bersinergi

Supri Oleng

15 Okt 2026, 22:13

JAKARTA ||RWN.CO.ID –  Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di Indonesia melalui operasi terpadu yang mengedepankan penegakan hukum, pencegahan, dan rehabilitasi.   “Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita harus lebih masif dalam bertindak,” kata Suyudi.   Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkoba sejalan dengan …