- ADAT BUDAYAMaulid Nabi Muhammad SAW dan Haul Pertama H.Alim Samsudin Bin H. Zakaria Berlangsung Khidmat
- GOTONG ROYONGMusdes Jatimulya Bahas Perubahan APBDes 2026, Kades Paparkan Hasil Pembangunan dan Antisipasi Banjir
- DISHUBSekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) António Guterres akan melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia pada 17-19 Oktober 2026. Masyarakat diimbau mengantisipasi perjalanan selama kunjungan
- HUKUMPolda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang telah terverifikasi
- BISNIS SWASTAKABAR DUKA Pendiri Sariayu Martha Tilaar Berpulang di Usia 89 Tahun


Para Pelaku Usaha Wajib Pasang Label Hallal, BPJPH Siapkan Sanksi Administratif
JAKARTA | RADAR WARTA NASIONAL – Ketentuan mengenai produk hallal kini memasuki babak pengawasan serius yang lebih tegas. Pelaku usaha tidak cukup hanya memiliki sertifikat halal, tetapi juga wajib memperhatikan ketentuan pencantuman Label Halal pada setiap produk barang sesuai aturan yang berlaku (15/8/2026).
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengena’an Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggara’an Jaminan Produk Halal.
Regulasi tersebut diundangkan pada Kementerian Hukum (Kemenkumham) yakni pada 5 Juni 2026 dan menjadi pedoman dalam penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran penyelenggara’an jaminan produk halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk menghukum pelaku usaha. Pemerintah juga memberikan ruang pembina’an agar kepatuhan terhadap ketentuan jaminan produk halal dapat meningkat.
“Jaminan Produk Halal tidak hanya berbicara tentang sertifikat, tetapi juga tentang komitmen menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan. Karena itu, sistem pengawasan kita harus didukung dengan mekanisme penegakan hukum yang jelas, adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujar Ahmad Haikal Hasan akrab disapa Babe Haikal, dikutip dari akun resmi Website BPJHPH, Minggu (9/8/2026).

Ketentuan pencantuman Label Halal menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan pelaku usaha setelah memperoleh sertifikasi halal. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan sanksi dilakukan melalui mekanisme administratif dan tetap membuka ruang pembinaan. Dengan demikian, penegakan aturan diharapkan tidak hanya menghasilkan kepatuhan formal, tetapi juga mendorong pelaku usaha menjaga konsistensi kehalalan produk.
” Halal hari ini bukan hanya menjadi kebutuhan ummat Islam semata. Halal telah menjadi standar kwalitas, standar keamanan, transparansi, traceability dan trustibility (kepercaya’an) yang berlaku universal dan diakui secara global. Karena itu, sertifikasi halal memberikan nilai tambah sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional,” lanjutnya.
Selain demi Perlindungan Konsumen dan di sisi lain, pencantuman Label produk Halal memberikan informasi kepada masyarakat mengenai status halal suatu produk. Kejelasan informasi tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen.
Karena itu, para produsen diharapkan tidak menganggap kewajiban Label Halal sebagai sekedar persoalan administratif. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab dalam penyelenggaraan produk halal sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat.
BPJPH melalui regulasi baru -baru ini pun menempatkan pengawasan, penegakan aturan, dan pembina’an dalam satu mekanisme untuk meningkatkan kepatuhan terhadap sistem jaminan produk halal.
Pewarta : Dewi Sari
Editor : Taerudin S (Taer)
https://bpjph.halal.go.id/detail/tak-hanya-makanan-minuman-ini-jenis-produk-yang-wajib-bersertifikat-halal-mulai-18-oktober-2026
BPJPH, 4 Juni 2026
Supri Oleng
19 Okt 2026, 08:53
Polda Metro Jaya menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya Bharatu L.V.V.L., anggota Ditpoludara, dalam peristiwa penembakan di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. “Kami menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya salah satu …
Supri Oleng
17 Okt 2026, 19:55
KABAR DUKA Pendiri Sariayu Martha Tilaar Berpulang di Usia 89 Tahun Dunia kecantikan Indonesia berduka. Pendiri Martha Tilaar Group, Dr. (H.C.) Martha Tilaar, meninggal dunia pada Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 06.22 WIB di RS Medistra, Jakarta Selatan, di usia 89 tahun. Kabar duka tersebut dikonfirmasi langsung oleh putra sulungnya, Bryan David Emil Tilaar. …
Supri Oleng
17 Okt 2026, 19:49
