Tambang di Ponorogo Disorot, Siapa Bertanggung Jawab atas Kerusakan Infrastruktur..? Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan, Perusaha’an Tambang Jangan Membebankan Dampak Operasional kepada Masyarakat

AvatarTaer 31 Okt 2026, 17:34 37

PONOROGO || RWN – Aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, diduga kembali menjadi sorotan. Di balik potensi keuntungan ekonomi dari eksploitasi sumber daya alam, muncul persoalan serius mengenai tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerusakan infrastruktur dan dampak operasional yang dirasakan masyarakat.

 

Salah satu aspek yang patut mendapat perhatian adalah penggunaan jalan umum oleh kendaraan pengangkut material tambang. Kendaraan bertonase besar yang melintas secara rutin berpotensi mempercepat kerusakan konstruksi jalan, menimbulkan debu, serta meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.

 

Persoalannya, ketika infrastruktur mengalami kerusakan akibat aktivitas angkutan tambang, siapa yang harus bertanggung jawab..? Apakah perusahaan telah memperhitungkan dampak tersebut dalam kegiatan operasionalnya, atau justru masyarakat yang harus menanggung akibatnya..?

 

Pertanyaan ini perlu dijawab melalui pemeriksaan lapangan dan pengawasan serius dari instansi berwenang.

 

Jangan Jadikan Jalan Umum sebagai Beban Masyarakat

 

Jalan desa, jalan kabupaten, jembatan, dan fasilitas umum merupakan aset publik yang dibangun untuk menunjang kepentingan masyarakat.

 

Penggunaan jalan secara intensif untuk kepentingan komersial, khususnya pengangkutan material tambang, harus memperhatikan kelas jalan, kapasitas konstruksi, ketentuan muatan kendaraan, serta aspek keselamatan.

 

Pelaku usaha pertambangan juga perlu memiliki perencanaan pengelolaan dampak operasional, termasuk pemeliharaan akses jalan, pengendalian debu, pengaturan lalu lintas, dan pemulihan infrastruktur apabila kerusakan terbukti berkaitan dengan kegiatan usahanya.

 

Jangan sampai keuntungan dari hasil tambang dinikmati pelaku usaha, sementara biaya sosial dan kerusakan fasilitas publik justru menjadi tanggungan masyarakat.

 

Pengawasan Pemerintah Harus Menyentuh Lapangan

 

Pemerintah daerah bersama instansi teknis dan aparat penegak hukum perlu memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan.

 

Pengawasan tidak cukup hanya memeriksa dokumen perizinan. Pemeriksaan juga perlu mencakup kesesuaian wilayah operasi, kewajiban lingkungan, keselamatan kerja, pengangkutan material, hingga dampak terhadap infrastruktur publik.

 

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan transparan. Pihak yang terbukti melanggar wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

 

Masyarakat juga berhak mengetahui hasil pengawasan, termasuk langkah perbaikan yang diwajibkan kepada pelaku usaha apabila ditemukan kerusakan akibat kegiatan pertambangan.

 

Keuntungan Tambang Jangan Dibayar dengan Kerugian Rakyat

 

Kegiatan pertambangan memang dapat memberikan kontribusi ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, dan menggerakkan aktivitas usaha masyarakat.

 

Namun, manfaat ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan, kelestarian lingkungan, maupun hak masyarakat atas fasilitas umum yang layak.

 

Pemerintah perlu memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan kepentingan publik.

 

Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa pengawasan telah dilakukan, melainkan tindakan nyata berupa pemeriksaan lapangan, keterbukaan informasi, evaluasi dampak, dan penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran.

 

Jangan sampai kekayaan alam terus dikeruk, tetapi masyarakat harus menghadapi jalan rusak, debu, gangguan keselamatan, dan berbagai dampak lainnya tanpa kepastian penyelesaian.

 

Sebab, keberhasilan pertambangan bukan hanya diukur dari seberapa banyak material yang berhasil diambil dari perut bumi, tetapi juga dari seberapa besar tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga lingkungan dan tidak merugikan masyarakat.

