Babak Akhir Praperadilan di PN Depok, Pemohon Persoalkan Dasar Penetapan Tersangka Ida binti Almarhum Usan

AvatarTaer 30 Okt 2026, 09:29 20

DEPOK || RWN – Sidang praperadilan yang diajukan Ida binti Almarhum Usan di Pengadilan Negeri (PN) Depok memasuki tahap akhir dengan agenda penyerahan kesimpulan, Kamis (29/10/2026). Dalam kesimpulannya, pihak pemohon kembali mempersoalkan dasar hukum penetapan tersangka oleh penyidik Polres Metro Depok.

 

Kuasa hukum pemohon, Wahyu dari Firma Hukum Rimba & Partner, menyatakan pihak termohon dinilai tidak mampu menunjukkan bukti alas hak yang menjadi dasar laporan pidana hingga penetapan tersangka terhadap kliennya.

 

“Pada kesimpulan kami sampaikan bahwa pihak termohon tidak bisa menunjukkan alat bukti hak yang menjadi dasar untuk sebagai laporan hingga menjadi penetapan tersangka. Jadi jelas ini adalah bentuk wujud upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Depok terhadap klien kami Ibu Ida binti Almarhum Usan,” ujar Wahyu seusai persidangan.

 

Persoalkan Penggunaan Dua SHGB

 

Dalam persidangan, pihak pemohon juga menyoroti penggunaan dua dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yakni SHGB 442 dan SHGB 726/Limo, yang dinilai memiliki persoalan terkait lokasi dan status hukumnya.

 

Menurut Wahyu, awalnya pihak pelapor menggunakan SHGB 442 atas nama Kelurahan Krukut. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihaknya di persidangan, SHGB tersebut telah dibatalkan oleh BPN RI maupun BPN Kota Depok sejak 2018.

 

Setelah itu, pihak pelapor disebut menggunakan SHGB 726/Limo. Pemohon mempersoalkan penggunaan sertifikat tersebut karena menurut mereka lokasinya berada di Jalan Sasak, wilayah Limo, bukan di Kelurahan Krukut.

 

Wahyu juga menyebut SHGB 726 pernah menjadi objek perkara pidana Nomor 1/Pid.B/2024/PN DPK. Perkara tersebut, menurutnya, berkaitan dengan terdakwa Muhammad Yusuf bin Haji Anim dan kawan-kawan.

 

“Jelas lokasinya di Jalan Sasak, Limo, tapi tiba-tiba dialihkan ke wilayah Kelurahan Krukut,” ungkapnya.

 

Pemohon Nilai Bukti Alas Hak Tidak Terlihat

 

Kejanggalan lainnya, lanjut Wahyu, terlihat ketika pemeriksaan alat bukti pada 26–27 Oktober 2026. Berdasarkan daftar bukti yang diajukan termohon, pihak pemohon mengklaim tidak menemukan dokumen yang menunjukkan SHGB 442 maupun SHGB 726 sebagai alas hak.

 

“Tidak ada satu pun alat bukti yang menyatakan SHGB 442 maupun yang terakhir 726. Jadi tidak ada kesesuaian. Sesuai aturan KUHAP, dua alat bukti yang sah itu tidak ditemukan,” tegasnya.

 

Pihak pemohon juga mempertanyakan kemungkinan adanya dua SHGB pada objek tanah yang sama. Mereka menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan keaslian, riwayat penerbitan, serta kesesuaian lokasi masing-masing sertifikat.

 

Wahyu berpendapat, apabila terdapat dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah, penyidik seharusnya turut mendalami pihak yang menggunakan dokumen tersebut. Bahkan, pihaknya menilai kliennya semestinya ditempatkan sebagai korban, bukan sebagai tersangka.

 

Minta Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

 

Melalui kesimpulan yang diserahkan, pihak pemohon meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Ida binti Almarhum Usan tidak sah atau batal demi hukum.

 

Mereka juga meminta pemulihan nama baik kliennya seperti sediakala.

 

“Kami perjuangkan supaya majelis hakim memutus penetapan tersangka itu dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum, terus pihak penyidik memulihkan nama baik klien kami Ida binti Almarhum Usan,” katanya.

 

Dalam proses penyerahan kesimpulan, pihak pengadilan meminta soft copy dokumen dalam format PDF dikirimkan melalui tautan resmi pengadilan agar seluruh dokumen tercatat dalam sistem administrasi persidangan.

 

Wahyu menjelaskan, pihaknya sengaja tidak hanya mengandalkan penyerahan dokumen fisik karena ingin memastikan dokumen elektronik tersebut tercatat secara resmi.

 

Ajukan RDPU ke DPR RI dan Siapkan Langkah Hukum

 

Selain menempuh praperadilan, pihak pemohon mengaku telah mengajukan laporan serta permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada DPR RI.

 

Permohonan tersebut, menurut Wahyu, ditujukan agar dugaan persoalan dalam penanganan perkara dapat diperiksa, termasuk keterangan yang dinilai tidak benar serta proses hukum dalam perkara Nomor 1/Pid.B/2024/PN DPK.

