Dua Kali Dipanggil Polda Jabar, Sentul City Disebut – Sebut Mangkir dalam Sengketa Lahan Palemboko

AvatarDewi Sari 24 Okt 2026, 15:07 24

BOGOR || RWN.CO.ID – Sengketa lahan Palemboko antara pihak Ozzy Sulaiman Sudiro dan PT Sentul City Tbk memasuki tahap pendalaman oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Di tengah proses hukum tersebut, pihak pengelola Palemboko menyebut Sentul City tidak memenuhi dua undangan permintaan keterangan dari kepolisian.

 

Berdasarkan rilis resmi DPP FWJ Indonesia, undangan pertama tercantum dalam surat Nomor B/5416/X/RES.1.24./Ditreskrimum tertanggal 12 Oktober 2026. Undangan kedua bernomor B/5621/X/RES.1.24./Ditreskrimum tertanggal 21 Oktober 2026. Pihak pengelola menyatakan kedua undangan tersebut tidak dipenuhi oleh Sentul City.

 

Persoalan ini berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan di kawasan Palemboko, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

 

Pengelola Palemboko, Pepen Efendi, menyebut aktivitas pekerja yang diduga berasal dari Sentul City masih berlangsung di atas lahan yang diklaim milik Ozzy Sudiro. Rekaman video pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, menurut keterangan dalam rilis, memperlihatkan pembangunan bedeng dan pondasi di lokasi yang disengketakan.

 

Ozzy Sudiro menegaskan pihaknya memilih penyelesaian melalui jalur hukum untuk menghindari benturan fisik di lapangan.

 

“Seharusnya penyelesaian jalur hukum dihormati bagi setiap warga negara, termasuk korporasi. Infonya dua kali pemanggilan di Polda Jabar mereka mangkir. Kalau benar kenapa harus takut, dan saya lebih memilih jalur hukum bukan melawan fisik adu massa hal ini untuk menghindari kekerasan sehingga membuat tidak kondusif apalagi berdekatan dengan Pak Prabowo,” ujar Ozzy Sudiro.

 

Di sisi lain, PT Sentul City Tbk membantah tuduhan pemerasan dan penyerobotan lahan yang disampaikan pihak pengelola Palemboko. Manajemen perusahaan menyatakan lahan yang disengketakan merupakan aset legal milik perusahaan.

 

Public Relations PT Sentul City Tbk, Maesa Putri, menyebut Pepen Efendi justru tengah mengajukan permohonan pinjam pakai atas lahan tersebut dan disebut mengakui kepemilikannya berada pada Sentul City.

 

“Tuduhan pemerasan maupun tindakan sewenang-wenang itu sama sekali tidak benar, itu lahan PT Sentul City, dan informasi yang kami dapatkan dari legal PT Sentul City, bahwa Pepen Efendi tengah mengajukan pinjam pakai lahan tersebut. Bahkan yang bersangkutan juga mengakui lahan itu milik PT Sentul City,” tegas Maesa Putri, sebagaimana dikutip dalam keterangan kepada salah satu media daring.

 

Pepen Efendi membantah keterangan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah mengajukan permohonan pinjam pakai atas lahan milik Ozzy Sudiro kepada Sentul City.

 

Menurut Pepen, seorang perwakilan Sentul City bernama Abdul Wahid pernah meminta dirinya menandatangani dokumen yang tidak diketahui peruntukannya. Pepen juga mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp200 juta agar lahan tersebut tidak diganggu. Ia menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan itu sehingga aktivitas penggarapan lahan kemudian terjadi.

 

Pepen menegaskan pihaknya memiliki dokumen yang diklaim sebagai alas hak kepemilikan lahan, termasuk bukti administrasi perpajakan. Ia juga menyebut keberadaan sekolah dasar, masjid, dan permukiman warga di kawasan tersebut sebagai bagian dari konteks penguasaan lahan yang dipersoalkan.

 

“Alas hak kepemilikan tanah Pak Ozzy Sudiro lengkap, jauh sebelum keberadaan Sentul City. Termasuk ada Sekolah Dasar, masjid dan warga yang satu hamparan. Kami memilih jalur hukum, agar jelas alur pidana dan perdatanya. Ini bukan soal menggiring opini publik, kami bersama warga yang tergabung Forum Masyarakat Sentul (Formas) hanya memperjuangkan hak, semua bukti-bukti dan dokumen surat lengkap sebelum Sentul City ada. Bahkan laporan pajak pun dibayar atas lahan tersebut juga lengkap,” ungkap Pepen.