 

(TIM)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Duga’an Pelanggaran Dokumen Dominasi Angkutan Barang, Kemenhub Catat 676 Ribu Kendara’an Bermasalah, Target Zero ODOL 2027, Pengawasan Diperketat di 89 UPPKB dan 11 Lokasi Berbasis Teknologi WIM

Dewi Sari

03 Nov 2026, 09:36

JAKARTA, RWN.CO.ID – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang sebagai bagian dari upaya mewujudkan target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027.   Namun, hasil pengawasan periode Januari hingga 30 Oktober 2026 masih menunjukkan tingginya angka pelanggaran. Persoalan kelengkapan dokumen menjadi pelanggaran yang paling banyak ditemukan, disusul ketidaksesuaian …

PROYEK U-DITCH SALEMBARAN JATI SENILAI Rp198 JUTA DISOROT “NEGATIF..?”, PAPAN ANGGARAN DAN K3 DIKATAKAN TAK TERLIHAT

Taer

02 Nov 2026, 16:55

KABUPATEN TANGERANG, RWN.CO.ID (2/11/2026) – Pembangunan drainase U-Ditch di Desa Salembaran Jati, Kec. Kosambi, Kab. Tangerang, menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan tidak adanya papan informasi anggaran serta duga’an pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang senilai Rp198.000.000 dan dikerjakan CV Putra Mandiri Sejati tersebut terpantau belum memasang …

Proyek Paving Block Kebun Mangga – Pangkalan Disorot, K3 Diduga Diabaikan dan Pengawasan Dipertanyakan

Dewi Sari

02 Nov 2026, 13:08

  TANGERANG, RADAR WARTA NASIONAL -Pelaksanaan proyek paving blok di RT 02/011, Kebun Mangga, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang bersumber dari APBD Provinsi Banten, menuai sorotan. Tim investigasi menemukan indikasi lemahnya pengawasan serta minimnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pada (2/11/2026).   Sa’at dikonfirmasi, sejumlah pekerja mengakui pengawasan di lokasi tidak …

TIGA KALI S.P, WARUNG K5 DI ATAS TROTOAR JALAN KAMAL RAYA TERANCAM DITERTIBKAN

Dewi Sari

02 Nov 2026, 11:49

JAKBAR || RWN -Pemerintah Kelurahan Tegal Alur bersama jajaran Kecamatan Kalideres mengambil langkah tegas terhadap keberadaan warung yang berdiri di atas trotoar Jalan Kamal Raya. Pengelola warung telah diberikan peringatan hingga tiga kali melalui CERP, sebelum petugas turun langsung ke lokasi untuk meminta pengosongan area tersebut.(2/11/2026).   Kegiatan tersebut melibatkan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kalideres, jajaran …

Jelang Nataru 2026/2027, Ditjen Hubla Siapkan Pemeriksaan 2.140 Kapal, Keselamatan Pelayaran Jadi Prioritas

Taer

31 Okt 2026, 17:18

JAKARTA || RWN – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mulai mematangkan persiapan menghadapi Angkutan Laut Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Sebanyak 2.140 kapal masuk dalam rencana pemeriksaan kelaiklautan guna memastikan keselamatan dan kelancaran transportasi laut selama periode libur akhir tahun.   Persiapan tersebut mencakup pemeriksaan kondisi kapal, kesiapan armada dan trayek, …

JELANG NATARU 2026/2027, DITJEN HUBLA PERIKSA 2.140 KAPAL: KESELAMATAN PELAYARAN JADI PRIORITAS, Pemeriksaan Meliputi Kapal Penumpang, Ro-Ro, Kapal Tradisional hingga Kapal Wisata, Berlangsung 1–30 November 2026

Taer

31 Okt 2026, 16:56

  JAKARTA || RWN – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mulai mematangkan persiapan menghadapi Angkutan Laut Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah pemeriksaan kelaiklautan terhadap 2.140 kapal yang direncanakan berlangsung pada 1–30 November 2026.   Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kapal yang melayani masyarakat …