 

Pihaknya juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan terkait dugaan pemagaran secara paksa oleh sejumlah oknum di atas lahan yang menjadi objek sengketa.

 

Soroti Penerapan Pasal dan Daluwarsa

 

Persoalan lain yang disoroti pemohon adalah perubahan pasal yang disangkakan kepada kliennya. Wahyu menyebut penyidik awalnya menerapkan Pasal 167 KUHP lama, kemudian menggantinya dengan Pasal 257 KUHP baru.

 

Menurut pihak pemohon, penerapan pasal tersebut perlu dikaji kembali, termasuk mengenai ketentuan daluwarsa yang mereka nilai telah terlampaui. Mereka mengaitkan hal itu dengan SHGB yang diklaim pelapor terbit pada 2009.

 

“Seharusnya penyidik menyarankan kepada pihak pelapor untuk melakukan upaya hukum gugatan perdata, itu aturannya bukan pilihan. Ini ngawur semua, tidak pakai aturan, yang dipakai Hukum Rimba,” pungkas Wahyu.

 

Sidang putusan praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin (2/11/2026) di PN Depok. Putusan tersebut akan menjadi penentu atas permohonan pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Ida binti Almarhum Usan.

 

Pewarta : Iin Warsinah / Tim

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
FBR GARDU 057 KUMPI TAKOK PEDULI SESAMA, SANTUNI 80 ANAK YATIM DI PULO GEBANG

Taer

06 Nov 2026, 07:09

  JAKTIM || RWN – Semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama ditunjukkan Forum Betawi Rempug (FBR) Gardu 057 Kumpi Takok, Kawasan Cakung 2, dengan menggelar kegiatan santunan kepada 80 anak yatim di Jalan Raya BKT Rawa Kuning, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).   Kegiatan sosial tersebut berlangsung dalam suasana penuh kehangatan …

Proyek Paving Block JL.Rawa Rotan Disorot, Paving Lama Ditimbun dan Pengawasan Dipertanyakan

Dewi Sari

05 Nov 2026, 13:47

TANGKOT || RWN – Pengerjaan proyek pembaruan paving block di Jl. Rawa Rotan RT 05 / 04, Kel. Sepanjang, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan dugaan ketidaksesuaian metode pelaksanaan pekerjaan dengan standar teknis konstruksi.   Proyek yang disebut menggunakan anggaran sebesar Rp159.220 tersebut diharapkan menghasilkan akses jalan yang kuat, rata, dan …

Soroti Polemik Gibran, Pengamat Politik Dorong Pembenahan Sistem Pemilu dan Etika Kepemimpinan

Supri Oleng

04 Nov 2026, 22:09

JAKARTA – Polemik mengenai posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu perhatian dalam diskusi mengenai kepemimpinan nasional, etika politik, dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.   Dalam pandangannya, seorang pembicara yang berlatar belakang pendidikan Ilmu Politik Universitas Indonesia menilai bahwa persoalan tersebut tidak seharusnya hanya diarahkan pada sosok atau individu tertentu. Menurutnya, pembenahan sistem …

Perkuat Sinergi dengan Pemprov DKI

Supri Oleng

04 Nov 2026, 15:57

Perkuat Sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta, Pewarna Indonesia Didorong Siapkan Program Kerja untuk Akses Dana Hibah dan CSR JAKARTA, RADAR WARTA NASIONAL – Organisasi Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (PEWARNA Indonesia), khususnya jajaran pengurus PEWARNA DKI Jakarta, didorong untuk memperkuat konsolidasi organisasi serta menyusun program kerja yang konkret sebagai langkah membangun kemitraan strategis dengan Pemerintah Provinsi …

Tim PKK Kota Tangerang Turun ke Kedaung Baru, Perkuat Pembinaan 10 Program Pokok PKK

Taer

04 Nov 2026, 13:47

KOTA TANGERANG, RADAR WARTA NASIONAL – Tim Penggerak PKK Kota Tangerang melakukan kunjungan pembinaan ke Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Rabu (4/11/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pelaksanaan 10 Program Pokok PKK sekaligus meningkatkan peran kader dalam mendorong kesejahteraan keluarga dan masyarakat.   Kegiatan tersebut dihadiri Lurah Kedaung Baru Marjiah beserta jajaran pemerintahan kelurahan, Camat Neglasari …

Proyek Revitalisasi SMKS Yuppentek 1 Tangerang Senilai Rp2,26 Miliar Disorot, Penerapan K3 Jadi Pertanya’an

Dewi Sari

03 Nov 2026, 10:24

TANGKOT || RWN – Pelaksana’an proyek revitalisasi SMKS Yuppentek 1 Tangerang menjadi sorotan miring terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan proyek konstruksi.   Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek tersebut merupakan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp2.263.237.000, bersumber dari APBN Tahun Anggaran …