- NasionalFBR GARDU 057 KUMPI TAKOK PEDULI SESAMA, SANTUNI 80 ANAK YATIM DI PULO GEBANG
- INTERNASIONALSefnat Momao Apresiasi Langkah Pemprov Papua Barat Daya dan Pemkab Maybrat, Pemulihan Wilayah Konflik Aifat Harus Segera Direalisasikan
- NasionalProyek Paving Block JL.Rawa Rotan Disorot, Paving Lama Ditimbun dan Pengawasan Dipertanyakan
- DaerahSoroti Polemik Gibran, Pengamat Politik Dorong Pembenahan Sistem Pemilu dan Etika Kepemimpinan
- INTERNASIONALPerkuat Sinergi dengan Pemprov DKI


Babak Akhir Praperadilan di PN Depok, Pemohon Persoalkan Dasar Penetapan Tersangka Ida binti Almarhum Usan
DEPOK || RWN – Sidang praperadilan yang diajukan Ida binti Almarhum Usan di Pengadilan Negeri (PN) Depok memasuki tahap akhir dengan agenda penyerahan kesimpulan, Kamis (29/10/2026). Dalam kesimpulannya, pihak pemohon kembali mempersoalkan dasar hukum penetapan tersangka oleh penyidik Polres Metro Depok.

Kuasa hukum pemohon, Wahyu dari Firma Hukum Rimba & Partner, menyatakan pihak termohon dinilai tidak mampu menunjukkan bukti alas hak yang menjadi dasar laporan pidana hingga penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Pada kesimpulan kami sampaikan bahwa pihak termohon tidak bisa menunjukkan alat bukti hak yang menjadi dasar untuk sebagai laporan hingga menjadi penetapan tersangka. Jadi jelas ini adalah bentuk wujud upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Depok terhadap klien kami Ibu Ida binti Almarhum Usan,” ujar Wahyu seusai persidangan.
Persoalkan Penggunaan Dua SHGB
Dalam persidangan, pihak pemohon juga menyoroti penggunaan dua dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yakni SHGB 442 dan SHGB 726/Limo, yang dinilai memiliki persoalan terkait lokasi dan status hukumnya.
Menurut Wahyu, awalnya pihak pelapor menggunakan SHGB 442 atas nama Kelurahan Krukut. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihaknya di persidangan, SHGB tersebut telah dibatalkan oleh BPN RI maupun BPN Kota Depok sejak 2018.
Setelah itu, pihak pelapor disebut menggunakan SHGB 726/Limo. Pemohon mempersoalkan penggunaan sertifikat tersebut karena menurut mereka lokasinya berada di Jalan Sasak, wilayah Limo, bukan di Kelurahan Krukut.
Wahyu juga menyebut SHGB 726 pernah menjadi objek perkara pidana Nomor 1/Pid.B/2024/PN DPK. Perkara tersebut, menurutnya, berkaitan dengan terdakwa Muhammad Yusuf bin Haji Anim dan kawan-kawan.
“Jelas lokasinya di Jalan Sasak, Limo, tapi tiba-tiba dialihkan ke wilayah Kelurahan Krukut,” ungkapnya.
Pemohon Nilai Bukti Alas Hak Tidak Terlihat
Kejanggalan lainnya, lanjut Wahyu, terlihat ketika pemeriksaan alat bukti pada 26–27 Oktober 2026. Berdasarkan daftar bukti yang diajukan termohon, pihak pemohon mengklaim tidak menemukan dokumen yang menunjukkan SHGB 442 maupun SHGB 726 sebagai alas hak.
“Tidak ada satu pun alat bukti yang menyatakan SHGB 442 maupun yang terakhir 726. Jadi tidak ada kesesuaian. Sesuai aturan KUHAP, dua alat bukti yang sah itu tidak ditemukan,” tegasnya.
Pihak pemohon juga mempertanyakan kemungkinan adanya dua SHGB pada objek tanah yang sama. Mereka menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan keaslian, riwayat penerbitan, serta kesesuaian lokasi masing-masing sertifikat.
Wahyu berpendapat, apabila terdapat dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah, penyidik seharusnya turut mendalami pihak yang menggunakan dokumen tersebut. Bahkan, pihaknya menilai kliennya semestinya ditempatkan sebagai korban, bukan sebagai tersangka.