Kabupaten Klaten-propinsi Jawa Tengah, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1×24 jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap hasil audit keuangan pemkab Klaten oleh Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK). KPK menjelaskan dua di antaranya yakni Bupati Klaten …
Supri Oleng
17 Okt 2026, 08:54
Karawang – Pengusaha Martha Tilaar tutup usia pada Rabu (14/10/2026) di usia 89 tahun. Pendiri dari Martha Tilaar Group ini dimakamkan Jumat (16/10/2026) di pemakaman keluarga yang berlokasi di San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat. Martha Tilaar lahir pada 1937 dan warisan budaya jamu tradisional Indonesia untuk kita semua dan sampai ke Internasional patut kita …
Dewi Sari
16 Okt 2026, 20:02
MAKASSAR, || RADAR WARTA NASIONAL – Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menyoroti klarifikasi Mustadir Dg Sila, suami pemilik merek skincare Fenny Frans, terkait polemik penyebutan wartawan dengan istilah “anak kodok” dalam siaran langsung di TikTok. Menurut Prof Sutan, klarifikasi seharusnya menjawab substansi …
Dewi Sari
16 Okt 2026, 13:48
JAKSEL || RADAR WARTA NASIONAL- Semangat kebersama’an dan kepedulian sosial mewarnai kegiatan Jum’at Berkah yang digelar bersama Media Gapta TV, Gakorpan, dan Radar Warta Nasional di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Jum’at (16/10/2026). Kegiatan berbagi tersebut disambut antusias oleh para pengguna jalan, mulai dari pengemudi taksi, Grab, Gojek, hingga masyarakat yang melintas di sekitar lokasi, …
05 Agu 2026 353 views
TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Duga’an persoalan dalam transaksi jual beli sepeda motor kembali mencuat di wilkum Sepatan, Kabupaten Tangerang. Seorang warga Desa Kayu Agung, Muhammad Baihaqi (33), mengaku mengalami kerugian setelah membayar lunas sebesar Rp17 juta untuk pembelian satu unit sepeda motor, namun hingga kini kendara’an yang dijanjikan disebut belum pernah diterimanya. Merasa …
16 Agu 2026 242 views
BANTEN || RWN.CO.ID – Dalam rangka memaknai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdeka’an Republik Indonesia, ” Keraton Surosowan ” Banten, akan menggelar kegiatan bhakti sosial (Bhaksos) berupa layanan penyembuhan tradisional secara gratis bagi masyarakat Banten (16/8/2026). Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026, mulai pagi hingga selesai. Layanan ini terbuka untuk …
16 Agu 2026 213 views
TANGERANG,SURYABAHARI || RWN.CO.ID – Semangat kemerdeka’an dan kebersama’an terasa meriah di lingkungan Perum KPR BTN PCI (Pondok Cituis Indah), Suryabahari, Kec. Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten. Warga larut dakam euforia, turut memeriahkan rangkaian kompetisi proses acara penentuan perlomba’an pada acara tradisi peringatan HUT ke-81 Kemerdeka’an Republik Indonesia dengan berbagai hiburan perlomba’an rakyat yang berlangsung dilapangan …
09 Agu 2026 189 views
TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Jagat maya diduga kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video pengakuan seorang TKW, pekerja migran asal Kabupaten Tangerang, Banten, yang mengaku tengah mengalami tekanan berat sa’at ini bekerja di Libya (9/8/2026). Narasi video berdurasi sekira 2 menit 11 detik tersebut beredar di salah satu grup WhatsApp komunitas warga Tangerang, “GAMATA”, …
17 Agu 2026 183 views
BANTEN | RADAR WARTA NASIONAL – Pemilik sepeda motor R2 dengan tekhnologi keyless kini perlu meningkatkan kewaspada’an. Sistem tanpa anak kunci konvensional yang selama ini dianggap lebih praktis dan aman ternyata tetap di duga memiliki potensi menjadi sasaran kejahatan apabila pelaku menggunakan perangkat elektronik tertentu (17/8/2026). Perhatian terhadap modus tersebut mencuat setelah APH aparat …
07 Agu 2026 160 views
LEMBANG SARI, TANGERANG KAB || RWN.CO.ID – Proyek pekerja’an betonisasi badan jalan ruas Jl.Lingkungan Taman Kota (Tamkot) RT001/004, Rajeg–Lembang Sari, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan. Proyek yang semestinya menjadi bagian dari upaya peningkatan kwalitas infrastruktur masyarakat tersebut diduga dikerjakan dengan mengabaikan sejumlah ketentuan tehknis dan standart operasional prosedur (SOP). Pantauan tim awak media di lokasi …
09 Okt 2026 157 views
TANGKOT|| RWN.CO.ID – Sejumlah warga di Kel. Gondrong, Kota Tangerang-Banten, mengeluhkan aktivitas sebuah workshop yang disebut sebagai PT. Gamen karena diduga menimbulkan gangguan lingkungan dan berdampak terhadap kondisi jalan di sekitar permukiman. Keluhan tersebut disampaikan Bang Zeck, tokoh masyarakat Gondrong sekaligus mantan ketua RW selama tiga periode. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menindaklanjuti …
Comments are not available at the moment.