Duga’an Pelanggaran Dokumen Dominasi Angkutan Barang, Kemenhub Catat 676 Ribu Kendara’an Bermasalah, Target Zero ODOL 2027, Pengawasan Diperketat di 89 UPPKB dan 11 Lokasi Berbasis Teknologi WIM

AvatarDewi Sari 03 Nov 2026, 09:36 19

JAKARTA, RWN.CO.ID – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang sebagai bagian dari upaya mewujudkan target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027.

 

Namun, hasil pengawasan periode Januari hingga 30 Oktober 2026 masih menunjukkan tingginya angka pelanggaran. Persoalan kelengkapan dokumen menjadi pelanggaran yang paling banyak ditemukan, disusul ketidaksesuaian daya angkut kendaraan.

 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengungkapkan, dari 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang beroperasi, tercatat sekitar 1,8 juta kendaraan atau 73,66 persen tidak melakukan pelanggaran. Sementara itu, lebih dari 676 ribu kendaraan atau 26,34 persen terindikasi melakukan pelanggaran.

 

“Dari 89 UPPKB yang beroperasi, kami peroleh data sebanyak 1,8 juta kendaraan atau 73,66 persen tidak melakukan pelanggaran. Sementara sekitar 676 ribu lebih kendaraan atau 26,34 persen lakukan pelanggaran. Yang masih mendominasi yaitu pelanggaran dokumen sebesar 50,25 persen atau 446 ribu kendaraan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (2/11/2026).

 

Selain persoalan dokumen, pelanggaran daya angkut mencapai sekitar 430 ribu kendaraan atau 48,45 persen. Berikutnya, pelanggaran dimensi sebanyak 6.777 kendaraan (0,76 persen), tata cara pemuatan sebanyak 4.601 kendaraan (0,52 persen), serta persyaratan teknis sebanyak 143 kendaraan (0,02 persen).

 

Dari total kendara’an yang terindikasi melanggar, sebanyak 205.016 kendaraan atau 30,32 persen telah dikenakan tindakan. Penindakan tersebut meliputi pemberian peringatan terhadap 191.353 kendaraan (93,34 persen), penilangan terhadap 6.976 kendaraan (3,40 persen), tilang oleh UPPKB sebanyak 6.022 kendaraan (2,94 persen), serta tilang oleh kepolisian terhadap 665 kendaraan (0,32 persen).

 

Untuk memperkuat pengawasan, Ditjen Perhubungan Darat juga memanfa’atkan teknologi Weigh In Motion (WIM) di 11 UPPKB, yakni Aek Batu, Balonggandu, Guyangan, Kertapati, Kulwaru, Pelawan, Tabalong, Talang Kelapa, Tenayan, Wanareja, dan Muara Lembu.

 

Melalui tehknologi tersebut, lebih dari 3,5 juta kendaraan berhasil terdeteksi. Dari jumlah itu, sekitar 1,6 juta kendaraan atau 46,03 persen teridentifikasi memiliki Blu-e, sedangkan 1,9 juta kendaraan atau 53,97 persen belum terdeteksi memiliki Blu-e.

 

Data pengawasan juga mengungkap lima perusahaan dengan jumlah pelanggaran tertinggi, yakni PT SIL sebanyak 2.544 kendaraan, PT EW sebanyak 1.969 kendaraan, PT IP sebanyak 1.913 kendaraan, CV SKE sebanyak 1.599 kendaraan, dan PT SA sebanyak 1.548 kendaraan.

 

Sementara berdasarkan jenis komoditas, pelanggaran tertinggi ditemukan pada angkutan barang campuran sebanyak 42.433 kendaraan, barang paket 36.797 kendaraan, pasir 26.055 kendaraan, CPO 18.470 kendaraan, dan semen 15.246 kendaraan.

 

Dirjen Aan menyebutkan, capaian pengawasan kendaraan angkutan barang terhadap lalu lintas harian kendaraan angkutan barang pada periode berjalan 2026 mencapai 8,91 persen. Angka tersebut meningkat 1,44 poin persentase dibandingkan capaian 2025 yang tercatat sebesar 7,47 persen.

 

Pihaknya memastikan evaluasi dan pemantauan akan terus dilakukan, terutama terhadap konsistensi data dari perangkat WIM dan Jembatan Timbang Online (JTO) setelah perbaikan.

 

Ko’ordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan UPPKB juga terus diperkuat untuk meningkatkan efektivitas pengawasan serta mengevaluasi tren pelanggaran yang masih mendominasi.

 

“Kami terus melakukan pemantauan terhadap kelengkapan dan konsistensi data WIM dan Jembatan Timbang Online (JTO) pasca perbaikan. Kami juga terus berkoordinasi dengan BPTD dan UPPKB untuk meningkatkan kinerja pengawasan. Tentunya akan dilakukan evaluasi secara berkala terhadap tren pelanggaran khususnya yang masih mendominasi,” pungkasnya.