 

Sengketa tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut klaim kepemilikan tanah, dugaan tindak pidana, dan aktivitas pembangunan di lokasi yang masih diperselisihkan.

 

Proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan serta menguji bukti dan keterangan masing-masing pihak melalui mekanisme yang berlaku.

 

(Iin Warsinah)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dua Tahun Laporan Mandi Debu: Ibu di Sumbawa Teriak Keadilan, 3 Kapolda Berganti Kasus Jalan di Tempat..?

Supri Oleng

03 Nov 2026, 10:21

MATARAM  || Seorang ibu di Sumbawa, Sri Marjuni Gaeta alias Putri, akhirnya meledak. Bukan marah-marah, tapi teriak minta keadilan. Laporan dugaan pemalsuan surat tanah yang ia buat sejak April 2025, hingga November 2026 ini masih mandi debu di Polda NTB. Sudah hampir 2 tahun! Putri bolak-balik Sumbawa – Mataram hanya untuk satu jawaban: kasus saya …

“WALI MURID” SDN KRAMAT II & V KELUHKAN BIAYA TOUR – OUTING CLASS DAN DUGA’AN DENDA BAGI YANG TIDAK HADIR

Taer

28 Okt 2026, 12:53

TANGERANG KAB || RWN  – Sejumlah wali murid SD Negeri Kramat II – V, Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan dugaan kebijakan denda bagi siswa yang tidak dapat mengikuti kegiatan sekolah. Besaran denda disebut bervariasi menurut kelas, bahkan mencapai jumlah yang dianggap sebagian besar wali murid membebani.   Informasi tersebut diperoleh tim investigasi media …

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik pembuat obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebanyak 16 orang ditangkap dengan peran yang berbeda-beda.

Supri Oleng

21 Okt 2026, 12:01

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik pembuat obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebanyak 16 orang ditangkap dengan peran yang berbeda-beda. Pengungkapan ini disampaikan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).Bismo menjelaskan, pabrik pertama berada di Kartasura. Di lokasi ini …

PT Saptari Sentosa Sejahtera Gugat PT NIJ di PN Karawang, Persoalkan Pembatalan Sepihak

Dewi Sari

20 Okt 2026, 20:25

KARAWANG || RWN.CO.ID – PT Saptari Sentosa Sejahtera (PT SSS) resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT NIJ di Pengadilan Negeri Karawang. Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 164/Pdt.G/2026/PN.Kwg, tertanggal 20 Oktober 2026.   Melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum PTW & Rekan, Adv. Puguh Triwibowo, S.T., S.H., M.H., M.M., dan Adv. Suprayitno, …

Enam Aktivis Lingkungan Diamankan Usai Aksi di Bundaran HI, Pendamping Hukum Desak Polda Metro Jaya Beri Kejelasan

Supri Oleng

20 Okt 2026, 20:25

  JAKARTA || RWN.CO.ID – Enam aktivis lingkungan yang menggelar aksi damai di Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), menjadi perhatian setelah pendamping hukum mempertanyakan kejelasan status hukum mereka. Polda Metro Jaya didesak menjelaskan dasar hukum tindakan terhadap keenam aktivis tersebut.   Aksi itu dilakukan untuk menyuarakan keresahan masyarakat terkait kebakaran hutan dan lahan, …

Polemik Percakapan Guru dan Siswi SMAN 25 Sepatan Timur Disorot, Sekolah Didesak Beri Klarifikasi

Dewi Sari

20 Okt 2026, 11:44

SEPATAN TIMUR || RWN.CO.ID – Polemik dugaan percakapan antara seorang guru dan siswi SMAN 25 Sepatan Timur menjadi sorotan. Percakapan yang beredar disebut menyinggung persoalan pergaulan siswa, dugaan konsumsi minuman beralkohol, hingga nominal Rp300 ribu sampai Rp500 ribu yang dikaitkan dengan dugaan tarif check-in.   Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konteks komunikasi antara tenaga pendidik …