Ivan Setiady Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum UPH dengan Predikat Summa Cum Laude

AvatarSupri Oleng 23 Okt 2026, 12:05 15

JAKARTA — Asst. Prof. Dr. Ivan Setiady, S.H., S.Hub.Int., S.Kom., M.H., M.Kn., berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Kampus Semanggi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dalam penyelesaian studi doktoralnya, Ivan meraih predikat summa cum laude.

Gelar doktor tersebut diraih setelah Ivan berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kedudukan Pemegang Saham dengan Kontribusi Agio dalam Likuidasi Perseroan Terbatas” di hadapan dewan penguji.

Disertasi tersebut mengkaji persoalan hukum mengenai kedudukan pemegang saham yang memberikan kontribusi berupa agio (premium) dalam proses likuidasi perseroan terbatas. Kajian ini berfokus pada kepastian hukum, keadilan dalam pembagian sisa kekayaan perseroan, serta perlindungan hak pemegang saham, khususnya dalam konteks pengaturan hukum perseroan di Indonesia.

Dalam wawancara dengan awak media seusai ujian disertasi, Ivan menyampaikan harapannya agar pengetahuan dan pengalaman akademik yang diperolehnya selama menempuh pendidikan doktoral dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dunia profesional.

“Saya berharap penelitian yang saya lakukan ini dapat menjadi bagian dari materi penyempurnaan hukum korporasi di Indonesia, dapat diimplementasikan dalam praktik bisnis nyata, serta memberikan manfaat bagi para pelaku bisnis demi menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kepercayaan investor dalam negeri dan internasional atas kepastian investasinya di Indonesia.” ujar Ivan.

Dewan Penguji dari Kalangan Akademisi dan Praktisi Hukum

Ujian disertasi Dr. Ivan melibatkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum yang memiliki latar belakang keahlian serta pengalaman profesional di bidang hukum dan kelembagaan negara.

Sidang dipimpin oleh Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc., selaku Ketua Sidang sekaligus Rektor Universitas Pelita Harapan.

Bertindak sebagai promotor adalah Prof. Dr. H. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N., yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Sementara itu, posisi ko-promotor diemban oleh Assoc. Prof. Dr. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M., yang memiliki pengalaman di bidang legislasi dan pernah menjabat sebagai Deputi Sekretaris Wakil Presiden pada Sekretariat Negara Republik Indonesia periode 2004–2011.

Adapun para oponen ahli yang turut memberikan penilaian dan masukan akademik terdiri atas Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., Guru Besar Hukum Perdata Universitas Airlangga yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2009–2018; Assoc. Prof. Dr. Velliana Tanaya, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum UPH; Asst. Prof. Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M., yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Rektor Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera; Dr. Dewi Lestari Djalal, S.H., M.H.; serta Dr. Herliana Wijaya Kusumah, S.H., M.H., yang keduanya merupakan praktisi hukum.

Kehadiran para penguji dengan latar belakang akademik dan profesional tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi ilmiah terhadap argumentasi, metodologi, serta kontribusi disertasi bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang hukum perseroan dan likuidasi.

Mendapat Dukungan dari Sejumlah Tokoh Nasional

Momentum akademik tersebut juga mendapat dukungan dari sejumlah tokoh nasional yang hadir atau memberikan dukungan kepada Ivan. Di antara nama yang disebutkan adalah Dr. Daniel Johan, S.E., M.M., anggota DPR RI Komisi IV yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa; Prof. Dr. Ir. H. Agus Hermanto, M.M., Wakil Ketua DPR RI periode 2014–2019; serta Dr. H. M. Aziz Syamsuddin, S.H., S.E., M.H., M.A.F., yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019–2021 dan saat ini menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).

Dukungan juga datang dari Daud Yordan, anggota DPD RI sekaligus Ketua KONI Kalimantan Barat yang dikenal sebagai petinju profesional peraih gelar juara dunia IBO dan IBA, serta Yunn Bali Mohammad Yusuf, Direktur Utama BUMD PT Jakarta Tourisindo (Perseroda)

Pencapaian gelar doktor ini diharapkan menjadi momentum bagi Ivan Setiady untuk mengembangkan kontribusi akademik dan profesional, terutama dalam kajian hukum perseroan, tata kelola perusahaan, serta penguatan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pemegang saham di Indonesia.

(SPRYDI)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik pembuat obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebanyak 16 orang ditangkap dengan peran yang berbeda-beda.

Supri Oleng

21 Okt 2026, 12:01

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik pembuat obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebanyak 16 orang ditangkap dengan peran yang berbeda-beda. Pengungkapan ini disampaikan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).Bismo menjelaskan, pabrik pertama berada di Kartasura. Di lokasi ini …

PT Saptari Sentosa Sejahtera Gugat PT NIJ di PN Karawang, Persoalkan Pembatalan Sepihak

Dewi Sari

20 Okt 2026, 20:25

KARAWANG || RWN.CO.ID – PT Saptari Sentosa Sejahtera (PT SSS) resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT NIJ di Pengadilan Negeri Karawang. Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 164/Pdt.G/2026/PN.Kwg, tertanggal 20 Oktober 2026.   Melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum PTW & Rekan, Adv. Puguh Triwibowo, S.T., S.H., M.H., M.M., dan Adv. Suprayitno, …

Enam Aktivis Lingkungan Diamankan Usai Aksi di Bundaran HI, Pendamping Hukum Desak Polda Metro Jaya Beri Kejelasan

Supri Oleng

20 Okt 2026, 20:25

  JAKARTA || RWN.CO.ID – Enam aktivis lingkungan yang menggelar aksi damai di Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), menjadi perhatian setelah pendamping hukum mempertanyakan kejelasan status hukum mereka. Polda Metro Jaya didesak menjelaskan dasar hukum tindakan terhadap keenam aktivis tersebut.   Aksi itu dilakukan untuk menyuarakan keresahan masyarakat terkait kebakaran hutan dan lahan, …

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang telah terverifikasi

Supri Oleng

19 Okt 2026, 08:53

Polda Metro Jaya menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya Bharatu L.V.V.L., anggota Ditpoludara, dalam peristiwa penembakan di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.   Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.   “Kami menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya salah satu …

KABAR DUKA Pendiri Sariayu Martha Tilaar Berpulang di Usia 89 Tahun

Supri Oleng

17 Okt 2026, 19:55

KABAR DUKA Pendiri Sariayu Martha Tilaar Berpulang di Usia 89 Tahun Dunia kecantikan Indonesia berduka. Pendiri Martha Tilaar Group, Dr. (H.C.) Martha Tilaar, meninggal dunia pada Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 06.22 WIB di RS Medistra, Jakarta Selatan, di usia 89 tahun.   Kabar duka tersebut dikonfirmasi langsung oleh putra sulungnya, Bryan David Emil Tilaar. …

Martha Tilaar Tinggalkan Warisan Budaya Jamu Terkenal Sampai Mancanegara

Supri Oleng

17 Okt 2026, 08:54

Karawang – Pengusaha Martha Tilaar tutup usia pada Rabu (14/10/2026) di usia 89 tahun. Pendiri dari Martha Tilaar Group ini dimakamkan Jumat (16/10/2026) di pemakaman keluarga yang berlokasi di San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat. Martha Tilaar lahir pada 1937 dan warisan budaya jamu tradisional Indonesia untuk kita semua dan sampai ke Internasional patut kita …