Minta Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Melalui kesimpulan yang diserahkan, pihak pemohon meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Ida binti Almarhum Usan tidak sah atau batal demi hukum.
Mereka juga meminta pemulihan nama baik kliennya seperti sediakala.
“Kami perjuangkan supaya majelis hakim memutus penetapan tersangka itu dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum, terus pihak penyidik memulihkan nama baik klien kami Ida binti Almarhum Usan,” katanya.
Dalam proses penyerahan kesimpulan, pihak pengadilan meminta soft copy dokumen dalam format PDF dikirimkan melalui tautan resmi pengadilan agar seluruh dokumen tercatat dalam sistem administrasi persidangan.
Wahyu menjelaskan, pihaknya sengaja tidak hanya mengandalkan penyerahan dokumen fisik karena ingin memastikan dokumen elektronik tersebut tercatat secara resmi.
Ajukan RDPU ke DPR RI dan Siapkan Langkah Hukum
Selain menempuh praperadilan, pihak pemohon mengaku telah mengajukan laporan serta permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada DPR RI.
Permohonan tersebut, menurut Wahyu, ditujukan agar dugaan persoalan dalam penanganan perkara dapat diperiksa, termasuk keterangan yang dinilai tidak benar serta proses hukum dalam perkara Nomor 1/Pid.B/2024/PN DPK.
Pihaknya juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan terkait dugaan pemagaran secara paksa oleh sejumlah oknum di atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Soroti Penerapan Pasal dan Daluwarsa
Persoalan lain yang disoroti pemohon adalah perubahan pasal yang disangkakan kepada kliennya. Wahyu menyebut penyidik awalnya menerapkan Pasal 167 KUHP lama, kemudian menggantinya dengan Pasal 257 KUHP baru.
Menurut pihak pemohon, penerapan pasal tersebut perlu dikaji kembali, termasuk mengenai ketentuan daluwarsa yang mereka nilai telah terlampaui. Mereka mengaitkan hal itu dengan SHGB yang diklaim pelapor terbit pada 2009.
“Seharusnya penyidik menyarankan kepada pihak pelapor untuk melakukan upaya hukum gugatan perdata, itu aturannya bukan pilihan. Ini ngawur semua, tidak pakai aturan, yang dipakai Hukum Rimba,” pungkas Wahyu.
Sidang putusan praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin (2/11/2026) di PN Depok. Putusan tersebut akan menjadi penentu atas permohonan pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Ida binti Almarhum Usan.
Pewarta : Iin Warsinah / Tim
Taer
06 Nov 2026, 07:09
JAKTIM || RWN – Semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama ditunjukkan Forum Betawi Rempug (FBR) Gardu 057 Kumpi Takok, Kawasan Cakung 2, dengan menggelar kegiatan santunan kepada 80 anak yatim di Jalan Raya BKT Rawa Kuning, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Kegiatan sosial tersebut berlangsung dalam suasana penuh kehangatan …
Dewi Sari
05 Nov 2026, 13:47
TANGKOT || RWN – Pengerjaan proyek pembaruan paving block di Jl. Rawa Rotan RT 05 / 04, Kel. Sepanjang, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan dugaan ketidaksesuaian metode pelaksanaan pekerjaan dengan standar teknis konstruksi. Proyek yang disebut menggunakan anggaran sebesar Rp159.220 tersebut diharapkan menghasilkan akses jalan yang kuat, rata, dan …
Supri Oleng
04 Nov 2026, 22:09
JAKARTA – Polemik mengenai posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu perhatian dalam diskusi mengenai kepemimpinan nasional, etika politik, dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Dalam pandangannya, seorang pembicara yang berlatar belakang pendidikan Ilmu Politik Universitas Indonesia menilai bahwa persoalan tersebut tidak seharusnya hanya diarahkan pada sosok atau individu tertentu. Menurutnya, pembenahan sistem …
Supri Oleng
04 Nov 2026, 15:57
Perkuat Sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta, Pewarna Indonesia Didorong Siapkan Program Kerja untuk Akses Dana Hibah dan CSR JAKARTA, RADAR WARTA NASIONAL – Organisasi Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (PEWARNA Indonesia), khususnya jajaran pengurus PEWARNA DKI Jakarta, didorong untuk memperkuat konsolidasi organisasi serta menyusun program kerja yang konkret sebagai langkah membangun kemitraan strategis dengan Pemerintah Provinsi …