 

Tingginya pelanggaran dokumen dan daya angkut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah maupun operator angkutan barang. Target Zero ODOL 2027 tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan dan penindakan, tetapi juga membutuhkan konsistensi penegakan aturan, pembenahan administrasi kendaraan, serta tanggung jawab perusahaan dalam memastikan kendaraan dan muatannya memenuhi ketentuan.

 

Pengawasan yang transparan, terukur, dan berkelanjutan menjadi kunci agar keselamatan jalan raya tidak hanya menjadi target kebijakan, melainkan benar-benar diwujudkan dalam praktik transportasi nasional.

 

(Sohpia T)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PROYEK U-DITCH SALEMBARAN JATI SENILAI Rp198 JUTA DISOROT “NEGATIF..?”, PAPAN ANGGARAN DAN K3 DIKATAKAN TAK TERLIHAT

Taer

02 Nov 2026, 16:55

KABUPATEN TANGERANG, RWN.CO.ID (2/11/2026) – Pembangunan drainase U-Ditch di Desa Salembaran Jati, Kec. Kosambi, Kab. Tangerang, menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan tidak adanya papan informasi anggaran serta duga’an pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang senilai Rp198.000.000 dan dikerjakan CV Putra Mandiri Sejati tersebut terpantau belum memasang …

Proyek Paving Block Kebun Mangga – Pangkalan Disorot, K3 Diduga Diabaikan dan Pengawasan Dipertanyakan

Dewi Sari

02 Nov 2026, 13:08

  TANGERANG, RADAR WARTA NASIONAL -Pelaksanaan proyek paving blok di RT 02/011, Kebun Mangga, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang bersumber dari APBD Provinsi Banten, menuai sorotan. Tim investigasi menemukan indikasi lemahnya pengawasan serta minimnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pada (2/11/2026).   Sa’at dikonfirmasi, sejumlah pekerja mengakui pengawasan di lokasi tidak …

TIGA KALI S.P, WARUNG K5 DI ATAS TROTOAR JALAN KAMAL RAYA TERANCAM DITERTIBKAN

Dewi Sari

02 Nov 2026, 11:49

JAKBAR || RWN -Pemerintah Kelurahan Tegal Alur bersama jajaran Kecamatan Kalideres mengambil langkah tegas terhadap keberadaan warung yang berdiri di atas trotoar Jalan Kamal Raya. Pengelola warung telah diberikan peringatan hingga tiga kali melalui CERP, sebelum petugas turun langsung ke lokasi untuk meminta pengosongan area tersebut.(2/11/2026).   Kegiatan tersebut melibatkan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kalideres, jajaran …

Tambang di Ponorogo Disorot, Siapa Bertanggung Jawab atas Kerusakan Infrastruktur..? Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan, Perusaha’an Tambang Jangan Membebankan Dampak Operasional kepada Masyarakat

Taer

31 Okt 2026, 17:34

PONOROGO || RWN – Aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, diduga kembali menjadi sorotan. Di balik potensi keuntungan ekonomi dari eksploitasi sumber daya alam, muncul persoalan serius mengenai tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerusakan infrastruktur dan dampak operasional yang dirasakan masyarakat.   Salah satu aspek yang patut mendapat perhatian adalah penggunaan jalan …

Jelang Nataru 2026/2027, Ditjen Hubla Siapkan Pemeriksaan 2.140 Kapal, Keselamatan Pelayaran Jadi Prioritas

Taer

31 Okt 2026, 17:18

JAKARTA || RWN – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mulai mematangkan persiapan menghadapi Angkutan Laut Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Sebanyak 2.140 kapal masuk dalam rencana pemeriksaan kelaiklautan guna memastikan keselamatan dan kelancaran transportasi laut selama periode libur akhir tahun.   Persiapan tersebut mencakup pemeriksaan kondisi kapal, kesiapan armada dan trayek, …

JELANG NATARU 2026/2027, DITJEN HUBLA PERIKSA 2.140 KAPAL: KESELAMATAN PELAYARAN JADI PRIORITAS, Pemeriksaan Meliputi Kapal Penumpang, Ro-Ro, Kapal Tradisional hingga Kapal Wisata, Berlangsung 1–30 November 2026

Taer

31 Okt 2026, 16:56

  JAKARTA || RWN – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mulai mematangkan persiapan menghadapi Angkutan Laut Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah pemeriksaan kelaiklautan terhadap 2.140 kapal yang direncanakan berlangsung pada 1–30 November 2026.   Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kapal yang melayani masyarakat …