Taer
04 Nov 2026, 13:47
KOTA TANGERANG, RADAR WARTA NASIONAL – Tim Penggerak PKK Kota Tangerang melakukan kunjungan pembinaan ke Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Rabu (4/11/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pelaksanaan 10 Program Pokok PKK sekaligus meningkatkan peran kader dalam mendorong kesejahteraan keluarga dan masyarakat. Kegiatan tersebut dihadiri Lurah Kedaung Baru Marjiah beserta jajaran pemerintahan kelurahan, Camat Neglasari …
Dewi Sari
03 Nov 2026, 10:24
TANGKOT || RWN – Pelaksana’an proyek revitalisasi SMKS Yuppentek 1 Tangerang menjadi sorotan miring terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan proyek konstruksi. Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek tersebut merupakan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp2.263.237.000, bersumber dari APBN Tahun Anggaran …
05 Agu 2026 362 views
TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Duga’an persoalan dalam transaksi jual beli sepeda motor kembali mencuat di wilkum Sepatan, Kabupaten Tangerang. Seorang warga Desa Kayu Agung, Muhammad Baihaqi (33), mengaku mengalami kerugian setelah membayar lunas sebesar Rp17 juta untuk pembelian satu unit sepeda motor, namun hingga kini kendara’an yang dijanjikan disebut belum pernah diterimanya. Merasa …
16 Agu 2026 258 views
BANTEN || RWN.CO.ID – Dalam rangka memaknai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdeka’an Republik Indonesia, ” Keraton Surosowan ” Banten, akan menggelar kegiatan bhakti sosial (Bhaksos) berupa layanan penyembuhan tradisional secara gratis bagi masyarakat Banten (16/8/2026). Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026, mulai pagi hingga selesai. Layanan ini terbuka untuk …
17 Okt 2026 254 views
GINTUNG || RADAR WARTA NASIONAL – Keberada’an lapak-lapak pengepul limbah dan sampah yang diduga beroperasi tanpa pengelola’an lingkungan memadai di 11 titik wilayah Kampung Gintung, Desa Gintung, Kec. Sukadiri, Kab. Tangerang, disebut-sebut menuai keluhan warga. Aktivitas tersebut selain dirasakan menimbulkan aroma tak sedap, dikatakan dampak residu serta kandungan B3 dikhawatirkan menimbulkan pencemaran udara dan tanah …
16 Agu 2026 225 views
TANGERANG,SURYABAHARI || RWN.CO.ID – Semangat kemerdeka’an dan kebersama’an terasa meriah di lingkungan Perum KPR BTN PCI (Pondok Cituis Indah), Suryabahari, Kec. Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten. Warga larut dakam euforia, turut memeriahkan rangkaian kompetisi proses acara penentuan perlomba’an pada acara tradisi peringatan HUT ke-81 Kemerdeka’an Republik Indonesia dengan berbagai hiburan perlomba’an rakyat yang berlangsung dilapangan …
17 Agu 2026 200 views
BANTEN | RADAR WARTA NASIONAL – Pemilik sepeda motor R2 dengan tekhnologi keyless kini perlu meningkatkan kewaspada’an. Sistem tanpa anak kunci konvensional yang selama ini dianggap lebih praktis dan aman ternyata tetap di duga memiliki potensi menjadi sasaran kejahatan apabila pelaku menggunakan perangkat elektronik tertentu (17/8/2026). Perhatian terhadap modus tersebut mencuat setelah APH aparat …
09 Agu 2026 199 views
TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Jagat maya diduga kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video pengakuan seorang TKW, pekerja migran asal Kabupaten Tangerang, Banten, yang mengaku tengah mengalami tekanan berat sa’at ini bekerja di Libya (9/8/2026). Narasi video berdurasi sekira 2 menit 11 detik tersebut beredar di salah satu grup WhatsApp komunitas warga Tangerang, “GAMATA”, …
09 Okt 2026 183 views
TANGKOT|| RWN.CO.ID – Sejumlah warga di Kel. Gondrong, Kota Tangerang-Banten, mengeluhkan aktivitas sebuah workshop yang disebut sebagai PT. Gamen karena diduga menimbulkan gangguan lingkungan dan berdampak terhadap kondisi jalan di sekitar permukiman. Keluhan tersebut disampaikan Bang Zeck, tokoh masyarakat Gondrong sekaligus mantan ketua RW selama tiga periode. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menindaklanjuti …
Comments are not available at the moment.